Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-14/BC/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-14/BC/2008 TENTANG
URAIAN TUGAS AUDITOR, KETUA AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai;
| |
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai;
|
|
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-12/BC/2008 tentang Sertifikasi Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai;
|
|
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-13/BC/2008 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG URAIAN TUGAS AUDITOR, KETUA AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT BEA DAN CUKAI.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah dari Direktur Jenderal.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Tim Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari seorang Pengawas Mutu Audit, seorang Pengendali Teknis Audit, seorang Ketua Auditor, dan seorang atau lebih Auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan audit.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Uraian tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.