Pengumuman Nomor: PENG-51/PJ.09/2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-51/PJ.09/2026
NOMOR PENG-51/PJ.09/2026
TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN APLIKASI E-OBJECTION, INFO KSWP, DAN PORTAL EX-1
| Sehubungan dengan telah diimplementasikannya Coretax DJP, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. | ||||||||||||||||||||
| 1. | Sebelum diimplementasikannya Coretax DJP, | |||||||||||||||||||
| a. | proses bisnis dan sistem pendukung pelaksanaan permohonan keberatan dijalankan melalui aplikasi e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id); | |||||||||||||||||||
| b. | layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) diakses melalui aplikasi Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id); dan | |||||||||||||||||||
| c. | layanan KSWP bagi instansi pemerintah, meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diakses melalui aplikasi Portal Ex-1 (https://ex-1.pajak.go.id). | |||||||||||||||||||
| 2. | Setelah Coretax DJP diimplementasikan, aplikasi layanan sebagaimana dimaksud dialihkan ke aplikasi baru sebagai berikut.
| |||||||||||||||||||
| 3. | Atas hal tersebut, aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1 sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan kami hentikan. | |||||||||||||||||||
| 4. | Dengan hadirnya aplikasi baru sejumlah layanan tersebut, kami berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik. | |||||||||||||||||||
| Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan. | ||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2026 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat ttd. Inge Diana Rismawanti | ||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.