Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-90/PJ/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-90/PJ/2005 TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-90/PJ/2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||
|
Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran III dan Lampiran IV, maka perlu diralat sebagai berikut:
| |||||||||||||||
|
1.
|
Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada Lampiran III diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||||||||||||
| 2. | Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada Lampiran IV diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III dan IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
| |||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2006 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
DARMIN NASUTION | |||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.