Pengumuman Nomor: PENG-28/PJ.09/2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-28/PJ.09/2026
NOMOR PENG-28/PJ.09/2026
TENTANG
KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2025
|
|
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, kami sampaikan hal sebagai berikut.
| |||
|
1.
|
Bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk:
| ||
|
|
a.
|
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan
| |
|
|
b.
|
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, adalah tanggal 31 Maret 2026.
| |
|
2.
|
Namun, bagi wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan:
| ||
|
|
a.
|
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025;
| |
|
|
b.
|
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau
| |
|
|
c.
|
pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y),
| |
|
|
setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
| ||
|
3.
|
Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
| ||
|
4.
|
Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Inge Diana Rismawanti
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.