Pengumuman Nomor: PENG-1/SP/2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/SP/2025
 
TENTANG
 
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026
 
 
 
 
 
Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak ditetapkan mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026.
2.
Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan, dan akan dilanjutkan kembali mulai tanggal 5 Januari 2026.
3.
Unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas non-persidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.
 
 
 
 
 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2025
Sekretaris Pengadilan Pajak
ttd.
Budi Setyawan M.N.Y.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.