Pengumuman Nomor: PENG-6/PJ/2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 25 September 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN INTERNASIONAL RESMI
NOMOR PENG-6/PJ/2026
NOMOR PENG-6/PJ/2026
TENTANG
MEKANISME PEMUNGUTAN PPN INDONESIA ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI (SPP-TDLN)
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 49 tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ini memberitahukan pedagang dan penyedia jasa luar negeri bahwa Indonesia akan menerapkan Sistem Pemungutan PPN atas untuk Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) efektif mulai 25 September 2026. | |
SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Indonesia (PPN) atas barang digital dan jasa digital tertentu yang diserahkan kepada pelanggan di Indonesia. | |
Hal yang perlu diketahui oleh pedagang dan penyedia jasa luar negeri | |
Berdasarkan SPP-TDLN: | |
1. | pedagang dan penyedia jasa luar negeri harus memasukkan PPN Indonesia dalam harga atau jumlah yang harus dibayar oleh pelanggan di Indonesia; |
2. | PPN Indonesia dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau pihak lain yang ditetapkan berdasarkan hukum Indonesia; dan |
3. | sebagai akibatnya, jumlah yang diterima oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri dapat berkurang sebesar PPN Indonesia yang dipungut melalui mekanisme pembayaran yang berlaku. |
Dalam praktiknya, pelanggan di Indonesia membayar sejumlah uang yang telah termasuk PPN Indonesia, sedangkan PPN tersebut dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan sebelum jumlah sisanya diserahkan kepada pedagang atau penyedia jasa luar negeri. | |
Tidak ada pajak atau tarif PPN baru | |
SPP-TDLN tidak memperkenalkan pajak baru dan tidak mengenakan tarif PPN baru. SPP-TDLN merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN Indonesia yang telah berlaku atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital di Indonesia. | |
Pelaku usaha luar negeri yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE | |
Pedagang atau penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan melakukan pemungutan sendiri atas PPN Indonesia akan tetap mengikuti pengaturan pemungutan PPN yang berlaku. Dengan demikian, SPP-TDLN tidak berlaku atas transaksi yang PPN-nya telah dipungut berdasarkan mekanisme Pemungut PPN PMSE yang telah ada. Kedua mekanisme pemungutan PPN tersebut akan berjalan berdampingan. | |
SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya DJP untuk menjaga sistem PPN yang adil, efisien, dan andal bagi perekonomian digital Indonesia yang terus berkembang, sekaligus memastikan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pasar Indonesia. | |
Informasi lebih lanjut, termasuk pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) dan informasi kontak, tersedia pada situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id/spp-tdln. | |
Pengumuman ini agar dapat disebarluaskan sebagaimana mestinya. | |
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 September 2026 Direktur Jenderal Bimo Wijayanto | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.