Pengumuman Nomor: PENG-7/PP/2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-7/PP/2026
 
TENTANG
 
UJI KOMPETENSI PERPAJAKAN PERIODE 1 SAMPAI DENGAN PERIODE 8 TAHUN 2026
 
 
 
 
 
Dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi di bidang perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (PMK Nomor 55 Tahun 2026), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
 
 
 
 

A.   KETENTUAN UMUM

 
1.
Uji kompetensi di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut UKP diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 55 Tahun 2026.
 
2.
Penyelenggaraan UKP tahun 2026 direncanakan sebanyak 40 (empat puluh) periode.
 
3.
Pengumuman ini memuat ketentuan pelaksanaan UKP untuk periode 1 (satu) sampai dengan periode 8 (delapan). Jadwal periode selanjutnya akan disampaikan melalui laman resmi sertifikasi https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/.
 
4.
Peserta dapat memilih UKP Tingkat A, Tingkat B, atau Tingkat C, tanpa harus mengikuti ujian secara berjenjang.
 
5.
Peserta yang dinyatakan lulus UKP memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai dengan tingkat ujian yang diikuti. SKK berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
 
 
 
 
 

B.   PERSYARATAN PESERTA

 
1.
Warga Negara Indonesia; dan
 
2.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
 
 
 
 
 

C.   TATA CARA PENDAFTARAN

 
1.
Peserta mengakses laman resmi sertifikasi melalui tautan klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/, kemudian mengeklik tombol “Masuk” yang terletak di pojok kanan atas laman.
 
2.
Peserta yang belum memiliki akun SSO wajib membuat akun terlebih dahulu. Setiap NIK hanya dapat didaftarkan untuk satu akun SSO Kemenkeu. Peserta wajib memastikan kebenaran data saat membuat akun SSO. Kesalahan pengisian data dapat menyebabkan kendala dalam pendaftaran dan pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT). Peserta bertanggung jawab untuk mengingat dan menjaga kerahasiaan alamat email serta kata sandi akun SSO yang digunakan.
 
3.
Setelah berhasil membuat akun SSO, peserta masuk ke laman sertifikasi menggunakan akun SSO Kemenkeu untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
 
4.
Peserta melengkapi profil pendaftaran dengan mengeklik foto profil pada pojok kanan atas, memilih Dasbor, kemudian Profil dan Edit Profil. Pastikan seluruh data diisi dengan benar serta unggah dokumen berikut:
 
 
a.
Pasfoto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih dalam format JPG.
 
 
 
Pasfoto merupakan pasfoto terbaru, menggunakan pakaian rapi dan sopan, jelas, serta menampilkan wajah dan setengah badan menghadap lurus ke depan. Pastikan pasfoto memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan ketentuan, karena akan digunakan untuk verifikasi identitas peserta dan penerbitan SKK bagi peserta yang dinyatakan lulus (contoh pasfoto dapat dilihat pada Panduan Pendaftaran).
 
 
b.
Hasil pindai KTP dalam format PDF.
 
 
c.
Hasil pindai ijazah terakhir dalam format PDF.
 
 
Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi, klik Simpan.
 
5.
Peserta mengajukan verifikasi profil setelah memastikan bahwa seluruh data telah diisi dengan lengkap dan benar serta seluruh dokumen persyaratan telah diunggah sesuai dengan ketentuan. Ketepatan dan kelengkapan pengisian profil menjadi faktor penting dalam kelancaran proses verifikasi.
 
6.
Peserta memantau hasil verifikasi profil melalui laman resmi sertifikasi. Apabila terdapat data atau dokumen yang perlu diperbaiki, peserta segera melakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan pada laman tersebut.
 
7.
Setelah profil dinyatakan terverifikasi, peserta melakukan pendaftaran ujian dengan tahapan sebagai berikut:
 
a.
Membuka bagian Daftar Agenda pada laman pendaftaran.
 
b.
Memilih kegiatan UKP yang akan diikuti.
 
c.
Mengeklik “Lihat Detail”, kemudian “Daftar Sekarang”.
 
d.
Memeriksa kembali data profil peserta. Apabila seluruh data telah sesuai, peserta memilih pernyataan bahwa data sudah benar, kemudian melanjutkan ke tahap berikutnya.
 
8.
Pada bagian Konfirmasi Pendaftaran, peserta wajib melakukan uji coba Safe Exam Browser (SEB) dengan mengunduh dan menginstal SEB versi 1.0.2 serta mengikuti Uji Coba Kesiapan Perangkat Ujian menggunakan file konfigurasi yang disediakan pada laman tersebut. Setelah menyelesaikan Uji Coba Kesiapan Perangkat Ujian, peserta mengeklik tombol “Saya Sudah Selesai”, kemudian melanjutkan ke tahap Persetujuan.
 
9.
Hasil verifikasi pendaftaran dan informasi pelaksanaan ujian disampaikan melalui akun pendaftaran masing-masing peserta. Peserta wajib melakukan pengecekan laman resmi secara berkala.
 
10.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, panduan pendaftaran, panduan penggunaan aplikasi, dan mekanisme pelaksanaan ujian dapat diakses melalui tautan klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info.
 
 
 
 
 

D.   JADWAL KEGIATAN

 
No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1.
Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran UKP 2026
16 Oktober 2026
2.
Uji Coba Kesiapan Perangkat Ujian*
16 s.d. 20 Oktober 2026
3.
Pendaftaran secara Daring
16 Oktober 2026 mulai pukul 08.00 WIB s.d.20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
4.
Pelaksanaan Ujian
 
Pelaksanaan Ujian Periode 1 Tingkat A
26 Oktober 2026
pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
Pelaksanaan Ujian Periode 2 Tingkat A
26 Oktober 2026
pukul 13.00 s.d. 16.30 WIB
Pelaksanaan Ujian Periode 3 Tingkat B
27 Oktober 2026
pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
Pelaksanaan Ujian Periode 4 Tingkat B
27 Oktober 2026
pukul 13.00 s.d. 16.30 WIB
Pelaksanaan Ujian Periode 5 Tingkat C
28 Oktober 2026
pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
Pelaksanaan Ujian Periode 6 Tingkat C
28 Oktober 2026
pukul 13.00 s.d. 16.30 WIB
Pelaksanaan Ujian Periode 7 Tingkat B
29 Oktober 2026
pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
Pelaksanaan Ujian Periode 8 Tingkat B
29 Oktober 2026
pukul 13.00 s.d. 16.30 WIB
5.
Pengumuman Kelulusan
12 November 2026
6.
Penerbitan Surat Keterangan Kompetensi
19 November 2026
 
* Peserta diwajibkan melakukan uji coba kesiapan perangkat untuk melanjutkan proses pendaftaran.
 
 
 
 
 

E.   KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN

 
1.
Ujian dilaksanakan secara daring dari lokasi masing-masing peserta secara serentak menggunakan perangkat komputer melalui sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan pengawasan melalui perangkat dan aplikasi yang ditetapkan penyelenggara.
 
2.
Peserta wajib menyiapkan dua perangkat, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
perangkat pertama, digunakan untuk mengerjakan ujian dengan spesifikasi sebagai berikut:
 
 
 
1)
laptop atau notebook (bukan tablet atau perangkat seluler lain);
 
 
 
2)
CPU minimal i5 gen 10/Ryzen 5 3000 series (base speed > 1.8 Ghz);
 
 
 
3)
memory RAM minimal 8 GB;
 
 
 
4)
sistem operasi 10 (up to 1803 atau terbaru), atau 11 (up to 23H2);
 
 
 
5)
kamera laptop/terpasang Webcam (untuk kebutuhan pengawasan dan verifikasi); dan
 
 
 
6)
telah terpasang SEB dan file konfigurasi yang disediakan oleh penyelenggara ujian.
 
 
b.
perangkat kedua, digunakan untuk pengawasan melalui aplikasi Zoom dengan spesifikasi sebagai berikut:
 
 
 
1)
berupa laptop, smartphone atau tablet;
 
 
 
2)
telah terpasang aplikasi Zoom;
 
 
 
3)
ditempatkan pada posisi serong belakang peserta sehingga layar perangkat pertama dan meja peserta dapat terlihat oleh pengawas.
 
3.
Peserta wajib mengikuti ujian di ruangan tertutup dengan pencahayaan yang memadai.
 
4.
Ketentuan pemasangan perangkat, file SEB dan konfigurasi dapat diakses pada tautan klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info.
 
 
 
 
 

F.   TATA TERTIB UJIAN DAN SANKSI

 
1.
Seluruh rangkaian pelaksanaan ujian menggunakan sistem pengawasan Artificial Intelligence (AI) Proctoring dan pemantauan oleh pengawas melalui aplikasi Zoom.
 
2.
Sistem AI Proctoring akan memberikan notifikasi terhadap aktivitas atau kondisi yang terdeteksi antara lain sebagai berikut:
 
 
a.
wajah peserta tidak tertangkap kamera secara utuh dan jelas;
 
 
b.
peserta tidak menghadap ke arah layar dalam jangka waktu tertentu;
 
 
c.
terdapat indikasi komunikasi antara peserta dengan pihak lain selama ujian;
 
 
d.
terdapat indikasi penggunaan alat bantu yang tidak diperkenankan;
 
 
e.
terdeteksi keberadaan orang lain di ruang atau area pelaksanaan ujian; dan/atau
 
 
f.
terdeteksi penggunaan aplikasi yang tidak diperkenankan dalam pelaksanaan ujian.
 
3.
Peserta wajib bergabung dalam ruang Zoom pengawasan paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai dan mengikuti ujian melalui aplikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Peserta yang bergabung lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai tidak diperkenankan mengikuti ujian. Keterlambatan dalam batas waktu yang diperkenankan tidak menjadi dasar pemberian tambahan waktu ujian.
 
4.
Peserta wajib berada dalam ruang ujian dan terhubung dengan ruang Zoom pengawasan selama ujian berlangsung.
 
5.
Peserta wajib memastikan perangkat dan jaringan internet yang digunakan berfungsi dengan baik selama ujian berlangsung.
 
6.
Kendala perangkat dan/atau jaringan internet yang berasal dari sisi peserta, termasuk kendala pengoperasian aplikasi ujian, tidak menjadi dasar pemberian layanan tambahan maupun tambahan waktu ujian.
 
7.
Pelanggaran atas ketentuan dan tata tertib ujian dapat dikenakan sanksi berupa: pemblokiran sementara akun ujian, penghentian akses terhadap ujian, dan/atau pembatalan hasil ujian.
 
8.
Dalam hal data dan informasi yang disampaikan pada saat pendaftaran terbukti tidak benar, Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dinyatakan tidak berlaku.
 
9.
Ketentuan teknis lebih rinci mengenai hal ini akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Ujian yang dapat diakses melalui tautan klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info.
 
10.
Peserta wajib mematuhi seluruh tata tertib, instruksi dari pengawas ujian, serta pedoman teknis selama pelaksanaan ujian.
 
 
 
 
 

G.   KETENTUAN LAIN-LAIN

 
1.
Cakupan materi Uji Kompetensi Perpajakan untuk masing-masing tingkat dapat diakses melalui tautan berikut klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info.
 
2.
Peserta bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data serta dokumen yang disampaikan pada saat pendaftaran.
 
3.
Peserta diharapkan secara berkala mengikuti informasi dan pembaruan terkait pelaksanaan UKP melalui laman resmi sertifikasi serta kanal WhatsApp resmi UKP.
 
4.
Dalam hal terdapat perubahan jadwal, tata cara, atau ketentuan teknis pelaksanaan, informasi perubahan akan disampaikan melalui laman resmi pendaftaran serta kanal WhatsApp resmi UKP.
 
5.
Pendaftaran dan pelaksanaan UKP tidak dipungut biaya.
 
 
 
 
 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2026
Plt. Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan
ttd.
Dwi Teguh Wibowo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.