Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: INS-01/BC/2010

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR INS-01/BC/2010
 
TENTANG
 
PENINGKATAN PENGAWASAN IMPOR DAN EKSPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN FREE TRADE AGREEMENT (FTA)
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka melindungi dan mengamankan perekonomian nasional terkait pemberlakukan FIA terutama ASEAN-China FTA, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu mengambil langkah-langkah strategis di bidang pengawasan sebagai antisipasi terhadap dampak negatif dari pelaksanaan Agreement tersebut;
b. 
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil Sosialisasi Free Trade Agreement di kantor Pusat DJBC tanggal 11 dan 12 januari 2010;
c.
bahwa dalam rangka melaksanakan butir a dan b, perlu diterbitkan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Pelaksanaan Free Trade Agreement.
 

Mengingat

a.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661);
b.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
c.
Keputusan Presiden Nomor 48 tahun 2004 tentang Ratifikasi Perjanjian Kerja sama Ekonomi dalam rangka Perdagangan Bebas ASEAN-China (ASEAN-China Free Trade Area);
d.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk tanggal 21 Juli 2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area;
e.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Early Harvest Package (EHP) bilateral Indonesia-China FTA;
f.
Keputusan MENKEU Nomor: 56/PMK.010/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Jadwal Penurunan Tarif dalam Kerangka ACFTA;
g.
Keputusan MENKEU Nomor: 57/PMK.010/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Penetapan Tariff Masuk dalam Kerangka ACFTA untuk tahun 2005;
h.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Ketentuan impor Produk Tertentu;
i.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
 
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada
1.
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
2.
Para Kepala Kantor Wilayah;
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama;
4.
Para Kepala KPP Madya DJBC;
5.
Para Kepala KPPBC.
di seluruh Indonesia.
 
Untuk

PERTAMA

Melakukan langkah-langkah pengawasan terkait implementasi FTA baik secara administratif maupun fisik.
 

KEDUA

Mengamankan kebijakan pemerintah berupa hambatan non tarif (non tariff barrier) untuk melindungi kepentingan nasional dalam rangka mengantisipasi implementasi FTA.
 

KETIGA

Meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan FTA serta ketentuan larangan dan pembatasan impor maupun ekspor dalam kegiatan pelayanan maupun pengawasan.
 

KEEMPAT

Melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan impor produk tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 dan 60/M-DAG/PER/12/2008, terutama di pelabuhan-pelabuhan di wilayah perairan Indonesia bagian barat dan utara;
 

KELIMA

Melakukan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan impor produk tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 dan 60/M-DAG/PER/12/2008.
 

KEENAM

Untuk KPPBC yang membawahi pelabuhan pemasukan di luar yang ditunjuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 dan 60/M-DAG/PER/12/2008 agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap upaya-upaya impor illegal komoditi tertentu.
 

KETUJUH

Menciptakan kondisi yang kondusif untuk menjamin agar pejabat/pegawai DJBC di wilayah Saudara dapat melaksanakan tugas secara professional dengan integritas yang tinggi.
 

KEDELAPAN

Melakukan monitoring, analisa dan evaluasi atas kegiatan dimaksud diktum PERTAMA sampai dengan KEENAM yang meliputi:
1.
volume dan nilai impor perdagangan, khususnya dalam hal terjadi lonjakan drastis;
2.
trend/kecendrungan kegiatan impor dan ekspor;
3.
pelanggaran adminstrasi, dan pidana.
 

KESEMBILAN

Monitoring, analisa dan evaluasi dimaksud diktum KEDELAPAN disampaikan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penindakan dan Penyidikan secara periodik setiap tiga bulan atau dalam hal terjadi kondisi yang luar biasa.
  
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth.:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJBC;
4.
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan DJBC;
5.
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
6.
Para Kepala Kantor Madya Bea dan Cukai;
7.
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Thomas Sugijata
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.