Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 12/PMK.010/2018
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PMK.010/2018 TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||
|
|
|
|
|
| |
Menimbang | |||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018;
| |||||
|
| |||||
Mengingat | |||||
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1979);
| |||||
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018.
| |||||
|
| |||||
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan terhadap anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
| ||||
|
2.
|
Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang, untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
(2)
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 3 | |||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
|
|
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 230
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.