Pengumuman Nomor: PENG-2/SP/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-2/SP/2026
 
TENTANG
 
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
 
 
 
Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-1/PP/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak ditetapkan mulai tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026.
2.
Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan, dan akan dilanjutkan kembali mulai tanggal 30 Maret 2026.
3.
Unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas non-persidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.
 
 
 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2026
Sekretaris Pengadilan Pajak
ttd.
Budi Setyawan M.N.Y.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Pengumuman Nomor: PENG-2/SP/2026