Pengumuman Nomor: PENG-3/PJ.09/2022
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-3/PJ.09/2022 TENTANG
IMPLEMENTASI NASIONAL INTEGRATED DOCUMENT PEMASUKAN BKP (BC 4.0) DENGAN FAKTUR PAJAK 07 PADA KAWASAN BERIKAT
| |
|
|
|
|
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur;
|
|
2.
|
Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC4.0) dengan Faktur Pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021;
|
|
3.
|
Untuk menjalankannya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru. Bagi PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) kepada penerima fasilitas Kawasan Berikat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak;
|
|
4.
|
Alur proses bisnis integrasi dokumen atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat dapat dilihat pada tautan yang terlampir dalam pengumuman ini.
|
|
|
|
|
Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2022
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
ttd.
Neilmaldrin Noor
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.