Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 4 Tahun 2023
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
NOMOR 4 TAHUN 2023
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN DAFTAR ASET KRIPTO YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR FISIK ASET KRIPTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi kebutuhan perdagangan Aset Kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
|
|
|
|
|
Mengingat
| |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5548);
|
|
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
|
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
|
|
7.
|
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
|
|
8.
|
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
|
|
9.
|
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN DAFTAR ASET KRIPTO YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR FISIK ASET KRIPTO.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Mengubah Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
| |
|
|
|
Pasal II | |
|
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2023 KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA, ttd. DIDID NOORDIATMOKO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.