Pengumuman Nomor: PENG-47/PJ.09/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-47/PJ.09/2026
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN WAKTU HENTI (DOWNTIME)
 
 
 
 
Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 18.00 s.d. Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB.
2.
Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya sistem Coretax DJP.
3.
Selama downtime berlangsung, demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik, dapat dilakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP dapat diakses kembali.
4.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
 
 
 
 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Inge Diana Rismawanti
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.