Pengumuman Nomor: PENG-1/PPPK/2024

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/PPPK/2024
 
TENTANG
 
IMBAUAN DAN MEKANISME PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN KONSULTAN PAJAK TAHUN TAKWIM 2023
 
 
 
 
Memperhatikan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022, dengan ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kewajiban penyampaian laporan tahunan terdiri atas:
 
a.
daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan
 
b.
daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak
 
c.
kartu tanda anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan
 
d.
surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.
2.
Sebagaimana PMK Konsultan Pajak Pasal 25 ayat (3), laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2023 disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 30 April 2024. Dengan demikian, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan.
3.
Fitur pada aplikasi SIKOP (sebagai sarana penyampaian laporan tahunan secara elektronik) sampai dengan saat ini baru mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan tahunan berupa daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.
4.
Untuk mengakomodasi penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak wajib menyampaikan data berikut melalui form pada alamat https://bit.ly/LTKP2023:
 
a.
daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan (yang telah disampaikan melalui SIKOP)
 
b.
daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak (bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti PPL)
 
c.
kartu tanda anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan
 
d.
surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.
5.
Apabila ada pertanyaan yang berkaitan dengan pengumuman ini, silakan menghubungi WhatsApp Center PPPK 0811-9552-722 atau WhatApp Subbidang Analisis Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya 0851-7103-7780.
 
 
 
 
Demikian untuk menjadi perhatian.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2024
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
ttd.
Erawati
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.