Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 1 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pelaksana BPK adalah unsur pelaksana yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai kebutuhan.
6.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
7.
Rencana Implementasi Renstra yang selanjutnya disingkat RIR adalah dokumen acuan dalam mengimplementasikan Renstra.
8.
Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
9.
Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat Ditjen PKN adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK.
10.
Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi yang selanjutnya disebut Ditjen Pemeriksaan Investigasi adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan investigatif, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK.
11.
Pemeriksa BPK adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
12.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester yang selanjutnya disingkat IHPS adalah dokumen yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, dan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dalam 1 (satu) semester.
13.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Lima Tahunan yang selanjutnya disingkat IHPL adalah dokumen yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan signifikan, hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, dan pendapat BPK selama 5 (lima) tahun.
14.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
15.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI PELAKSANA BPK
 

Pasal 4

(1)
Pelaksana BPK terdiri atas:
 
a.
Sekretariat Jenderal;
 
b.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
 
c.
Inspektorat Jenderal;
 
d.
Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
 
e.
Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
 
f.
Ditjen PKN I;
 
g.
Ditjen PKN II;
 
h.
Ditjen PKN III;
 
i.
Ditjen PKN IV;
 
j.
Ditjen PKN V;
 
k.
Ditjen PKN VI;
 
l.
Ditjen PKN VII;
 
m.
Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
 
n.
Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
 
o.
Staf Ahli;
 
p.
BPK Perwakilan; dan
 
q.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur organisasi Pelaksana BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 5

(1)
Sekretariat Jenderal merupakan salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(3)
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi dan sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK serta Pelaksana BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Sekretariat Jenderal dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Sekretariat Jenderal berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal;
c.
perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan pimpinan dan keprotokolan, hubungan masyarakat dan kerja sama internasional, sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, prasarana dan sarana, administrasi umum, serta organisasi dan tata laksana;
d.
pembinaan di bidang kesekretariatan pimpinan dan keprotokolan, hubungan masyarakat dan kerja sama internasional, sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, prasarana dan sarana, administrasi umum, serta organisasi dan tata laksana;
e.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Sekretariat Jenderal;
f.
penyusunan laporan kinerja Sekretariat Jenderal; dan
g.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.
Biro Sekretariat Pimpinan;
b.
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional;
c.
Biro Sumber Daya Manusia;
d.
Biro Keuangan;
e.
Biro Teknologi Informasi;
f.
Biro Umum; dan
g.
Biro Organisasi dan Tata Laksana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Biro Sekretariat Pimpinan
 

Pasal 9

(1)
Biro Sekretariat Pimpinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Biro Sekretariat Pimpinan dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi Biro Sekretariat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Biro Sekretariat Pimpinan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan pimpinan, memberikan layanan persidangan dan keprotokolan, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan Ketua BPK, Wakil Ketua BPK, dan Anggota BPK, serta menyampaikan informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK kepada semua unsur Pelaksana BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Sekretariat Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Sekretariat Pimpinan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Biro Sekretariat Pimpinan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Sekretariat Pimpinan;
c.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan pimpinan, persidangan, dan keprotokolan BPK termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
pelaksanaan kebijakan di bidang kesekretariatan pimpinan, persidangan, dan keprotokolan BPK;
e.
perumusan informasi yang dibutuhkan Ketua BPK, Wakil Ketua BPK, dan Anggota BPK;
f.
perumusan konsep pidato BPK;
g.
perumusan dan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK kepada semua unsur Pelaksana BPK;
h.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro Sekretariat Pimpinan;
i.
penyusunan laporan kinerja Biro Sekretariat Pimpinan; dan
j.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Biro Sekretariat Pimpinan terdiri atas:
a.
Bagian Sekretariat Ketua;
b.
Bagian Persidangan dan Protokol; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Bagian Sekretariat Ketua mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato Ketua BPK, informasi yang dibutuhkan oleh Ketua BPK, dan informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK, serta melaksanakan kegiatan lain sesuai dengan perintah Ketua BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Sekretariat Ketua menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan Ketua BPK;
b.
pengoordinasian kegiatan kesekretariatan Wakil Ketua BPK dan para Anggota BPK;
c.
penyiapan konsep pidato Ketua BPK;
d.
penyiapan informasi yang dibutuhkan oleh Ketua BPK;
e.
penyiapan informasi sebagai bahan konferensi pers mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK; dan
f.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Sekretariat Pimpinan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Bagian Sekretariat Ketua terdiri atas:
a.
Subbagian Sekretariat Wakil Ketua;
b.
Subbagian Sekretariat Anggota I;
c.
Subbagian Sekretariat Anggota II;
d.
Subbagian Sekretariat Anggota III;
e.
Subbagian Sekretariat Anggota IV;
f.
Subbagian Sekretariat Anggota V;
g.
Subbagian Sekretariat Anggota VI; dan
h.
Subbagian Sekretariat Anggota VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Subbagian Sekretariat Wakil Ketua mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Wakil Ketua BPK, serta menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK.
(2)
Subbagian Sekretariat Anggota I mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota I BPK, serta menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK.
(3)
Subbagian Sekretariat Anggota II mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota II BPK, serta menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK.
(4)
Subbagian Sekretariat Anggota III mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota III BPK, serta menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK.
(5)
Subbagian Sekretariat Anggota IV mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota IV BPK, serta menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK.
(6)
Subbagian Sekretariat Anggota V mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota V BPK, serta menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK.
(7)
Subbagian Sekretariat Anggota VI mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota VI BPK, serta menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK.
(8)
Subbagian Sekretariat Anggota VII mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota VII BPK, serta menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas menyelenggarakan layanan persidangan dan/atau rapat BPK serta kegiatan keprotokolan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan BPK tentang sidang BPK dan/atau rapat BPK serta keprotokolan BPK dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
penyelenggaraan kegiatan sidang BPK dan/atau rapat BPK termasuk tindak lanjutnya;
c.
penyelenggaraan kegiatan keprotokolan BPK;
d.
penyelenggaraan layanan jamuan pejabat negara; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Sekretariat Pimpinan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Bagian Persidangan dan Protokol terdiri atas:
a.
Subbagian Persidangan; dan
b.
Subbagian Protokol.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Subbagian Persidangan mempunyai tugas menyiapkan dan mengevaluasi penyelenggaraan sidang BPK dan/atau rapat BPK, menyiapkan dan menganalisis risalah sidang BPK dan/atau rapat BPK, menyiapkan bahan perumusan dan pemantauan tindak lanjut putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK, serta penyelenggaraan layanan jamuan pejabat negara.
(2)
Subbagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan rencana acara, mengatur dan melaksanakan urusan keprotokolan, analisis kebutuhan dukungan teknis, koordinasi kegiatan acara keprotokolan pimpinan, serta fasilitasi hubungan kerja keprotokolan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional
 

Pasal 21

(1)
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional yang selanjutnya disebut Biro Humas dan Kerja Sama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kehumasan dan kerja sama di bidang kelembagaan pada lingkup nasional dan internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Humas dan Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Biro Humas dan Kerja Sama Internasional berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional;
c.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang kehumasan dan kerja sama internasional termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
penyiapan dan pengoordinasian strategi komunikasi BPK;
e.
pelaksanaan dan pengkomunikasian kebijakan di bidang kehumasan dan kerja sama internasional;
f.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro Humas dan Kerja Sama Internasional;
g.
penyusunan laporan kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional; dan
h.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional terdiri atas:
a.
Bagian Pengelolaan Informasi;
b.
Bagian Hubungan Antar Lembaga;
c.
Bagian Kerja Sama Internasional;
d.
Museum BPK RI; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Bagian Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan publikasi dan media, layanan informasi, serta perpustakaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Pengelolaan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang publikasi dan media, layanan informasi, serta perpustakaan dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
penyiapan bahan strategi komunikasi BPK di bidang publikasi dan media, layanan informasi, serta perpustakaan;
c.
pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang publikasi dan media, layanan informasi, serta perpustakaan;
d.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi strategi komunikasi; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Bagian Pengelolaan Informasi terdiri atas:
a.
Subbagian Publikasi dan Media;
b.
Subbagian Layanan Informasi; dan
c.
Subbagian Perpustakaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Subbagian Publikasi dan Media mempunyai tugas melakukan kegiatan publikasi mengenai BPK melalui media cetak dan elektronik, serta melaksanakan kegiatan hubungan dan kerja sama dengan pers untuk mendukung pelaksanaan tugas BPK.
(2)
Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan layanan informasi atas kegiatan pemeriksaan dan kegiatan BPK lainnya melalui Pusat Informasi dan Komunikasi serta saluran komunikasi lainnya.
(3)
Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri terkait dengan pelaksanaan tugas BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri terkait dengan pelaksanaan tugas BPK dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
penyiapan bahan strategi komunikasi BPK di bidang hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri;
c.
pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri terkait dengan pelaksanaan tugas BPK; dan
d.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Bagian Hubungan Antar Lembaga terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Lembaga Negara/Pemerintah; dan
b.
Subbagian Hubungan Lembaga Nonpemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Subbagian Hubungan Lembaga Negara/Pemerintah mempunyai tugas melakukan kegiatan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah di dalam negeri untuk mendukung pelaksanaan tugas BPK.
(2)
Subbagian Hubungan Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan kegiatan hubungan dan kerja sama dengan lembaga nonpemerintah di dalam negeri untuk mendukung pelaksanaan tugas BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

Bagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan atau kerja sama internasional di bidang kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa keuangan negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa keuangan negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di Indonesia untuk meningkatkan peran BPK secara internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama internasional di bidang kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa keuangan negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa keuangan negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di Indonesia untuk meningkatkan peran BPK secara internasional dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
penyiapan bahan strategi komunikasi BPK di bidang kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa keuangan negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa keuangan negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di Indonesia;
c.
pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama internasional di bidang kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa keuangan negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa keuangan negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di Indonesia; dan
d.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

Bagian Kerja Sama Internasional terdiri atas:
a.
Subbagian International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), Asia Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI), dan Association of Southeast Asian Nations Supreme Audit Institutions (ASEANSAI);
b.
Subbagian Kerja Sama Bilateral; dan
c.
Subbagian Kerja Sama Multilateral.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Subbagian INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional di bidang kelembagaan dengan organisasi INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI untuk meningkatkan peran BPK secara internasional.
(2)
Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional secara bilateral di bidang kelembagaan dengan:
 
a.
badan pemeriksa keuangan negara lain;
 
b.
organisasi asosiasi badan pemeriksa keuangan negara lain selain INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI; dan
 
c.
lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di Indonesia,
 
untuk meningkatkan peran BPK secara internasional.
(3)
Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional secara multilateral di bidang kelembagaan dengan:
 
a.
badan pemeriksa keuangan negara lain;
 
b.
organisasi asosiasi badan pemeriksa keuangan negara lain selain INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI; dan
 
c.
lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di Indonesia,
 
untuk meningkatkan peran BPK secara internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Di lingkungan Biro Humas dan Kerja Sama Internasional terdapat Museum BPK RI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Museum BPK RI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan BPK.
(2)
Museum BPK RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.
(3)
Museum BPK RI dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

Museum BPK RI mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan penatausahaan Museum BPK RI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Museum BPK RI menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan program dan kegiatan Museum BPK RI;
b.
pengkajian, edukasi, dan konservasi benda bernilai sejarah pemeriksaan keuangan negara;
c.
pengelolaan perpustakaan Museum BPK RI;
d.
pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum BPK RI; dan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

Museum BPK RI terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

Museum BPK RI berlokasi di Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Biro Sumber Daya Manusia
 

Pasal 43

(1)
Biro Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Biro Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pelaksana BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Sumber Daya Manusia dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Biro Sumber Daya Manusia berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Sumber Daya Manusia;
c.
penyiapan perumusan kebijakan perencanaan, manajemen karier, pengembangan kompetensi dan manajemen kinerja, serta kesejahteraan sumber daya manusia termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, manajemen karier, pengembangan kompetensi dan manajemen kinerja, serta kesejahteraan sumber daya manusia;
e.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro Sumber Daya Manusia;
f.
penyusunan laporan kinerja Biro Sumber Daya Manusia; dan
g.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a.
Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia;
b.
Bagian Manajemen Karier Sumber Daya Manusia;
c.
Bagian Pengembangan Kompetensi dan Manajemen Kinerja Sumber Daya Manusia;
d.
Bagian Kesejahteraan; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merencanakan kebutuhan sumber daya manusia BPK, menyusun formasi pegawai, menyelenggarakan pengadaan pegawai, melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan, serta mengelola informasi sumber daya manusia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan di bidang analisis kebutuhan sumber daya manusia, analisis dan evaluasi jabatan, rekrutmen, dan manajemen informasi sumber daya manusia dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebutuhan sumber daya manusia, analisis dan evaluasi jabatan, rekrutmen, dan manajemen informasi sumber daya manusia; dan
c.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Sumber Daya Manusia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a.
Subbagian Analisis Kebutuhan Sumber Daya Manusia;
b.
Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Subbagian Analisis Kebutuhan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merencanakan kebutuhan sumber daya manusia, menyusun formasi pegawai, serta melakukan analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
(2)
Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan pengadaan pegawai.
(3)
Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengelola informasi sumber daya manusia dan mengadministrasikan dokumen kepegawaian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

Bagian Manajemen Karier Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan manajemen talenta dan karier pegawai, menyusun pola karier, melakukan analisis penempatan dan mutasi pegawai, menyelenggarakan pelantikan pegawai, menyiapkan dan memproses usulan kenaikan pangkat pegawai, memproses pemberhentian dan pemensiunan pegawai, melaksanakan kebijakan pengelolaan Jabatan Fungsional Pemeriksa, dan melaksanakan kebijakan pengelolaan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Manajemen Karier Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan di bidang manajemen talenta, mutasi, pemberhentian, dan kepangkatan dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen talenta, mutasi, pemberhentian, dan kepangkatan, serta pengelolaan Jabatan Fungsional Pemeriksa dan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
c.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Sumber Daya Manusia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

Bagian Manajemen Karier Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a.
Subbagian Manajemen Talenta;
b.
Subbagian Mutasi, Pemberhentian, dan Kepangkatan;
c.
Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
d.
Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan manajemen talenta dan karier pegawai, serta menyusun pola karier.
(2)
Subbagian Mutasi, Pemberhentian, dan Kepangkatan mempunyai tugas melakukan analisis penempatan dan mutasi pegawai, menyelenggarakan pelantikan pegawai, menyiapkan dan memproses usulan kenaikan pangkat pegawai, serta memproses pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
(3)
Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Pemeriksa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(4)
Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pengelolaan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

Bagian Pengembangan Kompetensi dan Manajemen Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merencanakan pengembangan kompetensi dan mengelola kinerja pegawai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Pengembangan Kompetensi dan Manajemen Kinerja Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi dan manajemen kinerja pegawai dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
perencanaan program pengembangan kompetensi pegawai;
c.
pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di bidang pengembangan kompetensi dan manajemen kinerja pegawai; dan
d.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Sumber Daya Manusia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

Bagian Pengembangan Kompetensi dan Manajemen Kinerja Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a.
Subbagian Penilaian Kompetensi;
b.
Subbagian Pengembangan Kompetensi; dan
c.
Subbagian Manajemen Kinerja, Penghargaan, dan Disiplin Pegawai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

(1)
Subbagian Penilaian Kompetensi mempunyai tugas menyusun standar kompetensi, perencanaan kegiatan penilaian kompetensi, menyusun instrumen pengukuran, menyiapkan instrumen asesmen, memberikan umpan balik hasil assessment center termasuk mengelola manajemen perubahan di tingkat individu, menyiapkan data pengembangan kompetensi, dan mengelola data hasil asesmen.
(2)
Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas mendesain rencana pengembangan kompetensi pegawai, melaksanakan rencana pengembangan kompetensi pegawai, mengelola data tugas belajar, shortcourse dan sertifikasi internasional, menyelenggarakan ujian penyesuaian ijazah, mengusulkan peserta pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I dan II, pelatihan kepemimpinan administrator, pelatihan kepemimpinan pengawas, dan pelatihan pada Lembaga Ketahanan Nasional, serta menyiapkan izin belajar.
(3)
Subbagian Manajemen Kinerja, Penghargaan, dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan administrasi penilaian kinerja individual, menyelenggarakan administrasi kedisiplinan pegawai, termasuk penyelenggaraan Sidang Atasan yang Berwenang Menghukum, memproses tindak lanjut putusan atas pelanggaran Kode Etik BPK dan disiplin pegawai, serta memproses usulan pemberian penghargaan kepada pegawai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

Bagian Kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan kebijakan remunerasi dan menyelenggarakan administrasi remunerasi, memberikan konsultasi dan bimbingan pegawai, serta layanan kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan di bidang perumusan kebijakan remunerasi dan penyelenggaraan administrasi remunerasi, pemberian konsultasi dan bimbingan pegawai, serta layanan kesehatan dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan kebijakan remunerasi dan penyelenggaraan administrasi remunerasi, pemberian konsultasi dan bimbingan pegawai, serta layanan kesehatan; dan
c.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Sumber Daya Manusia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

Bagian Kesejahteraan terdiri atas:
a.
Subbagian Remunerasi;
b.
Subbagian Konsultasi; dan
c.
Subbagian Kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

(1)
Subbagian Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi gaji dan remunerasi serta menyelenggarakan program persiapan pensiun.
(2)
Subbagian Konsultasi mempunyai tugas menyelenggarakan konsultasi dan bimbingan pegawai serta menyelenggarakan administrasi Tim Penyelesaian Penasihat Perkawinan dan Perceraian.
(3)
Subbagian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi, layanan, dan fasilitas kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Biro Keuangan
 

Pasal 63

(1)
Biro Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Biro Keuangan dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi Biro Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 64

Biro Keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan BPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Keuangan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Biro Keuangan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Keuangan;
c.
perumusan kebijakan di bidang penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
e.
penyelenggaraan administrasi dalam pelaksanaan fungsi penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain;
f.
penyusunan laporan keuangan BPK;
g.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro Keuangan;
h.
penyusunan laporan kinerja Biro Keuangan; dan
i.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 66

Biro Keuangan terdiri atas:
a.
Bagian Penganggaran dan Pemantauan;
b.
Bagian Perbendaharaan;
c.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 67

Bagian Penganggaran dan Pemantauan mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan penyusunan anggaran serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran di lingkungan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Penganggaran dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan di bidang penganggaran dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan anggaran;
c.
pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran di lingkungan BPK;
d.
penyiapan data anggaran untuk penyusunan laporan keuangan BPK; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

Bagian Penganggaran dan Pemantauan terdiri atas:
a.
Subbagian Penganggaran dan Pemantauan I;
b.
Subbagian Penganggaran dan Pemantauan II; dan
c.
Subbagian Penganggaran dan Pemantauan III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 70

(1)
Subbagian Penganggaran dan Pemantauan I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, serta menyiapkan data anggaran untuk penyusunan laporan keuangan BPK pada lingkup Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Ditjen PKN I, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen PKN VII, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Sumatera, Bali, dan Nusa Tenggara.
(2)
Subbagian Penganggaran dan Pemantauan II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, serta menyiapkan data anggaran untuk penyusunan laporan keuangan BPK pada lingkup Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Ditjen PKN II, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, Ditjen Pemeriksaan Investigasi, serta BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Kalimantan.
(3)
Subbagian Penganggaran dan Pemantauan III mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, serta menyiapkan data anggaran untuk penyusunan laporan keuangan BPK pada lingkup Sekretariat Jenderal, Museum BPK RI, Staf Ahli, serta BPK Perwakilan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 71

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan perbendaharaan serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan di bidang perbendaharaan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan di lingkungan BPK;
c.
penyiapan data perbendaharaan untuk penyusunan laporan keuangan BPK;
d.
penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan negara;
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
f.
penyiapan bahan administrasi dalam pelaksanaan fungsi penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain; dan
g.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 73

Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a.
Subbagian Perbendaharaan I;
b.
Subbagian Perbendaharaan II; dan
c.
Subbagian Perbendaharaan III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 74

(1)
Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas:
 
a.
menghimpun, mengadministrasikan, mengoordinasikan, dan mengolah data/informasi dalam penyusunan kebijakan perbendaharaan;
 
b.
melakukan pemantauan evaluasi pelaksanaan anggaran; dan
 
c.
mengadministrasikan pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain,
 
pada lingkup Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Ditjen PKN I, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen PKN VII, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Sumatera, Bali, dan Nusa Tenggara.
(2)
Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas:
 
a.
menghimpun, mengadministrasikan, mengoordinasikan, dan mengolah data/informasi dalam penyusunan kebijakan perbendaharaan;
 
b.
melakukan pemantauan evaluasi pelaksanaan anggaran; dan
 
c.
mengadministrasikan pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain,
 
pada lingkup Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Ditjen PKN II, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, Ditjen Pemeriksaan Investigasi, serta BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Kalimantan.
(3)
Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas:
 
a.
menghimpun, mengadministrasikan, mengoordinasikan, dan mengolah data/informasi dalam penyusunan kebijakan perbendaharaan;
 
b.
melakukan pemantauan evaluasi pelaksanaan anggaran; dan
 
c.
mengadministrasikan pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain,
 
pada lingkup Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Museum BPK RI, serta BPK Perwakilan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 75

Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
c.
penyelenggaraan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 77

Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
a.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I;
b.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II; dan
c.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 78

(1)
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi pada lingkup entitas akuntansi Sekretariat Jenderal serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi pada entitas akuntansi BPK di wilayah Sumatera dan Bali dalam penyusunan laporan keuangan BPK.
(2)
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi pada lingkup entitas akuntansi BPK Pusat serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi pada entitas akuntansi BPK di wilayah Jawa, Nusa Tenggara, dan Maluku dalam penyusunan laporan keuangan BPK.
(3)
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III mempunyai tugas melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi pada lingkup entitas pelaporan BPK serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi pada entitas akuntansi BPK di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Papua dalam penyusunan laporan keuangan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Biro Teknologi Informasi
 

Pasal 79

(1)
Biro Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Biro Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi Biro Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 80

Biro Teknologi Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan monitoring sistem informasi, teknologi informasi, tata kelola dan sains data, serta keamanan informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Teknologi Informasi dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Biro Teknologi Informasi berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Teknologi Informasi;
c.
perumusan kebijakan, rencana, dan program di bidang sistem informasi, teknologi informasi, tata kelola dan sains data, serta keamanan informasi termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program di bidang sistem informasi, teknologi informasi, tata kelola dan sains data, serta keamanan informasi;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program di bidang sistem informasi, teknologi informasi, tata kelola dan sains data, serta keamanan informasi;
f.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro Teknologi Informasi;
g.
penyusunan laporan kinerja Biro Teknologi Informasi; dan
h.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 82

Biro Teknologi Informasi terdiri atas:
a.
Bagian Pengembangan Sistem Informasi;
b.
Bagian Operasional Teknologi Informasi;
c.
Bagian Manajemen Keamanan dan Kinerja Teknologi Informasi;
d.
Bagian Tata Kelola dan Sains Data; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 83

Bagian Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi pemeriksaan dan kelembagaan di lingkungan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan rencana dan kebijakan di bidang pengembangan aplikasi pemeriksaan dan kelembagaan dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan rencana dan kebijakan di bidang pengembangan aplikasi pemeriksaan dan kelembagaan;
c.
pengembangan domain arsitektur aplikasi pada Digital Enterprise Architecture BPK; dan
d.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 85

Bagian Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
a.
Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Pemeriksaan; dan
b.
Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Kelembagaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 86

(1)
Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan desain dan pengembangan aplikasi, sosialisasi, distribusi, serta pemeliharaan aplikasi di bidang pemeriksaan.
(2)
Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan desain dan pengembangan aplikasi, sosialisasi, distribusi, serta pemeliharaan aplikasi di bidang kelembagaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 87

Bagian Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas mengelola infrastruktur dan jaringan, pengelolaan data, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Operasional Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan rencana dan kebijakan di bidang pengelolaan aset teknologi informasi, pengelolaan data, pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, serta dukungan dan bantuan pengguna dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan rencana dan kebijakan teknologi informasi di bidang pengelolaan aset teknologi informasi, pengelolaan data, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi;
c.
pengembangan domain arsitektur teknologi pada Digital Enterprise Architecture BPK; dan
d.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 89

Bagian Operasional Teknologi Informasi terdiri atas:
a.
Subbagian Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan; dan
b.
Subbagian Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 90

(1)
Subbagian Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas mengelola infrastruktur teknologi informasi dan melaksanakan pemeliharaan aset teknologi informasi.
(2)
Subbagian Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas mengelola data elektronik termasuk retensi, backup, recovery, pemusnahan, dan pengamanan data, serta memberikan dukungan teknis dan bantuan untuk pengguna terkait teknologi informasi dan komunikasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 91

Bagian Manajemen Keamanan dan Kinerja Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknologi informasi, analisis, evaluasi, reviu, serta pemantauan keamanan dan kinerja teknologi informasi di lingkungan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Manajemen Keamanan dan Kinerja Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan rencana dan kebijakan teknologi informasi di bidang keamanan dan kinerja teknologi informasi dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan rencana dan kebijakan teknologi informasi di bidang keamanan dan kinerja teknologi informasi;
c.
pelaksanaan reviu dan pemantauan keamanan dan kinerja teknologi informasi;
d.
pengembangan domain arsitektur keamanan dan implementasi arsitektur pada Digital Enterprise Architecture BPK; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 93

Bagian Manajemen Keamanan dan Kinerja Teknologi Informasi terdiri atas:
a.
Subbagian Keamanan Informasi; dan
b.
Subbagian Manajemen Kinerja Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 94

(1)
Subbagian Keamanan Informasi mempunyai tugas mengelola pengamanan data, informasi, dan sistem, mengelola pemantauan dan respons insiden keamanan informasi, melakukan edukasi dan kesadaran keamanan, menguji dan mengevaluasi keamanan informasi, serta melakukan pengembangan domain arsitektur keamanan pada Digital Enterprise Architecture BPK.
(2)
Subbagian Manajemen Kinerja Teknologi Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan Renstra dan rencana tahunan teknologi informasi, kajian teknologi informasi, pemantauan kinerja sistem, evaluasi dan pengembangan service level agreement, serta monitoring dan evaluasi implementasi arsitektur pada domain aplikasi, data, teknologi, dan keamanan informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 95

Bagian Tata Kelola dan Sains Data mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyebarluasan data, serta pengembangan tata kelola dan sains data berbasis penerapan teknologi terkini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Tata Kelola dan Sains Data menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan rencana dan kebijakan pengelolaan data dan pengembangan tata kelola dan sains data yang berorientasi pada penerapan teknologi terkini dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan rencana pengelolaan data dan pengembangan tata kelola dan sains data yang berorientasi pada penerapan teknologi terkini;
c.
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyebarluasan data;
d.
pengembangan domain arsitektur data, arsitektur aplikasi, arsitektur infrastruktur, dan arsitektur implementasi pada Digital Enterprise Architecture BPK; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 97

Bagian Tata Kelola dan Sains Data terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Kelola Data; dan
b.
Subbagian Sains Data.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 98

(1)
Subbagian Tata Kelola Data mempunyai tugas mengoordinasikan penerapan kebijakan tata kelola data BPK yang mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyebarluasan data, mengelola data induk dan data referensi, mengorganisasikan dan menyelenggarakan forum data, serta mengembangkan Digital Enterprise Architecture BPK domain arsitektur data, arsitektur aplikasi, arsitektur infrastruktur, dan arsitektur implementasi.
(2)
Subbagian Sains Data mempunyai tugas mengembangkan data analytics dengan pendekatan sains data dan melakukan asesmen terhadap penerapan teknologi terkini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Biro Umum
 

Pasal 99

(1)
Biro Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Biro Umum dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi Biro Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 100

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga, pengelolaan dokumen, dan ketatausahaan pimpinan pelaksana di lingkungan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Umum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Biro Umum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Umum;
c.
penyiapan perumusan kebijakan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga, pengelolaan dokumen, dan ketatausahaan pimpinan pelaksana termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga, pengelolaan dokumen, dan ketatausahaan pimpinan pelaksana;
e.
penyusunan bahan laporan keuangan BPK terkait pengelolaan barang milik negara;
f.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro Umum;
g.
penyusunan laporan kinerja Biro Umum; dan
h.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 102

Biro Umum terdiri atas:
a.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
b.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa
c.
Bagian Rumah Tangga;
d.
Bagian Pengelolaan Dokumen dan Tata Usaha; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 103

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik negara yang meliputi analisis kebutuhan, penggunaan, penyimpanan, dan distribusi, serta penatausahaan dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik negara yang meliputi analisis kebutuhan, penggunaan, penyimpanan, dan distribusi, serta penatausahaan;
c.
pelaksanaan kegiatan penghapusan barang milik negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d.
penyiapan data pengelolaan barang milik negara dalam penyusunan laporan keuangan BPK; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 105

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a.
Subbagian Analisis Kebutuhan, Penggunaan, dan Penghapusan;
b.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
c.
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 106

(1)
Subbagian Analisis Kebutuhan, Penggunaan, dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan barang milik negara, penggunaan barang milik negara, dan kegiatan penghapusan barang milik negara, sesuai dengan kebijakan, sistem, dan prosedur di lingkungan BPK.
(2)
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pembukuan akuntansi, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan BPK, sesuai dengan kebijakan, sistem, dan prosedur di lingkungan BPK.
(3)
Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan barang milik negara sesuai dengan perencanaan di lingkungan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 107

Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 108

Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 109

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta melaksanakan kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi, pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat; dan
c.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 111

Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a.
Subbagian Pemeliharaan Kendaraan dan Barang Inventaris;
b.
Subbagian Pemeliharaan Rumah Negara dan Kantor;
c.
Subbagian Penyiapan Prasarana dan Sarana; dan
d.
Subbagian Transportasi dan Pengamanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 112

(1)
Subbagian Pemeliharaan Kendaraan dan Barang Inventaris mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dinas dan barang inventaris pada lingkup BPK Pusat.
(2)
Subbagian Pemeliharaan Rumah Negara dan Kantor mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaikan rumah negara dan gedung kantor pemerintah pada lingkup BPK Pusat.
(3)
Subbagian Penyiapan Prasarana dan Sarana mempunyai tugas mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan rumah tangga, serta menyiapkan penggunaan prasarana dan sarana kerja pada lingkup BPK Pusat.
(4)
Subbagian Transportasi dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan kegiatan penyiapan sarana transportasi, serta melaksanakan kegiatan pengamanan prasarana dan sarana pada lingkup BPK Pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 113

Bagian Pengelolaan Dokumen dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dokumen BPK dan melaksanakan kegiatan kesekretariatan Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Bagian Pengelolaan Dokumen dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan di bidang pengelolaan dokumen dan kearsipan dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dokumen dan kearsipan;
c.
pembinaan kearsipan BPK;
d.
penyiapan bahan kebijakan di bidang kesekretariatan Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli;
e.
pelaksanaan kebijakan di bidang kesekretariatan Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli;
f.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
g.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 115

Bagian Pengelolaan Dokumen dan Tata Usaha terdiri atas:
a.
Subbagian Pengurusan Surat dan Perjalanan Dinas;
b.
Subbagian Pengelolaan Arsip;
c.
Subbagian Penggandaan;
d.
Subbagian Sekretariat Sekretaris Jenderal; dan
e.
Subbagian Sekretariat Staf Ahli.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 116

(1)
Subbagian Pengurusan Surat dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumen masuk dan keluar, mengirimkan dokumen, serta melakukan kegiatan pengurusan perjalanan dinas pejabat dan pegawai di lingkungan BPK Pusat dan BPK Perwakilan.
(2)
Subbagian Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan BPK Pusat dan BPK Perwakilan, melakukan pengelolaan dan kegiatan kearsipan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyusutan, penghapusan, dan retensi arsip.
(3)
Subbagian Penggandaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penggandaan dokumen BPK.
(4)
Subbagian Sekretariat Sekretaris Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Sekretaris Jenderal.
(5)
Subbagian Sekretariat Staf Ahli mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Staf Ahli.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Biro Organisasi dan Tata Laksana
 

Pasal 117

(1)
Biro Organisasi dan Tata Laksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Biro Organisasi dan Tata Laksana dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi Biro Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 118

Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan penataan organisasi, budaya kerja, tata laksana, reformasi birokrasi, Jabatan Fungsional Pemeriksa, dan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Organisasi dan Tata Laksana dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Biro Organisasi dan Tata Laksana berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Organisasi dan Tata Laksana;
c.
penyiapan perumusan kebijakan penataan organisasi, budaya kerja, tata laksana, reformasi birokrasi, Jabatan Fungsional Pemeriksa, dan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
pelaksanaan kebijakan penataan organisasi, budaya kerja, tata laksana, reformasi birokrasi, Jabatan Fungsional Pemeriksa, dan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa;
e.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro Organisasi dan Tata Laksana;
f.
penyusunan laporan kinerja Biro Organisasi dan Tata Laksana; dan
g.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 120

Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a.
Bagian Penataan Organisasi;
b.
Bagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi;
c.
Bagian Penataan Jabatan Fungsional; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 121

Bagian Penataan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan budaya kerja di lingkungan Pelaksana BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Bagian Penataan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan penataan organisasi;
b.
penyiapan bahan koordinasi, serta monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi;
c.
penyiapan bahan kebijakan dan pembangunan budaya kerja dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
d.
pelaksanaan kebijakan di bidang penataan organisasi dan budaya kerja;
e.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penataan organisasi; dan
f.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Organisasi dan Tata Laksana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 123

Bagian Penataan Organisasi terdiri atas:
a.
Subbagian Penataan Organisasi I;
b.
Subbagian Penataan Organisasi II; dan
c.
Subbagian Budaya Kerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 124

(1)
Subbagian Penataan Organisasi I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi pada Sekretariat Jenderal, Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Staf Ahli, Ditjen PKN I, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen PKN VII, Ditjen Pemeriksaan Investigasi, serta BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Sumatera.
(2)
Subbagian Penataan Organisasi II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi pada Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Ditjen PKN II, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
(3)
Subbagian Budaya Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, analisis, koordinasi, advokasi, asesmen, serta monitoring dan evaluasi pembangunan budaya kerja di lingkungan Pelaksana BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 125

Bagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan tata laksana, pengembangan Digital Enterprise Architecture BPK domain arsitektur proses bisnis, pengoordinasian pengembangan Digital Enterprise Architecture BPK, pengelolaan reformasi birokrasi, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang kelembagaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 126

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Bagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan penataan tata laksana;
b.
penyiapan bahan koordinasi serta monitoring dan evaluasi atas penataan tata laksana;
c.
penyiapan bahan kebijakan, fasilitasi, pemantauan, dan pelaporan reformasi birokrasi dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
d.
pelaksanaan kebijakan di bidang penataan tata laksana;
e.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi penataan tata laksana;
f.
pengembangan Digital Enterprise Architecture BPK domain arsitektur proses bisnis;
g.
pengoordinasian pengembangan Digital Enterprise Architecture BPK;
h.
pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang kelembagaan; dan
i.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Organisasi dan Tata Laksana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 127

Bagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a.
Subbagian Penataan Proses Bisnis;
b.
Subbagian Penataan Perangkat Lunak; dan
c.
Subbagian Reformasi Birokrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 128

(1)
Subbagian Penataan Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi proses bisnis BPK, pengembangan Digital Enterprise Architecture BPK domain arsitektur proses bisnis, serta pengoordinasian pengembangan Digital Enterprise Architecture BPK.
(2)
Subbagian Penataan Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi atas penataan perangkat lunak di bidang kelembagaan.
(3)
Subbagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, analisis, koordinasi, fasilitasi, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 129

Bagian Penataan Jabatan Fungsional mempunyai tugas menyusun bahan perumusan, analisis, pengembangan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa dan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 130

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bagian Penataan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penelaahan, analisis, pengembangan, dan penyusunan kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa dan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
penyiapan bahan koordinasi serta monitoring dan evaluasi atas kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa dan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa;
c.
pelaksanaan kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa dan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa;
d.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa dan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Organisasi dan Tata Laksana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 131

Bagian Penataan Jabatan Fungsional terdiri atas:
a.
Subbagian Penataan Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
b.
Subbagian Penataan Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 132

(1)
Subbagian Penataan Jabatan Fungsional Pemeriksa mempunyai tugas menyusun bahan perumusan, analisis, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
(2)
Subbagian Penataan Jabatan Fungsional Selain Pemeriksa mempunyai tugas menyusun bahan perumusan, analisis, pengembangan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi kebijakan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional Pemeriksa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 133

(1)
Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara merupakan salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK.
(2)
Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 134

Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan bagi Pelaksana BPK dan pendidikan dan pelatihan bagi pihak di luar BPK, menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara, serta merumuskan kebijakan manajemen pengetahuan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
perumusan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan, pengevaluasian, dan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan di bidang pemeriksaan keuangan negara termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan, serta perumusan kebijakan manajemen pengetahuan BPK;
d.
pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
e.
pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen pengetahuan BPK;
f.
pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK;
g.
pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara;
h.
pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
i.
pengelolaan data, informasi, dan pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
j.
pengelolaan teknologi pembelajaran;
k.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
l.
penyusunan laporan kinerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
m.
pelaporan hasil kegiatan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 136

Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
b.
Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
d.
Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
 

Pasal 137

(1)
Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 138

Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas merancang dan mengelola kurikulum, silabus, dan bahan ajar kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan berdasarkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan BPK, mengelola manajemen pengetahuan BPK, serta mengelola teknologi pembelajaran dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
pengelolaan kurikulum, silabus, dan bahan ajar kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
d.
pengelolaan pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
e.
perumusan, pelaksanaan, pemantauan, pengoordinasian, dan pengevaluasian manajemen pengetahuan BPK;
f.
pengelolaan data, informasi, dan pengetahuan dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
g.
pengelolaan teknologi pembelajaran;
h.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
i.
penyusunan laporan kinerja Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 140

Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
Bidang Kurikulum, Silabus, dan Bahan Ajar;
b.
Bidang Teknologi Pembelajaran; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 141

Bidang Kurikulum, Silabus, dan Bahan Ajar mempunyai tugas menyusun, mengelola, dan memutakhirkan kurikulum, silabus, bahan ajar, dan pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 142

Bidang Teknologi Pembelajaran mempunyai tugas mengelola data, informasi, dan pengetahuan dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, mengelola manajemen pengetahuan BPK, menyiapkan dan mengelola media pembelajaran berbasis teknologi informasi, serta menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
 

Pasal 143

(1)
Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 144

Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, menyusun rencana dan program pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya, serta merencanakan dan melaksanakan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 145

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
d.
penyusunan rencana dan program pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
e.
perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
f.
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
g.
pengelolaan dan penyiapan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya;
h.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
i.
penyusunan laporan kinerja Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 146

Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
Bidang Perencanaan;
b.
Bidang Penyelenggaraan;
c.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 147

Bidang Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, mengelola usulan peserta pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, menyusun rencana dan program pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, menyusun rencana kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, menyusun katalog pendidikan dan pelatihan, serta menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 148

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, melaksanakan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pembimbingan, serta menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
 

Pasal 149

(1)
Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 150

Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, melaksanakan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara, mengevaluasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, melaksanakan pengembangan portofolio dan aspek strategis di bidang kediklatan, serta pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
penyusunan pedoman dan pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK;
d.
penyusunan pedoman dan pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara;
e.
pelaksanaan evaluasi pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
f.
pengelolaan penjaminan mutu dan rapor kediklatan;
g.
pengembangan portofolio pendidikan dan pelatihan;
h.
pengembangan metode pembimbingan;
i.
pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
j.
pengembangan aspek strategis di bidang kediklatan;
k.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
l.
penyusunan laporan kinerja Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 152

Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
Bidang Sertifikasi dan Akreditasi;
b.
Bidang Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 153

Bidang Sertifikasi dan Akreditasi mempunyai tugas menyusun pedoman dan melaksanakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, menyusun pedoman dan melaksanakan akreditasi bagi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi dan akreditasi, serta menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 154

Bidang Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, mengelola penjaminan mutu dan rapor kediklatan, mengembangkan portofolio pendidikan dan pelatihan, mengembangkan metode pembimbingan, mengembangkan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, mengembangkan aspek strategis di bidang kediklatan lainnya, serta menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
 

Pasal 155

(1)
Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 156

Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hubungan masyarakat, perpustakaan, dan sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 157

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
pemberian layanan di bidang hubungan masyarakat, perpustakaan, teknologi informasi, dan administrasi umum di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
d.
penyusunan laporan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan, serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
f.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
g.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
h.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Pusat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
i.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 158

Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat;
b.
Subbagian Keuangan; dan
c.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 159

(1)
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengurusan sumber daya manusia dan kegiatan di bidang kehumasan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, mengelola perpustakaan, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, serta menyiapkan bahan pendukung dalam penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(3)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, pengurusan prasarana dan sarana, dan kegiatan kesekretariatan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, pelaksanaan administrasi manajemen kinerja dan penyusunan perangkat lunak, serta pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
 

Pasal 160

Di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara terdapat Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut BDPKN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 161

BDPKN merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 162

BDPKN mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan serta kerja sama pendidikan dan pelatihan sesuai dengan rencana dan program yang telah disusun dan ditetapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 163

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, BDPKN menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
b.
pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
c.
pengelolaan dan penyiapan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d.
penyiapan dokumen administrasi dan logistik penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
e.
pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, prasarana dan sarana, serta sistem informasi;
f.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan; dan
g.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BDPKN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 164

BDPKN terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Seksi Penyelenggaraan; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 165

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan BDPKN, menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK, mengelola kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, prasarana dan sarana, sistem informasi, serta melakukan kegiatan kesekretariatan.
(2)
Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, melaksanakan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta menyiapkan dokumen administrasi dan logistik penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 166

Nama dan lokasi BDPKN:
a.
BDPKN Medan di Medan;
b.
BDPKN Yogyakarta di Yogyakarta;
c.
BDPKN Gowa di Gowa; dan
d.
BDPKN Bali di Bali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
INSPEKTORAT JENDERAL
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 167

(1)
Inspektorat Jenderal yang selanjutnya disebut Itjen adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK.
(2)
Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
(3)
Struktur organisasi Itjen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 168

Itjen mempunyai tugas melakukan pengawasan internal berupa asurans meliputi pemeriksaan, reviu, evaluasi, dan pemantauan, dan berupa advisori meliputi pertimbangan, pendampingan, dan edukasi, terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern seluruh unsur Pelaksana BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Itjen menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Itjen dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Itjen berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Itjen;
c.
perumusan kebijakan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan, mutu kelembagaan, dan penegakan integritas termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
penjaminan mutu kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan BPK, mutu kelembagaan, dan penegakan integritas;
e.
pemantauan atas pelaksanaan kebijakan mutu pemeriksaan, mutu kelembagaan, dan penegakan integritas;
f.
pengevaluasian atas pelaksanaan kebijakan mutu pemeriksaan, mutu kelembagaan, dan penegakan integritas;
g.
pemantauan tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan, mutu kelembagaan, dan penegakan integritas;
h.
pengelolaan tugas kepaniteraan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK;
i.
pengoordinasian kegiatan Komite Pengawasan Audit Internal BPK;
j.
pengoordinasian kegiatan penelaahan sejawat BPK oleh badan pemeriksa keuangan negara lain;
k.
pengoordinasian kegiatan asurans dan advisori BPK oleh pihak eksternal;
l.
penyusunan laporan tahunan atas kegiatan Itjen;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Itjen;
n.
penyusunan laporan kinerja Itjen; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 170

Itjen terdiri atas:
a.
Inspektorat Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan;
b.
Inspektorat Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan;
c.
Inspektorat Penegakan Integritas; dan
d.
Sekretariat Itjen.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Inspektorat Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan
 

Pasal 171

(1)
Inspektorat Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan selanjutnya disebut Inspektorat PKMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.
(2)
Inspektorat PKMP dipimpin oleh seorang inspektur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 172

Inspektorat PKMP mempunyai tugas melaksanakan asurans dan advisori untuk penjaminan mutu pemeriksaan di lingkungan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Inspektorat PKMP menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Inspektorat PKMP dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Inspektorat PKMP berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Inspektorat PKMP;
c.
penyiapan bahan perumusan kebijakan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
d.
pengusulan tim kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
e.
penjaminan mutu kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
f.
pemantauan pelaksanaan kebijakan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
g.
pengevaluasian pelaksanaan kebijakan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
h.
pembahasan tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
i.
pendampingan kegiatan penelaahan sejawat BPK oleh badan pemeriksa keuangan negara lain;
j.
pendampingan kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan BPK oleh pihak eksternal;
k.
penyiapan bahan laporan tahunan atas kegiatan Inspektorat PKMP;
l.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Inspektorat PKMP;
m.
penyusunan laporan kinerja Inspektorat PKMP; dan
n.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Inspektur Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 174

Inspektorat PKMP terdiri atas:
a.
Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan I;
b.
Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan II;
c.
Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III;
d.
Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan IV;
e.
Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan V; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 175

Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan I yang selanjutnya disebut Bidang PKMP I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, dan Ditjen PKN V untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan; dan
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat PKMP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 176

Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan II yang selanjutnya disebut Bidang PKMP II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Ditjen PKN III, Ditjen PKN IV, dan Ditjen PKN VI untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan; dan
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat PKMP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 177

Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan III yang selanjutnya disebut Bidang PKMP III mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Ditjen PKN VII, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan; dan
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat PKMP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 178

Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan IV yang selanjutnya disebut Bidang PKMP IV mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Sumatera untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan; dan
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat PKMP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 179

Bidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan V yang selanjutnya disebut Bidang PKMP V mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan; dan
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas mutu pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat PKMP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Inspektorat Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan
 

Pasal 180

(1)
Inspektorat Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan yang selanjutnya disebut Inspektorat PIMK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.
(2)
Inspektorat PIMK dipimpin oleh seorang inspektur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 181

Inspektorat PIMK mempunyai tugas melaksanakan asurans dan advisori dalam pemeriksaan internal dan penjaminan mutu kelembagaan di lingkungan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Inspektorat PIMK menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Inspektorat PIMK dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Inspektorat PIMK berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Inspektorat PIMK;
c.
penyiapan bahan perumusan kebijakan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
d.
pengusulan tim kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
e.
penjaminan mutu kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
f.
pemantauan pelaksanaan kebijakan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
g.
pengevaluasian pelaksanaan kebijakan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
h.
pembahasan tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
i.
pendampingan kegiatan penelaahan sejawat BPK oleh badan pemeriksa keuangan negara lain;
j.
pendampingan kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan BPK oleh pihak eksternal;
k.
pelaksanaan fasilitasi kegiatan Komite Pengawasan Audit Internal BPK;
l.
penyusunan sumbangan laporan tahunan atas kegiatan Inspektorat PIMK;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Inspektorat PIMK;
n.
penyusunan laporan kinerja Inspektorat PIMK; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Inspektur Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 183

Inspektorat PIMK terdiri atas:
a.
Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I;
b.
Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II;
c.
Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan III;
d.
Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan IV; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 184

Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I yang selanjutnya disebut Bidang PIMK I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, Ditjen PKN IV, serta Ditjen PKN V untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu kelembagaan; dan
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat PIMK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 185

Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan II yang selanjutnya disebut Bidang PIMK II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Itjen, Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Staf Ahli, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VII, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta Ditjen Pemeriksaan Investigasi untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu kelembagaan; dan
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat PIMK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 186

Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan III yang selanjutnya disebut Bidang PIMK III mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Sumatera untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu kelembagaan; dan
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat PIMK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 187

Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan IV yang selanjutnya disebut Bidang PIMK IV mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas mutu kelembagaan; dan
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas mutu kelembagaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat PIMK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Inspektorat Penegakan Integritas
 

Pasal 188

(1)
Inspektorat Penegakan Integritas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.
(2)
Inspektorat Penegakan Integritas dipimpin oleh seorang inspektur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 189

Inspektorat Penegakan Integritas mempunyai tugas melaksanakan asurans dan advisori dalam penegakan integritas di lingkungan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Inspektorat Penegakan Integritas menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Inspektorat Penegakan Integritas dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Inspektorat Penegakan Integritas berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Inspektorat Penegakan Integritas;
c.
penyiapan bahan perumusan kebijakan asurans dan advisori atas penegakan integritas dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
d.
pengusulan tim kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
e.
penjaminan mutu kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
f.
pemantauan pelaksanaan kebijakan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
g.
pengevaluasian pelaksanaan kebijakan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
h.
pembahasan tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas penegakan integritas;
i.
pemantauan atas pengelolaan profil satuan kerja dan pegawai dalam penegakan integritas;
j.
pendampingan kegiatan penelaahan sejawat BPK oleh badan pemeriksa keuangan negara lain;
k.
pendampingan kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas BPK oleh pihak eksternal;
l.
pelaksanaan fungsi kepaniteraan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK;
m.
penyiapan bahan laporan tahunan atas kegiatan Inspektorat Penegakan Integritas;
n.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Inspektorat Penegakan Integritas;
o.
penyusunan laporan kinerja Inspektorat Penegakan Integritas; dan
p.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Inspektur Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 191

Inspektorat Penegakan Integritas terdiri atas:
a.
Bidang Penegakan Integritas I;
b.
Bidang Penegakan Integritas II;
c.
Bidang Penegakan Integritas III; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 192

Bidang Penegakan Integritas I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Sekretariat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Itjen, Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Staf Ahli, Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VII, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta Ditjen Pemeriksaan Investigasi untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas penegakan integritas; dan
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Penegakan Integritas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 193

Bidang Penegakan Integritas II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Ditjen PKN V serta BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Sumatera untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas penegakan integritas;
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Penegakan Integritas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 194

Bidang Penegakan Integritas III mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Ditjen PKN VI serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua untuk:
 
1.
melakukan penjaminan mutu atas kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
 
2.
memantau kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
 
3.
mengevaluasi kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas;
 
4.
membahas dan mengompilasi tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas penegakan integritas;
 
5.
memutakhirkan data pada aplikasi dan database kegiatan asurans dan advisori atas penegakan integritas; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Penegakan Integritas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Sekretariat Itjen
 

Pasal 195

(1)
Sekretariat Itjen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.
(2)
Sekretariat Itjen dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 196

Sekretariat Itjen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup Itjen.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 197

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Sekretariat Itjen menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Itjen;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Itjen;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Itjen;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Itjen;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Itjen;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Itjen;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan, serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Itjen;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Itjen;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Itjen;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Itjen;
k.
pelaksanaan administrasi pengaduan melalui whistle blowing system dan administrasi pelaporan gratifikasi;
l.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
m.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Inspektorat di lingkungan Itjen; dan
n.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Itjen.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 198

Sekretariat Itjen terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 199

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan sarana, serta melaksanakan administrasi pengaduan melalui whistle blowing system dan administrasi pelaporan gratifikasi pada lingkup tugas Itjen.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan Keuangan Itjen mempunyai tugas mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, mengurus akomodasi dan transportasi, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, mengelola administrasi sumber daya manusia, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, serta melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Itjen.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
BADAN PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 200

(1)
Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara merupakan salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK.
(2)
Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 201

Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas merumuskan perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, serta analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan;
e.
perumusan dan pelaksanaan analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara;
f.
perumusan kebijakan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pihak di luar BPK;
g.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
h.
penyusunan laporan kinerja Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
i.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 203

Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja;
b.
Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
d.
Sekretariat Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja
 

Pasal 204

(1)
Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 205

Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas menyusun Renstra, RIR, peta strategi, dan rencana operasional serta melaksanakan dan mengoordinasikan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan manajemen perubahan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja;
c.
perumusan, pemantauan, serta pengevaluasian Renstra, RIR, dan kebijakan pemeriksaan sesuai dengan arahan BPK;
d.
perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian peta strategi, manajemen kinerja, manajemen risiko, dan manajemen perubahan BPK;
e.
penyusunan konsep rencana kerja tahunan BPK, rencana kerja BPK, rencana kegiatan pemeriksaan, dan rencana kegiatan Sekretariat Jenderal dan penunjang;
f.
pelaksanaan dan pengoordinasian komunikasi strategi, manajemen kinerja, manajemen risiko, dan manajemen perubahan BPK;
g.
penyusunan laporan implementasi Renstra, laporan kinerja, laporan penerapan manajemen risiko, laporan manajemen perubahan, dan laporan kegiatan Pelaksana BPK;
h.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja;
i.
penyusunan laporan kinerja Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja; dan
j.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 207

Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja terdiri atas:
a.
Bidang Perencanaan Strategis;
b.
Bidang Manajemen Kinerja;
c.
Bidang Perencanaan Operasional;
d.
Bidang Manajemen Risiko; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 208

Bidang Perencanaan Strategis mempunyai tugas menyusun konsep Renstra, konsep RIR, komunikasi strategi, dan manajemen perubahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bidang Perencanaan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan konsep Renstra BPK, konsep RIR, dan kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan;
b.
monitoring, evaluasi, dan pemutakhiran Renstra, RIR, serta kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan;
c.
penyusunan laporan implementasi Renstra;
d.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi strategi berdasarkan Renstra, RIR, serta kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 210

Bidang Perencanaan Strategis terdiri atas:
a.
Subbidang Perencanaan Strategis I; dan
b.
Subbidang Perencanaan Strategis II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 211

(1)
Subbidang Perencanaan Strategis I mempunyai tugas menyusun konsep Renstra BPK, konsep RIR, dan kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan, melakukan monitoring, evaluasi dan pemutakhiran Renstra, RIR dan kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan, serta mengoordinasikan pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi strategi berdasarkan Renstra, RIR, dan kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan pada lingkup Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Staf Ahli, Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen Pemeriksaan Investigasi, serta BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa.
(2)
Subbidang Perencanaan Strategis II mempunyai tugas menyusun konsep Renstra BPK, konsep RIR, dan kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan, melakukan monitoring, evaluasi, dan pemutakhiran Renstra, RIR dan kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan, serta mengoordinasikan pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi strategi berdasarkan Renstra, RIR, dan kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan pada lingkup Sekretariat Jenderal, Itjen, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VII, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 212

Bidang Manajemen Kinerja mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi peta strategi BPK serta manajemen kinerja BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 213

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Bidang Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan, pemantauan, dan evaluasi peta strategi;
b.
penyusunan indikator kinerja BPK;
c.
penyusunan indikator kinerja unit dan satuan kerja;
d.
pengoordinasian perumusan target dan penetapan perjanjian kinerja;
e.
pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian atas pencapaian kinerja;
f.
penyusunan laporan implementasi sistem informasi manajamen kinerja;
g.
penyusunan konsep laporan kinerja BPK; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 214

Bidang Manajemen Kinerja terdiri atas:
a.
Subbidang Manajemen Kinerja I; dan
b.
Subbidang Manajemen Kinerja II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 215

(1)
Subbidang Manajemen Kinerja I mempunyai tugas menyusun peta strategi BPK dan indikator kinerja unit/satuan kerja, mengoordinasikan perumusan target dan penetapan perjanjian kinerja, serta memantau dan mengevaluasi atas pencapaian kinerja dan konsep laporan kinerja pada lingkup Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Staf Ahli, Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen Pemeriksaan Investigasi, serta BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Sumatera.
(2)
Subbidang Manajemen Kinerja II mempunyai tugas menyusun peta strategi BPK dan indikator kinerja unit/satuan kerja, mengoordinasikan perumusan target dan penetapan perjanjian kinerja, serta memantau dan mengevaluasi atas pencapaian kinerja dan konsep laporan kinerja pada lingkup Sekretariat Jenderal, Itjen, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VII, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 216

Bidang Perencanaan Operasional mempunyai tugas merumuskan, memantau, serta mengevaluasi konsep rencana kerja BPK, rencana kerja tahunan BPK, rencana kegiatan pemeriksaan, dan rencana kegiatan Sekretariat Jenderal dan penunjang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 217

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Bidang Perencanaan Operasional menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja BPK;
b.
penyusunan, evaluasi, dan perubahan rencana kerja tahunan BPK;
c.
pengoordinasian penyusunan dan perubahan rencana kegiatan pemeriksaan dan rencana kegiatan Sekretariat Jenderal dan penunjang;
d.
monitoring dan evaluasi atas rencana kegiatan pemeriksaan dan rencana kegiatan Sekretariat Jenderal dan penunjang;
e.
penyusunan konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK; dan
f.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 218

Bidang Perencanaan Operasional terdiri atas:
a.
Subbidang Perencanaan Operasional I; dan
b.
Subbidang Perencanaan Operasional II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 219

(1)
Subbidang Perencanaan Operasional I mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan rencana kegiatan, melakukan evaluasi dan perubahan rencana kegiatan pemeriksaan, menyusun mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selaras, konsisten, transparan, dan akuntabel, memantau implementasi rencana kegiatan, evaluasi rencana kegiatan, memberi rekomendasi kepada satuan kerja atas hasil evaluasi, memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada satuan kerja, serta menyusun konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK pada lingkup Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Staf Ahli, Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen Pemeriksaan Investigasi, serta BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Sumatera.
(2)
Subbidang Perencanaan Operasional II mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan rencana kegiatan, melakukan evaluasi dan perubahan rencana kegiatan Sekretariat Jenderal dan penunjang, menyusun mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selaras, konsisten, transparan, dan akuntabel, memantau implementasi rencana kegiatan, evaluasi rencana kegiatan, memberi rekomendasi kepada satuan kerja atas hasil evaluasi, memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada satuan kerja, serta menyusun konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK pada lingkup Sekretariat Jenderal, Itjen, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VII, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 220

Bidang Manajemen Risiko mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi manajemen risiko BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Bidang Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan pemutakhiran konsep kebijakan, pedoman, dan perangkat lunak manajemen risiko BPK;
b.
pelaksanaan koordinasi penerapan manajemen risiko BPK;
c.
penyusunan profil risiko dan rencana penanganan risiko BPK;
d.
pelaksanaan koordinasi penyusunan profil risiko dan rencana penanganan risiko unit dan satuan kerja;
e.
penyusunan konsep laporan penerapan manajemen risiko BPK;
f.
pembangunan budaya sadar risiko di BPK;
g.
pelaksanaan reviu atas penilaian risiko unit dan satuan kerja;
h.
pelaksanaan konsultasi penerapan manajemen risiko di BPK; dan
i.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 222

Bidang Manajemen Risiko terdiri atas:
a.
Subbidang Manajemen Risiko I; dan
b.
Subbidang Manajemen Risiko II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 223

(1)
Subbidang Manajemen Risiko I mempunyai tugas menyusun dan memutakhirkan kebijakan, pedoman, dan perangkat lunak pengelolaan manajemen risiko, mengoordinasikan penerapan manajemen risiko BPK, menyusun profil risiko BPK dan rencana penanganan risiko BPK, mengoordinasikan penyusunan profil risiko dan rencana penanganan risiko unit dan satuan kerja, membangun budaya sadar risiko, melaksanakan reviu atas penilaian risiko unit dan satuan kerja, serta memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen risiko pada lingkup Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Staf Ahli, Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen Pemeriksaan Investigasi, serta BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Sumatera.
(2)
Subbidang Manajemen Risiko II mempunyai tugas menyusun dan memutakhirkan kebijakan, pedoman, dan perangkat lunak pengelolaan manajemen risiko, mengoordinasikan penerapan manajemen risiko BPK, menyusun profil risiko BPK dan rencana penanganan risiko BPK, mengoordinasikan penyusunan profil risiko dan rencana penanganan risiko unit dan satuan kerja, membangun budaya sadar risiko, melaksanakan reviu atas penilaian risiko unit dan satuan kerja, serta memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen risiko pada lingkup Sekretariat Jenderal, Itjen, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VII, Ditjen PKN VIII, serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara
 

Pasal 224

(1)
Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 225

Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyusun IHPS, IHPL, dan laporan evaluasi hasil pemeriksaan, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, menyusun konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, merumuskan kebijakan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pihak di luar BPK, mengelola data kantor akuntan publik terdaftar di BPK, serta mengelola penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 226

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 225

Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas hasil pemeriksaan Ditjen PKN untuk penyusunan IHPS dan IHPL;
d.
pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
e.
pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
f.
penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan;
g.
perumusan kebijakan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pihak di luar BPK;
h.
pengelolaan data kantor akuntan publik terdaftar di BPK;
i.
pengelolaan penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara;
j.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara;
k.
penyusunan laporan kinerja Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
l.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 227

Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan;
b.
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja;
c.
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 228

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan Ditjen PKN di bidang pemeriksaan keuangan, menyiapkan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pihak di luar BPK, mengelola data kantor akuntan publik terdaftar di BPK, serta mengelola penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 229

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan konsep IHPS dan IHPL di bidang pemeriksaan keuangan;
b.
pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Ditjen PKN;
c.
pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan;
d.
pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
e.
penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan;
f.
penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pihak di luar BPK;
g.
pengelolaan data kantor akuntan publik terdaftar di BPK;
h.
pengelolaan penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara;
i.
pelaksanaan analisis dan penyusunan ikhtisar atas evaluasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
j.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 230

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan terdiri atas:
a.
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan I;
b.
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan II; dan
c.
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 231

(1)
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS dan IHPL di bidang pemeriksaan keuangan dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan keuangan pada lingkup Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, dan Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta melakukan penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan.
(2)
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS dan IHPL di bidang pemeriksaan keuangan dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan keuangan pada lingkup Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, dan Ditjen PKN VII, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta melakukan penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan.
(3)
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan III mempunyai tugas menyusun dan memutakhirkan kebijakan penggunaan pihak di luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara, mengelola penggunaan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK, mengelola dan menganalisis database akuntan publik dan kantor akuntan publik terdaftar di BPK dan database akuntan publik yang memeriksa keuangan negara berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, serta menganalisis dan menyusun ikhtisar atas evaluasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 232

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan Ditjen PKN di bidang pemeriksaan kinerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 233

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan konsep IHPS dan IHPL di bidang pemeriksaan kinerja;
b.
pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh Ditjen PKN;
c.
pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja;
d.
pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
e.
penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja; dan
f.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 234

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja terdiri atas:
a.
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja I; dan
b.
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 235

(1)
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS dan IHPL di bidang pemeriksaan kinerja dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan kinerja pada lingkup Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, dan Ditjen PKN V, dan Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kinerja, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta melakukan penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja.
(2)
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS dan IHPL di bidang pemeriksaan kinerja dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan kinerja pada lingkup Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, dan Ditjen PKN VII, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kinerja, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta melakukan penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 236

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan Ditjen PKN di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 237

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan konsep IHPS dan IHPL di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
b.
pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Ditjen PKN;
c.
pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
d.
pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
e.
penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan
f.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 238

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terdiri atas:
a.
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu I; dan
b.
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 239

(1)
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS dan IHPL di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada lingkup Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, dan Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta melakukan penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(2)
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS dan IHPL di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada lingkup Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, dan Ditjen PKN VII, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta melakukan penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara
 

Pasal 240

(1)
Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 241

Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis untuk merumuskan konsep standar dan metode pemeriksaan keuangan negara, bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 242

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
penyiapan analisis perkembangan standar nasional dan internasional serta praktik terbaik dalam bidang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara;
d.
penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan;
e.
penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah;
f.
penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan negara dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan pemeriksaan keuangan negara, serta perangkat lunak pemeriksaan lainnya;
g.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dan kelembagaan dalam lingkup tugas Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
h.
pelaksanakan pengelolaan jurnal BPK;
i.
pengelolaan kegiatan komite standar pemeriksaan;
j.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
k.
penyusunan laporan kinerja Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
l.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 243

Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan;
b.
Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja;
c.
Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 244

Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam penyusunan kebijakan pemeriksaan keuangan, bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 245

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian penyusunan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kerangka profesional BPK;
b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya;
c.
penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas rancangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan;
d.
penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah;
e.
pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik;
f.
pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan;
g.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan pada lingkup tugasnya;
h.
pelaksanaan analisis perkembangan standar dan praktik terbaik pemeriksaan keuangan;
i.
pengelolaan kegiatan komite standar pemeriksaan; dan
j.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 246

Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan terdiri atas:
a.
Subbidang Analisis Pemeriksaan Keuangan;
b.
Subbidang Standardisasi Pemeriksaan Keuangan; dan
c.
Subbidang Internalisasi Standar dan Praktik Terbaik Pemeriksaan Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 247

(1)
Subbidang Analisis Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis untuk penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik, serta melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan.
(2)
Subbidang Standardisasi Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis untuk penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya.
(3)
Subbidang Internalisasi Standar dan Praktik Terbaik Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas menganalisis perkembangan standar dan praktik terbaik pemeriksaan keuangan, memantau dan mengevaluasi penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan, mengelola kegiatan komite standar pemeriksaan, serta mengelola pengetahuan pada lingkup Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 248

Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam penyusunan kebijakan pemeriksaan kinerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 249

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan kinerja dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan, dan perangkat lunak pemeriksaan kinerja lainnya dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya termasuk pedoman manajemen pemeriksaan;
b.
pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan kinerja dan pengelolaan keuangan sektor publik;
c.
pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan kinerja;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan kinerja pada lingkup tugasnya;
e.
pelaksanaan analisis perkembangan standar dan praktik terbaik pemeriksaan kinerja;
f.
pengelolaan kegiatan komite standar pemeriksaan; dan
g.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 250

Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja terdiri atas:
a.
Subbidang Analisis Pemeriksaan Kinerja;
b.
Subbidang Standardisasi Pemeriksaan Kinerja; dan
c.
Subbidang Internalisasi Standar dan Praktik Terbaik Pemeriksaan Kinerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 251

(1)
Subbidang Analisis Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan kinerja dan pengelolaan keuangan sektor publik, serta melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan kinerja.
(2)
Subbidang Standardisasi Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis untuk penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan kinerja dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan kinerja, dan perangkat lunak pemeriksaan kinerja lainnya termasuk pedoman manajemen pemeriksaan.
(3)
Subbidang Internalisasi Standar dan Praktik Terbaik Pemeriksaan Kinerja mempunyai tugas menganalisis perkembangan standar dan praktik terbaik pemeriksaan kinerja, memantau dan mengevaluasi penerapan perangkat lunak pemeriksaan kinerja, serta mengelola kegiatan komite standar pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 252

Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam penyusunan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya termasuk pedoman manajemen pemeriksaan investigatif;
b.
pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
c.
pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada lingkup tugasnya;
e.
pelaksanaan pengelolaan jurnal BPK;
f.
pelaksanaan analisis perkembangan standar dan praktik terbaik pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
g.
pengelolaan kegiatan komite standar pemeriksaan; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 254

Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terdiri atas:
a.
Subbidang Analisis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu;
b.
Subbidang Standardisasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; dan
c.
Subbidang Internalisasi Standar dan Praktik Terbaik Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 255

(1)
Subbidang Analisis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan melaksanakan pengelolaan jurnal BPK.
(2)
Subbidang Standardisasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis untuk penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya termasuk pedoman manajemen pemeriksaan investigatif.
(3)
Subbidang Internalisasi Standar dan Praktik Terbaik Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas menganalisis perkembangan standar dan praktik terbaik pemeriksaan dengan tujuan tertentu, memantau dan mengevaluasi penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta mengelola kegiatan komite standar pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Sekretariat Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara
 

Pasal 256

(1)
Sekretariat Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Sekretariat Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 257

Sekretariat Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 258

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Sekretariat Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan, serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
k.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
l.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Pusat di lingkungan Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
m.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 259

Sekretariat Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 260

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, serta mengurus prasarana dan sarana pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan Keuangan mempunyai tugas mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, mengurus akomodasi dan transportasi, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, mengelola administrasi sumber daya manusia, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, serta melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
BADAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 261

(1)
Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara merupakan salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK.
(2)
Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 262

Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, dan pelayanan informasi hukum kepada Anggota BPK dan/atau pegawai pada Pelaksana BPK, legislasi, analisis dan pengembangan hukum, serta tugas kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 263

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, analisis dan pengembangan hukum, serta kepaniteraan kerugian negara/daerah termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
perumusan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah;
e.
perumusan konsep rekomendasi BPK atas penghapusan piutang negara/daerah yang berasal dari tuntutan ganti rugi;
f.
pembinaan dan pengembangan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, analisis dan pengembangan hukum, serta kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah;
g.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
h.
penyusunan laporan kinerja Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
i.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 264

Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara;
b.
Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum; dan
c.
Sekretariat Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara
 

Pasal 265

(1)
Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 266

Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum atas permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan dan memberikan layanan kepaniteraan kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 267

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara;
c.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum dan kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
pelaksanaan kebijakan di bidang konsultasi hukum dan kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah;
e.
pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah;
f.
pemberian konsultasi hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah dan penyelesaian kerugian negara/daerah;
g.
penyelenggaraan kepaniteraan tuntutan perbendaharaan dan perumusan konsep naskah tuntutan perbendaharaan;
h.
penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah;
i.
penyusunan konsep rekomendasi BPK atas penghapusan piutang negara/daerah yang berasal dari tuntutan ganti rugi;
j.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara;
k.
penyusunan laporan kinerja Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara; dan
l.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 268

Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara terdiri atas:
a.
Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara I;
b.
Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara II;
c.
Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara I;
d.
Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara II; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 269

Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara I mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum kepada Ditjen PKN I, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen PKN VII, Ditjen Pemeriksaan Investigasi, serta BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Sumatera dalam melaksanakan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 270

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara I menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara/daerah dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara/daerah;
c.
pemberian konsultasi hukum atas hasil pemeriksaan dan permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah;
d.
pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 271

Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara I terdiri atas:
a.
Subbidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara I.A; dan
b.
Subbidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara I.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 272

(1)
Subbidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara I.A mempunyai tugas:
 
a.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan;
 
b.
memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan; dan
 
c.
memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan,
 
pada Ditjen PKN I, Ditjen PKN III, dan BPK Perwakilan wilayah Jawa.
(2)
Subbidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara I.B mempunyai tugas:
 
a.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan;
 
b.
memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan; dan
 
c.
memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan,
 
pada Ditjen PKN V, Ditjen PKN VII, Ditjen Pemeriksaan Investigasi, dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 273

Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara II mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum kepada Ditjen PKN II, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dalam melaksanakan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 274

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara II menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara/daerah dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara/daerah;
c.
pemberian konsultasi hukum atas hasil pemeriksaan dan permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah;
d.
pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 275

Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara II terdiri atas:
a.
Subbidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara II.A; dan
b.
Subbidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara II.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 276

(1)
Subbidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara II.A mempunyai tugas:
 
a.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan;
 
b.
memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan; dan
 
c.
memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan,
 
pada Ditjen PKN II, Ditjen PKN IV, serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan.
(2)
Subbidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara II.B mempunyai tugas:
 
a.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan;
 
b.
memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan; dan
 
c.
memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah dan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan,
 
pada Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 277

Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara I mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kepaniteraan tuntutan perbendaharaan dan menyusun bahan/konsep pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah pada lingkup Ditjen PKN I, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen PKN VII, serta BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Sumatera.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 278

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara I menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian negara/daerah dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
penyelenggaraan kepaniteraan tuntutan perbendaharaan untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah;
c.
penyiapan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah;
d.
penyiapan bahan penyusunan konsep rekomendasi BPK atas penghapusan piutang negara/daerah yang berasal dari tuntutan ganti rugi; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 279

Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara I terdiri atas:
a.
Subbidang Kepaniteraan Kerugian Negara I.A; dan
b.
Subbidang Kepaniteraan Kerugian Negara I.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 280

(1)
Subbidang Kepaniteraan Kerugian Negara I.A mempunyai tugas:
 
a.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian negara/daerah;
 
b.
menyelenggarakan kepaniteraan tuntutan perbendaharaan untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah;
 
c.
menyiapkan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah; dan
 
d.
menyiapkan bahan penyusunan konsep rekomendasi BPK konsep rekomendasi BPK atas penghapusan piutang negara/daerah yang berasal dari tuntutan ganti rugi,
 
pada entitas pemeriksaan Ditjen PKN I, Ditjen PKN III, dan BPK Perwakilan wilayah Jawa.
(2)
Subbidang Kepaniteraan Kerugian Negara I.B mempunyai tugas:
 
a.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian negara/daerah;
 
b.
menyelenggarakan kepaniteraan tuntutan perbendaharaan untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah;
 
c.
menyiapkan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah; dan
 
d.
menyiapkan bahan penyusunan konsep rekomendasi BPK atas penghapusan piutang negara/daerah yang berasal dari tuntutan ganti rugi,
 
pada entitas pemeriksaan Ditjen PKN V, Ditjen PKN VII, dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 281

Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara II mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kepaniteraan tuntutan perbendaharaan dan menyusun bahan/konsep pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah pada Ditjen PKN II, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 282

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara II menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian negara/daerah dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
penyelenggaraan kepaniteraan tuntutan perbendaharaan untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah;
c.
penyiapan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah;
d.
penyiapan bahan penyusunan konsep rekomendasi BPK atas penghapusan piutang negara/daerah yang berasal dari tuntutan ganti rugi; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 283

Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara II terdiri atas:
a.
Subbidang Kepaniteraan Kerugian Negara II.A; dan
b.
Subbidang Kepaniteraan Kerugian Negara II.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 284

(1)
Subbidang Kepaniteraan Kerugian Negara II.A mempunyai tugas:
 
a.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian negara/daerah;
 
b.
menyelenggarakan kepaniteraan tuntutan perbendaharaan untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah;
 
c.
menyiapkan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah; dan
 
d.
menyiapkan bahan penyusunan konsep rekomendasi BPK atas penghapusan piutang negara/daerah yang berasal dari tuntutan ganti rugi,
 
pada entitas pemeriksaan Ditjen PKN II, Ditjen PKN IV, serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan.
(2)
Subbidang Kepaniteraan Kerugian Negara II.B mempunyai tugas:
 
a.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian negara/daerah;
 
b.
menyelenggarakan kepaniteraan tuntutan perbendaharaan untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah;
 
c.
menyiapkan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah; dan
 
d.
menyiapkan bahan penyusunan konsep rekomendasi BPK atas penghapusan piutang negara/daerah yang berasal dari tuntutan ganti rugi,
 
pada entitas pemeriksaan Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
 

Pasal 285

(1)
Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 286

Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan legislasi produk hukum BPK, melakukan analisis dan pengembangan hukum yang terkait dengan keuangan negara dan pelaksanaan tugas BPK, serta memberikan bantuan dan informasi hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 287

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum;
c.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang legislasi, bantuan dan informasi hukum, serta analisis dan pengembangan hukum termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d.
pelaksanaan kebijakan di bidang legislasi, bantuan, dan informasi hukum, serta analisis dan pengembangan hukum;
e.
pelaksanaan legislasi atas produk hukum yang diterbitkan oleh BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain;
f.
penyusunan bahan pertimbangan BPK atas rancangan dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
g.
pemberian bantuan hukum kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
h.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum;
i.
penyusunan laporan kinerja Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum; dan
j.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 288

Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum terdiri atas:
a.
Bidang Legislasi dan Informasi Hukum;
b.
Bidang Pengembangan Hukum;
c.
Bidang Bantuan Hukum; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 289

Bidang Legislasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan legislasi atas produk hukum yang diterbitkan oleh BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain, memberikan informasi hukum, dan mengembangkan pengelolaan dokumentasi hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 290

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Bidang Legislasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang legislasi dan informasi hukum dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang legislasi dan informasi hukum;
c.
penyiapan bahan pelaksanaan legislasi produk hukum yang diterbitkan oleh BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain;
d.
pengelolaan dan pengembangan dokumentasi hukum dan informasi hukum;
e.
pelaksanaan pelayanan informasi hukum mengenai Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan dokumen hukum lainnya;
f.
pelaksanaan analisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
g.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 291

Bidang Legislasi dan Informasi Hukum terdiri atas:
a.
Subbidang Legislasi; dan
b.
Subbidang Informasi Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 292

(1)
Subbidang Legislasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang legislasi dan menyiapkan bahan legislasi produk hukum yang diterbitkan oleh BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Subbidang Informasi Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang informasi hukum, mengelola dan mengembangkan dokumentasi hukum dan informasi hukum, melaksanakan pelayanan informasi hukum mengenai Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan dokumen hukum lainnya, serta melaksanakan analisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 293

Bidang Pengembangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pengembangan atas masalah hukum terkait keuangan negara, harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK, pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK, serta penanganan perkara sengketa kewenangan dan uji materi atas Peraturan Perundang-undangan terkait tugas dan kewenangan BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 294

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Bidang Pengembangan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan hukum dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang pengembangan hukum;
c.
pelaksanaan analisis hukum dan pengkajian rancangan dan Peraturan Perundang-undangan;
d.
pelaksanaan analisis hukum atas masalah hukum yang terkait dengan keuangan negara dan pemeriksaan keuangan negara;
e.
pelaksanaan analisis hukum atas Peraturan BPK dan rancangan Peraturan BPK serta naskah kerja sama dengan pihak lain;
f.
pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK;
g.
pelaksanaan penanganan perkara sengketa kewenangan dan uji materi atas Peraturan Perundang-undangan terkait tugas dan kewenangan BPK; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 295

Bidang Pengembangan Hukum terdiri atas:
a.
Subbidang Pengembangan Hukum Keuangan Negara; dan
b.
Subbidang Pengembangan Hukum Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 296

(1)
Subbidang Pengembangan Hukum Keuangan Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan hukum pemeriksaan keuangan negara, melaksanakan analisis hukum dan pengkajian rancangan dan Peraturan Perundang-undangan pemeriksaan keuangan negara, melaksanakan analisis hukum atas masalah hukum yang terkait dengan keuangan negara dan pemeriksaan keuangan negara, melaksanakan analisis hukum atas Peraturan BPK dan rancangan Peraturan BPK serta naskah kerja sama dengan pihak lain, melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK, serta melaksanakan penanganan perkara sengketa kewenangan dan uji materi atas Peraturan Perundang-undangan terkait tugas dan kewenangan BPK di bidang keuangan negara.
(2)
Subbidang Pengembangan Hukum Keuangan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan hukum pemeriksaan keuangan daerah, melaksanakan analisis hukum dan pengkajian rancangan dan Peraturan Perundang-undangan pemeriksaan keuangan daerah, melaksanakan analisis hukum atas masalah hukum yang terkait dengan keuangan daerah dan pemeriksaan keuangan daerah, melaksanakan analisis hukum atas Peraturan BPK dan rancangan Peraturan BPK serta naskah kerja sama dengan pihak lain, melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK, serta melaksanakan penanganan perkara sengketa kewenangan dan uji materi atas Peraturan Perundang-undangan terkait tugas dan kewenangan BPK di bidang keuangan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 297

Bidang Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan bantuan hukum kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bidang Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bantuan hukum dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b.
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang bantuan hukum;
c.
pemberian bantuan hukum kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
d.
pemberian fasilitasi perlindungan hukum oleh instansi penegak hukum bagi Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya; dan
e.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 299

Bidang Bantuan Hukum terdiri atas:
a.
Subbidang Bantuan Hukum I; dan
b.
Subbidang Bantuan Hukum II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 300

(1)
Subbidang Bantuan Hukum I mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan bantuan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara, memberikan bantuan hukum di bidang hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara baik yang bersifat litigasi maupun nonlitigasi, serta memberikan bantuan hukum di bidang hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara baik berupa pendampingan hukum maupun fasilitasi perlindungan hukum oleh instansi penegak hukum kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada Sekretariat Jenderal, Itjen, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Ditjen PKN I, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen PKN VII, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Jawa dan Sumatera.
(2)
Subbidang Bantuan Hukum II mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan bantuan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara, memberikan bantuan hukum di bidang hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara baik yang bersifat litigasi maupun nonlitigasi, serta memberikan bantuan hukum di bidang hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara baik berupa pendampingan hukum maupun fasilitasi perlindungan hukum oleh instansi penegak hukum kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Staf Ahli, Ditjen PKN II, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, Ditjen Pemeriksaan Investigasi, serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Sekretariat Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
 

Pasal 301

(1)
Sekretariat Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Sekretariat Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 302

Sekretariat Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 303

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Sekretariat Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan, serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
k.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
l.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Pusat di lingkungan Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
m.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 304

Sekretariat Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 305

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, serta mengurus prasarana dan sarana pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan Keuangan mempunyai tugas mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, mengurus akomodasi dan transportasi, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, mengelola administrasi sumber daya manusia, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, serta melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
DITJEN PKN I
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 306

(1)
Ditjen PKN I merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota I BPK.
(2)
Ditjen PKN I dipimpin oleh seorang direktur jenderal.
(3)
Struktur organisasi Ditjen PKN I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 307

Ditjen PKN I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Narkotika Nasional, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Siber dan Sandi Negara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 308

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Ditjen PKN I menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN I dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN I berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen PKN I;
c.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas Ditjen PKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Ditjen PKN I maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
d.
pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
e.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
f.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN I, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
g.
pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN I untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
i.
penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN I yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Ditjen PKN I yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemanfaatan aplikasi sistem informasi pemeriksaan;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
n.
penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN I; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 309

Ditjen PKN I terdiri atas:
a.
Direktorat Pemeriksaan I.A;
b.
Direktorat Pemeriksaan I.B;
c.
Direktorat Pemeriksaan I.C;
d.
Direktorat Pemeriksaan I.D;
e.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
f.
Sekretariat Ditjen PKN I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Direktorat Pemeriksaan I.A P
 

asal 310

(1)
Direktorat Pemeriksaan I.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I.
(2)
Direktorat Pemeriksaan I.A dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 311

Direktorat Pemeriksaan I.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Keamanan Laut, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 312

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Pemeriksaan I.A menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan I.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan I.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan I.A;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.A;
d.
pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.A;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.A;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.A;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.A;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.A;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.A;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.A; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 313

Direktorat Pemeriksaan I.A terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan I.A.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan I.A.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan I.A.3;
d.
Subdirektorat Pemeriksaan I.A.4; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 314

Subdirektorat Pemeriksaan I.A.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Mahkamah Agung dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 315

Subdirektorat Pemeriksaan I.A.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Keamanan Laut, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 316

Subdirektorat Pemeriksaan I.A.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 317

Subdirektorat Pemeriksaan I.A.4 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Direktorat Pemeriksaan I.B
 

Pasal 318

(1)
Direktorat Pemeriksaan I.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I.
(2)
Direktorat Pemeriksaan I.B dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 319

Direktorat Pemeriksaan I.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 320

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Direktorat Pemeriksaan I.B menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan I.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan I.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan I.B;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.B;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.B;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.B;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.B;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.B;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.B;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.B;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.B; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 321

Direktorat Pemeriksaan I.B terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan I.B.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan I.B.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan I.B.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 322

Subdirektorat Pemeriksaan I.B.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Inspektorat Pengawasan Umum, Badan Pemeliharaan Keamanan, Korps Satuan Lalu Lintas, Staf Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bidang Logistik, Pusat Keuangan, dan Kepolisian Daerah wilayah Jawa dan Sumatera pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 323

Subdirektorat Pemeriksaan I.B.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Badan Reserse Kriminal, Staf Utama Perencanaan Anggaran, Staf Utama Operasi, Pusat Kedokteran Kesehatan, Rumah Sakit di bawah satuan kerja Markas Besar, Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian, Sekretariat Umum, Pelayanan Markas Besar, dan Kepolisian Daerah wilayah Kalimantan dan Sulawesi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 324

Subdirektorat Pemeriksaan I.B.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Badan Intelijen dan Keamanan, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Korps Brigade Mobil, Staf Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia, Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Divisi Hukum, Divisi Hubungan Masyarakat, Divisi Hubungan Internasional, Divisi Profesi dan Pengamanan, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Sejarah, dan Kepolisian Daerah wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua pada Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Direktorat Pemeriksaan I.C
 

Pasal 325

(1)
Direktorat Pemeriksaan I.C berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I.
(2)
Direktorat Pemeriksaan I.C dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 326

Direktorat Pemeriksaan I.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 327

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Direktorat Pemeriksaan I.C menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan I.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan I.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan I.C;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.C;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.C;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.C;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.C;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.C, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.C;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.C;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.C;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.C; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 328

Direktorat Pemeriksaan I.C terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan I.C.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan I.C.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan I.C.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 329

Subdirektorat Pemeriksaan I.C.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 330

Subdirektorat Pemeriksaan I.C.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 331

Subdirektorat Pemeriksaan I.C.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Direktorat Pemeriksaan I.D
 

Pasal 332

(1)
Direktorat Pemeriksaan I.D berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I.
(2)
Direktorat Pemeriksaan I.D dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 333

Direktorat Pemeriksaan I.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Perhubungan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 334

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Direktorat Pemeriksaan I.D menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan I.D dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan I.D berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan I.D;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.D;
d.
pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.D;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.D;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.D;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.D, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.D, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.D dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.D;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.D yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.D;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan I.D;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.D; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 335

Direktorat Pemeriksaan I.D terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan I.D.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan I.D.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan I.D.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 336

Subdirektorat Pemeriksaan I.D.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda pada Kementerian Perhubungan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 337

Subdirektorat Pemeriksaan I.D.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 338

Subdirektorat Pemeriksaan I.D.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan I.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan
 

Pasal 339

(1)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I.
(2)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 340

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan dan mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan, hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 341

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
c.
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya pada Ditjen PKN I;
d.
pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan dan strategi pemeriksaan pada Ditjen PKN I;
e.
pengoordinasian, pelaksanaan, dan evaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
f.
pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
g.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
h.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
i.
pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
j.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
k.
pengoordinasian manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
l.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
m.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
n.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 342

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 343

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan I.A dan Direktorat Pemeriksaan I.B untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 344

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan I.C dan Direktorat Pemeriksaan I.D untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Sekretariat Ditjen PKN I
 

Pasal 345

(1)
Sekretariat Ditjen PKN I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I.
(2)
Sekretariat Ditjen PKN I dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 346

Sekretariat Ditjen PKN I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup Ditjen PKN I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 347

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Sekretariat Ditjen PKN I menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan, serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Ditjen PKN I;
k.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
l.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Direktorat di lingkungan Ditjen PKN I; dan
m.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 348

Sekretariat Ditjen PKN I terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Administrasi Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 349

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan sarana, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, dan penyusunan perangkat lunak, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, serta mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Ditjen PKN I.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengelola administrasi sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, serta melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN I.
(3)
Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas mengompilasi rencana kegiatan dan anggaran, mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
DITJEN PKN II
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 350

(1)
Ditjen PKN II merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK.
(2)
Ditjen PKN II dipimpin oleh seorang direktur jenderal.
(3)
Struktur organisasi Ditjen PKN II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 351

Ditjen PKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Fiskal, Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Geo Dipa Energi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Lembaga Pengelola Investasi, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3524

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Ditjen PKN II menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN II dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN II berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen PKN II;
c.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas Ditjen PKN II, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Ditjen PKN II maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
d.
pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
e.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
f.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN II, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
g.
pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN II, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN II untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
i.
penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN II yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Ditjen PKN II yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemanfaatan aplikasi sistem informasi pemeriksaan;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
n.
penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN II; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 353

Ditjen PKN II terdiri atas:
a.
Direktorat Pemeriksaan II.A;
b.
Direktorat Pemeriksaan II.B;
c.
Direktorat Pemeriksaan II.C;
d.
Direktorat Pemeriksaan II.D;
e.
Direktorat Pemeriksaan II.E;
f.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
g.
Sekretariat Ditjen PKN II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Direktorat Pemeriksaan II.A
 

Pasal 354

(1)
Direktorat Pemeriksaan II.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
(2)
Direktorat Pemeriksaan II.A dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 355

Direktorat Pemeriksaan II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Fiskal, Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Lembaga Pengelola Investasi, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 356

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Direktorat Pemeriksaan II.A menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan II.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan II.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan II.A;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.A;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.A;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.A;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.A;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.A;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.A;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.A;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.A; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 357

Direktorat Pemeriksaan II.A terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan II.A.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan II.A.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan II.A.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 358

Subdirektorat Pemeriksaan II.A.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 359

Subdirektorat Pemeriksaan II.A.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 360

Subdirektorat Pemeriksaan II.A.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Lembaga Pengelola Investasi, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Direktorat Pemeriksaan II.B
 

Pasal 361

(1)
Direktorat Pemeriksaan II.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
(2)
Direktorat Pemeriksaan II.B dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 362

Direktorat Pemeriksaan II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Lembaga National Single Window, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara, Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, dan Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 363

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Direktorat Pemeriksaan II.B menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan II.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan II.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan II.B;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.B;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.B;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.B;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.B;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.B;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.B;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.B;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.B; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 364

Direktorat Pemeriksaan II.B terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan II.B.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan II.B.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan II.B.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 365

Subdirektorat Pemeriksaan II.B.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Lembaga National Single Window, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan pada Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 366

Subdirektorat Pemeriksaan II.B.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan pada Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 367

Subdirektorat Pemeriksaan II.B.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, dan Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Direktorat Pemeriksaan II.C
 

Pasal 368

(1)
Direktorat Pemeriksaan II.C berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
(2)
Direktorat Pemeriksaan II.C dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 369

Direktorat Pemeriksaan II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal pada Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 370

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Direktorat Pemeriksaan II.C menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan II.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan II.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan II.C;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.C;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.C;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.C;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.C;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.C yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.C;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.C;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.C;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.C; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 371

Direktorat Pemeriksaan II.C terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan II.C.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan II.C.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan II.C.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 372

Subdirektorat Pemeriksaan II.C.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 373

Subdirektorat Pemeriksaan II.C.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja Direktorat Pemeriksaan II.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 374

Subdirektorat Pemeriksaan II.C.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal pada Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Direktorat Pemeriksaan II.D
 

Pasal 375

(1)
Direktorat Pemeriksaan II.D berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
(2)
Direktorat Pemeriksaan II.D dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 376

Direktorat Pemeriksaan II.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 377

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Direktorat Pemeriksaan II.D menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan II.D dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan II.D berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan II.D;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.D; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 378

Direktorat Pemeriksaan II.D terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan II.D.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan II.D.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan II.D.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 379

Subdirektorat Pemeriksaan II.D.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 380

Subdirektorat Pemeriksaan II.D.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Standardisasi Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 381

Subdirektorat Pemeriksaan II.D.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemeriksaan II.E
 

Pasal 382

(1)
Direktorat Pemeriksaan II.E berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
(2)
Direktorat Pemeriksaan II.E dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 383

Direktorat Pemeriksaan II.E mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, PT Geo Dipa Energi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 384

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Direktorat Pemeriksaan II.E menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan II.E dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan II.D berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan II.E;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.E;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.E;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.E;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.E;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.E yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.E, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.E dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.E;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.E yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.E;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.E;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.E; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 385

Direktorat Pemeriksaan II.E terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan II.E.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan II.E.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan II.E.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 386

Subdirektorat Pemeriksaan II.E.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Bank Indonesia dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.E.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 387

Subdirektorat Pemeriksaan II.E.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.E.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 388

Subdirektorat Pemeriksaan II.E.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Lembaga Penjamin Simpanan, PT Geo Dipa Energi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan II.E.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan
 

Pasal 389

(1)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
(2)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 390

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan dan mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan, hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, dan mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
c.
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya pada Ditjen PKN II;
d.
pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan dan strategi pemeriksaan pada Ditjen PKN II;
e.
pengoordinasian, pelaksanaan, dan evaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
f.
pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
g.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
h.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
i.
pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
j.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
k.
pengoordinasian manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
l.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
m.
pengoordinasian pemeriksaan atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 392

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 393

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan II.A, Direktorat Pemeriksaan II.B, dan Direktorat Pemeriksaan II.C untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi Pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya;
c.
menyiapkan bahan koordinasi pemeriksaan atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
d.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 394

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan II.D dan Direktorat Pemeriksaan II.E untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi Pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya;
c.
menyiapkan bahan koordinasi pemeriksaan atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
d.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Sekretariat Ditjen PKN II
 

Pasal 395

(1)
Sekretariat Ditjen PKN II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
(2)
Sekretariat Ditjen PKN II dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 396

Sekretariat Ditjen PKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup Ditjen PKN II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 397

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Sekretariat Ditjen PKN II menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan, serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Ditjen PKN II;
k.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
l.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Direktorat di lingkungan Ditjen PKN II; dan
m.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 398

Sekretariat Ditjen PKN II terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Administrasi Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 399

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan sarana, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, dan penyusunan perangkat lunak, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, serta mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Ditjen PKN II.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengelola administrasi sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, serta melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN II.
(3)
Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas mengompilasi rencana kegiatan dan anggaran, mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
DITJEN PKN III
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 400

(1)
Ditjen PKN III merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota III BPK.
(2)
Ditjen PKN III dipimpin oleh seorang direktur jenderal.
(3)
Struktur organisasi Ditjen PKN III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 401

Ditjen PKN III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BPK, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Otorita Ibu Kota Nusantara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Bank Tanah, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital, Arsip Nasional Republik Indonesia, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 402

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Ditjen PKN III menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN III dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN III berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen PKN III;
c.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas Ditjen PKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Ditjen PKN III maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
d.
pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
e.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
f.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN III, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
g.
pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN III untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
i.
penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN III yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Ditjen PKN III yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemanfaatan aplikasi sistem informasi pemeriksaan;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
n.
penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN III; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 403

Ditjen PKN III terdiri atas:
a.
Direktorat Pemeriksaan III.A;
b.
Direktorat Pemeriksaan III.B;
c.
Direktorat Pemeriksaan III.C;
d.
Direktorat Pemeriksaan III.D;
e.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
f.
Sekretariat Ditjen PKN III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Direktorat Pemeriksaan III.A
 

Pasal 404

(1)
Direktorat Pemeriksaan III.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
(2)
Direktorat Pemeriksaan III.A dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 405

Direktorat Pemeriksaan III.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BPK, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Otorita Ibu Kota Nusantara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 406

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Direktorat Pemeriksaan III.A menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan III.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan III.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan III.A;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.A;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.A;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.A;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.A;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.A;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.A;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.A;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.A; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 407

Direktorat Pemeriksaan III.A terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan III.A.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan III.A.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan III.A.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 408

Subdirektorat Pemeriksaan III.A.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BPK, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 409

Subdirektorat Pemeriksaan III.A.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, dan Otorita Ibu Kota Nusantara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja Direktorat Pemeriksaan III.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 410

Subdirektorat Pemeriksaan III.A.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Direktorat Pemeriksaan III.B
 

Pasal 411

(1)
Direktorat Pemeriksaan III.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
(2)
Direktorat Pemeriksaan III.B dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 412

Direktorat Pemeriksaan III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Sosial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Bank Tanah, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 413

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Direktorat Pemeriksaan III.B menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan III.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan III.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan III.B;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.B;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.B; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 414

Direktorat Pemeriksaan III.B terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan III.B.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan III.B.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan III.B.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 415

Subdirektorat Pemeriksaan III.B.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Sosial dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 416

Subdirektorat Pemeriksaan III.B.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Bank Tanah, dan Kementerian Transmigrasi, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 417

Subdirektorat Pemeriksaan III.B.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja Direktorat Pemeriksaan III.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Direktorat Pemeriksaan III.C
 

Pasal 418

(1)
Direktorat Pemeriksaan III.C berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
(2)
Direktorat Pemeriksaan III.C dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 419

Direktorat Pemeriksaan III.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Komunikasi dan Digital, Arsip Nasional Republik Indonesia, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 420

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Direktorat Pemeriksaan III.C menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan III.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan III.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan III.C;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.C;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.C;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.C;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.C;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.C yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.C;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.C;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.C;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.C; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 421

Direktorat Pemeriksaan III.C terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan III.C.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan III.C.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan III.C.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 422

Subdirektorat Pemeriksaan III.C.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 423

Subdirektorat Pemeriksaan III.C.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Informasi Geospasial serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 424

Subdirektorat Pemeriksaan III.C.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dan Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Direktorat Pemeriksaan III.D
 

Pasal 425

(1)
Direktorat Pemeriksaan III.D berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
(2)
Direktorat Pemeriksaan III.D dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 426

Direktorat Pemeriksaan III.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 427

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Direktorat Pemeriksaan III.D menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan III.D dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan III.D berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan III.D;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.D;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.D;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.D;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.D;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.D, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.D, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.D dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.D;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.D yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.D;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan III.D;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.D; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 428

Direktorat Pemeriksaan III.D terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan III.D.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan III.D.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan III.D.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 429

Subdirektorat Pemeriksaan III.D.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 430

Subdirektorat Pemeriksaan III.D.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 431

Subdirektorat Pemeriksaan III.D.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan III.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan
 

Pasal 432

(1)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
(2)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 433

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan dan mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan, hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, dan mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 434

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
c.
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya pada Ditjen PKN III;
d.
pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan dan strategi pemeriksaan pada Ditjen PKN III;
e.
pengoordinasian, pelaksanaan dan evaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
f.
pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
g.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
h.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
i.
pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
j.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
k.
pengoordinasian manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
l.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
m.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
n.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 435

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan III terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 436

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan III.A dan Direktorat Pemeriksaan III.B untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 437

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan III.C dan Direktorat Pemeriksaan III.D untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Sekretariat Ditjen PKN III
 

Pasal 438

(1)
Sekretariat Ditjen PKN III berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
(2)
Sekretariat Ditjen PKN III dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 439

Sekretariat Ditjen PKN III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup Ditjen PKN III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 439, Sekretariat Ditjen PKN III menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Ditjen PKN III;
k.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
l.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Direktorat di lingkungan Ditjen PKN III; dan
m.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 441

Sekretariat Ditjen PKN III terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Administrasi Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 442

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan sarana, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, dan penyusunan perangkat lunak, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, serta mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Ditjen PKN III.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengelola administrasi sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, serta melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN III.
(3)
Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas mengompilasi rencana kegiatan dan anggaran, mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN III.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
DITJEN PKN IV
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 443

(1)
Ditjen PKN IV merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota IV BPK.
(2)
Ditjen PKN IV dipimpin oleh seorang direktur jenderal.
(3)
Struktur organisasi Ditjen PKN IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 444

Ditjen PKN IV mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Badan Karantina Indonesia, Kementerian Kehutanan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 445

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Ditjen PKN IV menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN IV dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN IV berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen PKN IV;
c.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas Ditjen PKN IV, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Ditjen PKN IV maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
d.
pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
e.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
f.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
g.
pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas Ditjen PKN IV, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
i.
penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Ditjen PKN IV yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemanfaatan aplikasi sistem informasi pemeriksaan;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
n.
penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN IV; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 446

Ditjen PKN IV terdiri atas:
a.
Direktorat Pemeriksaan IV.A;
b.
Direktorat Pemeriksaan IV.B;
c.
Direktorat Pemeriksaan IV.C;
d.
Direktorat Pemeriksaan IV.D;
e.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
f.
Sekretariat Ditjen PKN IV.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Direktorat Pemeriksaan IV.A
 

Pasal 447

(1)
Direktorat Pemeriksaan IV.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
(2)
Direktorat Pemeriksaan IV.A dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 448

Direktorat Pemeriksaan IV.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kementerian Pekerjaan Umum serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 449

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Direktorat Pemeriksaan IV.A menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan IV.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan IV.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan IV.A;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.A;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.A;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.A;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.A;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.A;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.A;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.A;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.A; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 450

Direktorat Pemeriksaan IV.A terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan IV.A.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan IV.A.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan IV.A.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 451

Subdirektorat Pemeriksaan IV.A.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 452

Subdirektorat Pemeriksaan IV.A.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Jenderal Bina Marga, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis pada Kementerian Pekerjaan Umum, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 453

Subdirektorat Pemeriksaan IV.A.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Pekerjaan Umum, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Direktorat Pemeriksaan IV.B
 

Pasal 454

(1)
Direktorat Pemeriksaan IV.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
(2)
Direktorat Pemeriksaan IV.B dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 455

Direktorat Pemeriksaan IV.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 456

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Direktorat Pemeriksaan IV.B menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan IV.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan IV.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan IV.B;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.B;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.B;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.B;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.B;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.B;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.B;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.B;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.B; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 457

Direktorat Pemeriksaan IV.B terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan IV.B.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan IV.B.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 458

Subdirektorat Pemeriksaan IV.B.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretariat Dewan Energi Nasional pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 459

Subdirektorat Pemeriksaan IV.B.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Geologi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Direktorat Pemeriksaan IV.C
 

Pasal 460

(1)
Direktorat Pemeriksaan IV.C berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
(2)
Direktorat Pemeriksaan IV.C dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 461

Direktorat Pemeriksaan IV.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Karantina Indonesia, dan Badan Pangan Nasional, dan Kementerian Pertanian, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 462

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Direktorat Pemeriksaan IV.C menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan IV.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan IV.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan IV.C;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.C;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.C;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.C;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.C;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.C yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.C;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.C;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.C;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.C; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 463

Direktorat Pemeriksaan IV.C terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan IV.C.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan IV.C.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan IV.C.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 464

Subdirektorat Pemeriksaan IV.C.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Karantina Indonesia, dan Badan Pangan Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 465

Subdirektorat Pemeriksaan IV.C.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 466

Subdirektorat Pemeriksaan IV.C.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian pada Kementerian Pertanian, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Direktorat Pemeriksaan IV.D
 

Pasal 467

(1)
Direktorat Pemeriksaan IV.D berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
(2)
Direktorat Pemeriksaan IV.D dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 468

Direktorat Pemeriksaan IV.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kehutanan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 469

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Direktorat Pemeriksaan IV.D menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan IV.D dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan IV.D berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan IV.D;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.D; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 470

Direktorat Pemeriksaan IV.D terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 471

Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Kehutanan dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 472

Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan
 

Pasal 473

(1)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
(2)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 474

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan dan mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan, hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, dan mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 475

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
c.
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya pada Ditjen PKN IV;
d.
pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan dan strategi pemeriksaan pada Ditjen PKN IV;
e.
pengoordinasian, pelaksanaan dan evaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
f.
pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
g.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
h.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
i.
pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
j.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
k.
pengoordinasian manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
l.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
m.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
n.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 476

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 477

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan IV.A dan Direktorat Pemeriksaan IV.B untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi Pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 478

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan IV.C dan Direktorat Pemeriksaan IV.D untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi Pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Sekretariat Ditjen PKN IV
 

Pasal 479

(1)
Sekretariat Ditjen PKN IV berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
(2)
Sekretariat Ditjen PKN IV dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 480

Sekretariat Ditjen PKN IV mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup Ditjen PKN IV.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 481

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Sekretariat Ditjen PKN IV menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Ditjen PKN IV;
k.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
l.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Direktorat di lingkungan Ditjen PKN IV; dan
m.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN IV.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 482

Sekretariat Ditjen PKN IV terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Administrasi Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 483

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan sarana, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, dan penyusunan perangkat lunak, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, serta mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Ditjen PKN IV.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengelola administrasi sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, serta melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN IV.
(3)
Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas mengompilasi rencana kegiatan dan anggaran, mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN IV.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
DITJEN PKN V
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 484

(1)
Ditjen PKN V merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota V BPK.
(2)
Ditjen PKN V dipimpin oleh seorang direktur jenderal.
(3)
Struktur organisasi Ditjen PKN V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 485

Ditjen PKN V mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Badan Penyelenggara Haji, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah daerah di wilayah Jawa dan Sumatera.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 486

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Ditjen PKN V menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN V dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN V berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen PKN V;
c.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah pada lingkup tugas Ditjen PKN V, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Ditjen PKN V maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
d.
pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
e.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR/DPRD, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
f.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN V, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
g.
pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN V, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN V untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
i.
penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN V yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Ditjen PKN V yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemanfaatan aplikasi sistem informasi pemeriksaan;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
n.
penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN V; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 487

Ditjen PKN V terdiri atas:
a.
Direktorat Pemeriksaan V.A;
b.
Direktorat Pemeriksaan V.B;
c.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I;
d.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II;
e.
Sekretariat Ditjen PKN V;
f.
BPK Perwakilan Aceh;
g.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
h.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
i.
BPK Perwakilan Provinsi Riau;
j.
BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
k.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
l.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
m.
BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
n.
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
o.
BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
p.
BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
q.
BPK Perwakilan Provinsi Banten;
r.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
s.
BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
t.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; dan
u.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Direktorat Pemeriksaan V.A
 

Pasal 488

(1)
Direktorat Pemeriksaan V.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
Direktorat Pemeriksaan V.A dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 489

Direktorat Pemeriksaan V.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Badan Penyelenggara Haji, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 490

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Direktorat Pemeriksaan V.A menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan V.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan V.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan V.A;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan V.A; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 491

Direktorat Pemeriksaan V.A terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan V.A.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan V.A.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 492

Subdirektorat Pemeriksaan V.A.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Agama selain Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan V.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 493

Subdirektorat Pemeriksaan V.A.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Badan Penyelenggara Haji, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan V.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Direktorat Pemeriksaan V.B
 

Pasal 494

(1)
Direktorat Pemeriksaan V.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
Direktorat Pemeriksaan V.B dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 495

Direktorat Pemeriksaan V.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 496

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Pemeriksaan V.B menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan V.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan V.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan V.B;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan V.B; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 497

Direktorat Pemeriksaan V.B terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan V.B.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan V.B.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 498

Subdirektorat Pemeriksaan V.B.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan V.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 499

Subdirektorat Pemeriksaan V.B.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan V.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I
 

Pasal 500

(1)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 501

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.A dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 502

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I;
c.
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya pada Ditjen PKN V;
d.
pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan dan strategi pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan V.A dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera;
e.
pengoordinasian, pelaksanaan dan evaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan V.A dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera;
f.
pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada Direktorat Pemeriksaan V.A dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera;
g.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan V.A dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera;
h.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah pada Direktorat Pemeriksaan V.A dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera;
i.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I;
j.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I;
k.
pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada Direktorat Pemeriksaan V.A dan BPK Perwakilan wilayah Sumatera;
l.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I; dan
m.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 503

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.1;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 504

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan V.A. untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 505

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Sumatera untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II
 

Pasal 506

(1)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 507

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B dan BPK Perwakilan wilayah Jawa.
 

Pasal 508

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II;
c.
pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan dan strategi pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan V.B dan BPK Perwakilan wilayah Jawa;
d.
pengoordinasian, pelaksanaan dan evaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan V.B dan BPK Perwakilan wilayah Jawa;
e.
pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada Direktorat Pemeriksaan V.B dan BPK Perwakilan wilayah Jawa;
f.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan V.B dan BPK Perwakilan wilayah Jawa;
g.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah pada Direktorat Pemeriksaan V.B dan BPK Perwakilan wilayah Jawa;
h.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan V.B;
i.
pengoordinasian manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
j.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II;
k.
pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada Direktorat Pemeriksaan V.B dan BPK Perwakilan wilayah Jawa;
l.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II; dan
m.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 509

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II.1;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 510

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan V.B untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 511

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BPK Perwakilan wilayah Jawa untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan V.II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Sekretariat Ditjen PKN V
 

Pasal 512

(1)
Sekretariat Ditjen PKN V berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
Sekretariat Ditjen PKN V dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 513

Sekretariat Ditjen PKN V mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup Ditjen PKN V.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 514

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Sekretariat Ditjen PKN V menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
k.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
l.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada direktorat di lingkungan Ditjen PKN V; dan
m.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN V.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 515

Sekretariat Ditjen PKN V terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Administrasi Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 516

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan sarana, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, dan penyusunan perangkat lunak, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, serta mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Ditjen PKN V.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengelola administrasi sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, serta melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN V.
(3)
Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas mengompilasi rencana kegiatan dan anggaran, mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN V.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
BPK Perwakilan Aceh
 

Pasal 517

(1)
BPK Perwakilan Aceh berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Aceh dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 518

BPK Perwakilan Aceh mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Aceh, kabupaten/kota di Aceh, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, BPK Perwakilan Aceh menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Aceh dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Aceh berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Aceh;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Aceh;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Aceh yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Aceh; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 520

BPK Perwakilan Aceh terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Aceh I;
c.
Bidang Pemeriksaan Aceh II;
d.
Bidang Pemeriksaan Aceh III; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 521

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Aceh.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 522

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Aceh;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Aceh;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Aceh;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Aceh dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Aceh;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Aceh.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 523

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 524

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Aceh, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Aceh.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Aceh.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Aceh.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Aceh, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Aceh.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 525

Bidang Pemeriksaan Aceh I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Aceh, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Aceh.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 526

Bidang Pemeriksaan Aceh II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Aceh.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 527

Bidang Pemeriksaan Aceh III mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Aceh.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
 

Pasal 528

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 529

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 530

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 531

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I;
c.
Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara II;
d.
Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara III; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 532

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 533

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 534

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 535

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 536

Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Langkat, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 537

Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Gunungsitoli, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 538

Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara III mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Batu Bara, Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
 

Pasal 539

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 540

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 541

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
s.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 542

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I;
c.
Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 543

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 544

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 545

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 546

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 547

Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, Kota Solok, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 548

Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
BPK Perwakilan Provinsi Riau
 

Pasal 549

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Riau berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Riau dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 545

BPK Perwakilan Provinsi Riau mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Riau, kota/kabupaten di Provinsi Riau, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Riau berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Riau;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Riau; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 552

BPK Perwakilan Provinsi Riau terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Riau I;
c.
Bidang Pemeriksaan Riau II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 553

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Riau.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 554

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Riau;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Riau dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Riau;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Riau.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 555

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 556

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Riau, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Riau, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 557

Bidang Pemeriksaan Riau I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Siak, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Riau.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 558

Bidang Pemeriksaan Riau II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Riau.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Belas
BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
 

Pasal 559

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 560

BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 561

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 562

BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Kepulauan Riau; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 563

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 564

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 565

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 566

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 567

Bidang Pemeriksaan Kepulauan Riau mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga Belas
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
 

Pasal 568

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 569

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 570

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 571

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan I;
c.
Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 572

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 573

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 574

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 575

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 576

Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kota Palembang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 577

Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat Belas
BPK Perwakilan Provinsi Jambi
 

Pasal 578

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Jambi berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Jambi dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 579

BPK Perwakilan Provinsi Jambi mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Jambi, kota/kabupaten di Provinsi Jambi, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 580

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Jambi berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 581

BPK Perwakilan Provinsi Jambi terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Jambi I;
c.
Bidang Pemeriksaan Jambi II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 582

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 583

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU ada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 584

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 585

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jambi, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jambi, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 586

Bidang Pemeriksaan Jambi I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 587

Bidang Pemeriksaan Jambi II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima Belas
BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
 

Pasal 588

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 589

BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 590

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 591

BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Kepulauan Bangka Belitung; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 592

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 593

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 594

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 595

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 596

Bidang Pemeriksaan Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Barat, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam Belas
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
 

Pasal 597

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 598

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, kota/kabupaten di Provinsi Bengkulu, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 599

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 600

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Bengkulu I;
c.
Bidang Pemeriksaan Bengkulu II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 601

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 602

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 603

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 604

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 605

Bidang Pemeriksaan Bengkulu I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 606

Bidang Pemeriksaan Bengkulu II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh Belas
BPK Perwakilan Provinsi Lampung
 

Pasal 607

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Lampung berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Lampung dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 608

BPK Perwakilan Provinsi Lampung mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung, kota/kabupaten di Provinsi Lampung, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 609

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 610

BPK Perwakilan Provinsi Lampung terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Lampung I;
c.
Bidang Pemeriksaan Lampung II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 611

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 612

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 613

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 614

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Lampung, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Lampung, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 615

Bidang Pemeriksaan Lampung I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 616

Bidang Pemeriksaan Lampung II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan Belas
BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta
 

Pasal 617

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 618

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 619

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 620

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Daerah Khusus Jakarta I;
c.
Bidang Pemeriksaan Daerah Khusus Jakarta II;
d.
Bidang Pemeriksaan Daerah Khusus Jakarta III;
e.
Bidang Pemeriksaan Daerah Khusus Jakarta IV; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 621

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 622

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 623

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Hubungan Masyarakat;
c.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
d.
Subbagian Keuangan;
e.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
f.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 624

(1)
Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(2)
Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan mengelola perpustakaan.
(3)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(4)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(5)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(6)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 625

Bidang Pemeriksaan Daerah Khusus Jakarta I mempunyai tugas:
a.
pada entitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memiliki fungsi pemerintahan dan unit pelaksana teknis daerah terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 626

Bidang Pemeriksaan Daerah Khusus Jakarta II mempunyai tugas:
a.
pada entitas dalam lingkup Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memiliki fungsi pengelolaan pajak daerah, unit pelaksana teknis daerah terkait di lingkungan entitas, dan BUMD, untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 627

Bidang Pemeriksaan Daerah Khusus Jakarta III mempunyai tugas:
a.
pada entitas dalam lingkup Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memiliki fungsi pendidikan, pariwisata, pemuda dan olah raga, sumber daya dan perdagangan, kesehatan, serta unit pelaksana teknis daerah terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 628

Bidang Pemeriksaan Daerah Khusus Jakarta IV mempunyai tugas:
a.
pada entitas dalam lingkup Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memiliki fungsi tata ruang dan lingkungan hidup, perumahan dan pekerjaan umum, perhubungan dan sosial, serta unit pelaksana teknis daerah terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan Belas
BPK Perwakilan Provinsi Banten
 

Pasal 629

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Banten berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Banten dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 630

BPK Perwakilan Provinsi Banten mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Banten, kota/kabupaten di Provinsi Banten, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 631

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Banten berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Banten; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 632

BPK Perwakilan Provinsi Banten terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Banten; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 633

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 634

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Banten;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Banten dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Banten;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Banten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 635

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 636

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 637

Bidang Pemeriksaan Banten mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Banten, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Banten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat
 

Pasal 638

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 639

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 640

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 641

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Jawa Barat I;
c.
Bidang Pemeriksaan Jawa Barat II;
d.
Bidang Pemeriksaan Jawa Barat III; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 642

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 643

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 644

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 645

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 646

Bidang Pemeriksaan Jawa Barat I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 647

Bidang Pemeriksaan Jawa Barat II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 648

Bidang Pemeriksaan Jawa Barat III mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Pangandaran, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Satu
BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta
 

Pasal 649

(1)
BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 650

BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, kota/kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 651

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 652

BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 653

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 654

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 655

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 656

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 657

Bidang Pemeriksaan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Dua
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
 

Pasal 658

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 659

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 660

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 661

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah I;
c.
Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah II;
d.
Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III;
e.
Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah IV; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 662

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 663

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 664

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Hubungan Masyarakat;
c.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
d.
Subbagian Keuangan;
e.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
f.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 665

(1)
Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
(2)
Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan mengelola perpustakaan.
(3)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
(4)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
(5)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
(6)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 666

Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 667

Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 668

Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 669

Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah IV mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Tiga
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
 

Pasal 670

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur berada di bawah Ditjen PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 671

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 672

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 673

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Jawa Timur I;
c.
Bidang Pemeriksaan Jawa Timur II;
d.
Bidang Pemeriksaan Jawa Timur III;
e.
Bidang Pemeriksaan Jawa Timur IV; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 674

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 675

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 676

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Hubungan Masyarakat;
c.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
d.
Subbagian Keuangan;
e.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
f.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 677

(1)
Subbagian Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
(2)
Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan mengelola perpustakaan.
(3)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
(4)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
(5)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
(6)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 678

Bidang Pemeriksaan Jawa Timur I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lamongan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 679

Bidang Pemeriksaan Jawa Timur II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 680

Bidang Pemeriksaan Jawa Timur III mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 681

Bidang Pemeriksaan Jawa Timur IV mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
DITJEN PKN VI
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 682

(1)
Ditjen PKN VI merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VI BPK.
(2)
Ditjen PKN VI dipimpin oleh seorang direktur jenderal.
(3)
Struktur organisasi Ditjen PKN VI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 683

Ditjen PKN VI mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut, serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 684

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 Ditjen PKN VI menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN VI dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN VI berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen PKN VI;
c.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah pada lingkup tugas Ditjen PKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Ditjen PKN VI maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
d.
pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
e.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR/DPRD, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
f.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
g.
pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
i.
penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil rekomendasi pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Ditjen PKN VI yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemanfaatan aplikasi sistem informasi pemeriksaan;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
n.
penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN VI; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 685

Ditjen PKN VI terdiri atas:
a.
Direktorat Pemeriksaan VI.A;
b.
Direktorat Pemeriksaan VI.B;
c.
Direktorat Pemeriksaan VI.C;
d.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I;
e.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II;
f.
Sekretariat Ditjen PKN VI;
g.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
h.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
i.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
j.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
k.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
l.
BPK Perwakilan Provinsi Bali;
m.
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
n.
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
o.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
p.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
q.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
r.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
s.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
t.
BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
u.
BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
v.
BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
w.
BPK Perwakilan Provinsi Papua;
x.
BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
y.
BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
z.
BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
aa.
BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; dan
bb.
BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Direktorat Pemeriksaan VI.A
 

Pasal 686

(1)
Direktorat Pemeriksaan VI.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
Direktorat Pemeriksaan VI.A dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 687

Direktorat Pemeriksaan VI.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan,
dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 688

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, Direktorat Pemeriksaan VI.A menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan VI.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan VI.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan VI.A;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian ganti negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VI.A; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 689

Direktorat Pemeriksaan VI.A terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan VI.A.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan VI.A.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 690

Subdirektorat Pemeriksaan VI.A.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VI.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 691

Subdirektorat Pemeriksaan VI.A.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VI.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Direktorat Pemeriksaan VI.B
 

Pasal 692

(1)
Direktorat Pemeriksaan VI.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
Direktorat Pemeriksaan VI.B dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 693

Direktorat Pemeriksaan VI.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 694

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Direktorat Pemeriksaan VI.B menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan VI.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan VI.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan VI.B;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VI.B; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 695

Direktorat Pemeriksaan VI.B terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan VI.B.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan VI.B.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 696

Subdirektorat Pemeriksaan VI.B.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Kebudayaan dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VI.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 697

Subdirektorat Pemeriksaan VI.B.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VI.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Direktorat Pemeriksaan VI.C
 

Pasal 698

(1)
Direktorat Pemeriksaan VI.C berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
Direktorat Pemeriksaan VI.C dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 699

Direktorat Pemeriksaan VI.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 700

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699, Direktorat Pemeriksaan VI.C menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan VI.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan VI.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan VI.C;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.C;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.C;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.C;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.C;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.C, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.C;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Informasi Pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.C;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.C;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VI.C; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 701

Direktorat Pemeriksaan VI.C terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan VI.C.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan VI.C.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 702

Subdirektorat Pemeriksaan VI.C.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi selain Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VI.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 703

Subdirektorat Pemeriksaan VI.C.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VI.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I
 

Pasal 704

(1)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 705

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.A, Direktorat Pemeriksaan VI.C, dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 706

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I;
c.
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya pada Ditjen PKN VI;
d.
pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan dan strategi pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan VI.A, Direktorat Pemeriksaan VI.C, dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan dan Sulawesi;
e.
pengoordinasian, pelaksanaan dan evaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan VI.A, Direktorat Pemeriksaan VI.C, dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan dan Sulawesi;
f.
pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada Direktorat Pemeriksaan VI.A, Direktorat Pemeriksaan VI.C, dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan dan Sulawesi;
g.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan VI.A, Direktorat Pemeriksaan VI.C, dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan dan Sulawesi;
h.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah pada Direktorat Pemeriksaan VI.A, Direktorat Pemeriksaan VI.C, dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan dan Sulawesi;
i.
pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada Direktorat Pemeriksaan VI.A, Direktorat Pemeriksaan VI.C, dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan dan Sulawesi;
j.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.A;
k.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I;
l.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I; dan
m.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 707

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I.1;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 708

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan VI.A dan BPK Perwakilan wilayah Kalimantan untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Rencana Strategis dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 709

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan VI.C dan BPK Perwakilan wilayah Sulawesi untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Rencana Strategis dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.I.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II
 

Pasal 710

(1)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 711

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VI.B, BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 712

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II;
c.
pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan dan strategi pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan VI.B, BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua;
d.
pengoordinasian, pelaksanaan dan evaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan VI.B, BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua;
e.
pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada Direktorat Pemeriksaan VI.B, BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua;
f.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan VI.B, BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua;
g.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah pada Direktorat Pemeriksaan VI.B, BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua;
h.
pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada Direktorat Pemeriksaan VI.B, BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua;
i.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II;
j.
pengoordinasian manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
k.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II;
l.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II; dan
m.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 713

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II.1;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 714

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Subdirektorat Pemeriksaan VI.B.2 dan BPK Perwakilan wilayah Bali dan Nusa Tenggara untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi; dan
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak;
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 715

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Subdirektorat Pemeriksaan VI.B.1 dan BPK Perwakilan wilayah Maluku dan Papua untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Sekretariat Ditjen PKN VI
 

Pasal 716

(1)
Sekretariat Ditjen PKN VI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
Sekretariat Ditjen PKN VI dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 717

Sekretariat Ditjen PKN VI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup Ditjen PKN VI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 718

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Sekretariat Ditjen PKN VI menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
k.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
l.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Direktorat di lingkungan Ditjen PKN VI; dan
m.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN VI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 719

Sekretariat Ditjen PKN VI terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Administrasi Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 720

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan sarana, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, dan penyusunan perangkat lunak, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, dan mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Ditjen PKN VI.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengelola administrasi sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan pengetahuan, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN VI.
(3)
Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas mengompilasi rencana kegiatan dan anggaran, mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
 

Pasal 721

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 722

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 723

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 724

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Kalimantan Barat I;
c.
Bidang Pemeriksaan Kalimantan Barat II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 725

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 726

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 727

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 728

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Kalimantan Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 729

Bidang Pemeriksaan Kalimantan Barat I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak rekomendasi lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 730

Bidang Pemeriksaan Kalimantan Barat II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
 

Pasal 731

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 

Pasal 732

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 733

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK di Provinsi Kalimantan Tengah, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 734

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Kalimantan Tengah I;
c.
Bidang Pemeriksaan Kalimantan Tengah II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 735

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 736

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan penyiapan bahan penyusunan Laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 737

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 738

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 739

Bidang Pemeriksaan Kalimantan Tengah I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 740

Bidang Pemeriksaan Kalimantan Tengah II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
 

Pasal 741

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 742

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 743

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 744

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Kalimantan Selatan I;
c.
Bidang Pemeriksaan Kalimantan Selatan II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 745

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 746

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 747

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 748

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 749

Bidang Pemeriksaan Kalimantan Selatan I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan BUMD serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 750

Bidang Pemeriksaan Kalimantan Selatan II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, dan BUMD serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Belas
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
 

Pasal 751

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 752

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 753

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 754

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Kalimantan Utara; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 755

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 756

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 757

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 758

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 759

Bidang Pemeriksaan Kalimantan Utara mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga Belas
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
 

Pasal 760

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 761

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 762

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 763

BPK Perwakilan terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan.
b.
Bidang Pemeriksaan Kalimantan Timur I;
c.
Bidang Pemeriksaan Kalimantan Timur II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 764

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 765

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 766

Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 767

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, mengelola perpustakaan, kesekretariatan,dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 768

Bidang Pemeriksaan Kalimantan Timur I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 769

Bidang Pemeriksaan Kalimantan Timur II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat Belas
BPK Perwakilan Provinsi Bali
 

Pasal 770

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Bali berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Bali dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 771

BPK Perwakilan Provinsi Bali mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bali, kota/kabupaten di Provinsi Bali, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 772

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Bali berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bali;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bali; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 773

BPK Perwakilan Provinsi Bali terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Bali I;
c.
Bidang Pemeriksaan Bali II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 774

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 775

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Bali;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Bali dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Bali;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 776

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 777

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bali, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bali, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 778

Bidang Pemeriksaan Bali I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 779

Bidang Pemeriksaan Bali II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima Belas
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
 

Pasal 780

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 781

BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kota/kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 782

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 783

BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Nusa Tenggara Barat I;
c.
Bidang Pemeriksaan Nusa Tenggara Barat II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 784

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 785

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 786

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 787

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 788

Bidang Pemeriksaan Nusa Tenggara Barat I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 789

Bidang Pemeriksaan Nusa Tenggara Barat II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kota Mataram, Kabupaten Dompu, Kota Bima, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam Belas
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
 

Pasal 790

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 791

BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kota/kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 792

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 793

BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Nusa Tenggara Timur I;
c.
Bidang Pemeriksaan Nusa Tenggara Timur II;
d.
Bidang Pemeriksaan Nusa Tenggara Timur III; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 794

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 795

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 796

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 797

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 798

Bidang Pemeriksaan Nusa Tenggara Timur I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 799

Bidang Pemeriksaan Nusa Tenggara Timur II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Timur, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 800

Bidang Pemeriksaan Nusa Tenggara Timur III mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai Barat, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh Belas
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
 

Pasal 801

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Selatan tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 802

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 803

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 804

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan I;
c.
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan II;
d.
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan III; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 805

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 806

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 807

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 808

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 809

Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 810

Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Barru, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Pare-Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 811

Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan III mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan Belas
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
 

Pasal 812

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 813

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 814

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 815

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Barat; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 816

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 817

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 818

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 819

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 820

Bidang Pemeriksaan Sulawesi Barat mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan Belas
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah
 

Pasal 821

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 822

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 823

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 824

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah I;
c.
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 825

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 826

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 827

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 828

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 829

Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Buol, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 830

Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
 

Pasal 831

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 832

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 833

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 834

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tenggara I;
c.
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tenggara II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 835

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 836

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 837

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 838

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 839

Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tenggara I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 840

Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tenggara II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Satu
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
 

Pasal 841

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 842

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 843

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 844

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Utara I;
c.
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Utara II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 845

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 846

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 847

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 848

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 849

Bidang Pemeriksaan Sulawesi Utara I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 850

Bidang Pemeriksaan Sulawesi Utara II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Dua
BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
 

Pasal 851

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 852

BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, kota/kabupaten di Provinsi Gorontalo, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 853

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 852, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Povinsi Gorontalo berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 854

BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Gorontalo; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 855

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 856

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 857

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 858

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 859

Bidang Pemeriksaan Gorontalo mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Tiga
BPK Perwakilan Provinsi Maluku
 

Pasal 860

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Maluku berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Maluku dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 861

BPK Perwakilan Provinsi Maluku mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Maluku, kota/kabupaten di Provinsi Maluku, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 862

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Maluku dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Maluku berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 863

BPK Perwakilan Provinsi Maluku terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Maluku I;
c.
Bidang Pemeriksaan Maluku II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 864

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 865

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 866

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 867

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 868

Bidang Pemeriksaan Maluku I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 869

Bidang Pemeriksaan Maluku II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru Selatan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Empat
BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara
 

Pasal 870

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 871

BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kota/kabupaten di Provinsi Maluku Utara, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 872

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 873

BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Maluku Utara I;
c.
Bidang Pemeriksaan Maluku Utara II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 874

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 875

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 874, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 876

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia;
c.
Subbagian Keuangan;
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
e.
Subbagian Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 877

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan, yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
(5)
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 878

Bidang Pemeriksaan Maluku Utara I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 879

Bidang Pemeriksaan Maluku Utara II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Lima
BPK Perwakilan Provinsi Papua
 

Pasal 880

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Papua berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Papua dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 881

BPK Perwakilan Provinsi Papua mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Papua, kota/kabupaten di Provinsi Papua, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 882

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, BPK Perwakilan Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Papua berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 883

BPK Perwakilan Provinsi Papua terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Papua I;
c.
Bidang Pemeriksaan Papua II; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 884

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 885

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Papua;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Papua dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Papua;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 886

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hukum;
c.
Subbagian Keuangan; dan
d.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 887

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, serta melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua.
(3)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua.
(4)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 888

Bidang Pemeriksaan Papua I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku ke kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 889

Bidang Pemeriksaan Papua II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Enam
BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan
 

Pasal 890

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 891

BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, kota/kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 892

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 893

BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Papua Pegunungan; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 894

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 895

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 896

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan; dan
c.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 897

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan dan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, melaksanakan administrasi manajemen risiko, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan.
(3)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 898

Bidang Pemeriksaan Papua Pegunungan mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku ke kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Tujuh
BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah
 

Pasal 899

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 900

BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kota/kabupaten di Provinsi Papua Tengah, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 901

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 902

BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Papua Tengah; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 903

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 904

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 905

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan; dan
c.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 906

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan dan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah, melaksanakan administrasi manajemen risiko, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
(3)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 907

Bidang Pemeriksaan Papua Tengah mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Delapan
BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan
 

Pasal 908

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 909

BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, kota/kabupaten di Provinsi Papua Selatan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 910

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 911

BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Papua Selatan; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 912

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 913

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 914

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan; dan
c.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 915

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan dan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan, melaksanakan administrasi manajemen risiko, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan.
(3)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 916

Bidang Pemeriksaan Papua Selatan mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Puluh Sembilan
BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat
 

Pasal 917

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 918

BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Barat, kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 919

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 920

BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Papua Barat; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 921

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 922

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 923

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan; dan
c.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 924

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan dan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, melaksanakan administrasi manajemen risiko, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan pengetahuan, melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
(3)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 925

Bidang Pemeriksaan Papua Barat mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga Puluh
BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya
 

Pasal 926

(1)
BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya berada di bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2)
BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya dipimpin oleh seorang kepala.
(3)
Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 927

BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 928

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
c.
perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
e.
penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
f.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
g.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
h.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
i.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
j.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
k.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
l.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
m.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
n.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
o.
penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
q.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
r.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
s.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
t.
penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya; dan
u.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 929

BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya terdiri atas:
a.
Sekretariat Perwakilan;
b.
Bidang Pemeriksaan Papua Barat Daya; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 930

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 931

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
b.
pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
c.
pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
d.
penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
e.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
f.
pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya; dan
h.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 932

Sekretariat Perwakilan terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
b.
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan; dan
c.
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 933

(1)
Subbagian Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan dan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, melaksanakan administrasi manajemen risiko, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
(2)
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan pengetahuan, melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
(3)
Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 934

Bidang Pemeriksaan Papua Barat Daya mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kota Sorong, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
DITJEN PKN VII
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 935

(1)
Ditjen PKN VII merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VII BPK.
(2)
Ditjen PKN VII dipimpin oleh seorang direktur jenderal.
(3)
Struktur organisasi Ditjen PKN VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 936

Ditjen PKN VII mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian BUMN, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, BUMN dan anak perusahaan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 937

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Ditjen PKN VII menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN VII dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN VII berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen PKN VII;
c.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas Ditjen PKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Ditjen PKN VII maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
d.
pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
e.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
f.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
g.
pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
i.
penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Ditjen PKN VII yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemanfaatan aplikasi sistem informasi pemeriksaan;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
n.
penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN VII; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 938

Ditjen PKN VII terdiri atas:
a.
Direktorat Pemeriksaan VII.A;
b.
Direktorat Pemeriksaan VII.B;
c.
Direktorat Pemeriksaan VII.C;
d.
Direktorat Pemeriksaan VII.D;
e.
Direktorat Pemeriksaan VII.E;
f.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
g.
Sekretariat Ditjen PKN VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Direktorat Pemeriksaan VII.A
 

Pasal 939

(1)
Direktorat Pemeriksaan VII.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
(2)
Direktorat Pemeriksaan VII.A dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 940

Direktorat Pemeriksaan VII.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian BUMN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, BUMN mineral dan batubara, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) beserta subholding dan anak perusahaan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 941

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Direktorat Pemeriksaan VII.A menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan VII.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan VII.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan VII.A;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.A; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 942

Direktorat Pemeriksaan VII.A terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.A.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.A.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.A.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 943

Subdirektorat Pemeriksaan VII.A.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian BUMN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, dan BUMN mineral dan batubara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 944

Subdirektorat Pemeriksaan VII.A.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) beserta subholding dan anak perusahaan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 945

Subdirektorat Pemeriksaan VII.A.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Direktorat Pemeriksaan VII.B
 

Pasal 946

(1)
Direktorat Pemeriksaan VII.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
(2)
Direktorat Pemeriksaan VII.B dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 947

Direktorat Pemeriksaan VII.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN jasa logistik, BUMN jasa pariwisata dan pendukung I, BUMN manufaktur jasa logistik, BUMN jasa infrastruktur, BUMN jasa telekomunikasi dan media I, BUMN manufaktur infrastruktur, dan BUMN manufaktur industri pertahanan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 948

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947, Direktorat Pemeriksaan VII.B menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan VII.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan VII.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan VII.B;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.B;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.B;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.B;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.B;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.B;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.B;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.B;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.B; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 949

Direktorat Pemeriksaan VII.B terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.B.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.B.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.B.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 950

Subdirektorat Pemeriksaan VII.B.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BUMN jasa logistik, BUMN jasa pariwisata dan pendukung I, dan BUMN manufaktur jasa logistik, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 951

Subdirektorat Pemeriksaan VII.B.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BUMN jasa infrastruktur dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 952

Subdirektorat Pemeriksaan VII.B.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BUMN jasa telekomunikasi dan media I, BUMN manufaktur infrastruktur, dan BUMN manufaktur industri pertahanan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Direktorat Pemeriksaan VII.C
 

Pasal 953

(1)
Direktorat Pemeriksaan VII.C berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
(2)
Direktorat Pemeriksaan VII.C dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 954

Direktorat Pemeriksaan VII.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN perkebunan dan kehutanan, BUMN kesehatan, BUMN manufaktur, BUMN pangan dan pupuk, BUMN jasa telekomunikasi dan media II, BUMN jasa telekomunikasi dan media III, dan BUMN jasa pariwisata dan pendukung II, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 955

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Direktorat Pemeriksaan VII.C menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan VII.C dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan VII.C berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan VII.C;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.C; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 956

Direktorat Pemeriksaan VII.C terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.C.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.C.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.C.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 957

Subdirektorat Pemeriksaan VII.C.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BUMN perkebunan dan kehutanan I, BUMN kesehatan, dan BUMN manufaktur, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 958

Subdirektorat Pemeriksaan VII.C.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BUMN pangan dan pupuk I, BUMN jasa telekomunikasi dan media II, BUMN perkebunan dan kehutanan II, dan BUMN jasa pariwisata dan pendukung II, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 959

Subdirektorat Pemeriksaan VII.C.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BUMN pangan dan pupuk II dan BUMN jasa telekomunikasi dan media III, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.C.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Direktorat Pemeriksaan VII.D
 

Pasal 960

(1)
Direktorat Pemeriksaan VII.D berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
(2)
Direktorat Pemeriksaan VII.D dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 961

Direktorat Pemeriksaan VII.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN jasa keuangan, BUMN jasa asuransi dan dana pensiun, dan PT Perusahaan Pengelola Aset, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 962

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961, Direktorat Pemeriksaan VII.D menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan VII.D dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan VII.D berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan VII.D;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.D;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.D;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.D;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.D;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.D, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.D, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.D dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.D;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.D yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.D;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.D;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.D; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 963

Direktorat Pemeriksaan VII.D terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.D.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.D.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.D.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 964

Subdirektorat Pemeriksaan VII.D.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BUMN jasa keuangan I dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 965

Subdirektorat Pemeriksaan VII.D.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BUMN jasa keuangan II dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 966

Subdirektorat Pemeriksaan VII.D.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup BUMN jasa keuangan III, BUMN jasa asuransi dan dana pensiun, dan PT Perusahaan Pengelola Aset, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.D.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemeriksaan VII.E
 

Pasal 967

(1)
Direktorat Pemeriksaan VII.E berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
(2)
Direktorat Pemeriksaan VII.E dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 968

Direktorat Pemeriksaan VII.E mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) termasuk subholding dan anak perusahaan serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 969

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966 Direktorat Pemeriksaan VII.E menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan VII.E dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan VII.E berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan VII.E;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.E;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.E;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.E;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.E;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.E, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.E, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.E dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.E;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.E yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.E;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.E;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.E; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 970

Direktorat Pemeriksaan VII.E terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.E.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.E.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan VII.E.3; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 971

Subdirektorat Pemeriksaan VII.E.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup PT Pertamina (Persero) holding, PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina Power Indonesia, subholding non-core business, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.E.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 972

Subdirektorat Pemeriksaan VII.E.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, beserta anak perusahaan, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.E.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 973

Subdirektorat Pemeriksaan VII.E.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup PT Pertamina Hulu Energi berserta anak perusahaan dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.E.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan
 

Pasal 974

(1)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
(2)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 975

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan dan mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan, hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, dan hasil evaluasi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, serta mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 976

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
c.
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya pada Ditjen PKN VII;
d.
pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan dan strategi pemeriksaan pada Ditjen PKN VII;
e.
penyusunan kebijakan pemantauan dan analisis hasil evaluasi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
f.
pengoordinasian, pelaksanaan, dan evaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
g.
pengoordinasian, pemantauan, dan analisis pelaksanaan penjaminan mutu hasil evaluasi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
h.
pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
i.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
j.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
k.
penyiapan usulan ikhtisar hasil evaluasi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan sumbangan IHP pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
l.
pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
m.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
n.
pengoordinasian manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
o.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
p.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
q.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 977

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II;
c.
Subdirektorat Pengelolaan Evaluasi Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 978

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan VII.A, Direktorat Pemeriksaan VII.C, dan Direktorat Pemeriksaan VII.E untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 979

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan VII.B dan Direktorat Pemeriksaan VII.D untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 980

Subdirektorat Pengelolaan Evaluasi Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik mempunyai tugas:
a.
menyiapkan bahan kebijakan pemantauan dan analisis hasil evaluasi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
mengoordinasikan perumusan rencana evaluasi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c.
mengoordinasikan, memantau, dan menganalisis pelaksanaan penjaminan mutu hasil evaluasi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d.
menyiapkan bahan usulan ikhtisar hasil evaluasi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
e.
menyiapkan bahan penyusunan Renstra dan implementasinya; dan
f.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Sekretariat Ditjen PKN VII
 

Pasal 981

(1)
Sekretariat Ditjen PKN VII berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
(2)
Sekretariat Ditjen PKN VII dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 982

Sekretariat Ditjen PKN VII mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup Ditjen PKN VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 983

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Sekretariat Ditjen PKN VII menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan, serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Ditjen PKN VII;
k.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
l.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Direktorat di lingkungan Ditjen PKN VII; dan
m.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 984

Sekretariat Ditjen PKN VII terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Administrasi Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 985

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan sarana, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, dan penyusunan perangkat lunak, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, serta mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Ditjen PKN VII.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengelola administrasi sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN VII.
(3)
Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas mengompilasi rencana kegiatan dan anggaran, mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VII.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
DITJEN PKN VIII DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 986

(1)
Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Ketua dan Wakil Ketua BPK.
(2)
Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional dipimpin oleh seorang direktur jenderal.
(3)
Struktur organisasi Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 987

Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional mempunyai tugas:
a.
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Gizi Nasional, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas; dan
b.
melaksanakan pemeriksaan eksternal pada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 988

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 987, Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
c.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
d.
penyusunan program, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pemeriksaan eksternal pada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
e.
pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
j.
penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
k.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
l.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
m.
pemanfaatan aplikasi sistem informasi pemeriksaan;
n.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
o.
penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional; dan
p.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 989

Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional terdiri atas:
a.
Direktorat Pemeriksaan VIII.A;
b.
Direktorat Pemeriksaan VIII.B;
c.
Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional;
d.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
e.
Sekretariat Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Direktorat Pemeriksaan VIII.A
 

Pasal 990

(1)
Direktorat Pemeriksaan VIII.A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional.
(2)
Direktorat Pemeriksaan VIII.A dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 991

Direktorat Pemeriksaan VIII.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pertahanan, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dan Dewan Pertahanan Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 992

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 991, Direktorat Pemeriksaan VIII.A menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan VIII.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan VIII.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan VIII.A;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.A;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.A;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.A;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.A;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.A dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.A;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.A;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.A;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VIII.A; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 993

Direktorat Pemeriksaan VIII.A terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan VIII.A.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan VIII.A.2;
c.
Subdirektorat Pemeriksaan VIII.A.3;
d.
Subdirektorat Pemeriksaan VIII.A.4; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 994

Subdirektorat Pemeriksaan VIII.A.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Pertahanan dan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VIII.A
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 995

Subdirektorat Pemeriksaan VIII.A.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Unit Organisasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat pada Kementerian Pertahanan dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VIII.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 996

Subdirektorat Pemeriksaan VIII.A.3 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Unit Organisasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut pada Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VIII.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 997

Subdirektorat Pemeriksaan VIII.A.4 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Unit Organisasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada Kementerian Pertahanan, dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VIII.A.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Direktorat Pemeriksaan VIII.B
 

Pasal 998

(1)
Direktorat Pemeriksaan VIII.B berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional.
(2)
Direktorat Pemeriksaan VIII.B dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 999

Direktorat Pemeriksaan VIII.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Badan Intelijen Negara, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Gizi Nasional, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1000

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999, Direktorat Pemeriksaan VIII.B menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan VIII.B dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan VIII.B berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan VIII.B;
c.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.B;
d.
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.B;
e.
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.B;
f.
penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.B;
g.
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.B, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.B, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
i.
pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.B dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j.
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.B;
k.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.B yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l.
pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.B;
m.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VIII.B;
n.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VIII.B; dan
o.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1001

Direktorat Pemeriksaan VIII.B terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan VIII.B.1;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan VIII.B.2; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1002

Subdirektorat Pemeriksaan VIII.B.1 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Badan Intelijen Negara, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VIII.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1003

Subdirektorat Pemeriksaan VIII.B.2 mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Kementerian Sekretariat Negara dan Badan Gizi Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengusulkan tim pemeriksa;
 
3.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
 
4.
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
5.
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
 
6.
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
7.
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
 
8.
melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
 
9.
memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
10.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
 
11.
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VIII.B.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional
 

Pasal 1004

(1)
Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional.
(2)
Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1005

Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan eksternal pada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1006

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1005, Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional;
c.
pelaksanaan analisis pemeriksaan eksternal pada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
d.
penyusunan proposal pengajuan pencalonan pemeriksaan eksternal pada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
e.
pengoordinasian pencalonan dan kampanye pelaksanaan pemeriksaan eksternal pada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
f.
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional;
g.
pelaksanaan dan pengendalian pemeriksaan eksternal pada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
h.
pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional;
i.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemeriksaan eksternal pada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
j.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional;
k.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional; dan
l.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1007

Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pemeriksaan Organisasi Internasional I;
b.
Subdirektorat Pemeriksaan Organisasi Internasional II; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1008

Subdirektorat Pemeriksaan Organisasi Internasional I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan pemeriksaan eksternal;
 
2.
melaksanakan penyiapan analisis pemeriksaan eksternal;
 
3.
penyusunan proposal, pengajuan pencalonan, pengoordinasian pencalonan, dan kampanye pelaksanaan pemeriksaan eksternal;
 
4.
mengusulkan tim pemeriksaan eksternal;
 
5.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan eksternal; dan
 
6.
memantau dan mengevaluasi kegiatan pemeriksaan eksternal; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1009

Subdirektorat Pemeriksaan Organisasi Internasional II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup organisasi dan lembaga internasional lain untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan pemeriksaan eksternal;
 
2.
melaksanakan penyiapan analisis pemeriksaan eksternal;
 
3.
penyusunan proposal, pengajuan pencalonan, pengoordinasian pencalonan, dan kampanye pelaksanaan pemeriksaan eksternal;
 
4.
mengusulkan tim pemeriksaan eksternal;
 
5.
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan eksternal; dan
 
6.
memantau dan mengevaluasi kegiatan pemeriksaan eksternal; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan
 

Pasal 1010

(1)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional.
(2)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1011

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan dan mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan, hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1012

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1011, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
c.
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya pada Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
d.
pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan dan strategi pemeriksaan pada Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
e.
pengoordinasian, pelaksanaan, dan evaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
f.
pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
g.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
h.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
i.
pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
j.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
k.
pengoordinasian manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
l.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
m.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
n.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1013

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1014

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan VIII.A untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1015

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas:
a.
pada lingkup Direktorat Pemeriksaan VIII.B dan Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
 
3.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
 
4.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
 
5.
menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
 
6.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi;
 
7.
mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan perangkat lunak; dan
 
8.
mengkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan;
b.
menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya; dan
c.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Sekretariat Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional
 

Pasal 1016

(1)
Sekretariat Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional.
(2)
Sekretariat Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1017

Sekretariat Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1018

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1017, Sekretariat Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
k.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
l.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Direktorat di lingkungan Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional; dan
m.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1019

Sekretariat Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Administrasi Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1020

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan sarana, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, dan penyusunan perangkat lunak, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, serta mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengelola administrasi sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, serta melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional.
(3)
Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas mengompilasi rencana kegiatan dan anggaran, mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
DITJEN PEMERIKSAAN INVESTIGASI
 
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
 

Pasal 1021

(1)
Ditjen Pemeriksaan Investigasi merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK.
(2)
Ditjen Pemeriksaan Investigasi dipimpin oleh seorang direktur jenderal.
(3)
Struktur organisasi Ditjen Pemeriksaan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1022

Ditjen Pemeriksaan Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1023

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1022, Ditjen Pemeriksaan Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen Pemeriksaan Investigasi dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Ditjen Pemeriksaan Investigasi berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
c.
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
d.
pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi yang berwenang;
e.
penetapan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara;
f.
penetapan atau pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli;
g.
pengusulan laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang;
h.
pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
i.
pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan;
j.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
k.
pemutakhiran database pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli;
l.
pengevaluasian pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
m.
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan forensik digital untuk kepentingan pemeriksaan dalam lingkup tugas BPK dan/atau untuk kepentingan instansi yang berwenang;
n.
pengelolaan laboratorium forensik digital untuk kepentingan pemeriksaan dalam lingkup tugas BPK dan/atau untuk kepentingan instansi yang berwenang;
o.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
p.
penyusunan laporan kinerja Ditjen Pemeriksaan Investigasi; dan
q.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 1024

Ditjen Pemeriksaan Investigasi terdiri atas:
a.
Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat;
b.
Direktorat Investigasi Keuangan Daerah;
c.
Direktorat Investigasi BUMN;
d.
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
e.
Sekretariat Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat
 

Pasal 1025

(1)
Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi.
(2)
Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1026

Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli pada kementerian negara/lembaga dalam lingkup tugas Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, Ditjen PKN IV, Ditjen PKN V, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VII, dan Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1027

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1026, Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat;
c.
pelaksaan reviu usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara;
d.
pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi yang berwenang;
e.
pengendalian kegiatan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
f.
pelaksanaan reviu hasil pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
g.
pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
h.
penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan;
i.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
j.
pemutakhiran database pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli;
k.
pengevaluasian pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat;
l.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat;
m.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat; dan
n.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1028

Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat terdiri atas:
a.
Subdirektorat Investigasi Keuangan Negara Pusat I;
b.
Subdirektorat Investigasi Keuangan Negara Pusat II; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1029

Subdirektorat Investigasi Keuangan Negara Pusat I mempunyai tugas:
a.
pada kementerian negara/lembaga dalam lingkup tugas Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, dan Ditjen PKN III, untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara;
 
3.
mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi yang berwenang;
 
4.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
 
5.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
 
6.
memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
 
7.
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan;
 
8.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
 
9.
memutakhirkan database pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli; dan
 
10.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1030

Subdirektorat Investigasi Keuangan Negara Pusat II mempunyai tugas:
a.
pada kementerian negara/lembaga dalam lingkup tugas Ditjen PKN IV, Ditjen PKN V, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VII, dan Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara;
 
3.
mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi yang berwenang;
 
4.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
 
5.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
 
6.
memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
 
7.
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan;
 
8.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
 
9.
memutakhirkan database pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli; dan
 
10.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Direktorat Investigasi Keuangan Daerah
 

Pasal 1031

(1)
Direktorat Investigasi Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi.
(2)
Direktorat Investigasi Keuangan Daerah dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1032

Direktorat Investigasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, dan pemberian keterangan ahli pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan BUMD dalam lingkup tugas Ditjen PKN V dan Ditjen PKN VI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1033

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1032, Direktorat Investigasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Investigasi Keuangan Daerah dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Investigasi Keuangan Daerah berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Investigasi Keuangan Daerah;
c.
pelaksaan reviu usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian daerah;
d.
pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi yang berwenang;
e.
pengendalian kegiatan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah;
f.
pelaksanaan reviu hasil pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah;
g.
pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
h.
penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan;
i.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
j.
pemutakhiran database pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, dan pemberian keterangan ahli;
k.
pengevaluasian pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas Direktorat Investigasi Keuangan Daerah;
l.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Investigasi Keuangan Daerah;
m.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Investigasi Keuangan Daerah; dan
n.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1034

Direktorat Investigasi Keuangan Daerah terdiri atas:
a.
Subdirektorat Investigasi Keuangan Daerah I;
b.
Subdirektorat Investigasi Keuangan Daerah II; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1035

Subdirektorat Investigasi Keuangan Daerah I mempunyai tugas:
a.
pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan BUMD dalam lingkup tugas Ditjen PKN V, untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian daerah;
 
3.
mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi yang berwenang;
 
4.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah;
 
5.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah;
 
6.
memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
 
7.
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan;
 
8.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
 
9.
memutakhirkan database pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, dan pemberian keterangan ahli; dan
 
10.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas Direktorat Investigasi Keuangan Daerah; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Investigasi Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1036

Subdirektorat Investigasi Keuangan Daerah II mempunyai tugas:
a.
pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan BUMD dalam lingkup tugas Ditjen PKN VI, untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian daerah;
 
3.
mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya;
 
4.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah;
 
5.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah;
 
6.
memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
 
7.
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan;
 
8.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
 
9.
memutakhirkan database pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah, dan pemberian keterangan ahli; dan
 
10.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas Direktorat Investigasi Keuangan Daerah; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Investigasi Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Direktorat Investigasi BUMN
 

Pasal 1037

(1)
Direktorat Investigasi BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi.
(2)
Direktorat Investigasi BUMN dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1038

Direktorat Investigasi BUMN mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli pada entitas BUMN dan anak perusahaan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam lingkup tugas Ditjen PKN VII serta BUMN dan anak perusahaan dalam lingkup tugas Ditjen PKN lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1039

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1038, Direktorat Investigasi BUMN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Investigasi Badan Usaha Milik Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Investigasi BUMN berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Investigasi BUMN;
c.
pelaksaan reviu usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara;
d.
pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi yang berwenang;
e.
pengendalian kegiatan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
f.
pelaksanaan reviu hasil pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
g.
pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
h.
penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan;
i.
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
j.
pemutakhiran database pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli;
k.
pengevaluasian pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas Direktorat Investigasi BUMN;
l.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Investigasi Badan Usaha Milik Negara;
m.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Investigasi BUMN; dan
n.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1040

Direktorat Investigasi BUMN terdiri atas:
a.
Subdirektorat Investigasi BUMN I;
b.
Subdirektorat Investigasi BUMN II; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1041

Subdirektorat Investigasi BUMN I mempunyai tugas:
a.
pada entitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan BUMN serta anak perusahaan dalam lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.A, Direktorat Pemeriksaan VII.B, dan Direktorat Pemeriksaan VII.E pada Ditjen PKN VII, untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara;
 
3.
mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi yang berwenang;
 
4.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
 
5.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
 
6.
memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
 
7.
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan;
 
8.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
 
9.
memutakhirkan database pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli; dan
 
10.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas Direktorat Investigasi BUMN; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Investigasi BUMN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1042

Subdirektorat Investigasi BUMN II mempunyai tugas:
a.
pada entitas BUMN serta anak perusahaan dalam lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan VII.C dan Direktorat Pemeriksaan VII.D pada Ditjen PKN VII serta BUMN dan anak perusahaan pada Ditjen PKN lainnya, untuk:
 
1.
merumuskan rencana kegiatan;
 
2.
menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif, penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara;
 
3.
mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi yang berwenang;
 
4.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dan penelaahan informasi awal pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
 
5.
memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara;
 
6.
memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
 
7.
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan;
 
8.
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
 
9.
memutakhirkan database pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli; dan
 
10.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas Direktorat Investigasi BUMN; dan
b.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Investigasi BUMN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan
 

Pasal 1043

(1)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi.
(2)
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1044

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pemeriksaan yang meliputi perencanaan, monitoring, dan evaluasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, penjaminan mutu pemeriksaan, koordinasi atas manajemen kinerja, manajemen pengetahuan, dan manajemen risiko, perumusan bahan pendapat, penyusunan perangkat lunak, dan forensik digital pada lingkup Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1045

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1044, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b.
perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
c.
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan implementasinya pada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
d.
pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan dan strategi pemeriksaan pada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
e.
pengoordinasian, pelaksanaan, dan evaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
f.
pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
g.
pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
h.
perencanaan dan pelaksanaan forensik digital di lingkungan Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
i.
pengelolaan laboratorium forensik digital;
j.
pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
k.
pengoordinasian perumusan bahan pendapat pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
l.
penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
m.
pengoordinasian manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
n.
pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
o.
penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan; dan
p.
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1046

Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II;
c.
Subdirektorat Forensik Digital; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1047

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan I mempunyai tugas:
a.
merumuskan rencana kegiatan;
b.
menyusun dan melaksanakan Renstra;
c.
merumuskan dan mengkaji kebijakan dan strategi pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli;
d.
melaksanakan penjaminan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi sesuai dengan penugasan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi;
e.
menyusun perangkat lunak;
f.
melaksanakan manajemen risiko, manajemen perubahan, manajemen pengetahuan, dan manajemen kinerja; dan
g.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1048

Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas:
a.
merumuskan rencana kegiatan;
b.
memantau dan mengevaluasi Renstra dan implementasinya;
c.
memantau dan mengevaluasi kebijakan dan strategi pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli;
d.
mengoordinasikan dan mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
e.
melaksanakan penjaminan mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi sesuai penugasan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi;
f.
mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHPL;
g.
melaksanakan analisis, memantau, dan mengevaluasi hasil pemantauan tindak lanjut dan pemanfaatan hasil pemeriksaan; dan
h.
mengoordinasikan perumusan bahan pendapat; dan
i.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1049

Subdirektorat Forensik Digital mempunyai tugas:
a.
merumuskan rencana kegiatan;
b.
mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan sistem informasi pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
c.
mengelola permintaan forensik digital dari internal BPK, instansi penegak hukum dan eksternal BPK lainnya;
d.
melakukan identifikasi, koleksi, akuisisi, preservasi, analisis/interpretasi, dan pelaporan bukti digital dari sistem teknologi informasi;
e.
memberikan keterangan ahli kepada penyidik dan keterangan ahli di persidangan;
f.
melakukan penjaminan mutu atas hasil pemeriksaan forensik digital;
g.
mengelola laboratorium forensik digital;
h.
menganalisis perkembangan pola kecurangan; dan
i.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Sekretariat Ditjen Pemeriksaan Investigasi
 

Pasal 1050

(1)
Sekretariat Ditjen Pemeriksaan Investigasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi.
(2)
Sekretariat Ditjen Pemeriksaan Investigasi dipimpin oleh seorang kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1051

Sekretariat Ditjen Pemeriksaan Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1052

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1051, Sekretariat Ditjen Pemeriksaan Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
b.
pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
c.
pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
d.
pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
e.
pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
f.
pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
g.
pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan serta penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
h.
pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
i.
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
j.
pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
k.
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
l.
pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Direktorat di lingkungan Ditjen Pemeriksaan Investigasi; dan
m.
penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1053

Sekretariat Ditjen Pemeriksaan Investigasi terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
c.
Subbagian Administrasi Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1054

(1)
Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi pendukung lain, mengurus prasarana dan sarana, melaksanakan administrasi manajemen kinerja, manajemen risiko, dan penyusunan perangkat lunak, memutakhirkan data pada sistem informasi manajemen kinerja untuk pengukuran IKU, serta mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
(2)
Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengelola administrasi sumber daya manusia, melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan, mengoordinasikan pelaksanaan manajemen kinerja pegawai, serta melakukan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
(3)
Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas mengompilasi rencana kegiatan dan anggaran, mengelola administrasi keuangan, mengelola administrasi perjalanan dinas, serta mengurus akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
STAF AHLI
 

Pasal 1055

(1)
Staf Ahli merupakan salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK.
(2)
Staf Ahli dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh Sekretariat Jenderal.
(3)
Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pengkajian mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1056

Staf Ahli terdiri atas:
a.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat;
b.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah;
c.
Staf Ahli Bidang Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan;
d.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan; dan
e.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1057

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pengkajian mengenai kebijakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat, memberikan masukan kepada BPK mengenai kebijakan dan strategi pemeriksaan, serta melaksanakan tugas lain dari BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1058

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pengkajian mengenai kebijakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah, memberikan masukan kepada BPK mengenai kebijakan dan strategi pemeriksaan, serta melaksanakan tugas lain dari BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1059

Staf Ahli Bidang Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pengkajian mengenai kebijakan pengelolaan dan pertanggungjawaban kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, memberikan masukan kepada BPK mengenai kebijakan dan strategi pemeriksaan, serta melaksanakan tugas lain dari BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1060

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas melakukan pengkajian mengenai kebijakan terkait lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, memberikan masukan kepada BPK mengenai kebijakan dan strategi pemeriksaan, serta melaksanakan tugas lain dari BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1061

Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan pengkajian mengenai kebijakan terkait manajemen risiko, memberikan masukan kepada BPK mengenai strategi penerapan manajemen risiko dalam kelembagaan BPK, serta melaksanakan tugas lain dari BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
 

Pasal 1062

BPK dapat membentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1063

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1064

(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan/atau keterampilannya.
(2)
Jenis Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah pejabat fungsional ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja.
(3)
Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
TATA KERJA PELAKSANA BPK
 

Pasal 1065

(1)
Setiap pimpinan unit organisasi dan pejabat fungsional berikut unsur pada Pelaksana BPK menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, baik dalam lingkungan BPK maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Koordinasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
(3)
Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPK mengembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun informal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1066

Seluruh unit organisasi di lingkungan BPK menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1067

(1)
Setiap pimpinan unit organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
(2)
Dalam hal terjadi penyimpangan pada saat pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit organisasi yang bersangkutan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1068

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1069

Setiap pimpinan unit organisasi mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1070
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1071

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1072

Setiap pimpinan unit organisasi pada Pelaksana BPK wajib menjaga rahasia jabatan, mengikuti dan mematuhi petunjuk atasan, serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1073

(1)
Sekretaris Jenderal, Kepala Badan, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal merupakan jabatan manajerial eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2)
Staf Ahli merupakan jabatan manajerial eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(3)
Kepala Biro, Inspektur, Direktur, Kepala Pusat, dan Kepala Perwakilan merupakan jabatan manajerial eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, Kepala Balai, dan Kepala Sekretariat merupakan jabatan manajerial eselon III.a atau jabatan administrator.
(5)
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, dan Kepala Museum BPK RI merupakan jabatan manajerial eselon IV.a atau jabatan pengawas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1074

(1)
Pejabat pimpinan tinggi madya pada Pelaksana BPK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua BPK.
(2)
Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas pada Pelaksana BPK diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1075

(1)
Pejabat fungsional ahli utama pada Pelaksana BPK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Jenderal.
(2)
Pejabat fungsional ahli madya, ahli muda, ahli pertama, dan terampil pada Pelaksana BPK diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Penempatan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Bagian Kesatu
Pembentukan, Pemisahan, atau Penggabungan Instansi/Lembaga Pemerintah
 

Pasal 1076

Dalam hal terdapat pembentukan, pemisahan, atau penggabungan instansi/lembaga pemerintah yang berakibat pada perubahan entitas pemeriksaan, instansi/lembaga pemerintah menjadi cakupan pemeriksaan Ditjen PKN terkait yang ditetapkan oleh BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Perubahan Nomenklatur Instansi/Lembaga Pemerintah
 

Pasal 1077

Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur instansi/lembaga pemerintah, instansi/lembaga yang baru tersebut tetap menjadi entitas pemeriksaan Ditjen PKN sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemekaran Wilayah oleh Pemerintah
 

Pasal 1078

Dalam hal terdapat pemekaran wilayah pada tingkat provinsi/kabupaten/kota oleh pemerintah yang berakibat pada penambahan entitas pemeriksaan, entitas yang baru menjadi cakupan pemeriksaan BPK Perwakilan terkait yang ditetapkan oleh BPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 1079

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana BPK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 1080

Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2/BPK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan BPK ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1081

Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2/BPK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1082

Peraturan BPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2025
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1/BPK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.