Pengumuman Nomor: PENG-51/PJ.09/2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-51/PJ.09/2026
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN APLIKASI E-OBJECTION, INFO KSWP, DAN PORTAL EX-1
     
Sehubungan dengan telah diimplementasikannya Coretax DJP, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.Sebelum diimplementasikannya Coretax DJP,
 a.proses bisnis dan sistem pendukung pelaksanaan permohonan keberatan dijalankan melalui aplikasi e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id);
 b.layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) diakses melalui aplikasi Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id); dan
 c.layanan KSWP bagi instansi pemerintah, meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diakses melalui aplikasi Portal Ex-1 (https://ex-1.pajak.go.id).
2.
Setelah Coretax DJP diimplementasikan, aplikasi layanan sebagaimana dimaksud dialihkan ke aplikasi baru sebagai berikut.
 
Jenis Aplikasi
Aplikasi Baru
e-ObjectionCoretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id)
Info KSWPCoretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id)
Portal Ex-1Portal KSWP (https://portalkswp.pajak.go.id)
     
3.Atas hal tersebut, aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1 sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan kami hentikan.
4.Dengan hadirnya aplikasi baru sejumlah layanan tersebut, kami berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik.
     
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
     
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Inge Diana Rismawanti
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.