Pengumuman Nomor: PENG-39/PJ.09/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-39/PJ.09/2026
 
TENTANG
 
PENGIRIMAN EMAIL RESMI PENGINGAT TUNGGAKAN PAJAK
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1.
Apabila Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan.
2.
Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
 
a.
Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
 
b.
Buat kode billing dengan cara pilih menu “Pembayaran”.
 
c.
Klik “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.
 
d.
Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar.
 
e.
Isi nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” (jumlah yang harus dibayar).
 
f.
Klik “Buat Kode Billing”.
 
g.
Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.
3.
Langkah lebih lengkap dan detail terdapat dalam buku panduan pembayaran pajak yang dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (halaman 30–32).
4.
Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Kami mengingatkan wajib pajak untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
 
a.
Email resmi yang dikirim DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id.
 
b.
Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun.
 
c.
DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi.
 
d.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi saluran layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut:
 
 
1)
KPP terdekat (lihat di https://pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak);
 
 
2)
live chat di https://pajak.go.id;
 
 
3)
Kring Pajak 1500200;
 
 
4)
X @kring_pajak;
 
 
5)
 
 
 
 
 
 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Inge Diana Rismawanti
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.