Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 157/PMK.04/2017

Perubahan atau Penyempurnaan
Mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 157/PMK.04/2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN, PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar;
b.
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia, pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang terkait dengan pendanaan terorisme;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean, diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan dimaksud;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 366, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6009);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN, PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
3.
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
4.
Uang Tunai adalah uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing.
5.
Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
6.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
7.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
8.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa sendiri oleh setiap orang.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos.
(3)
Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
penumpang;
 
b.
awak sarana pengangkut; atau
 
c.
pelintas batas.
(4)
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pengawasan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di:
a.
kawasan pabean pada:
 
1.
terminal keberangkatan, terminal kedatangan dan terminal kargo di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pelabuhan ferry internasional, yang menjadi tempat lalu lintas penumpang, awak sarana pengangkut dan barang;
 
2.
terminal keberangkatan atau terminal kedatangan pos lintas batas; atau
 
3.
kantor pos lalu bea; dan
b.
tempat lain dalam daerah pabean yang merupakan tindak lanjut dari pengejaran yang tidak terputus (hot pursuit).
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Informasi dan Elemen Data Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), wajib diberitahukan dengan:
 
a.
menyampaikan pemberitahuan pabean; dan
 
b.
mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya,
 
kemudian diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2)
Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pernyataan tambahan sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Dalam hal pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan dengan cara dibawa sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya paling sedikit harus memuat informasi mengenai:
 
a.
identitas pembawa meliputi:
 
 
1.
nama lengkap;
 
 
2.
tempat dan tanggal lahir;
 
 
3.
nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
 
 
4.
alamat tempat tinggal sesuai KTP/SIM/KITAS/Paspor/kartu identitas lainnya;
 
 
5.
alamat, tempat tinggal terkini, dan nomor telepon;
 
 
6.
pekerjaan; dan
 
 
7.
kewarganegaraan;
 
b.
tanggal pemberitahuan masuk ke dalam Daerah Pabean atau ke luar Daerah Pabean;
 
c.
tujuan perjalanan dan tujuan pembawaan;
 
d.
rute (daerah asal dan tujuan) dan sarana transportasi;
 
e.
jumlah dan jenis mata Uang Tunai atau Instrumen Pembayaran Lain;
 
f.
sumber dan tujuan pembawaan Uang Tunai dan/atau penggunaan Instrumen Pembayaran Lain;
 
g.
informasi pemilik atau penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), dalam hal pembawa menyatakan bahwa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain bukan miliknya; dan
 
h.
penjelasan mengenai jenis Instrumen Pembayaran Lain termasuk informasi yang tertera pada Instrumen Pembayaran Lain, yang dapat berupa nomor referensi, jumlah/nilai uang yang tertera, dan nama lengkap dari penerbit dan sejenisnya (issuer/drawer), dalam hal yang dibawa sendiri oleh orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa Instrumen Pembayaran Lain.
(4)
Dalam hal pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kargo komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain harus memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan identitas mengenai:
 
a.
nama dan alamat pengirim (shipper);
 
b.
nama dan alamat penerima (consignee); dan
 
c.
nama jasa pengangkutan.
(5)
Dalam hal pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kiriman penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain harus memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan identitas mengenai:
 
a.
nama dan alamat pengirim (shipper);
 
b.
nama dan alamat penerima (consignee); dan
 
c.
nama jasa kiriman penyelenggara pos.
(6)
Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean.
(7)
Terhadap pemberitahuan pabean atas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean, penyampaian pemberitahuan pabean dimaksud dilakukan secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(8)
Bentuk dan format formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan melalui sistem aplikasi.
(2)
Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan, penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dapat dilakukan secara manual dengan menyampaikan hard copy kepada Pejabat Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terhadap Pembawaan Uang Tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi ijin dari Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Penyelenggara bandar udara internasional, penyelenggara pelabuhan internasional, atau penyelenggara pos lintas batas, wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
ruang pemeriksaan;
 
b.
tempat untuk mengisi dan menyerahkan pemberitahuan pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
 
c.
tanda atau petunjuk dalam beberapa bahasa yang diperlukan di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas, yang berisi informasi mengenai kewajiban setiap orang menyampaikan pemberitahuan pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain; dan/atau
 
d.
prasarana lain yang dibutuhkan.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Kepala Kantor Pabean melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara internasional, penyelenggara pelabuhan internasional, atau penyelenggara pos lintas batas mengenai penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMERIKSAAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pejabat Bea dan Cukai menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Untuk kepentingan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) yang diduga tidak diberitahukan berdasarkan penilaian risiko.
(2)
Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Lain yang mencurigakan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan cara:
 
a.
wawancara;
 
b.
pemeriksaan badan; dan/atau
 
c.
pemeriksaan barang.
(4)
Dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan cara wawancara, pelaksanaan wawancara oleh Pejabat Bea dan Cukai dimaksud harus memperhatikan elemen data pada formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan berdasarkan sistem profiling dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
risiko umum, yang dapat berupa:
 
 
1.
area geografis yang diketahui sebagai negara penghasil narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika;
 
 
2.
negara yang merupakan basis kegiatan terorisme; dan/atau
 
 
3.
negara tujuan investasi yang mempunyai kelemahan dalam menerapkan prosedur anti pencucian uang/pendanaan terorisme;
 
b.
risiko khusus, yang dapat berupa:
 
 
1.
adanya informasi dari lembaga intelijen yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri; dan/atau
 
 
2.
informasi dari lembaga penegak hukum lain yang terkait; atau
 
c.
risiko dinamis di lapangan, yang dapat berupa:
 
 
1.
sifat dan kecenderungan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
 
 
2.
kewajaran atau konsistensi profil pembawa dan profil perjalanan; dan/atau
 
 
3.
indikator lain yang melekat pada diri dan barang bawaan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2)
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan target (targeting) atas orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang berpotensi melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan menggunakan sistem analisis informasi penumpang.
(3)
Dalam melakukan profiling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan target (targeting) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dilarang menggunakan indikator suku, agama, dan/atau ras.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Indikator Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), meliputi:
a.
besarnya jumlah Uang Tunai dan/atau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa;
b.
dilakukan secara berulang dalam periode tertentu;
c.
informasi dari PPATK dan/atau penegak hukum lainnya mengenai adanya Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana;
d.
profil dan perilaku pembawa;
e.
Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa tidak diberitahukan atau disembunyikan; dan/atau
f.
indikator lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Besaran jumlah Uang Tunai dan/atau nilai Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, yakni paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu.
(2)
Pembawaan secara berulang dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
 
a.
pembawaan berulang dalam 1 (satu) hari; dan/atau
 
b.
pembawaan berulang yang terpola dalam periode tertentu.
(3)
Informasi mengenai adanya Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
 
a.
informasi dari PPATK terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang berpotensi melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain atau melakukan tindak pidana pencucian uang; dan/atau
 
b.
informasi dari penegak hukum terhadap seseorang yang diduga membawa uang hasil kejahatan ke dalam atau ke luar Daerah Pabean.
(4)
Profil dan perilaku pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi:
 
a.
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau pemilik uang (beneficial owner) yang mempunyai hubungan dengan negara atau yurisdiksi yang berisiko tinggi;
 
b.
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau pemilik uang (beneficial owner) yang mempunyai hubungan dengan pembawaan barang impor/ekspor yang tidak wajar, yang berisiko tinggi atau yang pernah ditegah sebelumnya oleh Pejabat Bea dan Cukai;
 
c.
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau pemilik uang (beneficial owner) yang mempunyai riwayat catatan kriminal, riwayat kehilangan dokumen perjalanan yang tidak wajar; dan/atau
 
d.
hasil analisis intelijen lainnya.
(5)
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak diberitahukan atau disembunyikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, merupakan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang ditempatkan secara tidak wajar dan/atau tidak diberitahukan kepada Pejabat Bea Dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PERSETUJUAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KE KAS NEGARA
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Persetujuan atas Pembawaan Uang Tunai
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan benar, diberikan persetujuan untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau keluar Daerah Pabean.
(2)
Setiap orang yang:
 
a.
tidak memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau
 
b.
memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) secara tidak benar,
 
diberikan persetujuan untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean setelah membayar sanksi administratif berupa denda.
(3)
Tata cara pemberian persetujuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor dan/atau impor.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengenaan Sanksi
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap orang yang tidak memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tetapi jumlah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3)
Terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), diperhitungkan dari Uang Tunai yang dibawa.
(2)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil langsung dari Uang Tunai yang dibawa.
(3)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(4)
Dalam hal pembawaan Uang Tunai tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal penetapan sanksi administratif.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), diperhitungkan dari nilai nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3)
Cara pembayaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan:
 
a.
sistem pembayaran elektronik; atau
 
b.
transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean.
(4)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(5)
Dalam hal pembawaan Instrumen Pembayaran Lain tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah tanggal penetapan sanksi administratif.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain merupakan gabungan dari Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), diperhitungkan dari seluruh nilai Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan sanksi administratif.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Dalam hal tertentu, pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan tidak mengambil langsung dari Uang Tunai yang dibawa.
(2)
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
mata uang asing yang tidak biasa digunakan dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing dalam negeri;
 
b.
mata uang rupiah atau mata uang asing yang dalam kondisi rusak atau pembawaannya ditujukan untuk ditukarkan ke otoritas moneter yang berwenang;
 
c.
jenis mata uang yang dibawa dibutuhkan oleh pembawa dan/atau pemiliknya;
 
d.
alasan lainnya yang menyebabkan mata uang asing yang akan digunakan pembayaran sanksi administratif tidak dapat ditukar kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing; dan/atau
 
e.
atas permintaan yang bersangkutan.
(3)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
 
a.
sistem pembayaran secara elektronik; dan/atau
 
b.
transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyetoran Sanksi Administratif
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pejabat Bea dan Cukai menyetorkan:
 
a.
sanksi administratif yang dibayar tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2); dan/atau
 
b.
sanksi administratif yang dibayar melalui transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b,
 
ke kas negara melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik.
(2)
Pembayaran sanksi administratif kepada bendahara penerimaan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b harus dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara dalam bentuk mata uang rupiah dengan mencantumkan nomor dan tanggal surat penetapan sanksi administrasi.
(4)
Dalam rangka penyetoran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai dapat menukarkan mata uang asing yang diambil ke dalam mata uang rupiah kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagai pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2).
(5)
Penyetoran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak:
 
a.
penetapan pengenaan sanksi administratif diterima; atau
 
b.
sanksi administratif berupa denda tersebut dibayar.
(6)
Dalam keadaan tertentu, penyetoran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak:
 
a.
penetapan pengenaan sanksi administratif diterima; atau
 
b.
sanksi administratif berupa denda tersebut dibayar.
(7)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
 
a.
tidak terdapat bank persepsi pada tempat dilakukan penegahan dan pengenaan sanksi administratif;
 
b.
terdapat hambatan geografis dan/atau transportasi dalam melakukan penyetoran pembayaran sanksi administratif pada bank persepsi terdekat; dan/atau
 
c.
terdapat hambatan prosedural dalam mencairkan Instrumen Pembayaran Lain di bank penerbit sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
(8)
Dalam hal nilai sanksi administratif dalam mata uang rupiah pada saat pengenaan atau penerimaan pembayaran menjadi lebih kecil daripada nilai sanksi administratif dalam mata uang rupiah saat penyetoran ke kas negara, Pejabat Bea dan Cukai:
 
a.
menyetorkan kelebihan nilai sanksi administratif dalam mata uang rupiah sebagai akibat adanya perbedaan nilai kurs tersebut ke kas negara bersamaan dengan penyetoran sanksi administratif; dan
 
b.
memberikan keterangan pada formulir pelaporan pembawaan Uang Tunai kepada PPATK, bahwa adanya selisih nilai sanksi administratif dalam mata uang tersebut sebagai akibat dari adanya perbedaan nilai kurs.
(9)
Dalam hal nilai sanksi administratif dalam mata uang rupiah pada saat pengenaan atau penerimaan pembayaran menjadi lebih besar daripada nilai sanksi administratif dalam mata uang rupiah saat penyetoran ke kas negara, sebagai akibat adanya perbedaan nilai kurs, Pejabat Bea dan Cukai memberikan keterangan/alasan kekurangan nilai sanksi administratif berupa denda dalam mata uang rupiah tersebut pada formulir pelaporan kepada PPATK.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Sebagai bukti pelunasan pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 18 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
a.
memberikan bukti pelunasan pembayaran berupa Bukti Penerimaan Pembayaran Manual (BPPM) kepada pembawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara membayar secara tunai atau transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean; dan
b.
menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari pembawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, dalam hal pembayaran dilakukan dengan Sistem pembayaran secara elektronik berupa bukti bayar yang diterbitkan oleh teller bank/pos persepsi, setruk ATM, setruk EDC, atau dokumen elektronik dalam hal pembayaran dilakukan melalui internet banking, mobile banking atau pembayaran elektronik lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penetapan Konversi dalam rangka Pengenaan dan Penyetoran Sanksi Administratif
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Penetapan konversi mata uang asing dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan ambang batas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penetapan konversi.
(2)
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea keluar, dan Pajak Penghasilan.
(3)
Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang digunakan dalam Pembawaan Uang Tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penetapan nilai kurs mata uang asing yang tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan nilai kurs yang terdapat pada layanan informasi perbankan dan/atau valuta asing yang dikeluarkan oleh perusahaan nasional dan/atau internasional.
(5)
Penetapan konversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif yang harus dibayarkan dengan menggunakan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dilakukan dengan menggunakan nilai kurs jual yang berlaku pada saat penyetoran.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TINDAK LANJUT PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN YANG TIDAK DAPAT DISETOR SECARA LANGSUNG
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Penegahan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Dalam hal pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tidak dapat dilakukan secara langsung, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2)
Pelaksanaan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti penegahan.
(3)
Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya bukti penegahan.
(4)
Dalam hal penegahan telah dilakukan sampai dengan hari ke 5 (lima) dan sanksi administratif belum dibayarkan, Pejabat Bea dan Cukai:
 
a.
menyetorkan secara langsung Uang Tunai yang telah ditegah sebesar sanksi administratif ke kas negara; dan/atau
 
b.
mencairkan Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah sebesar sanksi administratif untuk disetorkan ke kas negara.
(5)
Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah, setelah dikurangi untuk pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisanya disediakan untuk pembawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
(6)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan.
(7)
Dalam keadaan tertentu, penyetoran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan.
(8)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
 
a.
tidak terdapat bank persepsi pada kota dimana dilakukan penegahan dan pengenaan sanksi administratif;
 
b.
terdapat hambatan geografis dan/atau transportasi dalam melakukan penyetoran pembayaran sanksi administratif berupa denda ke kas negara pada bank persepsi terdekat; dan/atau
 
c.
terdapat hambatan prosedural dalam mencairkan Instrumen Pembayaran Lain di bank penerbit sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
(10)
Dalam hal nilai sanksi administratif dalam mata uang rupiah saat pengenaan atau penerimaan pembayaran lebih kecil daripada nilai sanksi administratif dalam mata uang rupiah saat penyetoran ke kas negara, Pejabat Bea dan Cukai:
 
a.
menyetorkan kelebihan nilai sanksi administratif dalam mata uang rupiah tersebut ke kas negara bersamaan dengan penyetoran sanksi administratif; dan
 
b.
memberikan keterangan pada formulir pelaporan kepada PPATK, bahwa adanya selisih nilai sanksi administratif dalam mata uang tersebut sebagai akibat dari adanya perbedaan nilai kurs.
(11)
Dalam hal nilai sanksi administratif dalam mata uang rupiah saat pengenaan atau penerimaan pembayaran lebih besar daripada nilai sanksi administratif dalam mata uang rupiah saat penyetoran ke kas Negara sebagai akibat adanya perbedaan nilai kurs, Pejabat Bea dan Cukai memberikan keterangan/alasan kekurangan nilai sanksi administratif berupa denda dalam mata uang rupiah tersebut pada formulir pelaporan kepada PPATK.
(12)
Terhadap sisa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud ayat (5) yang tidak diambil oleh pembawa, Pejabat Bea dan Cukai:
 
a.
menyimpan secara fisik Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan; atau
 
b.
menyimpan terlebih dahulu Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut dengan menyetorkan ke rekening bendahara penerimaan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang Dinyatakan sebagai Milik Negara
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Sisa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) menjadi milik negara, apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari tidak diambil oleh pembawa.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Dalam hal tertentu:
 
a.
Uang Tunai yang diambil langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); atau
 
b.
Uang Tunai yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1),
 
yang tidak dapat disetor ke kas negara, menjadi milik negara.
(2)
Hal tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
 
a.
Uang Tunai yang diambil secara langsung sebagai sanksi administratif tersebut merupakan jenis mata uang yang sudah tidak berlaku;
 
b.
Uang Tunai yang diambil secara langsung sebagai sanksi administratif tersebut merupakan jenis mata uang yang secara umum tidak atau kurang komersial di perusahaan jasa penukaran uang di dalam negeri; dan/atau
 
c.
Uang Tunai yang diambil secara langsung sebagai sanksi administratif tersebut tidak dapat disetor ke perusahan jasa penukaran uang di dalam negeri.
(3)
Dalam hal pencairan Instrumen Pembayaran Lain tidak dapat dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai meminta bank/lembaga keuangan penerbit memberikan keterangan tertulis yang menyebutkan alasan Instrumen Pembayaran Lain tidak dapat dicairkan.
(4)
Berdasarkan keterangan tertulis dari bank/lembaga keuangan penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instrumen Pembayaran Lain tidak dapat dicairkan tersebut menjadi milik negara.
(5)
Kepala Kantor Pabean menetapkan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain menjadi milik negara menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Pejabat Bea dan Cukai menyetor Uang Tunai yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ke kas negara melalui bank persepsi.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai mengajukan usulan peruntukan Uang Tunai yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Instrumen Pembayaran Lain yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) kepada Menteri Keuangan.
(3)
Peruntukan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
 
a.
pemusnahan; atau
 
b.
hibah untuk kepentingan pendidikan, pameran atau disimpan di museum.
(4)
Untuk mencegah penyalahgunaan, Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dirusak.
(5)
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan peruntukan yang telah diputuskan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(3).
(6)
Format penyampaian usulan peruntukan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada PPATK.
(2)
Materi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain mencurigakan kepada PPATK;
 
b.
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2);
 
c.
pengenaan sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
 
d.
Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang menjadi milik negara dan tindak lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (5); dan/atau
 
e.
keterangan mengenai adanya selisih lebih atau selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) dan ayat (9) serta Pasal 24 ayat (10) dan ayat (11).
(3)
Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Kepala PPATK.
(4)
Dalam hal terdapat Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut kepada PPATK berdasarkan:
 
a.
data yang termuat dalam dokumen identitas, perjalanan atau pengiriman;
 
b.
hasil pemeriksaan terhadap Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain; dan/atau
 
c.
hasil permintaan keterangan terhadap pembawa, pemilik (beneficiary owner), penerima, atau pengirim Uang Tunai dan/atau instrumen Pembayaran Lain.
(5)
Dalam hal terdapat ketentuan dari penyelenggara pos mengenai larangan pengiriman uang melalui jasa kiriman pos dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut kepada PPATK berdasarkan:
 
a.
data yang termuat dalam dokumen pengiriman;
 
b.
hasil pemeriksaan terhadap Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain; dan/atau
 
c.
hasil permintaan keterangan terhadap pengirim atau penerima barang kiriman.
(6)
Format permintaan keterangan sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia dibebaskan bea masuk dan tidak dikenai pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dalam Peraturan Menteri ini tidak menghapuskan ketentuan pidana di bidang kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang.
(2)
Terhadap penyelundupan Uang Tunai dalam jumlah besar atau Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa secara klandestin atau disembunyikan dapat dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Terhadap pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b.
pelaksanaan penegahan terhadap Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa oleh orang yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris serta hasil penegahan dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme; dan
c.
batas nilai Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan pemberian persetujuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak berlaku terhadap pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENUTUP
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1563
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.