Pengumuman Nomor: PENG-47/PJ.09/2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-47/PJ.09/2026
NOMOR PENG-47/PJ.09/2026
TENTANG
PEMBERITAHUAN WAKTU HENTI (DOWNTIME)
Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. | |||
1. | DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 18.00 s.d. Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB. | ||
2. | Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya sistem Coretax DJP. | ||
3. | Selama downtime berlangsung, demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik, dapat dilakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP dapat diakses kembali. | ||
4. | Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. | ||
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan. | |||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2026 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat ttd. Inge Diana Rismawanti | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.