Pengumuman Nomor: PENG-372/PJ.43/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-372/PJ.43/1991 TENTANG
PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh PASAL 21) ATAS HONORARIUM/IMBALAN LAINNYA BELUM DILAKSANAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA
| ||
| Berhubung sampai saat ini kami mengetahui bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas honorarium/imbalan lainnya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan ini kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut: | ||
| 1. | Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret 1991: | |
| - | para penyelenggara pertunjukan, impresario, hotel, rumah makan, diskotik dan tempat-tempat hiburan; | |
| - | para promotor olahraga; | |
| - | para penyelenggara seminar, simposium, lokakarya atau semacamnya baik melalui tatap muka atau alat-alat elektronik; | |
| Selaku pemberi kerja yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada pemain musik, artis, penyanyi, pelawak, bintang film, foto model, peragawan/peragawati, olahragawan, pembicara/panelis, penceramah dan sebagainya, yang bukan merupakan pegawai tetap, berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (15%; 25%; 35%) dikalikan jumlah bruto honorarium/imbalan lain. Apabila honorarium/imbalan lain tersebut dibayarkan kepada orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia (Wajib Pajak luar negeri) wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dikalikan jumlah bruto honorarium/imbalan lain. | ||
| 2. | Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang sudah dipotong tersebut harus disetorkan ke Bank Penerima Setoran Pajak atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 21. | |
| 3. | Terhadap para pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tersebut di atas dapat dikenakan ketetapan pajak ditambah kenaikan sebesar 100% dari pajak yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang disetorkan (Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan). | |
| Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, harap menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. | ||
|
11 Oktober 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.