Pengumuman Nomor: PENG-49/PJ./1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-49/PJ./1995
 
TENTANG
 
SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI
  
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dengan ini diumumkan sebagai berikut:
1.Terhitung sejak tanggal 16 Mei 1995, dokumen yang semula terutang Bea Meterai sebesar Rp500,- berubah menjadi Rp 1.000,- dan yang semula terutang sebesar Rp1.000,- berubah menjadi Rp2.000,-.
2.Sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan menggunakan benda meterai lama maupun baru dengan cara sebagai berikut:
 a.Menggunakan Meterai Tempel lama sesuai dengan besarnya bea terutang.
  Misalnya: terutang Rp2.000,- dapat dilunasi dengan menempelkan dua lembar meterai Rp1.000,- atau empat lembar meterai Rp500,-
 b.Menambahkan Meterai Tempel lama pada Kertas Bermeterai lama.
 c.Menggunakan Meterai Tempel baru pada Kertas Bermeterai baru.
 d.Menggunakan Meterai Tempel lama dan baru.
 e.Menambahkan Meterai Tempel baru pada Kertas Bermeterai lama.
 f.Penambahan bea meterai atas cek dan dokumen perbankan lainnya, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
3.Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
  
Jakarta, 14 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.