Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 100/PMK.04/2018
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100/PMK.04/2018
NOMOR 100/PMK.04/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN, PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||||
a. | bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengendalian moneter atas lalu lintas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia; | |||||
b. | bahwa tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara; | |||||
c. | bahwa untuk melakukan sinkronisasi dengan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; | |||||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara; | |||||
Mengingat | ||||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1563); | ||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | ||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN, PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA. | ||||||
Pasal I | ||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1563), diubah sebagai berikut: | ||||||
1. | Ketentuan angka 4 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 9, angka 10, dan angka 11, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 1 | ||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||||||
1. | Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. | |||||
2. | Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. | |||||
3. | Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia. | |||||
4. | Dihapus. | |||||
5. | Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. | |||||
6. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. | |||||
7. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. | |||||
8. | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. | |||||
9. | Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. | |||||
10. | Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. | |||||
11. | Uang Kertas Asing adalah uang kertas dalam mata uang asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia, dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan. | |||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 2 | ||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean. | |||||
(2) | Uang tunai merupakan uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terdiri atas: | |||||
a. | uang kertas Rupiah; | |||||
b. | uang logam Rupiah; | |||||
c. | Uang Kertas Asing; atau | |||||
d. | uang logam asing. | |||||
3. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 3 diubah, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 3 | ||||||
(1) | Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang: | |||||
a. | dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi; atau | |||||
b. | dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos. | |||||
(2) | Orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: | |||||
a. | penumpang; | |||||
b. | awak sarana pengangkut; atau | |||||
c. | pelintas batas. | |||||
(3) | Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. | |||||
(4) | Orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). | |||||
(5) | Pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) hanya dapat dilakukan oleh: | |||||
a. | korporasi; atau | |||||
b. | orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi. | |||||
(6) | Pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) yang dilakukan oleh korporasi dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia. | |||||
4. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 4 | ||||||
Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di: | ||||||
a. | kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean; dan | |||||
b. | tempat lain dalam Daerah Pabean yang merupakan tindak lanjut dari pengejaran yang tidak terputus (hot pursuit). | |||||
5. | Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 5 | ||||||
(1) | Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diberitahukan dengan: | |||||
a. | menyampaikan pemberitahuan pabean; dan | |||||
b. | mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya, | |||||
kemudian diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. | ||||||
(2) | Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pernyataan tambahan sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | |||||
(3) | Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan dengan cara dibawa sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit harus memuat informasi mengenai: | |||||
a. | identitas pembawa, meliputi: | |||||
1. | nama lengkap; | |||||
2. | tempat dan tanggal lahir; | |||||
3. | nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; | |||||
4. | alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP/SIM/KITAS/Paspor/kartu identitas lainnya; | |||||
5. | alamat, tempat tinggal terkini, dan nomor telepon; | |||||
6. | pekerjaan; dan | |||||
7. | kewarganegaraan; | |||||
b. | tanggal pemberitahuan masuk ke dalam Daerah Pabean atau ke luar Daerah Pabean; | |||||
c. | tujuan perjalanan dan tujuan pembawaan; | |||||
d. | rute (daerah asal dan tujuan) dan sarana transportasi; | |||||
e. | jumlah dan jenis mata uang tunai atau Instrumen Pembayaran Lain; | |||||
f. | sumber dan tujuan pembawaan uang tunai dan/atau penggunaan Instrumen Pembayaran Lain; | |||||
g. | informasi pemilik atau penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), dalam hal pembawa menyatakan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain bukan miliknya; dan | |||||
h. | penjelasan mengenai jenis Instrumen Pembayaran Lain termasuk informasi yang tertera pada Instrumen Pembayaran Lain, yang dapat berupa nomor referensi, jumlah/nilai uang yang tertera, dan nama lengkap dari penerbit dan sejenisnya (issuer/drawer), dalam hal yang dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berupa Instrumen Pembayaran Lain. | |||||
(4) | Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kargo komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain harus memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan identitas mengenai: | |||||
a. | nama dan alamat pengirim (shipper); | |||||
b. | nama dan alamat penerima (consignee); dan | |||||
c. | nama jasa pengangkutan. | |||||
(5) | Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kiriman penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain harus memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan identitas mengenai: | |||||
a. | nama dan alamat pengirim (shipper); | |||||
b. | nama dan alamat penerima (consignee); dan | |||||
c. | nama jasa kiriman penyelenggara pos. | |||||
(6) | Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean. | |||||
(7) | Terhadap pemberitahuan pabean atas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean, penyampaian pemberitahuan pabean dimaksud dilakukan secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai. | |||||
(7a) | Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam bentuk cetak disediakan oleh Kepala Kantor Pabean di tempat penyampaian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | |||||
(8) | Bentuk dan format formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara. | |||||
6. | Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 6 | ||||||
(1) | Penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan melalui sistem aplikasi. | |||||
(2) | Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan, penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dapat dilakukan secara manual dengan menyampaikan salinan cetak kepada Pejabat Bea dan Cukai. | |||||
(3) | Penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam Daerah Pabean Indonesia yang dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan paling lambat pada saat kedatangan orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi. | |||||
(4) | Penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke luar Daerah Pabean Indonesia yang dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan paling lambat pada saat sebelum orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi mendapat tanda keluar dari pejabat imigrasi. | |||||
(5) | Tanda keluar sebagaimana dimaksud ayat (4) merupakan tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara Indonesia dan orang asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar wilayah Indonesia. | |||||
7. | Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 7 | ||||||
Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terhadap Pembawaan uang tunai berupa: | ||||||
a. | mata uang Rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia, wajib dilengkapi dengan izin dari Bank Indonesia; atau | |||||
b. | Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) oleh korporasi dan/atau orang yang melakukan pembawaaan atas nama korporasi masuk atau ke luar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6), wajib dilengkapi dengan persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia. | |||||
8. | Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 9 | ||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain. | |||||
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tingkat pemeriksaan berdasarkan manajemen risiko. | |||||
9. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 14 | ||||||
(1) | Setiap Orang yang: | |||||
a. | telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan benar; atau | |||||
b. | telah memberitahukan pembawaan uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan benar dan telah melengkapi izin dan persetujuan atas pembawaan uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, | |||||
Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean. | ||||||
(2) | Setiap Orang yang: | |||||
a. | tidak memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); | |||||
b. | memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) secara tidak benar; | |||||
c. | tidak memiliki persetujuan atas pembawaan Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b; atau | |||||
d. | melakukan pembawaan Uang Kertas Asing melebihi nilai yang tercantum dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, | |||||
diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean setelah membayar sanksi administratif berupa denda. | ||||||
(3) | Tata cara pemberian persetujuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui Jasa kiriman penyelenggara pos, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor dan/atau impor. | |||||
10. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 15 | ||||||
(1) | Setiap Orang yang tidak memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah). | |||||
(2) | Setiap Orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tetapi jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah). | |||||
(3) | Terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melalui Jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||
11. | Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 15A | ||||||
(1) | Setiap Orang yang tidak memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah). | |||||
(2) | Setiap Orang yang telah memiliki persetujuan atas pembawaan ua:i;ig tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, tetapi jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberikan persetujuan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah). | |||||
(3) | Setiap Orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tetapi tidak memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||
(4) | Setiap Orang yang: | |||||
a. | telah memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan | |||||
b. | telah memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, | |||||
tetapi jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberikan persetujuan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||
(5) | Setiap Orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tetapi memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). | |||||
(6) | Setiap Orang yang: | |||||
a. | telah memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan | |||||
b. | telah memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, | |||||
tetapi jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan atas Uang Kertas Asing yang dibawa, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). | ||||||
(7) | Setiap Orang yang: | |||||
a. | tidak memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan | |||||
b. | tidak memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, | |||||
dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). | ||||||
(8) | Setiap Orang yang: | |||||
a. | telah memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan | |||||
b. | telah memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, | |||||
tetapi jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dan jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberikan persetujuan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). | ||||||
(9) | Setiap Orang yang: | |||||
a. | tidak memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan | |||||
b. | telah memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, | |||||
tetapi jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberikan persetujuan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). | ||||||
(10) | Setiap Orang yang: | |||||
a. | telah memberitahukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tetapi jumlah Uang Kertas Asing yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan; dan | |||||
b. | tidak memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, | |||||
dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). | ||||||
(11) | Terhadap pembawaan uang tunai melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | |||||
Pasal 15B | ||||||
(1) | Dalam hal pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c ke luar Daerah Pabean telah diberitahukan dengan benar, tetapi tidak memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, uang tunai berupa Uang Kertas Asing dimaksud dapat dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda. | |||||
(2) | Dalam hal pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c ke dalam Daerah Pabean telah diberitahukan dengan benar, tetapi tidak memiliki persetujuan atas pembawaan uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, uang tunai berupa Uang Kertas Asing dimaksud dapat dibawa kembali ke luar Daerah Pabean tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda. | |||||
(3) | Pembawaan kembali uang tunai berupa Uang Kertas Asing ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan pembawaan kembali uang tunai berupa Uang Kertas Asing ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2b), wajib dilakukan pada kesempatan pertama setelah menyampaikan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). | |||||
12. | Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 16 | ||||||
(1) | Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 15A ayat (1) sampai dengan ayat (10), diperhitungkan dari uang tunai yang dibawa. | |||||
(2) | Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa. | |||||
(3) | Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. | |||||
(4) | Dalam hal pembawaan uang tunai tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu tanggal penetapan sanksi administratif. | |||||
13. | Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 18 | ||||||
(1) | Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain merupakan gabungan dari uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 15A ayat (1) sampai dengan ayat (10), diperhitungkan dari seluruh nilai uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa. | |||||
(2) | Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai. | |||||
(3) | Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan sanksi administratif. | |||||
14. | Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 20 | ||||||
(1) | Dalam hal tertentu, pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan tidak mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa. | |||||
(2) | Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||||
a. | mata uang asing yang tidak biasa digunakan dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing dalam negeri; | |||||
b. | mata uang rupiah atau mata uang asing yang dalam kondisi rusak atau pembawaannya ditujukan untuk ditukarkan ke otoritas moneter yang berwenang; | |||||
c. | jenis mata uang yang dibawa dibutuhkan oleh pembawa dan/atau pemiliknya; | |||||
d. | alasan lainnya yang menyebabkan mata uang asing yang akan digunakan pembayaran sanksi administratif tidak dapat ditukar kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing; dan/atau | |||||
e. | atas permintaan yang bersangkutan. | |||||
(2a) | Dalam hal pembayaran sanksi administratif atas pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c tidak mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran sanksi administratif dapat dilakukan dengan: | |||||
a. | dibayarkan dalam mata uang Rupiah; dan/atau | |||||
b. | dibayarkan dengan mata uang asing lainnya yang dapat ditukarkan di Indonesia. | |||||
(3) | Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: | |||||
a. | sistem pembayaran secara elektronik; dan/atau | |||||
b. | transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean. | |||||
15. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 23 | ||||||
(1) | Penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah yang terkait dengan ambang batas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penetapan konversi. | |||||
(2) | Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea keluar, dan Pajak Penghasilan. | |||||
(3) | Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang digunakan dalam pembawaan uang tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||
(4) | Penetapan nilai kurs mata uang asing yang tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan dengan menggunakan nilai kurs yang terdapat pada layanan informasi perbankan dan/atau valuta asing yang dikeluarkan oleh perusahaan nasional dan/atau internasional. | |||||
(5) | Penetapan konversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif yang harus dibayarkan dengan menggunakan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dilakukan dengan menggunakan nilai kurs jual yang berlaku pada saat penyetoran. | |||||
16. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 28 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: | |||||
Pasal 28 | ||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada PPATK. | |||||
(2) | Materi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||||
a. | Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain mencurigakan kepada PPATK; | |||||
b. | pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 15A ayat (1) sampai dengan ayat (10); | |||||
c. | pengenaan sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 15A ayat (11); | |||||
d. | uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang menjadi milik negara dan tindak lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (5); dan/atau | |||||
e. | keterangan mengenai adanya selisih lebih atau selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) dan ayat (9), serta Pasal 24 ayat (10) dan ayat (11). | |||||
(3) | Dihapus. | |||||
(4) | Dalam hal terdapat Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut kepada PPATK berdasarkan: | |||||
a. | data yang termuat dalam dokumen identitas, perjalanan atau pengiriman; | |||||
b. | hasil pemeriksaan terhadap uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain; dan/atau | |||||
c. | hasil permintaan keterangan terhadap pembawa, pemilik (beneficiary owner), penenma, atau pengirim uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain. | |||||
(5) | Dalam hal terdapat ketentuan dari penyelenggara pos mengenai larangan pengiriman uang melalui jasa kiriman pos dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut kepada PPATK berdasarkan: | |||||
a. | data yang termuat dalam dokumen pengiriman; | |||||
b. | hasil pemeriksaan terhadap uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain; dan/atau | |||||
c. | hasil permintaan keterangan terhadap pengirim atau penerima barang kiriman. | |||||
(6) | Format permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pasal ayat (4) dan ayat (5) menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara. | |||||
Pasal II | ||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2018. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1147 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.