Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-55/BC/2010

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-55/BC/2010
 
TENTANG

PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan keterampilan serta memupuk kegairahan bekerja, pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja, sehingga dapat dikembangkan bakat dan kemampuan yang ada pada diri masing-masing Pegawai Negeri Sipil secara wajar;
b.
bahwa untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap negara, maka kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah berjasa terhadap negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah yang dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya;
c.
bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan semangat dan prestasi kerja pegawai yang diperlukan guna meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang semakin berat dan dituntut semakin tertib, efektif, efisien, responsif, dan inovatif, ketentuan pemberian penghargaan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-23/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2005 tanggal 18 Januari 2005, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2010.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
1.
Penghargaan adalah suatu bukti pujian yang diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah menunjukkan pengabdian kerja atau prestasi kerja yang luar biasa baiknya, amat baik, atau baik, dalam pelaksanaan tugasnya di bidang administrasi, pelayanan, atau pengawasan.
2.
Unit Kerja adalah unit kerja eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, unit kerja pada unit vertikal eselon II, unit kerja pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, unit kerja pada Pangkalan Sarana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan unit kerja pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.
Unit Vertikal adalah unit vertikal eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang berstatus atau berkedudukan sebagai pegawai aktif pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5.
Tugas di bidang administrasi adalah tugas yang dilakukan dalam rangka pengadaan, perolehan, pengurusan, penggunaan, pemeliharaan, penatausahaan, pengelolaan, atau pengembangan sarana, organisasi, keuangan, kepegawaian, dan sumber daya organisasi lainnya.
6.
Tugas di bidang pelayanan adalah tugas pelayanan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai yang harus dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam bentuk penerimaan pemberitahuan pabean dan cukai, penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut, pemberian keputusan, persetujuan, dan/atau perizinan dalam rangka penyelesaian pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai sesuai dengan prosedur, tata kerja, dan peraturan perundang-undangan.
7.
Tugas di bidang pengawasan adalah tugas pengawasan yang secara aktif dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang tidak didasarkan pada penerimaan pemberitahuan pabean dan cukai
 
 
BAB II
OBYEK, KATEGORI, DAN KLASIFIKASI PENGHARGAAN
 

Pasal 2 

Penghargaan diberikan kepada pegawai dalam pelaksanaan tugas di bidang administrasi, pelayanan, atau pengawasan menurut kategori pengabdian kerja atau kategori prestasi kerja.
 
 

Pasal 3

Penghargaan atas kategori pengabdian kerja meliputi klasifikasi:
a.
Pengabdian kerja luar biasa baiknya;
b.
Pengabdian kerja amat baik;
c.
Pengabdian kerja baik.
 
 

Pasal 4

(1)
Pengabdian kerja luar biasa baiknya adalah sikap, perilaku, dan tindakan pegawai dalam pelaksanaan tugas yang selalu menunjukkan kerajinan, ketaatan, kedisiplinan, kejujuran, sikap responsif terhadap segala penugasan, bertanggung jawab atas penyelesaian tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu, dan secara nyata menjadi teladan bagi teman-teman sekerjanya, sekurang-kurangnya selama masa penilaian 1 (satu) tahun dalam jangka waktu pelaksanaan tugas selama 1 (satu) tahun dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama.
(2)
Pengabdian kerja amat baik adalah sikap, perilaku, dan tindakan pegawai dalam pelaksanaan tugas yang sering menunjukkan kerajinan, ketaatan, kedisiplinan, kejujuran, sikap responsif terhadap segala penugasan, dan bertanggung jawab atas penyelesaian tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu, sekurang-kurangnya selama masa penilaian 1 (satu) tahun dalam jangka waktu pelaksanaan tugas selama 1 (satu) tahun dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama.
(3)
Pengabdian kerja baik adalah sikap, perilaku, dan tindakan pegawai dalam pelaksanaan tugas yang pada umumnya menunjukkan kerajinan, ketaatan, kedisiplinan, kejujuran, sikap responsif terhadap segala penugasan, dan bertanggung jawab atas penyelesaian tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu, sekurang-kurangnya selama masa penilaian 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan dalam jangka waktu pelaksanaan tugas selama 1 (satu) tahun dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama.
 
 

Pasal 5

Penghargaan atas kategori prestasi kerja meliputi klasifikasi:
a.
Prestasi kerja luar biasa baiknya;
b.
Prestasi kerja amat baik;
c.
Prestasi kerja baik.
 
 

Pasal 6

(1)
Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang secara nyata menjadi teladan bagi teman-teman sekerjanya karena memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sangat baik di bidang tugasnya, selalu bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya, bertindak tegas dan berani mengambil risiko dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas, serta selama 1 (satu) tahun menghasilkan capaian sasaran kerja paling rendah 200% dari yang ditetapkan, dan/atau kinerjanya berdampak positif bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah, dan negara dan/atau masyarakat, sebanyak 4 (empat) kali.
(2)
Prestasi kerja amat baik adalah prestasi kerja karena memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik di bidang tugasnya, selalu bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya, serta selama 1 (satu) tahun menghasilkan capaian sasaran kerja paling rendah 150% tetapi tidak sampai 200% dari yang ditetapkan, dan/atau kinerjanya berdampak positif bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebanyak 4 (empat) kali.
(3)
Prestasi kerja baik adalah prestasi kerja karena memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik di bidang tugasnya, selalu bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya, serta selama 1 (satu) tahun menghasilkan capaian sasaran kerja melebihi 100% tetapi tidak sampai 150% dari yang ditetapkan, dan/atau kinerjanya berdampak positif bagi unit kerja, sebanyak 4 (empat) kali.
 
 
BAB III
TIM PENILAI
 

Pasal 7

(1)
Tim Penilai terdiri atas Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Vertikal.
(2)
Tim Penilai Pusat adalah tim penilai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan anggota Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan, dan 2 (dua) Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Tim Penilai Unit Vertikal adalah tim penilai pada unit vertikal yang dipimpin oleh pejabat yang menangani urusan kepegawaian dengan anggota pejabat pada Unit Kerja Kepatuhan Internal, Unit Kerja Penindakan dan Penyidikan, dan 2 (dua) pejabat pada unit vertikal bersangkutan yang ditunjuk oleh Kepala Unit Vertikal, dengan ketentuan tingkat jabatan pejabat yang duduk atau ditunjuk dalam Tim Penilai Unit Vertikal adalah satu tingkat di bawah Kepala Unit Vertikal.
(4)
Tim Penilai Unit Vertikal terdiri atas Tim Penilai pada Unit Vertikal Eselon II, Tim Penilai pada Unit Vertikal Eselon III, dan Tim Penilai pada Unit Vertikal Eselon IV.
 
 

Pasal 8

(1)
Tim Penilai memiliki tugas melakukan penilaian ketepatan usulan pemberian penghargaan kepada pegawai atas pengabdian kerja atau prestasi kerja sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang mendukung, yang disampaikan oleh Kepala Unit Kerja pegawai yang bersangkutan melalui saluran hirarki kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Pengabdian Kerja/Prestasi Kerja Pegawai sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
 
 
BAB IV
PEJABAT YANG MEMBERIKAN PENGHARGAAN, BENTUK PENGHARGAAN, TINDAK LANJUT PENGHARGAAN, SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
 

Pasal 9

Pemberian penghargaan kepada pegawai dilakukan setiap tahun pada peringatan Hari Kepabeanan Internasional, kecuali untuk pemberian penghargaan atas kategori pengabdian kerja dengan klasifikasi baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan pada peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Indonesia dan pada peringatan Hari Kepabeanan Internasional.
 
 

Pasal 10

(1)
Penghargaan kepada pegawai dengan kategori pengabdian kerja atau prestasi kerja dengan klasifikasi luar biasa baiknya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Penghargaan kepada pegawai dengan kategori pengabdian kerja atau prestasi kerja dengan klasifikasi amat baik ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Eselon II selaku pemimpin unit eselon II yang membawahkan pegawai yang bersangkutan.
(3)
Penghargaan kepada pegawai dengan kategori pengabdian kerja atau prestasi kerja dengan klasifikasi baik ditetapkan dengan Keputusan Kepala Unit Kerja yang membawahkan pegawai yang bersangkutan.
(4)
Keputusan tentang pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
 
 

Pasal 11

(1)
Penghargaan kepada pegawai dengan kategori pengabdian kerja atau prestasi kerja diberikan dalam bentuk Piagam Penghargaan dan/atau bentuk penghargaan lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Unit Kerja.
(2)
Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
 
 

Pasal 12

(1)
Penghargaan kepada pegawai dengan kategori pengabdian kerja atau prestasi kerja dengan klasifikasi luar biasa baiknya dapat digunakan sebagai bahan usulan untuk diberikan kenaikan pangkat istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penugasan selanjutnya pada jabatan yang lebih strategis atau lebih tinggi.
(2)
Penghargaan kepada pegawai dengan kategori pengabdian kerja atau prestasi kerja dengan klasifikasi amat baik dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penugasan selanjutnya pada jabatan yang lebih strategis atau lebih tinggi.
(3)
Penghargaan kepada pegawai dengan kategori pengabdian kerja atau prestasi kerja dengan klasifikasi baik dapat digunakan oleh Kepala Unit Kerja pegawai yang bersangkutan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penugasan selanjutnya yang lebih strategis atau lebih penting di lingkungan unit kerja pegawai yang bersangkutan.
 
 

Pasal 13

Pegawai dapat diberikan penghargaan dengan syarat selama masa penilaian pengabdian kerja dan prestasi kerja pegawai atau pada waktu penerbitan pemberian penghargaan, pegawai yang bersangkutan tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai berdasarkan peraturan disiplin pegawai.
 
 

Pasal 14

Ketentuan mengenai mekanisme penetapan penilaian penghargaan atas pengabdian kerja dan prestasi kerja pegawai diatur sebagaimana Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
 
 

Pasal 15

Dalam hal suatu prestasi kerja merupakan hasil kerja kolektif beberapa pegawai, maka dalam penilaian harus dapat diidentifikasi setiap peranan dan kontribusi pegawai untuk menentukan klasifikasi penghargaan.
 
 

Pasal 16

Setiap keputusan pemberian penghargaan atas pengabdian kerja atau prestasi kerja pegawai dengan klasifikasi amat baik atau baik yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Seluruh lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
 
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-23/BC/1999 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
THOMAS SUGIJATA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.