Pengumuman Nomor: PENG-556/PJ/PJ.01/2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-556/PJ/PJ.01/2026
 
TENTANG
 
PELANTIKAN PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
 
 
 
 
 
 
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut:
1.
KEP-182/PJ/2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
2.
KEP-184/PJ/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa:
 
a.
Mutasi dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, dan Asisten Penyuluh Pajak sejumlah 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) pegawai; dan
 
b.
Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN sejumlah 34 (tiga puluh empat) pegawai.
2.
Pelantikan pejabat fungsional akan dilaksanakan dengan kehadiran fisik/virtual pada:
 
hari, tanggal
:
Kamis, 3 September 2026;
waktu
:
09.00 WIB s.d. selesai;
tempat/media
:
Aula Lantai 27 Gedung Mar’ie Muhammad,
 
 
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau
 
 
Virtual pada tautan t.kemenkeu.go.id/PelantikanDJP,
 
 
(Pelantikan oleh Direktur Jenderal Pajak);
pakaian
:
Wastra Nusantara.
3.
Daftar pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang akan dilantik adalah sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
pegawai terlampir dengan keterangan kehadiran secara fisik, wajib hadir pada tempat pelaksanaan pelantikan 30 (tiga puluh) menit sebelum acara pelantikan dimulai dan mengisi presensi kehadiran yang telah disediakan;
 
b.
pegawai terlampir dengan keterangan kehadiran secara virtual pada unit kerja masing-masing, berlaku ketentuan berikut
 
 
1)
tautan pelantikan daring dapat diakses menggunakan aplikasi Microsoft Teams dengan menggunakan akun Kemenkeu masing-masing;
 
 
2)
pegawai agar menghadiri rangkaian acara pelantikan 30 (tiga puluh) menit sebelum acara pelantikan dimulai dan mengisi presensi kehadiran melalui SSO Kemenkeu yang akan diinformasikan pada saat pelaksanaan pelantikan;
 
 
3)
pegawai yang mengikuti acara pelantikan secara bersama-sama pada unit kerja agar menggunakan username “Nama Unit Kerja” contoh: KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan;
 
 
4)
pegawai yang mengikuti pelantikan virtual secara mandiri dapat menggunakan username “Nama Pegawai_nama Unit Kerja lama”;
 
 
5)
selama mengikuti rangkaian acara pelantikan, pegawai agar melaksanakan dengan khidmat dalam posisi berdiri, mengucapkan sumpah/janji jabatan sesuai dengan keyakinan agama masing-masing, mengaktifkan video sepanjang acara, serta menandatangani daftar hadir yang disiapkan oleh setiap unit kerja; dan
 
 
6)
pegawai wajib mengikuti hingga selesai seluruh rangkaian acara pelantikan dimaksud.
 
c.
Dikecualikan kepada para pegawai sebagai berikut:
 
 
1)
dalam hal sedang melaksanakan izin, cuti, cuti sakit, atau penugasan lain maka pegawai dimaksud menghadiri pelantikan secara virtual di lokasi saat pegawai sedang melaksanakan izin, cuti, cuti sakit, atau penugasan lain serta mengisi daftar hadir melalui SSO Kemenkeu yang akan diinformasikan pada saat pelaksanaan pelantikan;
 
 
2)
bagi para pegawai yang tidak dapat menghadiri seluruh rangkaian acara pelantikan maka pegawai dimaksud melaksanakan pelantikan di Kantor Wilayah unit kerja baru masing-masing pegawai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
4.
Kepada seluruh pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
menyelesaikan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2026 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
b.
pegawai diberikan penugasan di unit kerja lama mulai tanggal 3 s.d. 4 September 2026 dalam rangka persiapan pelaksanaan tugas pada unit kerja baru;
 
c.
kehadiran fisik pada unit kerja baru dilaksanakan pada 7 September 2026;
 
d.
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang Dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diatur sebagai berikut:
 
 
1)
seluruh Pelaksana SPD berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data keluarga pada aplikasi SIKKA melalui UPK Lokal baik ada perubahan atau tidak ada perubahan sebagai dasar penghitungan biaya perjalanan dinas pindah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengumuman ini diterbitkan;
 
 
2)
apabila terdapat kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah dikarenakan terdapat anggota keluarga yang belum dimasukkan dalam penghitungan, pegawai dapat mengajukan kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak biaya perjalanan dinas pindah ditransfer ke Bendahara Satuan Kerja tempat tujuan pindah dengan syarat dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah telah selesai;
 
 
3)
terhadap biaya perjalanan dinas pindah yang telah dibayarkan, Pelaksana SPD berkewajiban menandatangani pertanggungjawaban SPD Pindah secara elektronik (Tanda Tangan Elektronik/TTE) melalui aplikasi Nadine-TTE Eksternal Satu Kemenkeu yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Keuangan (SIKeu), sebagai bagian dari piloting digitalisasi pertanggungjawaban SPD Pindah yang tata cara pelaksanaannya akan disosialisasikan lebih lanjut.
5.
Kepada Para Pimpinan Unit Kerja pegawai yang mengikuti pelantikan, dimohon untuk:
 
a.
mendukung dan mengawasi pelaksanaan pelantikan di unit kerja masing-masing, dengan daftar hadir pelantikan dibuat secara manual (minimal mencantumkan nama pegawai, NIP, dan tanda tangan pegawai) dan secara online melalui aplikasi SSO Kemenkeu, serta diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja tiap-tiap pegawai;
 
b.
mengirimkan daftar hadir pelantikan yang sudah ditandatangani ke Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal u.p. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas melalui aplikasi Nadine Satu Kemenkeu paling lambat satu hari setelah pelantikan selesai dilaksanakan.
 
 
 
 
 
 
 
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2026
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,
ttd.
Nurbaeti Munawaroh
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.