Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-41/BC/2016
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-41/BC/2016
NOMOR PER-41/BC/2016
TENTANG
TATA KERJA LABORATORIUM BEA DAN CUKAI DAN MOBILE LABORATORIUM BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
TATA KERJA LABORATORIUM BEA DAN CUKAI DAN MOBILE LABORATORIUM BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tata kerja laboratorium mini Balai Pengujian dan Identifikasi Barang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-59/BC/2012 Tentang Tata Kerja Laboratorium Mini Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Dan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;
| |||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, meningkatkan pelayanan prima dan lebih memberikan kepastian hukum di bidang pengujian dan identifikasi barang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai laboratorium mini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-59/BC/2012 Tentang Tata Kerja Laboratorium Mini Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Dan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1101), dalam melaksanakan tugas pengujian laboratoris dan identifikasi barang, Balai Pengujian dan Identifikasi Barang menyelenggarakan fungsi pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
| |||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tentang Tata Kerja Laboratorium Bea Dan Cukai Dan Mobile Laboratorium Bea Dan Cukai;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| |||||||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1101);
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang Dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris Serta Identifikasi Barang Di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
| |||||||
|
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengumandahan (Detasering) Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA KERJA LABORATORIUM BEA DAN CUKAI DAN MOBILE LABORATORIUM BEA DAN CUKAI.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang selanjutnya disingkat dengan BPIB adalah Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengujian laboratoris dan identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
2.
|
Laboratorium Bea dan Cukai adalah unit organisasi nonstruktural BPIB yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPIB yang membawahinya.
| |||||||
|
3.
|
Mobile Laboratorium Bea dan Cukai adalah unit organisasi nonstruktural BPIB yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPIB yang melakukan proses layanan pengujian dan identifikasi yang bersifat bergerak pada wilayah kerja BPIB yang membawahinya dan bersifat insidentil.
| |||||||
|
4.
|
Pengujian Langsung adalah pengujian yang dilakukan di tempat penumpukan barang, gudang, atau lokasi lain tempat barang berada.
| |||||||
|
5.
|
Contoh Barang adalah barang yang mewakili keseluruhan barang yang akan dimintakan pengujian dan identifikasi.
| |||||||
|
6.
|
Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
7.
|
Instansi Vertikal adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
| |||||||
|
8.
|
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat dengan UPT adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain BPIB.
| |||||||
|
9.
|
Surat Permohonan Pengujian Laboratoris Dan Identifikasi Contoh Barang yang selanjutnya disingkat SPPLICB adalah surat permohonan pengujian laboratoris dan identifikasi Contoh Barang yang diajukan atau dikirim oleh Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan/atau UPT kepada Laboratorium Bea dan Cukai atau Mobile Laboratorium Bea dan Cukai.
| |||||||
|
10.
|
Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang selanjutnya disingkat LHPIB adalah laporan hasil pengujian laboratoris dan identifikasi barang yang diterbitkan oleh Laboratorium Bea dan Cukai dan/atau Mobile Laboratorium Bea dan Cukai atas Contoh Barang yang diajukan oleh Kantor Pusat, Instansi Vertikal, atau UPT.
| |||||||
|
11.
|
Penyelia Analis adalah pegawai yang berlatar belakang pendidikan minimal diploma tiga (D3) kimia, diploma tiga (D3) teknik kimia, diploma tiga (D3) farmasi dan sejenisnya serta memiliki pengalaman bekerja di BPIB paling singkat 3 (tiga) tahun.
| |||||||
|
12.
|
Analis adalah pegawai yang berlatar belakang pendidikan paling kurang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat dengan jurusan kimia, jurusan teknik kimia jurusan farmasi dan sejenisnya yang telah mengikuti pelatihan pengujian dan identifikasi barang.
| |||||||
|
13.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Untuk mendukung BPIB dalam melaksanakan tugas pengujian laboratoris dan identifikasi barang, dapat dibentuk Laboratorium Bea dan Cukai dan/atau Mobile Laboratorium Bea dan Cukai.
| |||||||
|
(2)
|
Pembentukan Laboratorium Bea dan Cukai dan/atau Mobile Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembentukan Laboratorium Bea Dan Cukai dan/atau Mobile Laboratorium Bea Dan Cukai.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Instansi Vertikal.
| |||||||
|
(2)
|
Mobile Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 beroperasi di wilayah kerja BPIB.
| |||||||
|
(3)
|
Laboratorium Bea dan Cukai dan Mobile Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara teknis operasional dan administrasi, dibina dan berada di bawah pengawasan dan pengendalian BPIB.
| |||||||
|
(4)
|
Laboratorium Bea dan Cukai dan Mobile Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh Penyelia Analis yang ditunjuk oleh Kepala BPIB.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Laboratorium Bea dan Cukai dan Mobile Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengujian laboratoris dan identifikasi barang.
| |||||||
|
(2)
|
Selain melaksanakan tugas pengujian laboratoris dan identifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Laboratorium Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian barang.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||||
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Laboratorium Bea dan Cukai dian Mobile Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||
|
a.
|
pelaksanaan pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang, termasuk penelitian barang di Laboratorium Bea dan Cukai:
| |||||||
|
b.
|
pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium; dan
| |||||||
|
c.
|
pelaksanaan administrasi Laboratorium Bea dan Cukai atau Mobile Laboratorium Bea dan Cukai.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menerima permohonan pengujian laboratoris dan identifikasi barang, termasuk penelitian barang dari Kantor Pusat, Instansi Vertikal dan/atau UPT sesuai wilayah kerja BPIB.
| |||||||
|
(2)
|
Selain menerima permohonan dari Kantor Pusat, Instansi Vertikal dan/atau UPT sesuai wilayah kerja BPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Laboratorium Bea dan Cukai juga dapat menerima permohonan pengujian laboratoris dan identifikasi barang, termasuk penelitian barang dari Kantor Pusat, Instansi Vertikal dan/atau UPT yang berada di luar wilayah kerja BPIB yang membawahi Laboratorium Bea dan Cukai dimaksud.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Pengoperasian Mobile Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari Kantor Pusat, Instansi Vertikal dan/atau UPT kepada BPIB yang membawahi Mobile Laboratorium Bea dan Cukai.
| |||||||
|
(2)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPIB memberikan penugasan pengoperasian Mobile Laboratorium Bea dan Cukai dimaksud.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Petugas Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari:
| |||||||
|
|
a.
|
Penyelia Analis yang berasal dari BpiB; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Analis yang berasal dari:
| ||||||
|
|
|
1.
|
BPIB; dan/atau
| |||||
|
|
|
2.
|
Instansi Vertikal
| |||||
|
(2)
|
Penyelia Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf a dan Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 ditunjuk oleh Kepala BpiB dan ditetapkan dengan surat tugas kumandah.
| |||||||
|
(3)
|
Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 ditunjuk oleh Instansi Vertikal dimaksud dan ditetapkan dengan surat tugas.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||||
|
(1)
|
Petugas Mobile Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berasal dari BPIB, yang meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
Penyelia Analis; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Analis.
| ||||||
|
(2)
|
Penyelia Analis dan Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala BPIB dan ditetapkan dengan surat tugas.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||||
|
Penyelia analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf a menandatangani hasil pengujian laboratoris dan identifikasi barang sebagai bagian dari tugas pelimpahan wewenang dari Kepala BPIB.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Untuk melaksanakan pengujian laboratoris dan identifikasi barang di Laboratorium Bea dan Cukai, dilakukan berdasarkan permohonan dari Kantor Pusat, Instansi Vertikal atau UPT.
| |||||||
|
(2)
|
Permohonan pengujian laboratoris dan identifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan SPPLICB sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini atau dokumen sejenisnya dan disertai Contoh Barang.
| |||||||
|
(3)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelia Analis dan/atau Analis melakukan pengecekan terhadap Contoh Barang, kelengkapan SPPLICB dan/atau dokumen sejenisnya.
| |||||||
|
(4)
|
Berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelia Analis dan/atau Analis segera memberikan respon persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Penyelia Analis dan/atau Analis:
| |||||||
|
|
a.
|
memeriksa Contoh Barang untuk diuji dan diidentifikasi dengan alat, instrumen dan/atau metode yang dimiliki;
| ||||||
|
|
b.
|
meneruskan Contoh Barang dan SPPLICB dan/atau dokumen lain yang sejenis kepada BPIB untuk diuji dan diidentifikasi dalam hal terhadap Contoh Barang dimaksud tidak dapat dilakukan pengujian laboratoris dan identifikasi barang di Laboratorium Bea dan Cukai; atau
| ||||||
|
|
c.
|
melakukan pengujian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk setiap Contoh Barang sejak Contoh Barang diterima.
| ||||||
|
(6)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Penyelia Analis menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
| |||||||
|
(7)
|
Penyelia Analis dan/atau Analis dapat melakukan pengujian laboratoris dan identifikasi barang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara Pengujian Langsung.
| |||||||
|
(8)
|
Terhadap hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan Pengujian Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyelia Analis atas nama Kepala BPIB menerbitkan LHPIB Laboratorium Bea dan Cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
(9)
|
Berdasarkan LHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (8), berlaku ketentuan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Penyelia Analis dan/atau Analis mengadministrasikan LHPIB;
| ||||||
|
|
b.
|
Penyelia Analis dan/atau Analis menyampaikan LHPIB kepada pemohon melalui media elektronik atau media lain; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Penyelia Analis menyampaikan tembusan LHPIB beserta laporan rekapitulasi hasil pengujian setiap bulan kepada Kepala BPIB.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||||
|
(1)
|
Untuk melaksanakan pengujian laboratoris dan identifikasi barang di Mobile Laboratorium Bea dan Cukai, dilakukan berdasarkan permohonan dari Kantor Pusat, Instansi Vertikal atau UPT yang berada dalam wilayah kerja BPIB yang membawahi Mobile Laboratorium Bea dan Cukai dimaksud.
| |||||||
|
(2)
|
Permohonan pengujian laboratoris dan identifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan SPPLICB sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini atau dokumen sejenisnya dan disertai Contoh Barang.
| |||||||
|
(3)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelia Analis dan/atau Analis melakukan pengecekan terhadap Contoh Barang, kelengkapan SPPLICB dan/atau dokumen sejenisnya.
| |||||||
|
(4)
|
Berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelia Analis dan/atau Analis segera memberikan respon persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Penyelia Analis dan/atau Analis:
| |||||||
|
|
a.
|
memeriksa Contoh Barang untuk diuji dan diidentifikasi dengan alat, instrumen dan/atau metode yang dimiliki;
| ||||||
|
|
b.
|
meneruskan Contoh Barang dan SPPLICB dan/atau dokumen lain yang sejenis kepada BPIB untuk diuji dan diidentifikasi dalam hal terhadap Contoh Barang dimaksud tidak dapat dilakukan pengujian laboratoris dan identifikasi barang di Mobile Laboratorium Bea dan Cukai; atau
| ||||||
|
|
c.
|
melakukan pengujian dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja untuk setiap Contoh Barang sejak Contoh Barang diterima.
| ||||||
|
(6)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Penyelia Analis menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan,
| |||||||
|
(7)
|
Penyelia Analis dan/atau Analis dapat melakukan pengujian laboratoris dan identifikasi barang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara Pengujian Langsung,
| |||||||
|
(8)
|
Terhadap hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan Pengujian Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyelia Analis atas nama Kepala BPIB menerbitkan LHPIB Mobile Laboratorium Bea dan Cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,
| |||||||
|
(9)
|
Berdasarkan LHPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (8), berlaku ketentuan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Penyelia Analis dan/atau Analis mengadministrasikan LHPIB;
| ||||||
|
|
b.
|
Penyelia Analis dan/atau Analis menyampaikan LHPIB kepada pemohon melalui media elektronik atau media lain; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Penyelia Analis menyampaikan tembusan LHPIB beserta laporan rekapitulasi hasil pengujian setiap bulan kepada Kepala BPIB.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||||
|
Untuk melaksanakan kegiatan penelitian barang di Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||
|
a.
|
Penyelia analis menerima permintaan konsultasi atau pendapat terkait identifikasi barang berdasarkan data pendukung tanpa melakukan pengujian laboratoris;
| |||||||
|
b.
|
Penyelia Analis melakukan penelitian dan identifikasi berdasarkan studi literatur dan/atau menggunakan database; dan
| |||||||
|
c.
|
penyelia analis menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b menggunakan formulir penelitian barang sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
| ||||||||
|
a.
|
Terhadap permohonan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang yang telah disampaikan kepada Laboratorium Mini Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atau Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum mendapatkan hasil pengujian, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
b.
|
Terhadap hasil pengujian dan identifikasi barang yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (LHPIB) Laboratorium Mini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-59/BC/2012 Tentang tentang Tata Kerja Laboratorium Mini Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Dan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dinyatakan tetap berlaku.
| |||||||
|
c.
|
Frasa "Laboratorium Mini" yang terdapat dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 13, Pasal 2 ayat (3), Pasal 13, Lampiran I dan Lampiran VII Peraturan Direktur jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang Dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris Serta Identifikasi Barang Di Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang, harus dibaca “Laboratorium Bea dan Cukai”.
| |||||||
|
d.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-59/BC/2012 Tentang Tata Kerja Laboratorium Mini Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Dan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||||
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2016 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.