Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2015

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-24/PJ/2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah telah diatur mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
b.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat terkait pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
 
 

Mengingat

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
 

Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
 
Pasal 2
Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk:
a.
barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
b.
barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
 

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.