Pengumuman Nomor: PENG-1/PJ/2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/PJ/2026
NOMOR PENG-1/PJ/2026
TENTANG
DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI REKENING KEUANGAN SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION/AEOI-CRS) TAHUN 2026
|
|
|
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sebagaimana terlampir.
|
|
|
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Bimo Wijayanto
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.