Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-30/BC/2019

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-30/BC/2019
 
TENTANG

PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai pemberian penghargaan untuk Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-55/BC/2010 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi bagi Pegawai, Tim dan Unit Kerja, memberikan pengakuan dan apresiasi kepada Pegawai yang memiliki keteladanan, serta dalam rangka menjalin hubungan baik dan meningkatkan kualitas koordinasi dengan pihak eksternal, dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai mekanisme pemberian penghargaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 627/KMK .0 1/2018 tentang Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.
Tim adalah para Pegawai yang ditugaskan untuk mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4
Pihak Eksternal adalah pihak yang berstatus atau berkedudukan di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kinerjanya memberikan dampak positif bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
6.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPUBC merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
7.
Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dan Unit Pelayanan Teknis.
8.
Unit Kerja adalah unit kerja eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah, KPUBC, dan Kantor Bea dan Cukai.
9
Tim Penilai adalah tim yang diangkat dan ditetapkan dengan keputusan yang terdiri dari pejabat struktural clan/atau pejabat fungsional tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
10
Penghargaan adalah bentuk pengakuan dan apresiasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal atau pimpinan Unit Kerja kepada Pegawai, Tim dan Unit Kerja yang menunjukkan keteladanan atau prestasi serta Pihak Eksternal yang kinerjanya memberikan dampak positif bagi Direktorat Jenderal.
11.
Penghargaan Pegawai Teladan adalah Penghargaan yang diberikan kepada pegawai yang mempunyai integritas, tanggung jawab, kerja sama, kinerja dan kedisiplinan serta menjadi teladan bagi pegawai di sekitarnya.
12.
Penghargaan Prestasi adalah Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai, Tim, dan Unit Kerja yang memiliki prestasi di bidang administrasi, pengawasan, dan pelayanan sesuai tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau prestasi di luar bidang tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memberikan nama baik bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Penghargaan yang diberikan kepada Pihak Eksternal yang kinerjanya memberikan dampak positif bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
13.
Tanda Penghargaan adalah Penghargaan yang berbentuk lencana yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Pegawai.
14.
Piagam Penghargaan adalah Penghargaan yang berbentuk sertifikat Penghargaan.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENERIMA PENGHARGAAN, JENIS PENGHARGAAN, KATEGORI PENGHARGAAN, KRITERIA PENGHARGAAN, DAN PEJABAT PEMBER! PENGHARGAAN

 

Pasal 2

(1)
Direktur Jenderal atau Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan Penghargaan kepada Pegawai, Tim, dan Unit Kerja serta Pihak Eksternal.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Penghargaan Pegawai Teladan; dan
 
b.
Penghargaan Prestasi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a hanya diberikan kepada Pegawai.
(2)
Kategori Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
 
a.
luar biasa baik;
 
b.
amat baik; atau
 
c.
baik.
(3)
Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai dengan ketentuan:
 
a.
Pegawai tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin selama 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
 
b.
Pegawai memiliki pengalaman yang dapat menjadi inspirasi bagi Pegawai lainnya terkait dengan integritas, tanggung jawab, kerja sama, dan keteladanan yang dituangkan dalam bentuk esai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
 
c.
Pegawai memiliki kinerja yang baik dibuktikan dengan Nilai Kinerja Pegawai (NKP) minimal berada pada kategori baik selama 2 (dua) tahun terakhir dengan menunjukkan peningkatan NK P; dan
 
d.
Pegawai memiliki tingkat kedisiplinan dengan ketentuan:
 
 
1.
luar biasa baik , yaitu Pegawai yang:
 
 
 
a)
selama 6 (enam) bulan terakhir berturut-turut:
 
 
 
 
1)
tidak pernah tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah;
 
 
 
 
2)
tidak pernah terlambat masuk bekerja; dan
 
 
 
 
3)
tidak pernah pulang sebelum waktu nya, atau
 
 
 
b)
selama 9 (sembilan) bulan terakhir berturut­ turut:
 
 
 
 
1)
tidak pernah tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah; dan
 
 
 
 
2)
pernah terlambat masuk bekerja dan pulang sebelum waktunya sebanyak maksimal 3 kali dengan alasan yang sah sesuai peraturan perundang-u ndangan yang mengatur mengenai penegakan disiplin;
 
 
2.
amat baik, yaitu Pegawai yang:
 
 
 
a)
selama 3 (tiga) bulan terakhir berturut-turut:
 
 
 
 
1)
tidak pernah tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah ;
 
 
 
 
2)
tidak pernah terlambat masuk bekerja; dan
 
 
 
 
3)
tidak pernah pulang sebelum waktunya, atau
 
 
 
b)
selama 6 (enam) bulan terakhir berturut-turut:
 
 
 
 
1)
tidak pernah tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah; dan
 
 
 
 
2)
pernah terlambat masuk bekerja dan pulang sebelum waktunya sebanyak maksimal 3 kali dengan alasan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penegakan disiplin;
 
 
3.
baik, yaitu Pegawai yang:
 
 
 
a)
selama 1 (satu) bulan terakhir:
 
 
 
 
1)
tidak pernah tidak masuk bekerja tan pa alasan yang sah;
 
 
 
 
2)
tidak pernah terlambat masuk bekerja; dan
 
 
 
 
3)
tidak pernah pulang sebelum wa ktu nya , atau
 
 
 
b)
selama 3 (tiga) bulan terakhir berturut-turut:
 
 
 
 
1)
tidak pernah tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah; dan
 
 
 
 
2)
pernah terlambat masuk bekerja dan pulang sebelum waktunya sebanyak maksimal 3 kali dengan alasan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penegakan disiplin.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penghargaan Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Pegawai, Tim, dan Unit Kerja serta Pihak Eksternal.
(2)
Kategori Penghargaan Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
 
a.
luar biasa baik, yaitu Penghargaan atas prestasi pada tingkat nasional atau internasional yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak positif bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 
b.
amat baik, yaitu Penghargaan atas prestasi pada tingkat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak positif bagi Unit Eselon II; atau
 
c.
baik, yaitu Penghargaan atas prestasi pada tingkat Unit Kerja yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak positif bagi Unit Eselon III.
(3)
Penghargaan Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai atau Tim dengan ketentuan:
 
a.
Pegawai atau Tim memiliki prestasi yang diperoleh sesuai kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibuktikan dengan esai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
 
b.
Pegawai atau Tim memiliki Nilai Kinerja Pegawai (NKP) minimal berada pada kategori baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
 
c.
Pegawai atau Tim tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin pada saat proses pemberian Penghargaan Pres ta si, yang dibuktikan dengan surat keterangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
 
d.
prestasi yang diusulkan yaitu prestasi satu tahun terakhir.
(4)
Penghargaan Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Unit Kerja dengan ketentuan:
 
a.
Unit Kerja memiliki Nilai Kinerja Organisasi dengan nilai minimal 100 (hijau); dan
 
b.
Unit Kerja memiliki prestasi dengan kategori luar biasa baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(5)
Penghargaan Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pihak Eksternal yang kinerjanya dapat memberikan dampak positif bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuktikan dengan esai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)
Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal, Penghargaan Prestasi dapat diberikan diluar ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
(1)
Penghargaan diberikan oleh Direktur Jenderal dalam hal:
 
a.
Penghargaan Pegawai Teladan dengan kategori luar biasa baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; atau
 
b.
Penghargaan Prestasi dengan kategori luar biasa baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(2)
Penghargaan diberikan oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II dalam hal:
 
a.
Penghargaan Pegawai Teladan dengan kategori amat baik dan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c; atau
 
b.
Penghargaan Prestasi dengan kategori amat baik dan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c.
(3)
Penghargaan diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam hal:
 
a.
Penghargaan Pegawai Teladan dengan kategori baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau
 
b.
Penghargaan Prestasi dengan kategori baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(4)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibuat dalam bentuk keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
BAB III
TIM PENILAI

 

Pasal 6

(1)
Direktur Jenderal atau Pimpinan Unit Kerja memberikan Penghargaan berdasarkan rekomendasi dari Tim Penilai.
(2)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Tim Penilai Pusat yang dibentuk oleh Direktur Jenderal dan berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
b.
Tim Penilai Unit Eselon II yang dibentuk oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II dan berkedudukan di tiap-tiap Unit Kerja setingkat eselon II;dan
 
c.
Tim Penilai Unit Eselon III yang dibentuk oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dan berkedudukan di Kantor Bea dan Cukai.
(3)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki tugas untuk menilai Penghargaan yang akan diberikan oleh Direktur Jenderal.
(5)
Tim Penilai Unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada yat (2) huruf b memiliki tugas untuk menilai Penghargaan yang akan diberikan oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II.
(6)
Tim Penilai Unit Eselon III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki tugas untuk menilai Penghargaan yang akan diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari:
 
a.
1 (satu) orang Pejabat Eselon II sebagai ketua;
 
b.
1 (satu) orang Pejabat Eselon II sebagai wakil ketua; dan
 
c.
3 (tiga) orang Pejabat Eselon II sebagai anggota .
(2)
Tim Penilai Unit Eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri dari:
 
a.
1 (satu) orang Pejabat Eselon III/fungsional yang setara sebagai ketua;
 
b.
1 (satu) orang Pejabat Eselon III/fungsional yang setara sebagai wakil ketua; dan
 
c.
1 (satu) orang Pejabat Eselon III/fungsional yang setara sebagai anggota.
(3)
Tim Penilai Unit Eselon III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri dari:
 
a.
1 (satu) orang Pejabat Eselon IV/fungsional yang setara sebagai ketua;
 
b.
1 (satu) orang Pejabat Eselon IV/fungsional yang setara sebagai wakil ketua; dan
 
c.
1 (satu) orang Pejabat Eselon IV/fungsional yang setara sebagai anggota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
 
a.
mempelajari, meneliti, dan mengkaji usulan Penghargaan;
 
b.
melaksanakan sidang penilaian guna menentukan layak atau tidaknya usulan Penghargaan sesuai format kertas kerja tim penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
 
c.
membuat dan menyampaikan rekomendasi pemberian Penghargaan kepada Direktur Jenderal atau Pimpinan Unit Kerja berdasarkan hasil sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(2)
Hasil sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Penilaian sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
(3)
Dalam hal ketua, wakil ketua, dan/atau anggota Tim Penilai berhalangan hadir pada saat pelaksanaan sidang penilaian, ketua, wakil ketua, dan/atau anggota Tim Penilai menunjuk pejabat/pegawai di lingkungan tugasnya serta mendelegasikan seluruh kewenangan yang dimilikinya dengan menggunakan Surat Tugas sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
MEKANISME PENGAJUAN, WAKTU PEMBERIAN, BENTUK, DAN TINDAK LANJUT PENGHARGAAN

 

Pasal 9

Mekanisme pengusulan, penilaian, dan penetapan Penghargaan Pegawai Teladan dan Penghargaan Prestasi dilaksanakan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan pada saat:
 
a.
Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia;
 
b.
Hari Bea dan Cukai Indonesia;
 
c.
Hari Oeang Republik Indonesia; atau
 
d.
Hari Anti Korupsi.
(2)
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal atau Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan Penghargaan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk:
 
a.
Piagam Penghargaan;
 
b.
Tanda Penghargaan; dan/atau
 
c.
ramah tamah dengan jajaran pimpinan.
(2)
Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Pegawai yang mendapatkan Penghargaan dengan kategori luar biasa baik.
(4)
Tata cara pemakaian Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai seragam dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5)
Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang diberikan kepada Pegawai atau Tim, dapat digunakan sebagai:
a.
bahan pertimbangan untuk mengikuti program peningkatan kompetensi baik di dalam negeri maupun luar negeri;
b.
bahan pertimbangan dalam penugasan selanjutnya yang lebih strategis atau lebih tinggi; dan/atau
c.
bahan usulan Direktur Jenderal kepada Menteri Keuangan untuk diberikan kenaikan pangkat istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal Penghargaan yang diterima merupakan Penghargaan Prestasi kategori luar biasa baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENCABUTAN PENGHARGAAN

 

Pasal 13

(1)
Direktur Jenderal atau Pimpinan Unit Kerja mencabut Penghargaan yang telah diberikannya dalam hal:
 
a.
Pegawai yang bersangkutan tidak berhak mendapatkannya; dan/atau
 
b.
Pegawai yang mendapatkan Penghargaan Pegawai Teladan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat di kemudian hari.
(2)
Pencabutan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui proses verifikasi oleh Tim Penilai dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima penghargaan dan/atau unit pengusul.
(3)
Pencabutan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 14

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap usulan Penghargaan yang telah diajukan dan belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 15

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-55/BC/2010 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 20 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.