Pengumuman Nomor: PENG-11/KP3SKP/VIII/2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-11/KP3SKP/VIII/2025
 
TENTANG
 
PENETAPAN PESERTA UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE II TAHUN 2025 TINGKAT A DAN TINGKAT B (PESERTA BARU)
 
 
 
 
 
 
Berkenaan hasil verifikasi dokumen pendaftaran peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025 Tingkat A dan Tingkat B (Peserta Baru), dengan ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pendaftar yang nama dan nomor ujiannya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan LOLOS verifikasi dokumen dan ditetapkan sebagai peserta USKP Periode II Tahun 2025. Jumlah pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta USKP Periode II Tahun 2025 dan berhak untuk mengikuti ujian adalah sebagai berikut: 
 
 
 
 
 
 
 
 
No
Kota
Jumlah Lolos Verifikasi
Daftar Nama Peserta USKP
Tingkat A
Tingkat B
1
Jakarta
852
422
Lampiran I
2
Serang
30
 
Lampiran II
3
Bogor
10
15
Lampiran III
4
Cimahi
75
5
Lampiran IV
5
Bandung
90
40
Lampiran V
6
Semarang
82
48
Lampiran VI
7
Yogyakarta
120
20
Lampiran VII
8
Surabaya
90
90
Lampiran VIII
9
Malang
141
29
Lampiran IX
10
Banda Aceh
7
 
Lampiran X
11
Medan
103
30
Lampiran XI
12
Padang
23
5
Lampiran XII
13
Pekanbaru
80
 
Lampiran XIII
14
Palembang
66
 
Lampiran XIV
15
Bandar Lampung
30
 
Lampiran XV
16
Denpasar
80
 
Lampiran XVI
17
Mataram
30
 
Lampiran XVII
18
Kupang
13
 
Lampiran XVIII
19
Banjarmasin
30
 
Lampiran XIX
20
Samarinda
20
 
Lampiran XX
21
Pontianak
20
 
Lampiran XXI
22
Balikpapan
29
 
Lampiran XXII
23
Manado
20
 
Lampiran XXIII
24
Makassar
63
 
Lampiran XXIV
Total
2104
704
 
No
Kota
Jumlah Lolos Verifikasi
Daftar Nama Peserta USKP
Tingkat A
Tingkat B
1
Jakarta
852
422
Lampiran I
2
Serang
30
 
Lampiran II
3
Bogor
10
15
Lampiran III
4
Cimahi
75
5
Lampiran IV
5
Bandung
90
40
Lampiran V
6
Semarang
82
48
Lampiran VI
7
Yogyakarta
120
20
Lampiran VII
8
Surabaya
90
90
Lampiran VIII
9
Malang
141
29
Lampiran IX
10
Banda Aceh
7
 
Lampiran X
11
Medan
103
30
Lampiran XI
12
Padang
23
5
Lampiran XII
13
Pekanbaru
80
 
Lampiran XIII
14
Palembang
66
 
Lampiran XIV
15
Bandar Lampung
30
 
Lampiran XV
16
Denpasar
80
 
Lampiran XVI
17
Mataram
30
 
Lampiran XVII
18
Kupang
13
 
Lampiran XVIII
19
Banjarmasin
30
 
Lampiran XIX
20
Samarinda
20
 
Lampiran XX
21
Pontianak
20
 
Lampiran XXI
22
Balikpapan
29
 
Lampiran XXII
23
Manado
20
 
Lampiran XXIII
24
Makassar
63
 
Lampiran XXIV
Total
2104
704
 
No
Kota
Jumlah Lolos Verifikasi
Daftar Nama Peserta USKP
Tingkat A
Tingkat B
1
Jakarta
852
422
Lampiran I
2
Serang
30
 
Lampiran II
3
Bogor
10
15
Lampiran III
4
Cimahi
75
5
Lampiran IV
5
Bandung
90
40
Lampiran V
6
Semarang
82
48
Lampiran VI
7
Yogyakarta
120
20
Lampiran VII
8
Surabaya
90
90
Lampiran VIII
9
Malang
141
29
Lampiran IX
10
Banda Aceh
7
 
Lampiran X
11
Medan
103
30
Lampiran XI
12
Padang
23
5
Lampiran XII
13
Pekanbaru
80
 
Lampiran XIII
14
Palembang
66
 
Lampiran XIV
15
Bandar Lampung
30
 
Lampiran XV
16
Denpasar
80
 
Lampiran XVI
17
Mataram
30
 
Lampiran XVII
18
Kupang
13
 
Lampiran XVIII
19
Banjarmasin
30
 
Lampiran XIX
20
Samarinda
20
 
Lampiran XX
21
Pontianak
20
 
Lampiran XXI
22
Balikpapan
29
 
Lampiran XXII
23
Manado
20
 
Lampiran XXIII
24
Makassar
63
 
Lampiran XXIV
Total
2104
704
 
 
 
 
 
 
 
2.
Pendaftar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinyatakan TIDAK LOLOS verifikasi. Alasan ketidaklolosan dapat dilihat pada menu riwayat akun pendaftaran masing-masing.
3.
Informasi lengkap alamat lokasi pelaksanaan ujian dapat dilihat dalam Lampiran XXV.
4.
Sehubungan dengan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah, jadwal pelaksanaan USKP Periode II mengalami penyesuaian, dari semula tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 19 s.d. 21 Agustus 2025. Pelaksanaan ujian dilaksanakan secara serentak di seluruh lokasi dengan jadwal sebagai berikut: (catatan menggunakan acuan WIB)
 
 
 
 
 
 
 
No
Hari/Tanggal
Tingkat A
Tingkat B
Waktu
WIB
Durasi
Mata Ujian
Waktu
WIB
Durasi
Mata Ujian
1
Selasa,
19 Agustus
2025
08.00
-
10.00
2 jam
PPh OP dan
SPT PPh OP
08.00
-
10.00
2 jam
PPh Badan dan
SPT PPh Badan
2
10.30
-
12.00
1,5 jam
KUP, PPSP, PP
10.30
-
12.00
1,5 jam
KUP, PPSP, PP
3
Rabu,
20 Agustus
2025
08.00
-
10.00
2 jam
PPh Pot/Put
08.00
-
10.00
2 jam
PPh Pot/Put
4
10.30
-
12.00
1,5 jam
PPN dan
SPT PPN
10.30
-
12.00
1,5 jam
PPN dan
SPT PPN
5
Kamis,
21 Agustus
2025
08.00
-
09.30
1,5 jam
PBB-P5L dan
Bea Meterai
08.00
-
10.00
2 jam
Akuntansi
Perpajakan
6
10.15
-
11.15
1 jam
Kode Etik Profesi
 
 
 
No
Hari/Tanggal
Tingkat A
Tingkat B
Waktu
WIB
Durasi
Mata Ujian
Waktu
WIB
Durasi
Mata Ujian
1
Selasa,
19 Agustus
2025
08.00
-
10.00
2 jam
PPh OP dan
SPT PPh OP
08.00
-
10.00
2 jam
PPh Badan dan
SPT PPh Badan
2
10.30
-
12.00
1,5 jam
KUP, PPSP, PP
10.30
-
12.00
1,5 jam
KUP, PPSP, PP
3
Rabu,
20 Agustus
2025
08.00
-
10.00
2 jam
PPh Pot/Put
08.00
-
10.00
2 jam
PPh Pot/Put
4
10.30
-
12.00
1,5 jam
PPN dan
SPT PPN
10.30
-
12.00
1,5 jam
PPN dan
SPT PPN
5
Kamis,
21 Agustus
2025
08.00
-
09.30
1,5 jam
PBB-P5L dan
Bea Meterai
08.00
-
10.00
2 jam
Akuntansi
Perpajakan
6
10.15
-
11.15
1 jam
Kode Etik Profesi
 
 
 
No
Hari/Tanggal
Tingkat A
Tingkat B
Waktu
WIB
Durasi
Mata Ujian
Waktu
WIB
Durasi
Mata Ujian
1
Selasa,
19 Agustus
2025
08.00
-
10.00
2 jam
PPh OP dan
SPT PPh OP
08.00
-
10.00
2 jam
PPh Badan dan
SPT PPh Badan
2
10.30
-
12.00
1,5 jam
KUP, PPSP, PP
10.30
-
12.00
1,5 jam
KUP, PPSP, PP
3
Rabu,
20 Agustus
2025
08.00
-
10.00
2 jam
PPh Pot/Put
08.00
-
10.00
2 jam
PPh Pot/Put
4
10.30
-
12.00
1,5 jam
PPN dan
SPT PPN
10.30
-
12.00
1,5 jam
PPN dan
SPT PPN
5
Kamis,
21 Agustus
2025
08.00
-
09.30
1,5 jam
PBB-P5L dan
Bea Meterai
08.00
-
10.00
2 jam
Akuntansi
Perpajakan
6
10.15
-
11.15
1 jam
Kode Etik Profesi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Cakupan materi ujian:
 
 
 
 
 
 
 
USKP Tingkat A
No
Cakupan Materi Ujian
1
PPh OP dan SPT PPh OP:
1.
Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi
2.
Perlakuan PPh atas WP Orang Pribadi
3.
Mulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif
4.
Pengecualian Subjek Pajak
5.
Pengertian penghasilan
6.
Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak
7.
Jurnal sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan
8.
Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial
9.
Penghitungan kompensasi kerugian fiskal
10.
PTKP
11.
Tarif PPh yang berlaku
12.
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak
13.
Penghitungan angsuran PPh Pajak dalam tahun berjalan pengusaha tertentu
14.
Norma penghitungan penghasilan neto
2
KUP, PPSP, PP:
1.
Definisi/istilah yang digunakan dalam perpajakan
2.
NPWP/Pengukuhan PKP
3.
Pembayaran dan pelaporan pajak
4.
STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT)
5.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
6.
Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
7.
Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak
8.
Pengajuan PK ke Mahkamah Agung
9.
Pencatatan dan Pembukuan
10.
Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan
11.
Sanksi-sanksi
12.
Restitusi
3
PPh Pot/Put:
Pasal 21
1.
Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
2.
Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
3.
Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
4.
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
5.
Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan
6.
Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya
7.
Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
 
a.
Penghasilan bruto teratur
 
b.
Penghasilan bruto tidak teratur
 
c.
Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi
 
d.
Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja
 
e.
Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
8.
Hak dan kewajiban pemotong pajak
9.
Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
10.
PPh 21 yang bersifat final
Pasal 23 dan Pasal 4 Ayat (2)
1.
Pengertian pemotongan
2.
Objek pemotongan
3.
Siapa yang wajib memotong
4.
Dasar pemotongan dan besarnya tarif
5.
Pengecualian dari pemotongan
6.
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
Pasal 26
1.
Pengertian pemungutan
2.
Objek pemungutan
3.
Siapa yang wajib memungut
4.
Dasar pemungutan dan tarif
5.
Pengecualian dari pemungutan
6.
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
4
PPN dan SPT PPN:
1.
Pengertian dasar PPN
2.
Objek PPN
3.
Subjek PPN
4.
Saat dan tempat pajak terutang
5.
Faktur Pajak
6.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
7.
Pengkreditan Pajak Masukan
8.
Pemungut PPN
9.
Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP Orang Pribadi yang menggunakan norma penghitungan PPh
5
PBB-P5L dan Bea Meterai:
PBB-P5L
1.
Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak
2.
Subjek dan Objek yang dikecualikan
3.
Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP
4.
Menghitung pengenaan PBB
5.
Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan
6.
Tata cara pembayaran dan penagihan PBB
7.
Restitusi dan Kompensasi
8.
Pembagian hasil Penerimaan PBB
Bea Meterai
1.
Objek Bea Meterai dan pengecualiannya
2.
Saat terutang Bea Meterai
3.
Penggunaan Benda Meterai dan cara pelunasannya
4.
Daluwarsa Bea Meterai
5.
Sanksi administrasi maupun pidana dalam Bea Meterai
6
Kode Etik Profesi:
1.
Kode Etik Profesi (hak, kewajiban, dan larangan sebagai Konsultan Pajak dan dalam hubungannya dengan klien, sesama rekan, dan stakeholder)
2.
Hak dan kewajiban Konsultan Pajak sesuai PMK Konsultan Pajak
No
Cakupan Materi Ujian
1
PPh OP dan SPT PPh OP:
1.
Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi
2.
Perlakuan PPh atas WP Orang Pribadi
3.
Mulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif
4.
Pengecualian Subjek Pajak
5.
Pengertian penghasilan
6.
Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak
7.
Jurnal sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan
8.
Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial
9.
Penghitungan kompensasi kerugian fiskal
10.
PTKP
11.
Tarif PPh yang berlaku
12.
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak
13.
Penghitungan angsuran PPh Pajak dalam tahun berjalan pengusaha tertentu
14.
Norma penghitungan penghasilan neto
2
KUP, PPSP, PP:
1.
Definisi/istilah yang digunakan dalam perpajakan
2.
NPWP/Pengukuhan PKP
3.
Pembayaran dan pelaporan pajak
4.
STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT)
5.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
6.
Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
7.
Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak
8.
Pengajuan PK ke Mahkamah Agung
9.
Pencatatan dan Pembukuan
10.
Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan
11.
Sanksi-sanksi
12.
Restitusi
3
PPh Pot/Put:
Pasal 21
1.
Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
2.
Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
3.
Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
4.
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
5.
Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan
6.
Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya
7.
Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
 
a.
Penghasilan bruto teratur
 
b.
Penghasilan bruto tidak teratur
 
c.
Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi
 
d.
Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja
 
e.
Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
8.
Hak dan kewajiban pemotong pajak
9.
Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
10.
PPh 21 yang bersifat final
Pasal 23 dan Pasal 4 Ayat (2)
1.
Pengertian pemotongan
2.
Objek pemotongan
3.
Siapa yang wajib memotong
4.
Dasar pemotongan dan besarnya tarif
5.
Pengecualian dari pemotongan
6.
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
Pasal 26
1.
Pengertian pemungutan
2.
Objek pemungutan
3.
Siapa yang wajib memungut
4.
Dasar pemungutan dan tarif
5.
Pengecualian dari pemungutan
6.
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
4
PPN dan SPT PPN:
1.
Pengertian dasar PPN
2.
Objek PPN
3.
Subjek PPN
4.
Saat dan tempat pajak terutang
5.
Faktur Pajak
6.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
7.
Pengkreditan Pajak Masukan
8.
Pemungut PPN
9.
Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP Orang Pribadi yang menggunakan norma penghitungan PPh
5
PBB-P5L dan Bea Meterai:
PBB-P5L
1.
Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak
2.
Subjek dan Objek yang dikecualikan
3.
Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP
4.
Menghitung pengenaan PBB
5.
Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan
6.
Tata cara pembayaran dan penagihan PBB
7.
Restitusi dan Kompensasi
8.
Pembagian hasil Penerimaan PBB
Bea Meterai
1.
Objek Bea Meterai dan pengecualiannya
2.
Saat terutang Bea Meterai
3.
Penggunaan Benda Meterai dan cara pelunasannya
4.
Daluwarsa Bea Meterai
5.
Sanksi administrasi maupun pidana dalam Bea Meterai
6
Kode Etik Profesi:
1.
Kode Etik Profesi (hak, kewajiban, dan larangan sebagai Konsultan Pajak dan dalam hubungannya dengan klien, sesama rekan, dan stakeholder)
2.
Hak dan kewajiban Konsultan Pajak sesuai PMK Konsultan Pajak
No
Cakupan Materi Ujian
1
PPh OP dan SPT PPh OP:
1.
Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi
2.
Perlakuan PPh atas WP Orang Pribadi
3.
Mulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif
4.
Pengecualian Subjek Pajak
5.
Pengertian penghasilan
6.
Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak
7.
Jurnal sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan
8.
Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial
9.
Penghitungan kompensasi kerugian fiskal
10.
PTKP
11.
Tarif PPh yang berlaku
12.
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak
13.
Penghitungan angsuran PPh Pajak dalam tahun berjalan pengusaha tertentu
14.
Norma penghitungan penghasilan neto
2
KUP, PPSP, PP:
1.
Definisi/istilah yang digunakan dalam perpajakan
2.
NPWP/Pengukuhan PKP
3.
Pembayaran dan pelaporan pajak
4.
STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT)
5.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
6.
Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
7.
Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak
8.
Pengajuan PK ke Mahkamah Agung
9.
Pencatatan dan Pembukuan
10.
Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan
11.
Sanksi-sanksi
12.
Restitusi
3
PPh Pot/Put:
Pasal 21
1.
Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
2.
Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
3.
Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
4.
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
5.
Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan
6.
Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya
7.
Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
 
a.
Penghasilan bruto teratur
 
b.
Penghasilan bruto tidak teratur
 
c.
Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi
 
d.
Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja
 
e.
Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
8.
Hak dan kewajiban pemotong pajak
9.
Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
10.
PPh 21 yang bersifat final
Pasal 23 dan Pasal 4 Ayat (2)
1.
Pengertian pemotongan
2.
Objek pemotongan
3.
Siapa yang wajib memotong
4.
Dasar pemotongan dan besarnya tarif
5.
Pengecualian dari pemotongan
6.
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
Pasal 26
1.
Pengertian pemungutan
2.
Objek pemungutan
3.
Siapa yang wajib memungut
4.
Dasar pemungutan dan tarif
5.
Pengecualian dari pemungutan
6.
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
4
PPN dan SPT PPN:
1.
Pengertian dasar PPN
2.
Objek PPN
3.
Subjek PPN
4.
Saat dan tempat pajak terutang
5.
Faktur Pajak
6.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
7.
Pengkreditan Pajak Masukan
8.
Pemungut PPN
9.
Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP Orang Pribadi yang menggunakan norma penghitungan PPh
5
PBB-P5L dan Bea Meterai:
PBB-P5L
1.
Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak
2.
Subjek dan Objek yang dikecualikan
3.
Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP
4.
Menghitung pengenaan PBB
5.
Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan
6.
Tata cara pembayaran dan penagihan PBB
7.
Restitusi dan Kompensasi
8.
Pembagian hasil Penerimaan PBB
Bea Meterai
1.
Objek Bea Meterai dan pengecualiannya
2.
Saat terutang Bea Meterai
3.
Penggunaan Benda Meterai dan cara pelunasannya
4.
Daluwarsa Bea Meterai
5.
Sanksi administrasi maupun pidana dalam Bea Meterai
6
Kode Etik Profesi:
1.
Kode Etik Profesi (hak, kewajiban, dan larangan sebagai Konsultan Pajak dan dalam hubungannya dengan klien, sesama rekan, dan stakeholder)
2.
Hak dan kewajiban Konsultan Pajak sesuai PMK Konsultan Pajak
 
 
 
USKP Tingkat B
No
Cakupan Materi Ujian
1
PPh Badan & SPT PPh Badan:
1.
Subjek pajak Badan dan pengecualiannya
2.
Objek pajak Badan dan pengecualiannya
3.
Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (koreksi fiskal)
4.
Penyusutan, amortisasi fiskal
5.
Kompensasi Kerugian
6.
Kredit Pajak PPh Badan
7.
Tarif pajak Badan dan cara menghitung pajak penghasilan terhutang
8.
Fasilitas perpajakan bagi usaha tertentu
9.
Angsuran pajak dalam tahun berjalan
10.
Hubungan istimewa
2
PPh Pot/Put:
Pasal 21
1.
Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
2.
Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
3.
Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
4.
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
5.
Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan
6.
Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya
7.
Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
 
a.
Penghasilan bruto teratur
 
b.
Penghasilan bruto tidak teratur
 
c.
Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi
 
d.
Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja
 
e.
Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
8.
Hak dan kewajiban pemotong pajak
9.
Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
10.
PPh 21 yang bersifat final
Pasal 22
1.
Pengertian pemungutan
2.
Objek pemungutan
3.
Siapa yang wajib memungut
4.
Dasar pemungutan dan tarif
5.
Pengecualian dari pemungutan
6.
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
7.
PPh Pasal 22 Final
Pasal 15; Pasal 23; Pasal 26; Pasal 4 Ayat (2)
1.
Pengertian pemotongan
2.
Objek pemotongan
3.
Siapa yang wajib memotong
4.
Dasar pemotongan dan besarnya tarif
5.
Pengecualian dari pemotongan
6.
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
3
KUP, PPSP, PP:
1.
Definisi/istilah yang digunakan dalam perpajakan
2.
NPWP/Pengukuhan PKP
3.
Pembayaran dan pelaporan pajak
4.
STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT)
5.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
6.
Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
7.
Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak
8.
Pengajuan PK ke Mahkamah Agung
9.
Pencatatan dan Pembukuan
10.
Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan
11.
Sanksi-sanksi
12.
Restitusi
4
PPN dan SPT PPN:
1.
Pengertian dasar PPN
2.
Objek PPN
3.
Subjek PPN
4.
Saat dan tempat pajak terutang
5.
Faktur Pajak
6.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
7.
Pengkreditan Pajak Masukan
8.
Pemungut PPN
9.
Restitusi PPN dan PPn BM
10.
Fasilitas PPN & PPn BM
11.
Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP Badan
12.
Pengisian SPT Masa PPN Pembetulan oleh PKP Badan
5
Akuntansi Perpajakan:
1.
Jurnal hak dan kewajiban perpajakan
2.
Aspek pajak terhadap akuntansi untuk Piutang, Persediaan, Biaya Dibayar Dimuka, Aktiva Tetap, Aktiva Tetap Tidak Berwujud, Kewajiban dan Ekuitas
3.
Akuntansi Organisasi Nirlaba
4.
Aspek pajak terhadap akuntansi untuk pengakuan pendapatan dan biaya yang meliputi: Usaha, dan di luar usaha
No
Cakupan Materi Ujian
1
PPh Badan & SPT PPh Badan:
1.
Subjek pajak Badan dan pengecualiannya
2.
Objek pajak Badan dan pengecualiannya
3.
Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (koreksi fiskal)
4.
Penyusutan, amortisasi fiskal
5.
Kompensasi Kerugian
6.
Kredit Pajak PPh Badan
7.
Tarif pajak Badan dan cara menghitung pajak penghasilan terhutang
8.
Fasilitas perpajakan bagi usaha tertentu
9.
Angsuran pajak dalam tahun berjalan
10.
Hubungan istimewa
2
PPh Pot/Put:
Pasal 21
1.
Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
2.
Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
3.
Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
4.
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
5.
Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan
6.
Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya
7.
Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
 
a.
Penghasilan bruto teratur
 
b.
Penghasilan bruto tidak teratur
 
c.
Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi
 
d.
Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja
 
e.
Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
8.
Hak dan kewajiban pemotong pajak
9.
Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
10.
PPh 21 yang bersifat final
Pasal 22
1.
Pengertian pemungutan
2.
Objek pemungutan
3.
Siapa yang wajib memungut
4.
Dasar pemungutan dan tarif
5.
Pengecualian dari pemungutan
6.
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
7.
PPh Pasal 22 Final
Pasal 15; Pasal 23; Pasal 26; Pasal 4 Ayat (2)
1.
Pengertian pemotongan
2.
Objek pemotongan
3.
Siapa yang wajib memotong
4.
Dasar pemotongan dan besarnya tarif
5.
Pengecualian dari pemotongan
6.
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
3
KUP, PPSP, PP:
1.
Definisi/istilah yang digunakan dalam perpajakan
2.
NPWP/Pengukuhan PKP
3.
Pembayaran dan pelaporan pajak
4.
STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT)
5.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
6.
Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
7.
Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak
8.
Pengajuan PK ke Mahkamah Agung
9.
Pencatatan dan Pembukuan
10.
Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan
11.
Sanksi-sanksi
12.
Restitusi
4
PPN dan SPT PPN:
1.
Pengertian dasar PPN
2.
Objek PPN
3.
Subjek PPN
4.
Saat dan tempat pajak terutang
5.
Faktur Pajak
6.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
7.
Pengkreditan Pajak Masukan
8.
Pemungut PPN
9.
Restitusi PPN dan PPn BM
10.
Fasilitas PPN & PPn BM
11.
Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP Badan
12.
Pengisian SPT Masa PPN Pembetulan oleh PKP Badan
5
Akuntansi Perpajakan:
1.
Jurnal hak dan kewajiban perpajakan
2.
Aspek pajak terhadap akuntansi untuk Piutang, Persediaan, Biaya Dibayar Dimuka, Aktiva Tetap, Aktiva Tetap Tidak Berwujud, Kewajiban dan Ekuitas
3.
Akuntansi Organisasi Nirlaba
4.
Aspek pajak terhadap akuntansi untuk pengakuan pendapatan dan biaya yang meliputi: Usaha, dan di luar usaha
No
Cakupan Materi Ujian
1
PPh Badan & SPT PPh Badan:
1.
Subjek pajak Badan dan pengecualiannya
2.
Objek pajak Badan dan pengecualiannya
3.
Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (koreksi fiskal)
4.
Penyusutan, amortisasi fiskal
5.
Kompensasi Kerugian
6.
Kredit Pajak PPh Badan
7.
Tarif pajak Badan dan cara menghitung pajak penghasilan terhutang
8.
Fasilitas perpajakan bagi usaha tertentu
9.
Angsuran pajak dalam tahun berjalan
10.
Hubungan istimewa
2
PPh Pot/Put:
Pasal 21
1.
Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
2.
Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
3.
Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
4.
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
5.
Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan
6.
Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya
7.
Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
 
a.
Penghasilan bruto teratur
 
b.
Penghasilan bruto tidak teratur
 
c.
Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi
 
d.
Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja
 
e.
Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
8.
Hak dan kewajiban pemotong pajak
9.
Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
10.
PPh 21 yang bersifat final
Pasal 22
1.
Pengertian pemungutan
2.
Objek pemungutan
3.
Siapa yang wajib memungut
4.
Dasar pemungutan dan tarif
5.
Pengecualian dari pemungutan
6.
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
7.
PPh Pasal 22 Final
Pasal 15; Pasal 23; Pasal 26; Pasal 4 Ayat (2)
1.
Pengertian pemotongan
2.
Objek pemotongan
3.
Siapa yang wajib memotong
4.
Dasar pemotongan dan besarnya tarif
5.
Pengecualian dari pemotongan
6.
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
3
KUP, PPSP, PP:
1.
Definisi/istilah yang digunakan dalam perpajakan
2.
NPWP/Pengukuhan PKP
3.
Pembayaran dan pelaporan pajak
4.
STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT)
5.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
6.
Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
7.
Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak
8.
Pengajuan PK ke Mahkamah Agung
9.
Pencatatan dan Pembukuan
10.
Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan
11.
Sanksi-sanksi
12.
Restitusi
4
PPN dan SPT PPN:
1.
Pengertian dasar PPN
2.
Objek PPN
3.
Subjek PPN
4.
Saat dan tempat pajak terutang
5.
Faktur Pajak
6.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
7.
Pengkreditan Pajak Masukan
8.
Pemungut PPN
9.
Restitusi PPN dan PPn BM
10.
Fasilitas PPN & PPn BM
11.
Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP Badan
12.
Pengisian SPT Masa PPN Pembetulan oleh PKP Badan
5
Akuntansi Perpajakan:
1.
Jurnal hak dan kewajiban perpajakan
2.
Aspek pajak terhadap akuntansi untuk Piutang, Persediaan, Biaya Dibayar Dimuka, Aktiva Tetap, Aktiva Tetap Tidak Berwujud, Kewajiban dan Ekuitas
3.
Akuntansi Organisasi Nirlaba
4.
Aspek pajak terhadap akuntansi untuk pengakuan pendapatan dan biaya yang meliputi: Usaha, dan di luar usaha
 
 
 
 
 
 
6.
Panitia tidak menyediakan konsumsi dan/atau perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian bagi peserta.
7.
Sehubungan dengan keterbatasan lahan parkir, peserta tidak diperkenankan membawa atau menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi ujian.
8.
Peserta ujian wajib hadir 30 menit sebelum jadwal ujian dimulai pada lokasi ujian yang telah ditetapkan Panitia. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai tidak diperkenankan mengikuti mata ujian yang bersangkutan.
9.
Peserta yang tidak hadir tanpa pemberitahuan dan bukti pendukung yang diperkenankan oleh Panitia akan dikenakan penalti berupa larangan mengikuti ujian selama 3 (tiga) periode.
10.
Seluruh informasi tahapan ujian dan unduhan kartu ujian dapat diakses secara mandiri melalui akun peserta di alamat website https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. Kartu ujian dicetak dan dibawa bersama KTP asli saat pelaksanaan ujian.
11.
Peserta ujian wajib membaca, memahami, dan mematuhi seluruh ketentuan serta persyaratan teknis pelaksanaan ujian, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat laptop, sebagaimana tercantum dalam syarat dan ketentuan, pedoman ujian, atau panduan teknis yang tersedia pada tautan resmi https://s.kemenkeu.go.id/PanduanPesertaUSKP. Panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kendala dengan notebook/laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian. Peserta yang tidak membawa laptop, tidak diperkenankan mengikuti ujian.
12.
Peserta USKP wajib mengikuti briefing sebelum pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan pada Hari Rabu, 13 Agustus 2025 secara online melalui zoom meeting (tautan: http://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP).
 
Dengan pembagian sesi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Sesi Pagi: Pukul 09.00 WIB
Sesi Siang: Pukul 13.00 WIB
Balikpapan
Banda Aceh
Bandar
Lampung
Bandung
Banjarmasin
Bogor
Jakarta
Cimahi
Denpasar
Kupang
Makassar
Malang
Manado
Mataram
Medan
Padang
Palembang
Pekanbaru
Pontianak
Samarinda
Semarang
Serang
Surabaya
Yogyakarta
Sesi Pagi: Pukul 09.00 WIB
Sesi Siang: Pukul 13.00 WIB
Balikpapan
Banda Aceh
Bandar
Lampung
Bandung
Banjarmasin
Bogor
Jakarta
Cimahi
Denpasar
Kupang
Makassar
Malang
Manado
Mataram
Medan
Padang
Palembang
Pekanbaru
Pontianak
Samarinda
Semarang
Serang
Surabaya
Yogyakarta
Sesi Pagi: Pukul 09.00 WIB
Sesi Siang: Pukul 13.00 WIB
Balikpapan
Banda Aceh
Bandar
Lampung
Bandung
Banjarmasin
Bogor
Jakarta
Cimahi
Denpasar
Kupang
Makassar
Malang
Manado
Mataram
Medan
Padang
Palembang
Pekanbaru
Pontianak
Samarinda
Semarang
Serang
Surabaya
Yogyakarta
 
 
 
 
 
 
13.
Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini tidak dipungut biaya.
14.
Pertanyaan atau kendala dalam proses persiapan mengikuti ujian dapat disampaikan melalui email resmi [email protected].
15.
Keputusan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat disanggah atau diganggu gugat.
 
 
 
 
 
 
Pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian seluruh calon peserta dan hendaknya disebarluaskan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2025 
Ketua Komite Pelaksana PPSKP
ttd.
Nana Riana
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.