Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK.05/2016

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115/PMK.05/2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah;
b.
bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan pengelolaan investasi Surat Berharga Negara melalui Dealing Room sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan huruf b dan dalam rangka efektivitas pengelolaan kelebihan/kekurangan kas pemerintah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah;
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
3
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7), diubah sebagai berikut:
  
1
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
 
2.
Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
 
3.
Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
 
4.
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
5.
Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 D.
 
6.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam. kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 
7.
Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh BUN.
 
8.
Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang. ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
 
9.
Rekening Penempatan adalah rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka pengelolaan kas.
 
10.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
 
11.
Saldo Kas Minimal, yang selanjutnya disingkat SKM, adalah sejumlah kas yang disediakan di Rekening KUN rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD yang berfungsi untuk menjaga ketersediaan dana atas pengeluaran pemerintah yang tak terduga.
 
12.
Mitra Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut dengan Mitra Kerja adalah badan hukum yang berbentuk bank atau lembaga keuangan non bank yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat sebagai Mitra Kerja dalam rangka pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas pemerintah.
 
13.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN yang telah dijual di Pasar Perdana.
 
14.
Dealing Room adalah sebuah ruangan digunakan untuk melakukan transaksi pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.
 
15.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi pembelian/penjualan SBN, reverse repurchase agreement, dan repurchase agreement di pasar sekunder yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBN.
 
16.
Hari Kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
 
17.
Reverse Repurchase Agreement, yang selanjutnya disebut Reverse Repo, adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
 
18.
Repurchase Agreement, yang selanjutnya disebut Repo, adalah transaksi jual SBN dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
 
 
 
 
2
Ketentuan ayat (5) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas merupakan usaha atau tindakan yang dilakukan BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka mengelola kelebihan dan/atau kekurangan kas yang didasarkan pada perencanaan kas pemerintah pusat.
 
(2)
Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas meliputi:
 
 
a.
Pengelolaan kelebihan kas; dan
 
 
b.
Pengelolaan kekurangan kas.
 
(3)
Kelebihan kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM.
 
(4)
Kekurangan kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM.
 
(5)
Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilaksanakan melalui Dealing Room pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Pengelolaan kelebihan kas dilakukan dengan:
 
 
a.
Menempatkan Uang Negara pada Bank Sentral;
 
 
b.
Menempatkan Uang Negara pada Bank Umum;
 
 
c.
Membeli SBN di Pasar Sekunder;
 
 
d.
Menjual SBN di Pasar Sekunder; dan/atau
 
 
e.
Reverse Repo.
 
(2)
Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat setelah berkoordinasi dengan pihak Bank Sentral.
 
(3)
Reverse Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan periode paling lama 3 (tiga) bulan.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja.
 
(2)
Dalam rangka melaksanakan pembelian SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat menunjuk:
 
 
a.
pejabat yang berwenang memberikan persetujuan batasan nilai transaksi; dan
 
 
b.
pejabat/pegawai yang berwenang melaksanakan pembelian SBN,
 
 
yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
(3)
Pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perencanaan kas pemerintah pusat serta mempertimbangkan analisis pasar SBN yang paling kurang meliputi:
 
 
a.
Kondisi pasar SBN;
 
 
b.
Proyeksi pasar SBN;
 
 
c.
Pergerakan harga atau tingkat keuntungan (yield); dan
 
 
d.
Seri-seri SBN yang direkomendasikan untuk dibeli.
 
(4)
Dalam hal diperlukan, dalam rangka pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembelian SBN di Pasar Sekunder diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
 
 
 
5.
Diantara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Keempat A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Bagian Keempat A
Penjualan Surat Berharga Negara
 
 
 
 
6.
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 12A
 
(1)
Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam hal terdapat selisih lebih dari harga jual dengan harga beli (capital gain).
 
(2)
Dalam rangka melaksanakan penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat menunjuk:
 
 
a.
pejabat yang berwenang memberikan persetujuan batasan nilai transaksi; dan
 
 
b.
pejabat/pegawai yang berwenang melaksanakan penjualan SBN.
 
 
yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
(3)
Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perencanaan kas pemerintah pusat serta mempertimbangkan analisis pasar SBN yang paling kurang meliputi:
 
 
a.
Kondisi pasar SBN;
 
 
b.
Proyeksi pasar SBN;
 
 
c.
Pergerakan harga atau tingkat keuntungan (yield); dan
 
 
d.
Seri-seri SBN yang direkomendasikan untuk dijual.
 
(4)
Dalam hal diperlukan, dalam rangka penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan SBN di Pasar Sekunder diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Mitra Kerja dalam pelaksanaan Reverse Repo harus memberikan jaminan dalam bentuk SBN.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Reverse Repo diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja.
 
(2)
Dalam rangka melaksanakan penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat menunjuk:
 
 
a.
pejabat yang berwenang memberikan persetujuan batasan nilai transaksi; dan
 
 
b.
pejabat/pegawai yang berwenang melaksanakan penjualan SBN,
 
 
yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
(3)
Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perencanaan kas pemerintah pusat serta mempertimbangkan analisis pasar SBN yang paling kurang meliputi:
 
 
a.
Kondisi pasar SBN;
 
 
b.
Proyeksi pasar SBN;
 
 
c.
Pergerakan harga atau tingkat keuntungan (yield); dan
 
 
d.
Seri-seri SBN yang direkomendasikan untuk dijual.
 
(4)
Dalam hal diperlukan, dalam rangka penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan SBN di Pasar Sekunder diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
 
 
 
9
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Repo dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian pelaksanaan Repo.
 
(2)
Perjanjian pelaksanaan Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu perjanjian yang berlaku antara Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja.
 
(3)
Kuasa BUN Pusat memberikan jaminan berupa SBN kepada Mitra Kerja dalam pelaksanaan Repo.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Repo diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
 
 
 
10
Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB IVA
SETELMEN
 
 
 
 
11
Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 19A
 
(1)
Setelmen dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan transaksi (T+2).
 
(2)
Teknis pelaksanaan setelmen mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
 
(3)
Mitra Kerja bertanggungjawab melaksanakan kewajiban terkait setelmen.
 
(4)
Dalam hal Mitra Kerja tidak melaksanakan kewajiban setelmen sesuai dengan batas akhir tanggal setelmen, maka transaksi dinyatakan batal.
 
(5)
Mitra Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban terkait setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada otoritas terkait serta diumumkan kepada publik.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1051
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.