Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-12/BC/2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2027
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-12/BC/2026
NOMOR PER-12/BC/2026
TENTANG
TATA LAKSANA PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang | |||||
a. | bahwa ketentuan mengenai tata laksana pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai; | ||||
b. | bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, optimalisasi peningkatan kepatuhan pengusaha barang kena cukai, serta standardisasi tata kelola pelaksanaan kegiatan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diganti; | ||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai; | ||||
Mengingat | |||||
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246); | ||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); | ||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 559); | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI. | |||||
BAB I KETENTUAN UMUM | |||||
Pasal 1 | |||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: | |||||
1. | Analisis Dokumen Cukai adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan penilaian kewajaran terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai untuk memastikan kebenaran data, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan cukai, serta mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran, yang dilaksanakan khusus untuk pengusaha pabrik hasil tembakau. | ||||
2. | Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
3. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. | ||||
4. | Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai adalah direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
5. | Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus. | ||||
6. | Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. | ||||
7. | Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang selanjutnya disingkat KPPBC adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. | ||||
8. | Satuan Kerja adalah satuan kerja yang terdiri dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kantor Wilayah, KPU, atau KPPBC. | ||||
BAB II PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI | |||||
Pasal 2 | |||||
(1) | Pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa pengusaha barang kena cukai telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. | ||||
(2) | Pengusaha barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||||
a. | pengusaha barang kena cukai dengan identitas berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC); atau | ||||
b. | pengguna fasilitas pembebasan cukai dengan identitas berupa nomor pokok pengguna pembebasan (NPP). | ||||
Pasal 3 | |||||
(1) | Pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: | ||||
a. | pemeriksaan kepatuhan rutin; dan | ||||
b. | pemeriksaan kepatuhan sewaktu-waktu. | ||||
(2) | Pemeriksaan kepatuhan rutin sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan secara periodik dengan perencanaan dalam 1 (satu) tahun kalender. | ||||
(3) | Pemeriksaan kepatuhan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: | ||||
a. | unit yang melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis pada Kantor Wilayah; | ||||
b. | unit yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan teknis, perizinan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai pada KPU; dan | ||||
c. | unit yang ditunjuk oleh kepala kantor pada KPPBC. | ||||
(4) | Pemeriksaan kepatuhan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: | ||||
a. | subdirektorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penggalian potensi jenis barang kena cukai dan kepatuhan pengusaha barang kena cukai pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai; | ||||
b. | unit yang melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis Kantor Wilayah; | ||||
c. | unit yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan teknis, perizinan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai pada KPU; dan | ||||
d. | unit yang ditunjuk oleh kepala kantor pada KPPBC. | ||||
BAB III PENENTUAN OBJEK PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI | |||||
Bagian I Penentuan Objek Pemeriksaan Kepatuhan bagi Pengusaha Barang Kena Cukai | |||||
Pasal 4 | |||||
(1) | Penentuan objek pemeriksaan kepatuhan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan: | ||||
a. | pengusaha barang kena cukai yang belum pernah dilakukan pemeriksaan kepatuhan sebelumnya; | ||||
b. | beban kerja dan jumlah pegawai pada Kantor Wilayah, KPU, atau KPPBC; | ||||
c. | profil risiko pengusaha barang kena cukai; dan/atau | ||||
d. | informasi adanya indikasi ketidakpatuhan pengusaha barang kena cukai. | ||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengusaha pabrik hasil tembakau, pemeriksaan kepatuhan rutin dilaksanakan terhadap seluruh pengusaha pabrik dengan hasil Analisis Dokumen Cukai kategori rasio tidak wajar. | ||||
(3) | Hasil penentuan objek pemeriksaan kepatuhan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam daftar objek pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai. | ||||
(4) | Daftar objek Pemeriksaan kepatuhan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat: | ||||
a. | nama; dan | ||||
b. | nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau nomor pokok pengguna pembebasan, | ||||
pengusaha barang kena cukai yang akan dijadikan objek pemeriksaan kepatuhan. | |||||
(5) | Daftar objek Pemeriksaan kepatuhan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan ketentuan: | ||||
a. | kepala KPU menyampaikan kepada Direktur paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berjalan; | ||||
b. | kepala KPPBC menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Direktur paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berjalan; dan | ||||
c. | kepala Kantor Wilayah menyampaikan kepada Direktur paling lambat pada tanggal 30 April tahun berjalan. | ||||
Pasal 5 | |||||
(1) | Penentuan objek pemeriksaan kepatuhan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan: | ||||
a. | informasi adanya indikasi ketidakpatuhan pengusaha barang kena cukai; | ||||
b. | hasil analisis yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan pengusaha barang kena cukai; | ||||
c. | temuan aparat pengawas fungsional; dan/atau | ||||
d. | rekomendasi dari unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
(2) | Terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau, analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan Analisis Dokumen Cukai. | ||||
Bagian II Penentuan Objek Pemeriksaan Kepatuhan dengan Kegiatan Analisis Dokumen Cukai bagi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau | |||||
Pasal 6 | |||||
(1) | Analisis Dokumen Cukai dilaksanakan dengan menggunakan data dalam bentuk elektronik maupun tulisan di atas formulir (hardcopy) yang meliputi: | ||||
a. | dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1); | ||||
b. | dokumen pemberitahuan barang kena cukai yang telah selesai dibuat untuk hasil tembakau (CK-4); | ||||
c. | dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) dengan fasilitas cukai; | ||||
d. | berita acara pemeriksaan (BACK-1) dalam rangka mendapatkan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai (CK-3); dan/atau | ||||
e. | dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai lainnya. | ||||
(2) | Analisis Dokumen Cukai dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang mengawasi pengusaha pabrik hasil tembakau terhadap: | ||||
a. | jumlah pemesanan pita cukai dan jumlah pengeluaran menggunakan fasilitas cukai dibandingkan dengan jumlah produksi, yang disebut sebagai rasio 1; | ||||
b. | jumlah pemesanan pita cukai produk yang dibuat dengan menggunakan mesin dibandingkan dengan jumlah pemesanan pita cukai produk yang dibuat tanpa menggunakan mesin, yang disebut sebagai rasio 2; dan | ||||
c. | jumlah pemesanan pita cukai jenis sigaret kretek tangan dibandingkan dengan perhitungan kapasitas produksi berdasarkan luasan pabrik hasil tembakau dan/atau jumlah tenaga linting sigaret kretek tangan, yang disebut sebagai rasio 3. | ||||
(3) | Analisis Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||||
a. | Analisis Dokumen Cukai secara rutin; dan | ||||
b. | Analisis Dokumen Cukai sewaktu-waktu. | ||||
(4) | Analisis Dokumen Cukai secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali atas seluruh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berstatus aktif dan melakukan minimal 1 (satu) kegiatan yang terkait dengan pemesanan, pengeluaran, atau produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(5) | Analisis Dokumen Cukai secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan: | ||||
a. | dilaksanakan paling lambat pada 30 Maret tahun berjalan, untuk Analisis Dokumen Cukai periode Januari sampai dengan Desember tahun sebelumnya; dan | ||||
b. | dilaksanakan oleh : | ||||
1. | unit yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan teknis, perizinan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai pada KPU; dan | ||||
2. | unit yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan teknis, perizinan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai pada KPPBC. | ||||
(6) | Analisis Dokumen Cukai dapat dilaksanakan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b oleh: | ||||
a. | subdirektorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penggalian potensi jenis barang kena cukai dan kepatuhan pengusaha barang kena cukai pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai; | ||||
b. | unit yang melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis Kantor Wilayah; | ||||
c. | unit yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan teknis, perizinan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai pada KPU; dan | ||||
d. | unit yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan teknis, perizinan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai pada KPPBC, | ||||
atas dokumen cukai periode tertentu pada tahun berjalan. | |||||
(7) | Analisis Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan nilai rasio yang dibagi ke dalam 2 (dua) kategori yaitu: | ||||
a. | rasio wajar; atau | ||||
b. | rasio tidak wajar. | ||||
(8) | Pengusaha pabrik hasil tembakau yang memperoleh hasil kategori rasio tidak wajar berdasarkan kegiatan Analisis Dokumen Cukai secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan kepatuhan rutin. | ||||
(9) | Pemeriksaan kepatuhan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan oleh KPPBC dan KPU yang melaksanakan kegiatan Analisis Dokumen Cukai dengan dikoordinasikan oleh unit yang mempunyai tugas melakukan: | ||||
a. | penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan pemeriksaan pengusaha barang kena cukai pada KPU atau KPPBC, untuk tindak lanjut berdasarkan hasil analisis dokumen cukai rasio 1; dan/atau | ||||
b. | pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan yang berlaku pada KPU atau KPPBC, untuk tindak lanjut berdasarkan hasil analisis dokumen cukai rasio 2 dan/atau rasio 3. | ||||
(10) | Pengusaha pabrik hasil tembakau yang memperoleh hasil kategori rasio tidak wajar berdasarkan kegiatan Analisis Dokumen Cukai secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan kepatuhan sewaktu-waktu. | ||||
(11) | Pemeriksaan kepatuhan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan oleh KPPBC, KPU, Kantor Wilayah, atau Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai yang melaksanakan kegiatan Analisis Dokumen Cukai. | ||||
(12) | Dalam hal pelaksanaan Analisis Dokumen Cukai secara rutin, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan hasil Analisis Dokumen Cukai kepada kepala KPU atau kepala KPPBC. | ||||
(13) | Berdasarkan hasil Analisis Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (12), kepala KPU atau kepala KPPBC menyampaikan laporan Analisis Dokumen Cukai dengan ketentuan: | ||||
a. | kepala KPU menyampaikan kepada Direktur; dan | ||||
b. | kepala KPPBC menyampaikan kepada kepala Kantor Wilayah dengan ditembuskan kepada Direktur, | ||||
paling lambat pada 31 Maret tahun berjalan. | |||||
(14) | Pedoman perhitungan dan penentuan kategori rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
BAB IV PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN | |||||
Bagian I Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan bagi Pengusaha Barang Kena Cukai | |||||
Pasal 7 | |||||
(1) | Kepala Satuan Kerja menerbitkan surat tugas kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai. | ||||
(2) | Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tembusan dengan ketentuan: | ||||
a. | kepala Kantor Wilayah dan kepala KPU ditembuskan kepada Direktur; dan | ||||
b. | kepala KPPBC ditembuskan kepada kepala Kantor Wilayah dan Direktur. | ||||
Pasal 8 | |||||
(1) | Kegiatan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai terdiri dari: | ||||
a. | pemeriksaan administrasi; dan | ||||
b. | pemeriksaan lapangan. | ||||
(2) | Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: | ||||
a. | pengumpulan, pengklasifikasian, pemeriksaan, dan/atau penelitian administrasi terkait dokumen cukai, dokumen pelengkap cukai, dan/atau dokumen perusahaan lainnya yang terkait dengan kegiatan pengusaha barang kena cukai, antara lain catatan sediaan barang kena cukai dan pita cukai; | ||||
b. | pemeriksaan terhadap pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban atas penggunaan fasilitas cukai sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai fasilitas di bidang cukai; dan/atau | ||||
c. | pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan perizinan di bidang cukai sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perizinan di bidang cukai. | ||||
(3) | Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan membandingkan antara dokumen atau data aktivitas produksi dan/atau pemasukan barang kena cukai dengan dokumen atau data pengeluaran barang kena cukai. | ||||
(4) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: | ||||
a. | pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan perizinan di bidang cukai sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perizinan di bidang cukai; | ||||
b. | pemeriksaan terhadap pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban atas penggunaan fasilitas di bidang cukai sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai fasilitas di bidang cukai; | ||||
c. | pencacahan terhadap sediaan barang kena cukai dan/atau pita cukai; | ||||
d. | pemeriksaan terhadap barang kena cukai; | ||||
e. | pemeriksaan terhadap barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai; | ||||
f. | pemeriksaan terhadap barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; | ||||
g. | pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang berada di dalam lokasi usaha pengusaha barang kena cukai; | ||||
h. | pemeriksaan terhadap ruang kantor, ruang usaha, tempat produksi, gudang, tempat penimbunan, dan tempat lain yang terkait dengan pengusaha barang kena cukai; dan/atau | ||||
i. | permintaan keterangan terhadap orang yang terkait dengan kepatuhan pengusaha barang kena cukai yang berada di lokasi pengusaha barang kena cukai pada saat pemeriksaan kepatuhan. | ||||
Bagian II Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan bagi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau | |||||
Pasal 9 | |||||
(1) | Kepala Satuan Kerja menerbitkan surat tugas kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemeriksaan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau. | ||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau berupa: | ||||
a. | pemeriksaan terhadap penyelesaian cukai (pelunasan cukai dan/atau penggunaan fasilitas cukai) dan laporan produksi dalam hal Analisis Dokumen Cukai rasio 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diperoleh hasil tidak wajar; | ||||
b. | pemeriksaan terhadap kapasitas produksi mesin dan non mesin dalam hal Analisis Dokumen Cukai rasio 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diperoleh hasil tidak wajar; | ||||
c. | pemeriksaan terhadap kapasitas produksi sigaret kretek tangan dalam hal Analisis Dokumen Cukai rasio 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c diperoleh hasil tidak wajar; dan/atau | ||||
d. | pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam hal Analisis Dokumen Cukai dengan rasio 1, rasio 2, dan/atau rasio 3 diperoleh hasil tidak wajar. | ||||
(3) | Pemeriksaan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dilaksanakan dengan mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
BAB V HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI | |||||
Pasal 10 | |||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan pelaksanaan tugas yang memuat hasil pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini. | ||||
(2) | Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Satuan Kerja yang menerbitkan surat tugas paling lambat 31 Desember tahun berjalan. | ||||
(3) | Dalam hal terdapat temuan berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, kepala Satuan Kerja menerbitkan rekomendasi berupa: | ||||
a. | pemenuhan ketentuan di bidang cukai oleh pengusaha barang kena cukai dalam hal terdapat ketentuan yang belum dipenuhi; | ||||
b. | penerbitan sanksi administrasi dalam hal ditemukan adanya pelanggaran di bidang cukai; | ||||
c. | penerbitan tagihan cukai dalam hal terdapat temuan kekurangan pembayaran cukai; | ||||
d. | pencabutan pemberian fasilitas di bidang cukai; | ||||
e. | pelaksanaan audit; | ||||
f. | pembekuan izin pengusaha barang kena cukai; | ||||
g. | pencabutan izin pengusaha barang kena cukai; | ||||
h. | penindakan di bidang cukai; | ||||
i. | pembatasan permohonan penyediaan pita cukai (P3C); | ||||
j. | pemutakhiran data registrasi; | ||||
k. | pemutakhiran profil risiko pengusaha barang kena cukai; dan/atau | ||||
l. | tindakan lainnya terkait pemenuhan kepatuhan pengusaha barang kena cukai. | ||||
Pasal 11 | |||||
Dalam hal terdapat rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan yang ditindaklanjuti dengan penerbitan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, maka unit yang menyampaikan rekomendasi berhak atas pembagian premi sebagai penemu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai premi. | |||||
BAB VI KETENTUAN PENUTUP | |||||
Pasal 12 | |||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: | |||||
a. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai; dan | ||||
b. | Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-08/BC/2025 tentang Pedoman Analisis Dokumen Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, | ||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||
Pasal 13 | |||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027. | |||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2026 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. DJAKA BUDHI UTAMA | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.