Pengumuman Nomor: PENG-41/PJ.09/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-41/PJ.09/2026
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN WAKTU HENTI (DOWNTIME) CORETAX DJP
 
 
 
 
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti yang direncanakan (planned downtime) pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 18.00 WIB s.d. Minggu, 5 Juli 2026, pukul 18.00 WIB.
2.
Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara.
3.
Selama waktu henti (downtime) berlangsung, demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik, dapat dilakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP dapat diakses kembali.
4.
Berkaitan dengan pelaksanaan waktu henti dimaksud, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
 
 
 
 
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Inge Diana Rismawanti
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.