Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-11/PJ/2026
 
TENTANG
 
PENYEDIA PRINTER METERAI TERAAN DIGITAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, telah diatur penggunaan meterai dalam bentuk lain berupa meterai teraan digital dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai;
b.
bahwa untuk melaksanakan pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai teraan digital, perlu mengatur penunjukan, pencabutan, hak dan kewajiban, serta pengawasan penyedia printer meterai teraan digital;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6711);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 521);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 768);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYEDIA PRINTER METERAI TERAAN DIGITAL.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Meterai Teraan Digital adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) Meterai Teraan Digital.
4.
Sistem Meterai Teraan Digital adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Teraan Digital.
5.
Pencetak (Printer) Meterai Teraan Digital yang selanjutnya disebut Printer MTD adalah perangkat khusus untuk membubuhkan Meterai Teraan Digital yang terkoneksi dengan Sistem Meterai Teraan Digital dan spesifikasinya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6.
Cartridge Meterai Teraan Digital yang selanjutnya disebut Cartridge MTD adalah wadah penyimpan tinta khusus untuk Printer MTD yang spesifikasinya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
7.
Penyedia Pencetak (Printer) Meterai Teraan Digital yang selanjutnya disebut Penyedia Printer MTD adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan Printer MTD dan Cartridge MTD.
8.
Aplikasi Meterai Teraan Digital yang selanjutnya disebut Aplikasi MTD adalah aplikasi yang digunakan Wajib Pajak untuk mengelola Meterai Teraan Digital.
9.
Surat Keterangan Fiskal adalah informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:
a.
penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD;
b.
verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD;
c.
hak dan kewajiban Penyedia Printer MTD;
d.
pengawasan dan sanksi; dan
e.
pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pembubuhan Meterai Teraan Digital dilakukan dengan menggunakan Printer MTD dan Cartridge MTD yang telah terverifikasi.
(2)
Printer MTD dan Cartridge MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Penyedia Printer MTD.
(3)
Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam rangka penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah kebutuhan Penyedia Printer MTD.
(5)
Direktur Jenderal Pajak menginformasikan jumlah kebutuhan Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melakukan publikasi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA PRINTER MTD
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Persyaratan dan Permohonan Penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia;
 
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
 
c.
memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku;
 
d.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
 
e.
pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi;
 
f.
tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
 
g.
dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung dengan kepemilikan saham di atas 50% (lima puluh persen);
 
h.
memiliki perencanaan bisnis (business plan);
 
i.
memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan);
 
j.
memiliki paling sedikit 1 (satu) Printer MTD dan 1 (satu) Cartridge MTD untuk diajukan verifikasi;
 
k.
memiliki surat dukungan dari pemegang merek Printer MTD;
 
l.
memiliki layanan purna jual Printer MTD di Indonesia; dan
 
m.
memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
(3)
Permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
 
a.
salinan akta pendirian badan usaha, termasuk anggaran dasar beserta perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
Surat Keterangan Fiskal;
 
c.
surat pernyataan tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bagi badan usaha;
 
d.
surat pernyataan tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bagi pengurus dan pemilik/pemegang saham;
 
e.
data kepemilikan badan usaha beserta daftar pemegang saham dan rincian besarnya kepemilikan masing-masing;
 
f.
daftar susunan pengurus dan struktur organisasi;
 
g.
surat pernyataan bersedia memberitahukan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham;
 
h.
dokumen perencanaan bisnis (business plan) untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun;
 
i.
dokumen perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan) yang paling sedikit memuat informasi mengenai prosedur dan instruksi yang harus dilaksanakan dalam keadaan darurat untuk memastikan keberlangsungan penyediaan dan penggunaan Printer MTD;
 
j.
dokumen spesifikasi Printer MTD dan Cartridge MTD yang diajukan verifikasi;
 
k.
surat dukungan dari pemegang merek Printer MTD;
 
l.
surat pernyataan seluruh infrastruktur teknologi informasi, jaringan, anak perusahaan, kantor perwakilan, agen, dan/atau kantor cabang yang menyediakan layanan purna jual Printer MTD berada di Indonesia; dan
 
m.
surat pernyataan kewajiban menjaga rahasia.
(4)
Permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penyelesaian Permohonan Penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Penyelesaian permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi tahapan:
 
a.
penelitian kelengkapan dokumen permohonan;
 
b.
penelitian lapangan keberadaan lokasi kantor, pusat data, dan jaringan layanan purna jual;
 
c.
penelitian kesesuaian dokumen rencana pengembangan Aplikasi MTD;
 
d.
pengembangan Aplikasi MTD; dan
 
e.
pengujian Aplikasi MTD yang telah dikembangkan.
(2)
Dalam hal tidak memenuhi ketentuan penelitian dan/atau pengujian dalam setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya dan pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan surat penolakan permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
(3)
Atas permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD yang diberikan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian lapangan keberadaan lokasi kantor, pusat data, dan jaringan layanan purna jual pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan dokumen petunjuk pengembangan Aplikasi MTD kepada pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam hal hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(3)
Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan dokumen rencana pengembangan Aplikasi MTD yang dibuat berdasarkan dokumen petunjuk pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penyampaian dokumen petunjuk pengembangan Aplikasi MTD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Atas dokumen rencana pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kesesuaian dokumen rencana pengembangan Aplikasi MTD dengan dokumen petunjuk pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Dalam hal diperlukan perbaikan dan/atau perubahan dokumen rencana pengembangan Aplikasi MTD, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta perbaikan dan/atau perubahan dokumen rencana pengembangan Aplikasi MTD kepada pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan menyampaikan surat permintaan perbaikan dan/atau perubahan rencana pengembangan Aplikasi MTD.
(3)
Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan perbaikan dan/atau perubahan dokumen rencana pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan perbaikan dan/atau perubahan rencana pengembangan Aplikasi MTD.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian kesesuaian dokumen rencana pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perbaikan dan/atau perubahan dokumen rencana pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat persetujuan rencana pengembangan Aplikasi MTD yang dilampiri dengan skenario pengujian Aplikasi MTD kepada pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(5)
Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menjalankan rencana pengembangan Aplikasi MTD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan rencana pengembangan Aplikasi MTD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melakukan pengembangan Aplikasi MTD berdasarkan rencana pengembangan Aplikasi MTD yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2)
Dalam hal diperlukan, pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat memperoleh asistensi pengembangan Aplikasi MTD dari Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus:
 
a.
menyelesaikan pengembangan Aplikasi MTD; dan
 
b.
menyampaikan surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan Aplikasi MTD kepada Direktur Jenderal Pajak,
 
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat persetujuan rencana pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Berdasarkan surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian Aplikasi MTD yang telah diselesaikan oleh pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi pengujian fungsionalitas, keamanan, dan integrasi sesuai dengan skenario pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2)
Berdasarkan pengujian Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan hasil pengujian Aplikasi MTD, yaitu:
 
a.
dinyatakan lulus, dalam hal aplikasi memenuhi pengujian fungsionalitas, keamanan, dan integrasi sesuai dengan skenario pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); atau
 
b.
perlu perbaikan, dalam hal aplikasi tidak memenuhi pengujian fungsionalitas, keamanan, dan integrasi sesuai dengan skenario pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(3)
Dalam hal diperlukan perbaikan pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta perbaikan pengembangan Aplikasi MTD kepada pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan menyampaikan surat permintaan perbaikan pengembangan Aplikasi MTD.
(4)
Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus:
 
a.
menyelesaikan perbaikan pengembangan Aplikasi MTD sesuai dengan surat permintaan perbaikan pengembangan Aplikasi MTD; dan
 
b.
menyampaikan surat pemberitahuan penyelesaian perbaikan pengembangan Aplikasi MTD kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian aplikasi MTD yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menentukan hasil pengujian aplikasi MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Dalam hal diperlukan perbaikan pengembangan Aplikasi MTD setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta perbaikan pengembangan Aplikasi MTD kepada pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan menyampaikan surat permintaan perbaikan pengembangan Aplikasi MTD.
(7)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan berulang kali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8)
Dalam hal hasil pengujian aplikasi MTD masih dinyatakan perlu perbaikan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat penolakan permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Dalam hal hasil pengujian aplikasi MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dinyatakan lulus, pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Printer MTD melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak menetapkan keputusan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal surat permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan: 
 
a.
keputusan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD; atau
 
b.
surat penolakan permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD,
 
permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD yang disampaikan Penyedia Printer MTD dianggap diterima.
(4)
Atas permohonan yang dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan keputusan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(5)
Setiap Penyedia Printer MTD diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai sarana administrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
VERIFIKASI PRINTER MTD DAN/ATAU CARTRIDGE MTD
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan Verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Penyedia Printer MTD mengajukan permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Verifikasi Printer MTD dapat diajukan atas printer dengan spesifikasi:
 
a.
memiliki nomor seri;
 
b.
memiliki print area maksimal lebar 24 mm (dua puluh empat milimeter) dengan toleransi maksimal 5% (lima persen); dan
 
c.
menghasilkan cetakan dengan resolusi minimal 1.200 dpi (seribu dua ratus dots per inch).
(3)
Verifikasi Cartridge MTD dapat diajukan atas cartridge yang digunakan khusus untuk Printer MTD dengan spesifikasi:
 
a.
memiliki nomor seri; dan
 
b.
tinta berwarna merah dengan efek cetakan berpendar.
(4)
Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terkoneksi dengan Aplikasi MTD yang telah dikembangkan oleh Penyedia Printer MTD.
(5)
Permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
 
a.
surat dukungan dari pemegang merek Printer MTD;
 
b.
surat pernyataan spesifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD;
 
c.
surat pernyataan tersedianya layanan purna jual Printer MTD;
 
d.
dokumen sertifikasi merek yang masih berlaku yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kekayaan intelektual untuk masing-masing Printer MTD; dan
 
e.
dokumen persetujuan perekaman (recordation) merek atau hak cipta yang masih berlaku yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan dan cukai untuk masing-masing Printer MTD.
(6)
Permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penyelesaian Permohonan Verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Penyelesaian permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi tahapan:
 
a.
penelitian kelengkapan dokumen permohonan; dan
 
b.
pengujian Printer MTD dan/atau Cartridge MTD.
(2)
Dalam hal tidak memenuhi ketentuan penelitian dan/atau pengujian dalam setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya dan Penyedia Printer MTD diberikan surat penolakan permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD.
(3)
Atas permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD yang diberikan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Printer MTD dapat mengajukan kembali permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Atas permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan dokumen permohonan.
(2)
Dalam hal permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian Printer MTD dan/atau Cartridge MTD meliputi pengujian fungsionalitas, keamanan, dan integrasi.
(3)
Berdasarkan pengujian Printer MTD dan/atau Cartridge MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan pengujian Printer MTD dan/atau Cartridge MTD, yaitu:
 
a.
dinyatakan lulus, dalam hal Printer MTD dan/atau Cartridge MTD memenuhi pengujian fungsionalitas, keamanan, dan integrasi; atau
 
b.
dinyatakan tidak lulus, dalam hal Printer MTD dan/atau Cartridge MTD tidak memenuhi pengujian fungsional, keamanan, dan integrasi.
(4)
Dalam hal hasil pengujian dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat persetujuan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD diterima.
(5)
Dalam hal hasil pengujian dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD diterima.
(6)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan:
 
a.
surat persetujuan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD; atau
 
b.
surat penolakan permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD,
 
permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD dianggap diterima.
(7)
Atas permohonan yang dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak memberikan persetujuan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Penyedia Printer MTD dapat mengajukan permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD dengan merek dan/atau seri yang berbeda.
(2)
Ketentuan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA PRINTER MTD
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Penyedia Printer MTD memiliki hak untuk:
 
a.
mendistribusikan Printer MTD dan/atau Cartridge MTD yang telah terverifikasi;
 
b.
mendapatkan asistensi pada saat pengembangan Aplikasi MTD;
 
c.
mendapatkan jaminan perlindungan seluruh kode sumber (source code) yang diserahkan tidak akan digunakan, disalin, atau dibagikan kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan audit, pemeliharaan, dan/atau perlindungan konsumen;
 
d.
melakukan integrasi Aplikasi MTD yang dibangun dengan Sistem Meterai Teraan Digital; dan
 
e.
mengeskalasi permasalahan terkait Sistem Meterai Teraan Digital ke Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Penyedia Printer MTD wajib:
 
a.
memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2);
 
b.
membangun, memelihara, dan mengoperasionalkan Aplikasi MTD;
 
c.
menyediakan Aplikasi MTD untuk pengguna;
 
d.
melakukan pemeliharaan atau penyesuaian Printer MTD secara berkala untuk paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
 
e.
menandatangani dan memenuhi service level agreement yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
 
f.
memiliki dokumen persetujuan perekaman (recordation) merek atau hak cipta yang masih berlaku yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan dan cukai untuk setiap merek dan/atau seri Printer MTD;
 
g.
menyerahkan seluruh kode sumber (source code) dan dokumentasi teknis serta fungsional secara lengkap kepada Direktorat Jenderal Pajak;
 
h.
melakukan pengalihan pengguna kepada Penyedia Printer MTD lain dalam hal dilakukan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD;
 
i.
menerima pengalihan pengguna dari Penyedia Printer MTD lain yang dilakukan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD;
 
j.
menyediakan data dan/atau informasi terkait:
 
 
1.
kepemilikan Printer MTD; dan
 
 
2.
pendaftaran, pendistribusian, dan penggunaan Meterai Teraan Digital,
 
 
secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak;
 
k.
menyediakan contact center;
 
l.
melaporkan penggunaan dan permasalahan penggunaan Printer MTD;
 
m.
menerapkan prinsip kehati-hatian;
 
n.
menjamin kerahasiaan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi;
 
o.
menerapkan prinsip pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
p.
memberitahukan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham.
(3)
Penyedia Printer MTD dilarang melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan pendistribusian dan/atau pembubuhan Meterai Teraan Digital.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENGAWASAN DAN SANKSI
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan/atau ayat (3).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diketahui bahwa Penyedia Printer MTD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan/atau ayat (3), Penyedia Printer MTD dapat dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
teguran;
 
b.
penghentian sementara; atau
 
c.
pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dengan mempertimbangkan:
 
a.
tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran; dan
 
b.
akibat yang ditimbulkan terhadap:
 
 
1.
aspek legalitas;
 
 
2.
aspek kelancaran dan keamanan layanan perpajakan;
 
 
3.
aspek perlindungan konsumen; dan/atau
 
 
4.
aspek citra pelayanan publik.
(3)
Sanksi administratif berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam hal Penyedia Printer MTD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan/atau ayat (3).
(4)
Dalam hal Penyedia Printer MTD dikenai sanksi administratif berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
 
a.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penjatuhan sanksi teguran; dan
 
b.
Penyedia Printer MTD wajib memenuhi kembali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi disertai dengan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara layanan Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan dalam hal Penyedia Printer MTD:
 
a.
telah dikenai sanksi administratif berupa teguran; dan
 
b.
tidak melaksanakan pemenuhan kembali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan tidak mengajukan permohonan pengakhiran sanksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(6)
Dalam hal Penyedia Printer MTD dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
 
a.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penjatuhan sanksi penghentian sementara;
 
b.
Penyedia Printer MTD wajib menginformasikan pengenaan sanksi penghentian sementara kepada pengguna layanan Penyedia Printer MTD; dan
 
c.
Penyedia Printer MTD wajib memenuhi kembali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi disertai dengan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(7)
Sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal Penyedia Printer MTD:
 
a.
telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara layanan Penyedia Printer MTD; dan
 
b.
tidak melaksanakan pemenuhan kembali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan tidak mengajukan permohonan pengakhiran sanksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8)
Dalam hal Penyedia Printer MTD dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menetapkan keputusan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA PRINTER MTD
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Penyedia Printer MTD dapat mengajukan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal:
 
a.
berniat membubarkan usaha; atau
 
b.
mengalami perubahan kondisi yang menyebabkan kriteria sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak terpenuhi,
 
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kegiatan sebagai Penyedia Printer MTD.
(2)
Penyedia Printer MTD yang akan mengajukan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD harus memastikan keberlanjutan pembubuhan Meterai Teraan Digital dengan mengalihkan pengguna kepada Penyedia Printer MTD lain.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
 
a.
dokumen pendukung yang menjadi alasan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD; dan
 
b.
dokumen kesediaan Penyedia Printer MTD lain untuk menerima pengalihan pengguna.
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan:
 
a.
menerima permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD dalam hal Penyedia Printer MTD memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
 
b.
menolak permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD dalam hal Penyedia Printer MTD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
 
dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD diterima lengkap.
(5)
Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan:
 
a.
menerima permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan menetapkan keputusan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD; atau
 
b.
menolak permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan menyampaikan surat penolakan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
(6)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menetapkan keputusan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD, permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD dianggap diterima.
(7)
Atas permohonan yang dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menetapkan keputusan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
(8)
Permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Dalam hal dilakukan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) atau Pasal 18 ayat (5) huruf a, Penyedia Printer MTD harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
(2)
Laporan penghentian kegiatan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
 
a.
berita acara proses pengalihan pengguna kepada Penyedia Printer MTD lain;
 
b.
dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait; dan
 
c.
surat pernyataan tanggung jawab pengurus yang menyatakan bahwa segala tuntutan yang timbul setelah pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PELIMPAHAN KEWENANGAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada direktur yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk:
a.
melakukan penelitian dan/atau pengujian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian dan/atau pengujian, dan/atau memberikan jawaban atas permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b.
melakukan penelitian dan/atau pengujian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian dan/atau pengujian, dan/atau memberikan jawaban atas permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
c.
melakukan pengawasan dan/atau menerbitkan dokumen dalam rangka pengawasan atas pemenuhan ketentuan mengenai kewajiban dan/atau larangan Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
d.
melakukan penelitian dan/atau memberikan keputusan atas permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
CONTOH FORMAT DOKUMEN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Dokumen berupa:
a.
surat permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b.
surat pernyataan badan usaha tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c;
c.
surat pernyataan pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d;
d.
surat pernyataan bersedia memberitahukan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g;
e.
surat pernyataan seluruh infrastruktur teknologi informasi, jaringan, anak perusahaan, kantor perwakilan, agen, dan/atau kantor cabang yang menyediakan layanan purna jual Printer MTD berada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l;
f.
surat pernyataan kewajiban menjaga rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m;
g.
surat penolakan permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (8);
h.
surat permintaan perbaikan dan/atau perubahan rencana pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
i.
surat persetujuan rencana pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
j.
surat pernyataan kesanggupan menjalankan rencana pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
k.
surat pemberitahuan penyelesaian pengembangan/perbaikan pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 9 ayat (4) huruf b;
l.
surat permintaan perbaikan pengembangan Aplikasi MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan (6);
m.
keputusan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
n.
surat permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
o.
surat pernyataan spesifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b;
p.
surat pernyataan tersedianya layanan purna jual Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c;
q.
surat penolakan permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5);
r.
surat persetujuan verifikasi Printer MTD dan/atau Catridge MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4);
s.
service level agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e;
t.
surat pemberitahuan penjatuhan sanksi teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a;
u.
surat permohonan pengakhiran sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan Pasal 17 ayat (6) huruf c;
v.
surat pemberitahuan penjatuhan sanksi penghentian sementara layanan Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a;
w.
keputusan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) dan Pasal 18 ayat (5) huruf a;
x.
surat permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
y.
surat penolakan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b;
z.
berita acara proses pengalihan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a; dan
aa.
surat pernyataan tanggung jawab pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c,
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.