Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-51/PJ/2011
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-51/PJ/2011 TENTANG
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menyempurnakan aturan dalam kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan perubahan atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, dipandang perlu mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
| ||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| ||
|
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009;
| ||
|
8.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2014;
| ||
|
9.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-54/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| |||
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
A. FUAD RAHMANY | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.