Pengumuman Nomor: PENG-58/PJ.09/2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-58/PJ.09/2026
NOMOR PENG-58/PJ.09/2026
TENTANG
PENDAFTARAN PENYEDIA PRINTER METERAI TERAAN DIGITAL
| Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. | ||||
| 1. | Badan usaha yang bermaksud untuk menjadi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD) wajib menyampaikan surat permohonan penunjukan kepada Direktur Jenderal Pajak. | |||
| 2. | Pihak yang mengajukan permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD harus memenuhi kriteria sebagai berikut: | |||
| a. | Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia; | |||
| b. | Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); | |||
| c. | Memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku; | |||
| d. | Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; | |||
| e. | Pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi; | |||
| f. | Tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; | |||
| g. | Dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung dengan kepemilikan saham di atas 50% (lima puluh persen); | |||
| h. | Memiliki perencanaan bisnis (business plan); | |||
| i. | Memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan); | |||
| j. | Memiliki paling sedikit 1 (satu) Printer MTD dan 1 (satu) Cartridge MTD untuk diajukan verifikasi; | |||
| k. | Memiliki surat dukungan dari pemegang merek Printer MTD; | |||
| l. | Memiliki layanan purna jual Printer MTD di Indonesia; dan | |||
| m. | Memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia Indonesia. | |||
| 3. | Seluruh pemenuhan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026. | |||
| 4. | Selain persyaratan administratif, pemohon wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) Printer MTD dan 1 (satu) Cartridge MTD untuk diajukan verifikasi dengan spesifikasi khusus, yaitu: | |||
| a. | Printer MTD: Memiliki nomor seri, memiliki print area maksimal lebar 24 mm dengan toleransi maksimal 5%, dan mampu menghasilkan cetakan dengan resolusi minimal 1.200 dots per inch (dpi). | |||
| b. | Cartridge MTD: Memiliki nomor seri dan menggunakan tinta berwarna merah dengan efek cetakan berpendar. | |||
| 5. | Permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD beserta permohonan verifikasi Printer MTD dan/atau Cartridge MTD disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | |||
| 6. | Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat. | |||
| Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2026 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat ttd. Inge Diana Rismawanti | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.