Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-02/BC/2017

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-02/BC/2017
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG KIRIMAN
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai impor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan dan ketentuan mengenai barang impor dan barang ekspor yang dikirim melalui pos telah diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor KEP-34/BC/2000 dan Nomor 41/DIRJEN/2000 tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos;
b.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor barang kiriman, perlu mengatur dalam Peraturan Direktur Jenderal tersendiri ketentuan mengenai impor barang kiriman;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman;
 
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1819);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG KIRIMAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
3.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
5.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, meliputi:
 
a.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
 
b. 
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
8.
Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
10.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
11.
Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
12.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union)
13.
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos.
14.
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
15.
Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
16.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean.
17.
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
18.
Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
19.
Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang.
20.
Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
21.
Surat adalah Barang kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
22.
Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
23.
Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang tidak disertai dengan Consignment Note.
24.
Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alur informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based).
25.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of loading/airway bill, manifest, Consignment Note, dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dan/atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
26.
Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut, yang mengangkut barang dan/atau orang yang mempunyai kewajiban menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang dan/atau orang yang diangkutnya
27.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa importir.
28.
Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean.
29.
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk.
30.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat dengan SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
 
BAB II
PENETAPAN JAMINAN UNTUK PJT DAN PENYELENGGARA POS YANG DITUNJUK
 

Pasal 2

(1)
PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan, harus menyerahkan jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond kepada Kepala Kantor Pabean.
(2)
Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3)
Dalam hal PJT belum pernah melakukan kegiatan kepabeanan sebelumnya di Kantor Pabean, jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
 
 

Pasal 3

Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang telah mendapatkan persetujuan untuk pelayanan khusus di bidang kepabeanan harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
 
BAB III
EVALUASI PERSETUJUAN MELAKUKAN KEGIATAN KEPABEANAN
 

Pasal 4

(1)
Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:
 
a.
pemenuhan persyaratan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk berupa bukti penetapan TPS atas nama Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum.
 
b.
pemenuhan persyaratan PJT berupa:
 
 
1)
izin penyelenggaraan pos;
 
 
2)
bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;
 
 
3)
bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
 
 
4)
kelengkapan sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, ruang tempat pemeriksaan pabean;
 
 
5)
sistem pergerakan barang di dalam TPS;
 
 
6)
layout TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS; dan
 
 
7)
jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 2 ayat (3).
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean:
 
a.
mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk mencabut persetujuan kegiatan kepabeanan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk di Kantor Pabean yang bersangkutan apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
 
b.
melakukan pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1), angka 2), dan/atau angka 3);
 
c.
menyampaikan surat peringatan kepada PJT untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4) dan/atau angka 6); atau
 
d.
menetapkan jumlah jaminan baru PJT apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7) menunjukkan kekurangan jaminan.
(4)
Dalam hal PJT tidak memenuhi kewajiban dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan, PJT tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
 
a.
diimpor untuk dipakai;
 
b.
diimpor sementara;
 
c.
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; dan
 
d.
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(5)
Dalam hal PJT telah memenuhi kewajiban dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kembali.
(6)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari.
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam hal jumlah jaminan ditetapkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah jaminan kepada PJT.
(2)
Kepala Kantor Pabean membekukan kegiatan kepabeanan PJT apabila PJT tidak menyerahkan jaminan sesuai dengan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat penyampaian penetapan.
(3)
PJT yang dibekukan kegiatan kepabeanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
 
a.
diimpor untuk dipakai;
 
b.
diimpor sementara;
 
c.
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; dan
 
d.
ditimbun di tempat Penimbunan Berikat
(4)
Kepala Kantor Pabean mencabut pembekuan kegiatan kepabeanan PJT dalam hal PJT telah menyerahkan jaminan sesuai dengan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
BAB IV
PENGANGKUTAN, PEMBONGKARAN, DAN PENIMBUNAN
 

Pasal 6

(1)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa inward manifest yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan yang berupa Barang Kiriman kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2)
Inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.
(3)
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberikan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean dapat ditimbun di TPS.
(4)
Tata cara penyerahan pemberitahuan inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manifes.
 
 

Pasal 7

(1)
Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman, apabila BC 1.1 belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman.
(2)
Perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan perbaikan setiap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman.
(3)
Pengajuan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Penyelenggara Pos dengan mengajukan permohonan perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(4)
Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang yang dikirim melalui PJT, perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai manifes.
(5)
Dalam hal perincian atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk, perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan manifes pos yang paling sedikit harus memuat elemen data:
 
a.
nomor pelayaran/penerbangan;
 
b.
pelabuhan tujuan/bongkar;
 
c.
jumlah Bill of Lading/Air Way Bill, jika tidak ada maka diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman);
 
d.
nomor sub pos, diisi nomor urut;
 
e.
nomor dan tanggal Bill of Lading/Air Way Bill, jika tidak ada maka diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman;
 
f.
nomor dan merek kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor dan merek kantong jika ada;
 
g.
nomor segel kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor segel kantong jika ada;
 
h.
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, jika tidak ada maka diisi dengan jumlah dan jenis kantong;
 
i.
berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat brutto untuk setiap Barang Kiriman; dan
 
j.
tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, jika tidak ada maka diisi dengan tanda tangan dan nama jelas Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.
(6)
Ketentuan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen dan Barang Kiriman Tertentu.
(7)
Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen dan Barang Kiriman Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dimasukkan dalam sub pos tersendiri untuk setiap pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1
(8)
Atas perincian lebih lanjut terhadap pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP atau Pejabat yang menangani administrasi manifes melakukan perbaikan pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1.
(9)
Tata cara perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10)
Perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 yang dilakukan oleh Pengangkut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manifes.
 
 
BAB V
PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN YANG DIPERLAKUKAN SAMA DENGAN TPS
 
Bagian Pertama
Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
 
Pasal 8
(1)
Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TFS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(2)
Daftar barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data:
 
a.
jumlah Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu; dan
 
b.
total berat kotor.
(3)
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan Consignment Note dalam hal terdapat:
 
a.
barang larangan atau pembatasan; dan/atau
 
b.
barang yang wajib membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor,
 
dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal elemen data dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang menangani Barang Kiriman menyampaikan kepada Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk untuk mengajukan perbaikan daftar Barang Kiriman.
(5)
Tata cara penyampaian daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 

Pasal 9

(1)
Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman
(2)
Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data:
 
a.
nomor identitas Barang Kiriman;
 
b.
negara asal;
 
c.
berat kotor;
 
d.
biaya pengiriman;
 
e.
asuransi, apabila ada;
 
f.
harga barang;
 
g.
mata uang;
 
h.
uraian jumlah dan jenis barang;
 
i.
HS code, apabila ada;
 
j.
nama dan alamat pengirim;
 
k.
nama dan alamat penerima;
 
l.
NPWP penerima, apabila ada;
 
m.
nomor telepon penerima, apabila ada; dan
 
n.
kantor penyerahan Barang Kiriman, apabila ada.
(3)
Tata cara penyampaian Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 

Pasal 10

(1)
Penyelenggara Pos memberitahukan kepada Penerima Barang untuk menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean apabila Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2):
 
a.
memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
 
b.
diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.
(2)
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penerima Barang menyampaikan PIEK ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean.
(3)
PIEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Penerima Barang berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
(4)
Penerima Barang menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
(5)
Penerima Barang menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
(6)
Pemberian kuasa pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara periodik paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7)
Penerima Barang; merupakan importir yang; sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8)
PIBK dapat disampaikan untuk Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
(9)
Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(10)
Tata cara penyampaian PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
Bagian Kedua
Pemeriksaan Pabean
 

Pasal 11

(1)
Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (8) dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
(3)
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
 
a.
dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
 
b.
oleh Pejabat.
(4)
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal:
 
a.
unit pengawasan menerbitkan nota hasil intelijen;
 
b.
berdasarkan tampilan pemindai elektronik atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen Consignment Note;
 
c.
uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen Consigment Note tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
 
d.
pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak.
(5)
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh Penerima Barang dan/atau petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
(6)
Terhadap Surat dan/atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh Penerima Barang.
(7)
Penyelenggara Pos menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Barang untuk menyaksikan pemeriksaan fisik dalam hal Surat dan/atau Dokumen ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
Dalam hal Penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat ditemukan atau Penerima Barang memberikan kuasa kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos.
(9)
Penerima Barang dinyatakan tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam hal:
 
a.
Penyelenggara Pos menyampaikan bahwa Penerima Barang tidak dapat ditemukan; dan/atau
 
b.
Penerima Barang tidak hadir untuk menyaksikan pemeriksaan fisik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10)
Pejabat memberikan tanda khusus berupa paraf, tanda cap stempel atau melekatkan stiker lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(11)
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dicatat dalam berita acara pemeriksaan fisik yang ditandatangani Penerima Barang dan/atau petugas Penyelenggara Pos yang menyaksikan pemeriksaan fisik.
 
 

Pasal 12

(1)
Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dalam hal Barang Kiriman:
 
a.
berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu, Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam buku catatan pabean;
 
b.
nilai pabeannya sampai dengan FOB USD100.00 (seratus United States Dollar) untuk setiap penerima barang per kiriman, Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam buku catatan pabean;
 
c.
nilai pabeannya melebihi FOB USD100.00 (seratus United States Dollar) untuk setiap penerima barang per kiriman, Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean; atau
 
d.
merupakan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, atau huruf c yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean pemenuhan kewajiban ketentuan larangan atau pembatasan.
(2)
Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pejabat dan/atau SKP.
(3)
Dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan dimaksud sebelum pengeluaran barang.
 
 
Bagian Ketiga
Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean
 

Pasal 13

(1)
Penetapan Tarif dan nilai pabean Barang Kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD100.00 (seratus United States Dollar) tetapi tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dilakukan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
(2)
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos.
(3)
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.
(4)
Dalam hal penetapan nilai pabean oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan nilai Barang Kiriman menjadi lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan:
 
a.
PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atau
 
b.
PIBK, dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
 

Pasal 14

(1)
Pejabat yang menangani Barang Kiriman menetapkan Tarif dan nilai pabean untuk setiap jenis barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Tarif dan nilai pabean, terhadap Barang Kiriman yang:
 
a.
nilai pabeannya melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar); dan
 
b.
Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
(2)
Penetapan Tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Penerima Barang menyampaikan PIBK.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian Tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).
(4)
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah:
 
a.
dilakukan penelitian Tarif dan nilai pabean, dalam hal terhadap impor Barang Kiriman tidak diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
 
b.
penerima Barang menyelesaikan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, dalam hal terhadap impor Barang Kiriman diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 

Pasal 15

(1)
Penyelenggara Pos dapat menyampaikan:
 
a.
daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
 
b.
Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
 
c.
PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (8),
 
sebelum Barang Kiriman dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
(2)
Pejabat yang menangani Barang Kiriman dapat melakukan penelitian Tarif dan nilai pabean setelah Penyelenggara Pos menyampaikan daftar Barang Kiriman, Consignment Note, dan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean terhadap daftar Barang Kiriman, Consignment Note, dan PIBK yang disampaikan sebelum pembongkaran Barang Kiriman di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dengan mengajukan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 untuk setiap Penerima Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) dan menyampaikan nomor sub Pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1
 
 

Pasal 16

Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor.
 

Pasal 17

(1)
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2)
PJT melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(3)
Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan sistem pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean penerbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
(4)
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat menyampaikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Yang dimaksud dengan Barang Kiriman dalam keadaan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah:
 
a.
Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) harus dalam keadaan utuh, untuk Barang Kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b; atau
 
b.
Barang Kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak, untuk Barang Kiriman yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b.
 
 
 
Bagian Keempat
Pengeluaran Sebagian
 

Pasal 18

(1)
Dalam hal terdapat Barang Kiriman yang diberitahukan dalam Consignment Note atau PIBK yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan tetapi belum memenuhi persyaratan impor, terhadap Barang Kiriman lainnya dalam Consignment Note atau PIBK yang bersangkutan yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam.
(2)
Persetujuan pengeluaran sebagian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan atas Barang Kiriman yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIBK.
(3)
Tata cara pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
Bagian Kelima
Pengeluaran Barang Kiriman dengan PIB
 

Pasal 19

(1)
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah Penerima Barang atau kuasanya menyampaikan PIB, dalam hal Barang Kiriman:
 
a.
memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau
 
b.
mendapatkan fasilitas penundaan bea masuk dan/atau menggunakan Tarif preferensi.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau jenis usaha lainnya yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
(3)
Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diselesaikan dengan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor untuk dipakai.
 
 

Pasal 20

(1)
Pengajuan PIB dapat dilakukan oleh Penerima Barang atau kuasanya dalam hal:
 
a.
Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); atau
 
b.
Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2)
Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 
a.
Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
 
b.
Penerima Barang tidak harus menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
 
 
 
Bagian Keenam
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diimpor Sementara
 

Pasal 21

(1)
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor sementara.
(2)
Tata cara pengeluaran Barang Kiriman untuk diimpor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan pengajuan Pemberitahuan Pabean impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara.
 
 
Bagian Ketujuh
Pengeluaran Barang Kiriman Untuk diangkut Ke TPS Di Kawasan Pabean Di Kantor Pabean Lainnya
 

Pasal 22

(1)
Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya, setelah disampaikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman dengan elemen data paling sedikit memuat:
 
a.
TPS asal;
 
b.
TPS tujuan;
 
c.
nomor pelayaran (voyage number)/nomor penerbangan (flight number)/nomor kendaraan pengangkut darat;
 
d.
tanggal keberangkatan/kedatangan;
 
e.
jam keberangkatan/kedatangan, apabila ada;
 
f.
jumlah dan jenis kemasan;
 
g.
nomor identitas kemasan, apabila ada;
 
h.
berat kotor (brutto) isi kemasan;
 
i.
nomor segel kemasan, apabila ada;
 
j.
jumlah kemasan;
 
k.
nomor identitas Barang Kiriman;
 
l.
berat kotor (brutto) Barang Kiriman;
 
m.
nama jelas pengelola TPS asal;
 
n.
nama jelas Pengangkut; dan
 
o.
nama jelas pengelola TPS tujuan,
 
kepada Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal.
(2)
Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal merupakan dokumen Pemberitahuan Pabean pengangkutan dengan kode BC 1.4 Outward.
(3)
Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS asal untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat atau SKP.
(4)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen pelindung pengangkutan Barang Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan.
(5)
Untuk keperluan pengawasan dan rekonsiliasi, Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal menyampaikan BC 1.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat yang menangani administrasi manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan.
(6)
Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan menggunakan:
 
a.
BC 1.4 yang diterima dari Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal; dan
 
b.
hasil pengawasan pemasukan Barang Kiriman ke TPS tujuan,
 
untuk memberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.4 Inward di Kantor Pabean bersangkutan.
(7)
Tata cara penyampaian pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 

Pasal 23

(1)
Pengeluaran Barang Kiriman untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan setelah Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk memasang tanda pengaman pada setiap kemasan, kantong, peti kemas, dan/atau sarana pengangkut yang mengangkut Barang Kiriman.
(2)
Tanda pengaman yang dipasang oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk pada setiap kemasan, kantong, peti kemas, dan/atau sarana pengangkut yang mengangkut Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima sebagai segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Tanda pengaman yang dapat diterima sebagai segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi kriteria aman dan dapat memberikan tanda dalam hal tanda pengaman dirusak.
 
 
Bagian Kedelapan
Pengeluaran Barang Kiriman Untuk Diekspor Kembali
 

Pasal 24

(1)
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali dalam hal:
 
a.
Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
 
b.
Barang Kiriman salah kirim;
 
c.
Penerima Barang tidak ditemukan;
 
d.
terdapat larangan impor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
 
e.
tidak memenuhi ketentuan mengenai pembatasan impor
(2)
Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman.
(3)
Ekspor kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat diberikan dalam hal ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 
 

Pasal 25

(1)
Untuk mendapatkan persetujuan ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Penerima Barang atau Penyelenggara Pos mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman dengan menyebutkan alasan dan disertai dengan dokumen dan/atau bukti pendukung.
(2)
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian atas permohonan ekspor kembali Barang Kiriman dari Penyelenggara Pos terkait dengan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(3)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
 
a.
memberikan persetujuan ekspor kembali, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); atau
 
b.
menerbitkan surat penolakan ekspor kembali Barang Kiriman, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(4)
Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
 
a.
Consignment Note; atau
 
b.
Pemberitahuan Ekspor Barang, untuk Barang Kiriman yang telah diajukan PIBK atau PIB dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
(5)
Penyelenggara Pos menyampaikan bukti realisasi ekspor Barang Kiriman yang diberikan persetujuan ekspor kembali kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman pada Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(6)
Tata cara ekspor kembali Barang Kiriman dengan menggunakan Consignment Note tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Bagian Pertama
Penyampaian Daftar Barang Kiriman, Consignment Note, PIBK, Dan Pemberitahuan Pemindahan Penimbunan Barang Kiriman
 
Pasal 26
(1)
Penyelenggara Pos menyampaikan:
 
a.
Perincian lebih lanjut atas Pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
 
b.
daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
 
c.
Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
 
d.
PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (8); dan
 
e.
Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
 
ke Kantor Pabean melalui sistem PDE
(2)
Dalam hal sistem PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan yang dinyatakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk, penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.
(3)
Dalam hal SKP di Kantor Pabean tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam, penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.
(4)
Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5)
Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem PDE atau tulisan di atas formulir.
 
 
Bagian Kedua
Kawasan Pabean
 

Pasal 27

(1)
Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor Barang Kiriman dilaksanakan di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor Barang Kiriman dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
 
 
Bagian Ketiga
Barang Tidak Dikuasai
 

Pasal 28

(1)
Barang Kiriman yang ditimbun melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunannya di TPS, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
(2)
Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk:
 
a.
yang ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
 
b.
dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk,
 
dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
(3)
Barang Kiriman yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Barang Kiriman yang:
 
a.
ditolak oleh Penerima Barang; atau
 
b.
tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(4)
Tata cara penyelesaian atas barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
 
 
Bagian Keempat
Sistem PDE Antara Kantor Pabean Dengan Penyelenggara Pos
 

Pasal 29

Penyelenggara Pos yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan harus memiliki media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang digunakan dalam rangka:
a.
pengelolaan Barang Kiriman seperti penimbunan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari TPS atau tempat yang lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
b.
pemantauan pemindahan penimbunan Barang Kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam hal importasi Barang Kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk;
c.
monitoring pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau
d.
memberikan informasi kepada Penerima Barang mengenai status Barang Kiriman, persyaratan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dan/atau jumlah pungutan negara yang terutang atas Barang Kiriman.
 
 
Bagian Kelima
Formulir
 

Pasal 30

Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini tercantum dalam Lampiran VUI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
Bagian Keenam
Service Level Agreement (SLA)
 

Pasal 31

Kepala Kantor Pabean menetapkan dan mengumumkan norma waktu pelayanan Barang Kiriman atau Service Level Agreement sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 32

Terhadap PIEK atau Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) yang telah diajukan dan telah mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan tanggal:
a.
27 Januari 2017, untuk KPPBC Tipe Madya Pabean A Jakarta;
b.
15 Februari 2017, untuk KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas;
c.
22 Maret 2017, untuk KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Kuala Namu;
d.
05 April 2017, untuk KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan;
e.
26 April 2017, untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru; dan
f.
23 Mei 2017, untuk Kantor Pabean selain huruf a sampai dengan huruf e,
diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan dan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor KEP-34/BC/2000 dan Nomor 41/DIRJEN/2000 tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos.
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 33

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-83/BC/2002 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b.
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor KEP-34/BC/2000 dan Nomor 41/DIRJEN/2000 tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos, sepanjang mengenai impor Barang Kiriman dinyatakan tidak berlaku.
c.
Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-20/BC/2000 dan Nomor 35/Dirutpos/2000 tentang Tata cara Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos Dengan Menggunakan Layanan Logistik dan Komunikasi, sepanjang mengenai impor Barang Kiriman dinyatakan tidak berlaku.
d.
Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000 tentang Tata cara Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos Dengan Menggunakan Jasa Express Mail Service (EMS), sepanjang mengenai impor Barang Kiriman dinyatakan tidak berlaku.
e.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 34

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.