Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-90/PJ/2005

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-90/PJ/2005
 
TENTANG
 
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-90/PJ/2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ/2005 tanggal 18 Mei 2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran III dan Lampiran IV, maka perlu diralat sebagai berikut:
1.
Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada Lampiran III diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2.Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada Lampiran IV diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
 
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III dan IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.