Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 15 Tahun 2024

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
6.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi:
 
a.
sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
 
b.
prinsip penyusunan APBD;
 
c.
kebijakan penyusunan APBD;
 
d.
teknis penyusunan APBD; dan
 
e.
hal khusus lainnya.
(2)
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2)
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk:
a.
mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
c.
meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan.
(2)
Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur subkegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan sumber pendanaan.
(4)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diuraikan sebagai berikut:
 
a.
dana umum dapat diuraikan berdasarkan kelompok/jenis/objek/rincian objek/subrincian objek sumber dana umum berkenaan; dan
 
b.
dana khusus wajib diuraikan berdasarkan subrincian objek dana khusus berkenaan.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
fungsi pendidikan;
 
b.
belanja infrastruktur pelayanan publik;
 
c.
standar pelayanan minimal;
 
d.
penurunan stunting;
 
e.
penghapusan kemiskinan ekstrim;
 
f.
pengendalian inflasi;
 
g.
penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan;
 
h.
nomenklatur kelembagaan dan kewenangan khusus papua; dan
 
i.
isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan dan dapat diunduh melalui sistem informasi pemerintahan daerah.
(4)
Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2024
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 648
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.