Peraturan Lainnya Nomor: ND-183/PJ/PJ.03/2021

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
NOTA DINAS
NOMOR ND-183/PJ/PJ.03/2021
    
Yth
:
Para Kepala Kantor Wilayah
 
 
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dari 
:
Direktur Jenderal Pajak
Sifat
:
Segera
Hal
:
Penegasan Biaya Pencegahan COVID-19
Tanggal
:
05 Agustus 2021
 
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh Wajib Pajak terkait dengan biaya pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk karyawan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh), diatur bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;
2.
Pasal 21 UU PPh mengatur bahwa pemberi kerja melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
3.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:
 
a.
biaya pencegahan COVID-19 dapat berupa:
 
 
1)
tes pendeteksi COVID-19 beserta sarana penunjang pemberiannya bagi Pegawai, yang telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan;
 
 
2)
sarana penunjang pencegahan COVID-19 bagi Pegawai meliputi masker, antiseptic hand sanitizer, disinfektan, dan/atau suplemen kesehatan; dan/atau
 
 
3)
vaksinasi COVID-19 bagi Pegawai yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemberi kerja;
 
b.
biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang kegiatan tersebut tidak membedakan jabatan (berlaku untuk seluruh karyawan). Bagi karyawan biaya berkenaan dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.
 
Demikian disampaikan.
 
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan II,
ttd.
Estu Budiarto
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.