Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-1/MBU/03/2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER-1/MBU/03/2023
 
TENTANG

PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional, Badan Usaha Milik Negara dapat menerima penugasan khusus dari pemerintah pusat;
b.
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan masyarakat sekitar Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi pada pencapaian tujuan berkelanjutan yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya, Badan Usaha Milik Negara wajib melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
c.
bahwa untuk mencapai tujuan penugasan khusus dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara secara optimal perlu mengatur mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
d.
bahwa pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara tersebar di berbagai Peraturan Menteri sehingga belum terwujud sinkronisasi dan harmonisasi di antara Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut;
e.
bahwa dalam upaya mewujudkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang sinkron dan harmonis guna mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan khususnya yang berkaitan dengan mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara, diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait ke dalam satu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang komprehensif;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6800);
6.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3.
Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
5.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
6.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. 
7.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang mempunyai wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar.
8.
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
9.
Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
10.
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum.
11.
Penugasan Khusus adalah penugasan yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional.
12.
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan BUMN yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang wajib disiapkan oleh Direksi.
13.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran tahunan dari RJP.
14.
Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) yang selanjutnya disebut SOP adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas/pekerjaan.
15.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Anak Perusahaan BUMN yang selanjutnya disebut Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan secara langsung oleh BUMN.
17.
Perusahaan Terafiliasi BUMN adalah perseroan terbatas yang sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh Anak Perusahaan, gabungan Anak Perusahaan, atau gabungan Anak Perusahaan dengan BUMN, atau perseroan terbatas yang dikendalikan secara langsung oleh Anak Perusahaan, gabungan Anak Perusahaan, atau gabungan Anak Perusahaan dengan BUMN.
18.
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Pendanaan UMK adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha mikro dan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.
19.
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN yang selanjutnya disebut Program TJSL BUMN adalah kegiatan yang merupakan komitmen dan bakti BUMN terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.
 
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Penugasan Khusus; dan
b.
Program TJSL BUMN.
 
 
 
 
BAB II
PENUGASAN KHUSUS

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 3

(1)
BUMN dapat menerima Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat dalam rangka menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional.
(2)
Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.
(3)
Dalam hal Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara finansial tidak fisibel, BUMN harus diberikan kompensasi oleh Pemerintah Pusat atas semua biaya yang telah dikeluarkan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(4)
Setiap Penugasan Khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS/Menteri.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tahapan

Paragraf 1
Tahapan Penugasan Khusus
 

Pasal 4

Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tahapan sebagai berikut:
a.
perencanaan;
b.
penetapan;
c.
pelaksanaan; dan
d.
pelaporan.
 
 
 
 
Paragraf 2
Perencanaan
 

Pasal 5

(1)
Direksi BUMN menyusun perencanaan untuk melaksanakan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2)
Perencanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian terkait aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan.
(3)
Perencanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji dan disepakati bersama oleh BUMN penerima tugas, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis atau pemberi Penugasan Khusus.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penugasan Khusus yang diterima oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dicantumkan dalam RJP dan RKAP.
(2)
Pencantuman Penugasan Khusus dalam RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penugasan Khusus yang memengaruhi sasaran dan strategi BUMN jangka panjang.
(3)
Penugasan Khusus yang diterima oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus secara tegas dilakukan pemisahan dalam RKAP mengenai rencana kerja untuk melaksanakan Penugasan Khusus dengan rencana kerja untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan.
 
 
 
 
Paragraf 3
Penetapan
 

Pasal 7

Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat ditetapkan dalam:
a.
Peraturan Pemerintah;
b.
Peraturan Presiden; atau
c.
Peraturan/Keputusan menteri pemberi Penugasan Khusus.
 
 
 
 
Paragraf 4
Pelaksanaan
 

Pasal 8

BUMN dalam melaksanakan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat bekerja sama dengan:
a.
BUMN lain;
b.
badan usaha milik swasta;
c.
badan usaha milik daerah;
d.
koperasi;
e.
lembaga penelitian dan pengembangan;
f.
lembaga pengkajian dan penerapan; dan/atau
g.
perguruan tinggi.
 
 
 
 

Pasal 9

BUMN yang melaksanakan Penugasan Khusus harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
 
 
 
 

Pasal 10

Pelaksanaan Penugasan Khusus dilakukan oleh BUMN dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip paradigma usaha (business judgment rule).
 
 
 
 
Paragraf 5
Pelaporan
 

Pasal 11

BUMN melaporkan pelaksanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada Menteri Keuangan, Menteri Teknis, Menteri dan pemberi Penugasan Khusus secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB III
PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 12

BUMN wajib melaksanakan Program TJSL BUMN dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 

Pasal 13

Program TJSL BUMN bertujuan untuk:
a.
memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan;
b.
memberikan kontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel; dan
c.
membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri, serta masyarakat sekitar perusahaan.
 
 
 
 

Pasal 14

Program TJSL BUMN dilaksanakan dengan menerapkan prinsip:
a.
terintegrasi, yaitu berdasarkan analisa risiko dan proses bisnis yang memiliki keterkaitan dengan pemangku kepentingan;
b.
terarah, yaitu memiliki arah yang jelas untuk mencapai tujuan perusahaan;
c.
terukur dampaknya, yaitu memiliki kontribusi dan memberikan manfaat yang menghasilkan perubahan atau nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan perusahaan; dan
d.
akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
 
 
 
 

Pasal 15

Program TJSL BUMN dilaksanakan berdasarkan pilar utama sebagai berikut:
a.
sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
b.
lingkungan, untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;
c.
ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan; dan
d.
hukum dan tata kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Milik Negara
 

Pasal 16

(1)
Program TJSL BUMN dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk menjamin pelaksanaan, pencapaian keberhasilan serta pengelolaan dampak Program TJSL BUMN sesuai dengan prioritas dan/atau pencapaian dari tujuan Program TJSL BUMN yang berpedoman pada rencana kerja.
(2)
Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
 
a.
perencanaan;
 
b.
pelaksanaan;
 
c.
pengawasan; dan
 
d.
pelaporan.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Direksi menyusun perencanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, sebagai strategi dan petunjuk pelaksanaan untuk menjamin efektivitas dan keberhasilan Program TJSL BUMN.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memuat:
 
a.
prognosa pelaksanaan Program TJSL BUMN tahun sebelumnya;
 
b.
proyeksi rencana program dan anggaran Program TJSL BUMN;
 
c.
penetapan prioritas tujuan pembangunan berkelanjutan; dan
 
d.
target kinerja
(3)
Dalam menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi harus memperhatikan:
 
a.
dampak dan risiko dari aktivitas BUMN;
 
b.
kebutuhan dan potensi yang timbul;
 
c.
keunggulan dan kearifan lokal;
 
d.
orientasi keberlangsungan dan dampak yang diharapkan; dan
 
e.
fokus dan arah pembangunan berkelanjutan.
(4)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Program TJSL BUMN.
(5)
Rencana kerja dan anggaran Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari RKAP yang disahkan oleh RUPS/Menteri.
 
 
 
 

Pasal 18

Direksi melaksanakan Program TJSL BUMN sesuai dengan RKAP yang telah disahkan oleh RUPS/Menteri.
 
 
 
 

Pasal 19

Direksi menyusun dan menetapkan SOP pelaksanaan Program TJSL BUMN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan memperhatikan karakteristik masing-masing BUMN.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk:
 
a.
pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
 
b.
pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pembinaan.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUMN dapat secara khusus membentuk Program Pendanaan UMK.
(3)
Pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk bantuan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mengutamakan fokus pada bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pelaksanaan Program Pendanaan UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN.
(2)
Usaha mikro dan usaha kecil yang dapat menjadi mitra binaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
dimiliki oleh warga negara Indonesia;
 
b.
belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan;
 
c.
diutamakan usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dengan bidang dan/atau mendukung bisnis BUMN;
 
d.
diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN;
 
e.
berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar;
 
f.
berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum; dan
 
g.
mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Program Pendanaan UMK dilakukan melalui pemberian:
 
a.
modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
 
b.
pendanaan tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek paling lama 1 (satu) tahun untuk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Modal kerja dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan jasa administrasi sebesar:
 
a.
3% (tiga persen) efektif per tahun;
 
b.
suku bunga flat (tetap) yang setara dengan 3% (tiga persen) efektif per tahun; atau
 
c.
ketentuan lain yang ditetapkan Menteri,
 
dengan jangka waktu/tenor pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun.
(3)
Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
 
a.
prinsip jual beli, maka proyeksi margin yang dihasilkan disetarakan dengan margin sebesar jasa administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
 
b.
prinsip bagi hasil, maka rasio bagi hasil yang diterima BUMN mulai dari 10% (sepuluh persen) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) berdasarkan perjanjian.
 
 
 
 

Pasal 23

Tata cara penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dalam Program Pendanaan UMK dilakukan sebagai berikut:
a.
calon usaha mikro dan usaha kecil binaan menyampaikan rencana dan/atau proposal kegiatan usaha kepada BUMN, dengan memuat paling sedikit data sebagai berikut:
 
1.
nama dan alamat unit usaha;
 
2.
nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha;
 
3.
bukti identitas diri pemilik/pengurus;
 
4. 
bidang usaha;
 
5.
izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang;
 
6. 
rekening bank;
 
7. 
rencana usaha dan kebutuhan dana; dan
 
8. 
surat pernyataan belum pernah dan/atau tidak sedang menjadi usaha mikro dan usaha kecil binaan perusahaan/BUMN lain.
b.
BUMN melaksanakan seleksi dan evaluasi atas permohonan yang diajukan oleh calon usaha mikro dan usaha kecil binaan.
c.
dalam hal BUMN memperoleh calon usaha mikro dan usaha kecil binaan yang potensial, sebelum dilakukan perjanjian, calon usaha mikro dan usaha kecil binaan tersebut harus terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi terkait dengan rencana pemberian modal kerja oleh perusahaan/BUMN bersangkutan.
d.
pemberian modal kerja kepada calon usaha mikro dan usaha kecil binaan dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak yang paling sedikit memuat:
 
1.
nama dan alamat perusahaan/BUMN dan usaha mikro dan usaha kecil binaan;
 
2.
hak dan kewajiban perusahaan/BUMN dan usaha mikro dan usaha kecil binaan;
 
3.
jumlah pinjaman dan peruntukannya;
 
4. 
syarat pinjaman (paling sedikit jangka waktu pinjaman, jadwal angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman); dan
 
5.
besarnya jasa administrasi pinjaman, margin jual beli atau rasio bagi hasil.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi usaha mikro dan usaha kecil, BUMN dapat:
 
a.
melakukan kerja sama; atau
 
b.
memberikan hibah,
 
dana Program Pendanaan UMK kepada BUMN lain, Anak Perusahaan atau Perusahaan Terafiliasi BUMN yang memiliki bidang usaha sebagai lembaga pembiayaan, perbankan, atau lembaga yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
(3)
Pelaksanaan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan RUPS/Menteri.
(4)
Persetujuan RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga memuat mekanisme pelaksanaan hibah oleh BUMN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Kualitas pinjaman Program Pendanaan UMK dinilai berdasarkan pada ketepatan waktu pengembalian pokok pinjaman dan jasa administrasi pinjaman usaha mikro dan usaha kecil.
(2)
Kualitas pembiayaan syariah Program Pendanaan UMK dinilai berdasarkan ketepatan waktu pembayaran pokok, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil usaha mikro dan usaha kecil.
 
 
 
 

Pasal 26

Kualitas pinjaman modal kerja dan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat digolongkan dalam 4 (empat) kriteria sebagai berikut:
a.
lancar, dalam hal pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan porsi bagi hasil tepat waktu atau terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil paling lambat 30 (tiga puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian;
b.
kurang lancar, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil yang melampaui 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian;
c.
diragukan, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian yang telah disetujui bersama; atau
d.
macet, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Terhadap kualitas pinjaman dan/atau pembiayaan syariah kurang lancar, diragukan, dan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b sampai dengan huruf d, dapat dilakukan usaha pemulihan pinjaman dengan cara:
 
a.
penjadwalan kembali (rescheduling); dan/atau
 
b.
penyesuaian persyaratan (reconditioning).
(2)
Penjadwalan kembali atau penyesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan;
 
b.
masih berjalan dan mempunyai prospek usaha; dan
 
c.
masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran.
(3)
Penyesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan bersamaan dengan tindakan penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4)
Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan penghapusan atas tunggakan jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil, dan/atau dapat dilakukan penghapusan atas beban jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil selanjutnya yang belum jatuh tempo.
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Pinjaman dan/atau pembiayaan syariah macet yang telah diupayakan pemulihannya namun tidak terpulihkan, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos piutang dan/atau piutang syariah bermasalah.
(2)
Pinjaman dan/atau pembiayaan syariah macet yang terjadi karena keadaan kahar (force majeure), dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos piutang dan/atau piutang syariah bermasalah.
 
 
 
 

Pasal 29

Petunjuk pelaksanaan penyelesaian pinjaman dan/atau pembiayaan syariah bermasalah ditetapkan oleh Menteri.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Dana Program TJSL BUMN bersumber dari:
 
a.
anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan;
 
b.
penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
 
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana Program TJSL BUMN dapat berasal dari:
 
a.
saldo dana program kemitraan yang teralokasi sampai dengan akhir tahun 2015; dan/atau
 
b.
jasa administrasi pinjaman/margin jual beli/porsi bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana program kemitraan.
(3)
Besaran dana Program TJSL BUMN dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Program TJSL BUMN yang merupakan bagian dari RKAP yang disahkan oleh RUPS/Menteri.
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Beban operasional Program TJSL BUMN menjadi beban BUMN.
(2)
Beban pembinaan kepada usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b menjadi bagian dari biaya Program TJSL BUMN.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengawasan dan Pelaporan
 

Pasal 32

(1)
Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(2)
Direksi melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk mengukur kinerja dan capaian manfaat baik kepada BUMN maupun kepada lingkungan.
(3)
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TJSL BUMN.
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program TJSL BUMN yang disampaikan kepada Menteri dalam:
 
a.
laporan triwulanan; dan
 
b.
laporan tahunan.
(2)
Laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.
(3)
Khusus untuk laporan keuangan Program Pendanaan UMK tahunan harus diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS/Menteri.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Komite Program Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Milik Negara
 

Pasal 34

(1)
Direksi membentuk Komite TJSL BUMN untuk melakukan pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN.
(2)
Komite TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada tingkat perusahaan induk BUMN dan BUMN.
(3)
Komite TJSL BUMN memiliki fungsi:
 
a.
melakukan koordinasi antar unit/direktorat untuk merumuskan tujuan dan petunjuk pelaksanaan Program TJSL BUMN;
 
b.
melakukan pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN; dan
 
c.
membantu Direksi dalam melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN.
 
 
 
 

Pasal 35

Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, BUMN dapat melakukan kerja sama dengan:
a.
BUMN lain;
b.
Anak Perusahaan;
c.
Perusahaan Terafiliasi BUMN;
d.
badan hukum yang didirikan oleh BUMN untuk tujuan sosial dan kemanusiaan;
e.
badan usaha; dan/atau
f.
badan hukum lainnya.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Kinerja Program Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Milik Negara
 

Pasal 36

Pengukuran kinerja Program TJSL BUMN merupakan bagian dari indikator kinerja utama Direksi BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
BUMN melakukan publikasi Watas pelaksanaan Program TJSL BUMN melalui:
 
a.
media komunikasi internal; dan/atau
 
b.
kerja sama dengan pihak di luar BUMN untuk mendukung perluasan informasi pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(2)
Dalam publikasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN mengutamakan komunikasi dari aspek dampak Program TJSL BUMN dari penerima manfaat.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 38

(1)
Bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara, Peraturan Menteri ini diberlakukan:
 
a.
secara langsung oleh Direksi; atau
 
b.
melalui pengukuhan dalam RUPS Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
(2)
Bagi Persero Terbuka, Peraturan Menteri ini diberlakukan:
 
a.
secara langsung oleh Direksi; atau
 
b.
melalui pengukuhan dalam RUPS Persero Terbuka yang bersangkutan,
 
dengan memperhatikan ketentuan di bidang pasar modal.
(3)
BUMN dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini kepada Anak Perusahaan.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 39

(1)
Besaran jasa administrasi pinjaman yang dikenakan oleh BUMN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)
SOP Program TJSL BUMN yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 438), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/09/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 939), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 438) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-6/MBU/09/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 939), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2023
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ERICK THOHIR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 261
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.