Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-9/BC/2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-9/BC/2026
NOMOR PER-9/BC/2026
TENTANG
PANDUAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG BERUPA PERHIASAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang | ||||
a. | bahwa dalam rangka kepentingan pengawasan dan pelayanan kepabeanan impor dan ekspor serta untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman pelayanan, dan konsistensi dalam pengklasifikasian barang berupa perhiasan dalam sistem klasifikasi barang, perlu mengatur panduan pengklasifikasian barang berupa perhiasan; | |||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Panduan Sistem Klasifikasi Barang Berupa Perhiasan; | |||
Mengingat | ||||
1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | |||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1087) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PANDUAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG BERUPA PERHIASAN. | ||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan Barang Perhiasan adalah barang sebagaimana dimaksud dalam Catatan 9 Bab 71 dalam sistem klasifikasi barang. | ||||
BAB II KRITERIA BARANG PERHIASAN Pasal 2 | ||||
(1) | Sesuai Catatan 9 Bab 71 sistem klasifikasi barang, untuk keperluan pos 71.13, Barang Perhiasan terdiri dari: | |||
a. | setiap barang kecil untuk perhiasan pribadi, misalnya cincin, gelang, kalung, bros, anting-anting, rantai arloji, fob, leontin, peniti dasi, manset, kancing kerah, medali dan lencana keagamaan atau medali dan lencana lainnya; dan | |||
b. | barang untuk keperluan pribadi dari jenis yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau yang ada pada orang, misalnya kotak rokok atau cerutu, kotak tembakau, kotak cachou atau pil, kotak bedak, dompet berantai, dan tasbih. | |||
(2) | Dalam melakukan identifikasi Barang Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Perhiasan juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut: | |||
a. | telah memiliki bentuk akhir berupa motif, figur, ornamen, karakter, dan/atau bentuk lainnya, dengan penyelesaian akhir (finishing) yang secara kasat mata dapat diidentifikasi telah rapi, memiliki nilai estetika, dan cocok digunakan langsung untuk memperindah atau menghias diri, tanpa memerlukan pengerjaan lebih lanjut; dan | |||
b. | memiliki ukuran dan berat yang wajar sesuai dengan fungsi penggunaannya sehingga nyaman dikenakan pada bagian tubuh atau pakaian. | |||
(3) | Barang perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikombinasikan atau dijadikan satu set. | |||
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 | ||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2026 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. DJAKA BUDHI UTAMA | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.