Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
PENILAIAN KUALITAS PIUTANG PEMBIAYAAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang | ||||
a. | bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 52 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93/OJK), perlu mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian kualitas piutang pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); | |||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); | |||
Mengingat | ||||
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93/OJK); | ||||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
PERATURAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KUALITAS PIUTANG PEMBIAYAAN PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO). | ||||
Pasal 1 | ||||
Ketentuan mengenai Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini. | ||||
Pasal 2 | ||||
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2026 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, DAN LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUSMAN | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.