Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-09/PJ/2018
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-09/PJ/2018 TENTANG PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-31/PJ/2017;
| |||
|
b.
|
bahwa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak perlu dilakukan pengaturan kembali pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-Faktur;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Identitas Pembeli Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.
| ||||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
| ||||
|
| ||||
Pasal 2 | ||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2018.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd ROBERT PAKPAHAN | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.