Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 10/PMK.05/2009
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.05/2009 TENTANG
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengembangkan UMKM-K secara berkelanjutan, maka program penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian berupa perpanjangan jangka waktu kredit, restrukturisasi, dan penambahan plafon pinjaman;
| ||
|
b.
|
bahwa berhubung dengan itu dan memperhatikan Rapat Sidang Kabinet Terbatas pada tanggal 5 Desember 2008, yang salah satu agendanya adalah untuk mewujudkan peningkatan akses pembiayaan UMKM-K, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
Pasal 5
| |||
|
(1)
|
UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1), dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
merupakan debitur baru yang belum pernah mendapat kredit/pembiayaan dari perbankan yang dibuktikan dengan hasil Bank Indonesia Checking pada saat Permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan dan/atau belum pernah memperoleh fasilitas Kredit Program dari Pemerintah;
| |
|
|
b.
|
khusus untuk penutupan pembiayaan KUR antara tanggal Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Penjaminan KUR dan sebelum addendum I (tanggal 9 Oktober 2007 s.d. 14 Mei 2008), maka fasilitas penjaminan dapat diberikan kepada debitur yang belum pernah mendapatkan pembiayaan kredit program lainnya;
| |
|
|
c.
|
KUR yang diperjanjikan antara Bank Pelaksana dengan UMKM-K yang bersangkutan.
| |
|
(2)
|
Kredit/pembiayaan yang disalurkan kepada setiap UMKM-K baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi, dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar/setara 24% (dua puluh empat persen) efektif per tahun.
| |
|
|
b.
|
di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan maksimal sebesar/setara 16% (enam belas persen) efektif per tahun.
| |
|
(3)
|
UMKM-K yang telah mendapatkan KUR dapat menerima fasilitas penjaminan dalam rangka perpanjangan, restrukturisasi, dan tambahan pinjaman dengan syarat masih dikategorikan belum bankable dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Perpanjangan jangka waktu kredit dapat diberikan sepanjang tidak melebihi 3 (tiga) tahun untuk kredit modal kerja dan 5 (lima) tahun untuk kredit investasi terhitung mulai tanggal efektifnya perjanjian kredit antara bank pelaksana dan UMKM-K;
| |
|
|
b.
|
Restrukturisasi dapat diberikan dengan persyaratan pinjaman yang disetujui bersama antara bank pelaksana dan UMKM-K, kecuali untuk penambahan jangka waktu kredit maksimum satu tahun untuk kredit modal kerja dan 2 (dua) tahun untuk kredit investasi;
| |
|
|
c.
|
Tambahan pinjaman dapat diberikan dengan syarat total plafond pinjaman dan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
| |
|
(4)
|
Besarnya Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada Perusahaan Penjaminan adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dibayarkan setiap tahun dan dihitung dari kredit/pembiayaan Bank Pelaksana yang dijamin, dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
untuk kredit modal kerja dihitung dari plafon kredit;
| |
|
|
b.
|
untuk kredit investasi dihitung dari realisasi kredit.
| |
|
(5)
|
Persentase jumlah penjaminan kredit/pembiayaan yang dijaminkan kepada Perusahaan Penjaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari kredit/pembiayaan yang diberikan Bank Pelaksana kepada UMKM-K, sedangkan penjaminan sisa kredit/pembiayaan sebesar 30% (tiga puluh persen) ditanggung oleh Bank Pelaksana.
| ||
|
|
| ||
Pasal II | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2009 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.