Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor: PER-3/PP/2018
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR PER-3/PP/2018
NOMOR PER-3/PP/2018
TENTANG
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/K.1/PDP.09/2017 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan memiliki kewenangan memberikan dan mencabut akreditasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah yang melaksanakan pelatihan teknis di bidang keuangan negara;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun mekanisme dan instrumen sebagai pedoman akreditasi pelatihan teknis di bidang keuangan negara;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
| |||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
| |||
|
4.
|
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1114);
| |||
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 10/TPA Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TENTANG PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG KEUANGAN NEGARA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Pendidikan dan Pelatihan Teknis selanjutnya disebut Pelatihan Teknis adalah program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing aparatur sipil negara.
| |||
|
2.
|
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
| |||
|
3.
|
Bidang Keuangan. Negara adalah ruang lingkup Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Keuangan Negara.
| |||
|
4.
|
Akreditasi adalah serangkaian kegiatan penilaian kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dalam melaksanakan program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
| |||
|
5.
|
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara melalui pelatihan.
| |||
|
6.
|
Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Pelatihan yang mendapatkan sertifikat Akreditasi berdasarkan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi.
| |||
|
7.
|
Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan adalah kapasitas sumber daya Lembaga Pelatihan yang dipergunakan dalam rangka menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
| |||
|
8.
|
Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Pelatihan dalam rangka menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
| |||
|
9.
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
| |||
|
10.
|
Tenaga Kediklatan yang selanjutnya disebut Tenaga Pelatihan adalah ASN yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang terdiri dari pengelola pelatihan, penyelenggara pelatihan, tenaga pengajar, analis kebutuhan pelatihan dan perancang kurikulum.
| |||
|
11.
|
Pengelola Pelatihan adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang memiliki fungsi merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan pengelolaan pelatihan lainnya.
| |||
|
12.
|
Penyelenggara Pelatihan adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang memiliki tugas dan/atau fungsi mengoordinasikan penyelenggaraan Pelatihan Teknis.
| |||
|
13.
|
Tenaga Pengajar adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengajar dan melatih ASN.
| |||
|
14.
|
Analis Kebutuhan Pelatihan adalah ASN pada Lembaga Pelatihan yang memiliki tugas dan/atau fungsi melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian Pelatihan Teknis.
| |||
|
15.
|
Perancang Kurikulum adalah ASN pada Lembaga Pelatihan melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi Pelatihan Teknis.
| |||
|
16.
|
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Bidang Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
17.
|
Sekretariat Badan adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
| |||
|
18.
|
Pusdiklat adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan sertifikasi kompetensi Keuangan Negara dan/atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
| |||
|
19.
|
Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang memiliki tanggung jawab atas program pelatihan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya.
| |||
|
20.
|
Unit Teknis adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||
|
21.
|
Asesor adalah ASN di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan menilai kelayakan Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
| |||
|
22.
|
Pengawas adalah ASN di lingkungan BPPK yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang telah melaksanakan program pelatihan di Bidang Keuangan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 | ||||
|
Ruang lingkup pedoman ini mengatur rangkaian Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara yang meliputi pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PELAKSANA AKREDITASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara dilaksanakan oleh BPPK.
| |||
|
(2)
|
Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh Asesor yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPK.
| |||
|
(3)
|
Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil dan terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
ketua Asesor merangkap anggota Asesor; dan
| ||
|
|
b.
|
anggota Asesor.
| ||
|
(4)
|
Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
| |||
|
(2)
|
ditandatangani oleh Sekretaris BPPK atas nama Kepala BPPK.
| |||
|
(5)
|
Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang berasal dari:
| |||
|
|
a.
|
Sekretariat Badan; dan
| ||
|
|
b.
|
Pusdiklat.
| ||
|
(6)
|
Asesor yang berasal dari Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a memiliki tugas melakukan verifikasi dan penilaian Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan.
| |||
|
(7)
|
Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b memiliki tugas melakukan verifikasi dan penilaian Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
| |||
|
(8)
|
Dalam hal diperlukan, Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditambahkan dari Unit Teknis sebagai anggota Asesor.
| |||
|
(9)
|
Anggota Asesor yang berasal dari Unit Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memiliki tugas melakukan verifikasi dan penilaian Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Ketua Asesor merangkap anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, memiliki tugas:
| |||
|
|
a.
|
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Asesor dalam Akreditasi; dan
| ||
|
|
b.
|
menyampaikan berita acara penilaian Akreditasi kepada Kepala BPPK.
| ||
|
(2)
|
Anggota Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
| |||
|
(3)
|
huruf b, melakukan verifikasi dan penilaian Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan atau Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan sesuai dengan tugasnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Asesor harus memenuhi kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penunjukan Asesor
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Asesor yang berasal dari Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a ditentukan oleh Sekretaris BPPK.
| |||
|
(2)
|
Penentuan Asesor oleh Sekretaris BPPK dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b ditentukan oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program.
| |||
|
(2)
|
Penentuan Asesor oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.
| |||
|
(3)
|
Asesor yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan kepada Sekretaris BPPK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
Ketentuan mengenai penentuan Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis terhadap penunjukan Asesor yang berasal dari Unit Teknis.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
Penetapan Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi dinyatakan lengkap.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAKSANAAN AKREDITASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan akreditasi terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
permohonan Akreditasi;
| ||
|
|
b.
|
pemeriksaan kelengkapan permohonan Akreditasi;
| ||
|
|
c.
|
verifikasi dan penilaian Akreditasi; dan
| ||
|
|
d.
|
Penerbitan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi, sertifikat Akreditasi, dan surat pemberitahuan.
| ||
|
(2)
|
Bagan alur pelaksanaan akreditasi tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Permohonan Akreditasi
Pasal 11 | ||||
|
{l)
|
Permohonan Akreditasi dilakukan untuk program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
| |||
|
(2)
|
Lembaga Pelatihan menyampaikan permohonan Akreditasi kepada Kepala BPPK dengan melampirkan berkas permohonan yang terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
dokumen persyaratan permohonan Akreditasi; dan
| ||
|
|
b.
|
formulir permohonan akreditasi.
| ||
|
(3)
|
Dokumen persyaratan permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja lembaga pelatihan;
| ||
|
|
b.
|
Dokumen terkait tenaga pelatihan;
| ||
|
|
c.
|
Dokumen terkait rencana strategis;
| ||
|
|
d.
|
Dokumen terkait jaminan pembiayaan;
| ||
|
|
e.
|
Dokumen terkait fasilitas;
| ||
|
|
f.
|
Dokumen terkait sistem informasi pelatihan berbasis teknologi informasi;
| ||
|
|
g.
|
Dokumen terkait penjaminan mutu;
| ||
|
|
h.
|
Dokumen terkait perencanaan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara; dan
| ||
|
|
i.
|
Dokumen terkait program dan pengelolaan pelatihan.
| ||
|
(4)
|
Formulir permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Akreditasi
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Sekretaris BPPK berdasarkan arahan Kepala BPPK melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
| |||
|
(2)
|
Pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
| |||
|
(3)
|
Pemeriksaan berkas permohonan:
| |||
|
|
a.
|
merupakan pemeriksaan kelengkapan administrasi; dan
| ||
|
|
b.
|
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.
| ||
|
(4)
|
Pemeriksaan berkas permohonan berpedoman pada daftar pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Hasil pemeriksaan berkas permohonan Akreditasi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi dan diberikan tanda terima.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal hasil pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| |||
|
|
a.
|
dinyatakan lengkap, unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK menyerahkan tanda terima kepada Pusdiklat Pemilik Program paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap; atau
| ||
|
|
b.
|
dinyatakan tidak lengkap, unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK mengembalikan berkas permohonan kepada Lembaga Pelatihan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap.
| ||
|
(3)
|
Lembaga Pelatihan yang berkas permohonan Akreditasinya dinyatakan tidak lengkap diberikan waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi dan mengajukan kembali kepada Kepala BPPK.
| |||
|
(4)
|
Unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan ulang berkas permohonan Akreditasi yang diajukan kembali oleh Lembaga Pelatihan.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan u1ang berkas permohonan:
| |||
|
|
a.
|
dinyatakan lengkap, unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK menyerahkan tanda terima kepada Pusdiklat Pemilik Program;
| ||
|
|
b.
|
dinyatakan tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan Lembaga Pelatihan dapat mengajukan permohonan baru paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan dinyatakan batal.
| ||
|
(6)
|
Hasil pemeriksaan ulang berkas permohonan akreditasi dituangkan da1am berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi dan diberikan tanda terima.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) ditandatangani oleh:
| |||
|
|
a.
|
pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK; dan.
| ||
|
|
b.
|
pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi tidak bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi ditandatangani oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
| |||
|
(3)
|
Be1ita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan akreditasi dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing disampaikan kepada:
| |||
|
|
a.
|
Sekretaris BPPK; dan
| ||
|
|
b.
|
Pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
| ||
|
(4)
|
Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi dan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) clan ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Verifikasi dan Penilaian Akreditasi
Paragraf 1
Verifikasi Akreditasi
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Hasil pemeriksaan berkas permohonan yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditindaklanjuti dengan verifikasi Akreditasi oleh Asesor.
| |||
|
(2)
|
Dalam rangka mendukung proses verifikasi Akreditasi, Asesor dapat melakukan konfirmasi kepada Lembaga Pelatihan.
| |||
|
(3)
|
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
| |||
|
|
a.
|
peninjauan lokasi secara langsung;
| ||
|
|
b.
|
panggilan telepon;
| ||
|
|
c.
|
panggilan video;
| ||
|
|
d.
|
pos elektronik; dan/atau
| ||
|
|
e.
|
media komunikasi lainnya.
| ||
|
(4)
|
Verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
| |||
|
(5)
|
Verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada daftar kesesuaian kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Hasil Verifikasi Akreditasi dituangkan dalam berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
| |||
|
(2)
|
Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
| |||
|
|
a.
|
ketua Asesor; dan
| ||
|
|
b.
|
pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal ketua Asesor berhalangan, berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi ditandatangani oleh salah satu anggota Asesor.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi tidak bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi ditandatangani oleh ketua Asesor.
| |||
|
(5)
|
Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing disampaikan kepada:
| |||
|
|
a.
|
Sekretaris BPPK; dan
| ||
|
|
b.
|
Pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
| ||
|
(6)
|
Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi clan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Penilaian Akreditasi
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Hasil verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditindaklanjuti dengan penilaian Akreditasi oleh Asesor.
| |||
|
(2)
|
Penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kolektif melalui rapat yang dipimpin oleh ketua Asesor.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal Ketua Asesor berhalangan tetap/sementara, rapat dipimpin oleh salah satu anggota Asesor.
| |||
|
(4)
|
Rapat dapat dilakukan dalam hal dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Asesor.
| |||
|
(5)
|
Pengambilan keputusan dalam rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
| |||
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Penilaian Akreditasi dilaksanakan pada:
| |||
|
|
a.
|
Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan; dan
| ||
|
|
b.
|
Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
| ||
|
(2)
|
Persentase penilaian pada Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai Akreditasi.
| |||
|
(3)
|
Persentase penilaian pada Unsur Pengelolaan Pelatihan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai Akreditasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Lembaga Pelatihan paling kurang harus memperoleh nilai 54 (lima puluh empat) pada Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan sebelum dilakukan persentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
| |||
|
(2)
|
Lembaga Pelatihan paling kurang harus memperoleh nilai 62 (enam puluh dua) pada Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan sebelum dilakukan persentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
| |||
|
(3)
|
Dalam hal Lembaga Pelatihan memperoleh nilai kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka Lembaga Pelatihan dinyatakan tidak layak mendapatkan Akreditasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Hasil penilaian Akreditasi diberikan peringkat Akreditasi sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
peringkat A, untuk nilai lebih dari atau sama dengan nilai 91,00 (sembilan puluh satu koma nol) sampai dengan nilai 100 (seratus);
| ||
|
|
b.
|
peringkat B, untuk nilai lebih dari atau sama dengan nilai 81,00 (delapan puluh satu koma nol) sampai dengan kurang dari nilai 91 (sembilan puluh satu); dan
| ||
|
|
c.
|
peringkat C, untuk nilai lebih dari nilai 75,00 (tujuh puluh lima koma nol) sampai dengan kurang dari nilai 81 (delapan puluh satu).
| ||
|
(2)
|
Dalam hal hasil penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh nilai sama dengan atau di bawah 75,00 (tujuh puluh lima koma nol), Lembaga Pelatihan dinyatakan tidak layak mendapatkan Akreditasi.
| |||
|
(3)
|
Hasil penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian Akreditasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditandatangani oleh:
| |||
|
|
a.
|
ketua Asesor; dan
| ||
|
|
b.
|
Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal ketua Asesor berhalangan, berita acara penilaian Akreditasi ditandatangani oleh salah satu anggota Asesor.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara penilaian Akreditasi ditandatangani oleh ketua Asesor.
| |||
|
(4)
|
Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2):
| ||||
|
a.
|
memperoleh pemberitahuan dari Kepala BPPK; dan
| |||
|
b.
|
dapat mengajukan kembali permohonan Akreditasi paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dinyatakan tidak layak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Penerbitan Keputusan Kepala BPPK Mengenai Hasil Penilaian Akreditasi, Sertifikat Akreditasi, dan Surat Pemberitahuan
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh ketua Asesor kepada Kepala BPPK secara berjenjang melalui pimpinan unit kerja ketua Asesor dan ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
| |||
|
(2)
|
Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
Sekretaris BPPK; atau
| ||
|
|
b.
|
Kepala Pusdiklat Pemilik Program.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Lembaga Pelatihan dinyatakan layak, berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
| |||
|
|
a.
|
rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
| ||
|
|
b.
|
konsep sertifikat Akreditasi.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Lembaga Pelatihan dinyatakan. tidak layak, berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
| |||
|
|
a.
|
rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
| ||
|
|
b.
|
konsep surat pemberitahuan.
| ||
|
(5)
|
Berdasarkan berita acara penilaian Akreditasi, Kepala BPPK menentukan keputusan mengenai hasil penilaian Akreditasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal diperlukan, Kepala BPPK dapat melakukan konfirmasi berita acara penilaian Akreditasi kepada Asesor melalui pimpinan unit kerja ketua Asesor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berita acara penilaian Akreditasi.
| |||
|
(2)
|
Konfirmasi berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
| |||
|
(3)
|
Ketua Asesor melalui pimpinan unit kerja harus memberikan tanggapan atas konfirmasi dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan konfirmasi dari Kepala BPPK.
| |||
|
(4)
|
Tanggapan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
| |||
|
(5)
|
Berdasarkan tanggapan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BPPK menentukan keputusan mengenai hasil penilaian Akreditasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi ditetapkan dengan memperhatikan:
| |||
|
|
a.
|
berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan/atau
| ||
|
|
b.
|
tanggapan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (3).
| ||
|
(2)
|
Rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu direviu oleh Sekretariat Badan.
| |||
|
(3)
|
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara operasional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Kepala BPPK menentukan keputusan mengenai Akreditasi.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal keputusan mengenai Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan Lembaga Pelatihan layak, Kepala BPPK menandatangani:
| |||
|
|
a.
|
rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
| ||
|
|
b.
|
konsep sertifikat Akreditasi,
| ||
|
|
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil reviu dari Sekretariat Badan.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal keputusan mengenai Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan Lembaga Pelatihan tidak layak, Kepala BPPK menandatangani:
| |||
|
|
a.
|
rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
| ||
|
|
b.
|
konsep surat pemberitahuan,
| ||
|
|
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil reviu dari Sekretariat Badan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||
|
Format Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi, sertifikat Akreditasi, dan surat pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA BERLAKU SERTIFIKAT AKREDITASI
Pasal 27 | ||||
|
Masa berlaku sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan untuk;
| ||||
|
a.
|
peringkat A selama 5 (lima) tahun;
| |||
|
b.
|
peringkat B selama 3 (tiga) tahun; dan
| |||
|
c.
|
peringkat C selama 2 (dua) tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
LINI MASA
Pasal 28 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan Akreditasi dilaksanakan dengan lini masa dalam jangka waktu paling lama 43 (empat puluh tiga) hari kerja sejak dokumen persyaratan permohonan Akreditasi dinyatakan lengkap.
| |||
|
(2)
|
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diperlukan oleh pemohon Akreditasi untuk melengkapi dokumen permohonan Akreditasi.
| |||
|
(3)
|
Bagan lini masa Akreditasi tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 29 | ||||
|
(1)
|
Pembinaan dilaksanakan oleh BPPK terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
| |||
|
(2)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh Pusdiklat Pemilik Program.
| |||
|
(3)
|
Pembinaan dilaksanakan melalui:
| |||
|
|
a.
|
penyediaan pedoman, peraturan dan desain pembelajaran terkait pelaksanaan pelatihan Bidang Keuangan Negara;
| ||
|
|
b.
|
pembelajaran untuk Tenaga Pengajar di Bidang Keuangan Negara; atau
| ||
|
|
c.
|
pemberian informasi dalam rangka pemenuhan unsur dan kewajiban Akreditasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 30 | ||||
|
(1)
|
Pengawasan dilaksanakan oleh BPPK terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang telah melaksanakan program pelatihan di Bidang Keuangan Negara.
| |||
|
(2)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPK.
| |||
|
(3)
|
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil dan terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
ketua Pengawas merangkap anggota Pengawas; dan
| ||
|
|
b.
|
anggota Pengawas.
| ||
|
(4)
|
Masa kerja Pengawas terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan Kepala BPPK sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan.
| |||
|
(5)
|
Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
| |||
|
(2)
|
ditandatangani oleh Sekretaris BPPK atas nama Kepala BPPK.
| |||
|
(6)
|
Ketentuan mengenai jumlah Asesor, tugas ketua Asesor dan kompetensi Asesor berlaku mutatis mutandis terhadap Pengawas.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | ||||
|
(1)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap pemenuhan:
| |||
|
|
a.
|
persyaratan Akreditasi; dan
| ||
|
|
b.
|
kewajiban Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
| ||
|
(2)
|
Pengawasan terhadap persyaratan Akreditasi dan kewajiban Lembaga Pelatihan Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lembar Pengawasan Akreditasi Lembaga Pelatihan yang tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 | ||||
|
(1)
|
Pengawasan dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
| |||
|
(2)
|
Mekanisme pengawasan dilaksanakan melalui:
| |||
|
|
a.
|
kunjungan lapangan; dan
| ||
|
|
b.
|
reviu laporan pelaksanaan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 33 | ||||
|
(1)
|
Kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memastikan kesesuaian pemenuhan unsur Akreditasi dengan kondisi riil.
| |||
|
(2)
|
Kunjungan lapangan dilaksanakan:
| |||
|
|
a.
|
pada saat penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara;
| ||
|
|
b.
|
paling lama 5 (lima) hari kerja dengan mempertimbangkan lokasi pengawasan; dan
| ||
|
|
c.
|
berdasarkan rencana penyelenggaraan program Pelatihan di Bidang Keuangan Negara yang disampaikan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan rencana penyelenggaraan program Pelatihan di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c, Ketua Pengawas secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK menyampaikan pemberitahuan kunjungan lapangan kepada Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
| |||
|
(2)
|
Pemberitahuan rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling kurang 5 (lima) hari kerja sebelum penyelenggaraan pelatihan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 | ||||
|
(1)
|
Hasil pengawasan dituangkan dalam berita acara pengawasan.
| |||
|
(2)
|
Berita acara pengawasan ditandatangani oleh:
| |||
|
|
a.
|
ketua Pengawas; dan
| ||
|
|
b.
|
Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal ketua Pengawas berhalangan, berita acara verifikasi dokumen persyaratan ditandatangani oleh salah satu anggota Pengawas.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara pengawasan ditandatangani oleh ketua Pengawas.
| |||
|
(5)
|
Berita acara pengawasan dibuat 3 (tiga) rangkap dan masing-masing disampaikan kepada:
| |||
|
|
a.
|
ketua Pengawas;
| ||
|
|
b.
|
Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi; dan
| ||
|
|
c.
|
Sekretaris BPPK.
| ||
|
(6)
|
Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala SPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 36 | ||||
|
(1)
|
Penyampaian berita acara pengawasan kepada Sekretaris BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) huruf c dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pengawasan.
| |||
|
(2)
|
Sekretaris BPPK menyampaikan berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kepala BPPK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah hasil pengawasan diterima.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 37 | ||||
|
(1)
|
Hasil pengawasan yang berupa rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
| |||
|
(2)
|
Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi:
| |||
|
|
a.
|
disampaikan kepada Pengawas dengan tembusan Sekretaris BPPK; clan
| ||
|
|
b.
|
disertai dengan dokumen pendukung.
| ||
|
(3)
|
Penyampaian pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan dalam berita acara pengawasan.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dianggap tidak melaksanakan tindak lanjut rekomendasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 38 | ||||
|
Lembaga Pelatihan Terakreditasi berhak:
| ||||
|
a.
|
menyelenggarakan program pelatihan di Bidang Keuangan Negara sesuai keputusan Akreditasi;
| |||
|
b.
|
menerbitkan surat tanda tamat pelatihan, sertifikat pelatihan, piagam, surat keterangan telah mengikuti pelatihan sesuai keputusan Akreditasi; dan
| |||
|
c.
|
memperoleh pembinaan dan informasi terkait Akreditasi Lembaga Pelatihan di bidang Keuangan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 39 | ||||
|
Lembaga Pelatihan Terakreditasi mempunyai kewajiban:
| ||||
|
a.
|
menyampaikan rencana penyelenggaraan program pelatihan teknis di Bidang Keuangan Negara pada tahun anggaran berkenaan kepada Kepala BPPK paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pelatihan yang pertama;
| |||
|
b.
|
mempertahankan dan/atau memperbaiki kualitas Akreditasi yang meliputi Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan;
| |||
|
c.
|
menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan teknis di Bidang Keuangan Negara, yang paling kurang meliputi hasil evaluasi:
| |||
|
|
1)
|
peserta;
| ||
|
|
2)
|
pengajar; dan
| ||
|
|
3)
|
penyelenggaraan pelatihan,
| ||
|
|
kepada Kepala BPPK pada bulan Desember tahun berkenaan atau sewaktu-waktu apabila diminta.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Sanksi
Pasal 40 | ||||
|
(1)
|
Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39, dikenai sanksi berupa:
| |||
|
|
a.
|
teguran;
| ||
|
|
b.
|
pembekuan sertifikat Akreditasi; atau
| ||
|
|
c.
|
pencabutan sertifikat Akreditasi.
| ||
|
(2)
|
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPK.
| |||
|
(3)
|
Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
| |||
|
(2)
|
paling kurang disampaikan kepada:
| |||
|
|
a.
|
Lembaga Pelatihan Terakreditasi; dan
| ||
|
|
b.
|
Lembaga Administrasi Negara.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 41 | ||||
|
(1)
|
Biaya konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada DIPA Satuan Kerja Lembaga Pelatihan Pemohon Akreditasi.
| |||
|
(2)
|
Biaya verifikasi terhadap berkas permohonan, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada DIPA Satuan Kerja BPPK.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
OTOMASI
Pasal 42 | ||||
|
(1)
|
Administrasi permohonan Akreditasi dapat dilakukan secara daring melalui sistem informasi manajemen Akreditasi di lingkungan BPPK.
| |||
|
(2)
|
Pembangunan dan pengembangan sistem informasi manajemen Akreditasi di lingkungan BPPK dilaksanakan oleh unit di Sekretariat Badan yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur informasi pendidikan dan pelatihan keuangan negara serta hubungan masyarakat.
| |||
|
(3)
|
Sistem informasi manajemen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43 | ||||
|
(1)
|
Untuk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini, ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Asesor.
| |||
|
(2)
|
Selama ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum dapat dilaksanakan, pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan secara ex officio dilakukan oleh:
| |||
|
|
a.
|
unit di lingkungan Pusdiklat Pemilik Program yang memiliki tugas melaksanakan pengkajian., perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi Keuangan Negara; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
kelompok jabatan fungsional widyaiswara di lingkungan Pusdiklat Pemilik Program.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 44 | ||||
|
(1)
|
Untuk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dikecualikan bagi Pengawas.
| |||
|
(2)
|
Selama ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) belum dapat dilaksanakan, pengawasan secara ex officio dilakukan oleh unit di lingkungan Sekretariat Badan yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan penataan organisasi dan tatalaksana, koordinasi perumusan rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja BPPK.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45 | ||||
|
(1)
|
Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
(2)
|
Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
(3)
|
Pembangunan sistem informasi manajemen Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 46 | ||||
|
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2018.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2018 KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, ttd. ASTERA PRIMANTO BHAKTI | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.