Pengumuman Nomor: PENG-57/PJ.09/2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-57/PJ.09/2026
NOMOR PENG-57/PJ.09/2026
TENTANG
PEMBERITAHUAN WAKTU HENTI (DOWNTIME)
Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. | |||
1. | DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 00.00 s.d. 03.00 WIB. | ||
2. | Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya sistem Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). | ||
3. | Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. | ||
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan. | |||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2026 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat ttd. Inge Diana Rismawanti | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.