Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 151/PMK.03/2007 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI MENTERI KEUANGAN,
| |||||
|
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) dan Energi Panas Bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan. Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Energi Panas Bumi;
| ||||
|
b.
|
bahwa untuk mempersiapkan pengimplementasian ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengubah masa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Energi Panas Bumi.
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi.
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI.
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||||
|
| |||||
|
Pasal 6
| |||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
| |||||
|
| |||||
Pasal II | |||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.