Pengumuman Nomor: PENG-1/PJ.09/2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/PJ.09/2026
NOMOR PENG-1/PJ.09/2026
TENTANG
PEMBERITAHUAN WAKTU HENTI (DOWNTIME) CORETAX DJP
|
|
|
|
|
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
| ||
|
1.
|
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 23.00 WIB s.d Kamis, 8 Januari 2026 pukul 01.00 WIB.
| |
|
2.
|
Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan semua layanan dinonaktifkan sementara waktu selama periode downtime.
| |
|
3.
|
Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
| |
|
|
|
|
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 7 Januari 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Rosmauli
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.