Pengumuman Nomor: PENG-11/KP3SKP/VII/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-11/KP3SKP/VII/2026

TENTANG

PENETAPAN PESERTA UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE II TAHUN 2026 TINGKAT A, B, DAN TINGKAT C (PESERTA MENGULANG)
         
Berkenaan dengan hasil verifikasi dokumen pendaftaran peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 Tingkat A, B, dan C (Peserta Mengulang), dengan ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut:
1.Pendaftar yang nama dan nomor ujiannya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan LOLOS verifikasi dokumen dan ditetapkan sebagai peserta USKP Periode II Tahun 2026. Jumlah pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta USKP Periode II Tahun 2026 dan berhak untuk mengikuti ujian adalah sebagai berikut:
 
No
Kota
Jumlah Lolos Verifikasi
Daftar Nama Peserta USKP
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
1
Balikpapan
5
2
 
Lampiran I
2
Bandar Lampung
13
 
 
Lampiran II
3
Bandung
120
 
 
Lampiran III
4
Banjarmasin
19
 
 
Lampiran IV
5
Batam
20
 
 
Lampiran V
6
Bogor
20
5
 
Lampiran VI
7
Cimahi
19
14
 
Lampiran VII
8
Denpasar
104
16
2
Lampiran VIII
9
Gorontalo
2
 
 
Lampiran IX
10
Jakarta/Tangerang Selatan
918
172
18
Lampiran X
11
Jambi
5
 
 
Lampiran XI
12
Kupang
2
2
 
Lampiran XII
13
Makassar
23
6
 
Lampiran XIII
14
Malang
55
11
 
Lampiran XIV
15
Manado
11
 
 
Lampiran XV
16
Mataram
11
1
 
Lampiran XVI
17
Medan
35
8
 
Lampiran XVII
18
Padang
12
3
 
Lampiran XVIII
19
Palembang
16
3
 
Lampiran XIX
20
Pekanbaru
34
5
 
Lampiran XX
21
Pontianak
9
 
 
Lampiran XXI
22
Samarinda
15
 
 
Lampiran XXII
23
Semarang
78
11
 
Lampiran XXIII
24
Serang
14
 
 
Lampiran XXIV
25
Surabaya
176
23
3
Lampiran XXV
26
Yogyakarta
78
15
1
Lampiran XXVI
Total
1.814
297
24
 
         
2.Pendaftar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinyatakan TIDAK LOLOS verifikasi. Alasan ketidaklolosan dapat dilihat melalui menu Riwayat pada akun pendaftaran masing-masing pendaftar.
3.Informasi lengkap mengenai alamat lokasi pelaksanaan ujian dapat dilihat dalam Lampiran XXVII.
4.Pelaksanaan ujian dilaksanakan secara serentak di seluruh lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
 (catatan menggunakan acuan WIB)
 
No
Hari, Tanggal
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Waktu
Mata Ujian
Waktu
Mata Ujian
Waktu
Mata Ujian
1
Selasa, 11
Agustus 2026
08.00 - 10.00 WIB
(2 jam)
PPh OP dan SPT PPh OP
08.00 - 10.00 WIB
(2 Jam)
PPh Badan
dan SPT PPh Badan
08.00 - 10.00 WIB
(2 Jam)
PPh Badan
dan SPT PPh Badan
2
10.30 - 12.00 WIB
(1,5 jam)
KUP, PPSP, PP
10.30 - 12.00 WIB
(1,5 Jam)
KUP, PPSP, PP
10.30 - 12.30 WIB
(2 jam)
Pajak Internasional
3
Rabu, 12
Agustus 2026
08.00 - 10.00 WIB
(2 jam)
PPh Pot/Put
08.00 - 10.00 WIB
(2 Jam)
PPh Pot/Put
08.00 - 10.00 WIB
(2 Jam)
PPh Pot/Put
4
10.30 - 12.00 WIB
(1,5 jam)
PPN dan SPT PPN
10.30 - 12.00 WIB
(1,5 jam)
PPN dan SPT PPN
10.30 - 12.30 WIB
(2 Jam)
Akuntansi Perpajakan
5
Kamis, 13
Agustus 2026
08.00 - 09.30 WIB
(1,5 jam)
PBB-P5L dan Bea Meterai
08.00 - 10.00 WIB
(2 jam)
Akuntansi Perpajakan
 
 
6
10.15 - 11.15 WIB
(1 jam)
Kode Etik Profesi
 
 
 
 
         
5.Cakupan materi ujian:
 USKP Tingkat A
 
No
Cakupan Materi Ujian
1
PPh OP dan SPT PPh OP:
1.
Subjek Pajak Orang Pribadi
 
a.
Yang menjadi Subjek Pajak Orang Pribadi
 
b.
Subjek Pajak DN dan Subjek Pajak LN Orang Pribadi
 
c.
Saat dimulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif Orang Pribadi
 
d.
Pihak yang Dikecualikan Subjek Pajak Orang Pribadi;
2.
Objek Pajak Orang Pribadi
 
a.
Penghasilan yang Dikenakan Pajak
 
b.
Penghasilan yang Dikenakan PPh Final Orang Pribadi (termasuk UMKM)
 
c.
Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Orang Pribadi;
3.
Biaya-biaya yang Boleh dan Tidak Boleh Dikurangkan Orang Pribadi:
4.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
5.
Pemajakan atas Penghasilan Keluarga;
6.
Kompensasi kerugian
7.
PTKP;
8.
Penghitungan PPh Terutang Orang Pribadi
 
a.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Penyesuaian Fiskal Orang Pribadi
 
b.
Tarif Pajak (termasuk UMKM);
9.
Pelunasan pajak tahun berjalan dan kredit pajak Orang Pribadi;
10.
Penghitungan Pajak Akhir Tahun dan angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi;
11.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
2
KUP, PPSP, PP:
1.
NPWP/Pengukuhan PKP
2.
Pembayaran dan pelaporan pajak
3.
STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT)
4.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
5.
Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
6.
Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak
7.
Pengajuan PK ke Mahkamah Agung
8.
Pencatatan dan Pembukuan
9.
Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan
10.
Sanksi-sanksi
11.
Restitusi
3
PPh Pot/Put:
PPh Pasal 21
1.
Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
2.
Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
3.
Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
4.
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
 
a.
Pemberian bingkisan (hari raya dan selainnya)
 
b.
Fasilitas kerja dari pemberi kerja
 
c.
Fasilitas tempat tinggal untuk individu
 
d.
Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja
5.
Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan
6.
Tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya
7.
Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
 
a.
Penghasilan bruto teratur
 
b.
Penghasilan bruto tidak teratur
 
c.
Penghitungan Pasal 21 pada akhir masa pajak bagi pegawai tetap yang tidak kehilangan kewajiban subjektif
 
d.
Penghitungan Pasal 21 pada akhir masa pajak bagi pegawai tetap yang kehilangan kewajiban subjektif
 
e.
Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi
 
f.
Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja
 
g.
Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
8.
Hak dan kewajiban pemotong pajak
9.
Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
10.
PPh 21 yang bersifat final
 
a.
Pesangon yang dibayarkan sekaligus
 
b.
Tunjangan/jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus
11.
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat (2)
1.
Pengertian pemotongan
2.
Objek pemotongan
3.
Siapa yang wajib memotong
4.
Dasar pemotongan dan besarnya tarif
5.
Pengecualian dari pemotongan
6.
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
PPh Pasal 26
1.
Pengertian pemungutan
2.
Objek pemungutan
3.
Siapa yang wajib memungut
4.
Dasar pemungutan dan tarif
5.
Pengecualian dari pemungutan
6.
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
7.
PPh Pasal 22 Final
4
PPN dan SPT PPN:
1.
Pengertian Dasar PPN
 
a.
Karakteristik PPN
 
b.
Mekanisme PPN
2.
Kewajiban PKP
 
a.
Batasan Pengusaha Kecil
 
b.
Kewajiban Pelaporan Usaha
 
c.
Pemungutan
 
d.
Penyetoran
 
e.
Pelaporan.
3.
Objek PPN
 
a.
Penyerahan di dalam Daerah Pabean atas:
 
 
1)
BKP dan non-BKP
 
 
2)
JKP dan non-JKP
 
 
3)
Kegiatan usaha/pekerjaan
 
 
4)
Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dibebaskan (ex Pasal 4a)
 
 
5)
Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
 
b.
Kegiatan membangun sendiri
 
c.
Penyerahan aktiva perusahaan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
4.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Tarif
 
a.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
 
 
1)
Harga jual
 
 
2)
Nilai penggantian
 
 
3)
Nilai impor/ekspor
 
 
4)
Nilai lain
 
b.
Tarif PPN
 
 
1)
0% ekspor
 
 
2)
12%
 
 
3)
Besaran tertentu
5.
Faktur Pajak
 
a.
Fungsi Faktur Pajak
 
b.
Tata cara pengisian Faktur Pajak
 
c.
Ketentuan formal dan material Faktur Pajak
 
d.
Saat pembuatan Faktur Pajak
 
e.
Tata cara penggantian dan pembatalan faktur pajak serta pembetulan SPT
 
f.
Faktur Pajak tidak lengkap
 
g.
Nota Retur
6.
Pengkreditan Pajak Masukan
 
a.
Prinsip dasar
 
b.
Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama
 
c.
Kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
 
d.
Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
7.
Pemungut PPN
 
a.
Obyek pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut PPN
 
b.
Kewajiban PKP Rekanan
 
c.
Kewajiban Pemungut PPN
8.
Pengisian SPT Masa PPN oleh PKP Orang Pribadi
5
PBB-P5L dan Bea Meterai:
PBB-P5L (87,5%)
1.
Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak
2.
Subjek dan Objek yang dikecualikan
3.
Menentukan NJOP, NJKP dan NJOP TKP
4.
Menghitung pengenaan PBB
5.
Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan dan pembetulan
6.
Tata cara pembayaran dan penagihan PBB
7.
Restitusi dan Kompensasi
Bea Meterai (12,5%)
1.
Objek Bea Meterai dan pengecualiannya
2.
Pemungut Bea Meterai
3.
Saat terutang Bea Meterai
4.
Penggunaan Benda Meterai dan cara pelunasannya
5.
Sanksi administrasi maupun pidana dalam Bea Meterai
6
Kode Etik Profesi:
1.
Kode Etik Profesi (hak, kewajiban, dan larangan sebagai Konsultan Pajak dan dalam hubungannya dengan klien, sesama rekan, dan stakeholder)
2.
Hak dan kewajiban Konsultan Pajak sesuai PMK Konsultan Pajak
  
 
USKP Tingkat B
 
No
Cakupan Materi Ujian
1
PPh Badan & SPT PPh Badan:
1.Subjek Pajak Badan
 a.Yang menjadi Subjek Pajak Badan
 b.Subjek Pajak DN dan Subjek Pajak LN Badan
 c.Saat dimulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif Badan
 d.Pihak yang Dikecualikan Subjek Pajak Badan
2.Objek Pajak Badan
 a.Penghasilan yang Dikenakan Pajak
 b.Penghasilan yang Dikenakan PPh Final Badan
 c.Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Badan
3.Biaya-biaya yang Boleh dan Tidak Boleh Dikurangkan Badan
4.Harga Perolehan dan Pengalihan Harta, Penilaian dan Pemakaian Persediaan
5.Hubungan Istimewa
6.Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
7.Kompensasi kerugian
8.Penghitungan PPh Terutang Badan
 a.Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Penyesuaian Fiskal Badan
 b.Tarif Pajak (termasuk Fasilitas Pasal 31 E);
9.Pelunasan Pajak Tahun Berjalan dan Kredit Pajak Badan;
10.Penghitungan Pajak Akhir Tahun dan angsuran PPh Pasal 25 Badan;
11.Fasilitas selain Pasal 31 E (non-PMA dan BUT)
12.SPT Tahunan PPh Badan
2
PPh Pot/Put:
Pasal 21
1.Pemotong PPh 21 dan pengecualiannya
2.Penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya
3.Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya
4.Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
5.Pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan
6.Tarif, dasar pengenaan pajak, dan penerapannya
7.Penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas:
 a.Penghasilan bruto teratur
 b.Penghasilan bruto tidak teratur
 c.Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi
 d.Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja
 e.Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
8.Hak dan kewajiban pemotong pajak
9.Hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak
10.PPh 21 yang bersifat final
PPh Pasal 22
1.Pengertian pemungutan
2.Objek pemungutan
3.Siapa yang wajib memungut
4.Dasar pemungutan dan tarif
5.Pengecualian dari pemungutan
6.Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
7.PPh Pasal 22 Final
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat (2)
1.Pengertian pemotongan
2.Objek pemotongan
3.Siapa yang wajib memotong
4.Dasar pemotongan dan besarnya tarif
5.Pengecualian dari pemotongan
6.Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
3
KUP, PPSP, PP:
1.NPWP/Pengukuhan PKP
2.Pembayaran dan pelaporan pajak
3.STP dan SKP (SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT)
4.Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
5.Permohonan Pembetulan, Keberatan dan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
6.Gugatan dan Banding di Pengadilan Pajak
7.Pengajuan PK ke Mahkamah Agung
8.Pencatatan dan Pembukuan
9.Penelitian, pemeriksaan dan penyidikan
10.Sanksi-sanksi
11.Restitusi
4
PPN dan SPT PPN:
1.Kewajiban PKP
 a.Batasan Pengusaha Kecil
 b.Kewajiban Pelaporan Usaha
 c.Pemungutan
 d.Penyetoran
 e.Pelaporan.
2.Objek PPN
 a.Penyerahan di dalam Daerah Pabean atas:
  1)BKP dan non-BKP
  2)JKP dan non-JKP
  3)Kegiatan usaha/pekerjaan
  4)Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dibebaskan (ex Pasal 4a)
  5)Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut
 b.Kegiatan membangun sendiri
 c.Penyerahan aktiva perusahaan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
3.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Tarif
 a.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  1)Harga jual
  2)Nilai penggantian
  3)Nilai impor/ekspor
  4)Nilai lain
 b.Tarif PPN
  1)0% ekspor
  2)12%
  3)Besaran tertentu
4.Faktur Pajak
 a.Fungsi Faktur Pajak
 b.Tata cara pengisian Faktur Pajak
 c.Ketentuan formal dan material Faktur Pajak
 d.Saat pembuatan Faktur Pajak
 e.Tata cara penggantian dan pembatalan faktur pajak serta pembetulan SPT
 f.Faktur Pajak tidak lengkap
 g.Nota Retur
5.Pengkreditan Pajak Masukan
 a.Prinsip dasar
 b.Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama
 c.Kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
 d.Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
6.Pemungut PPN (Instansi Pemerintah dan BUMN)
 a.Obyek pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut PPN
 b.Kewajiban PKP Rekanan
 c.Kewajiban Pemungut PPN
7.Pengisian SPT Masa PPN
5
Akuntansi Perpajakan:
1.Jurnal hak dan kewajiban perpajakan (PPh Pot Put: Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 4 ayat 2)
2.Aspek pajak terhadap akuntansi untuk Piutang, Persediaan, Biaya Dibayar Dimuka, Aktiva Tetap, Aktiva Tetap Tidak Berwujud, Kewajiban dan Ekuitas
3.Akuntansi Organisasi Nirlaba
4.Aspek pajak terhadap akuntansi untuk pengakuan pendapatan dan biaya yang meliputi: Usaha, dan Di luar usaha
5.Rekonsiliasi Fiskal dan Jurnal Penghitungan PPh Badan
         
 
USKP Tingkat C
 
No
Cakupan Materi Ujian
1
PPh Badan & SPT PPh Badan:
1.Subjek Pajak Badan
 a.Yang menjadi Subjek Pajak Badan
 b.Subjek Pajak DN dan Subjek Pajak LN Badan
 c.Saat dimulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif Badan
 d.Pihak yang Dikecualikan Subjek Pajak Badan
2.Objek Pajak Badan
 a.Penghasilan yang Dikenakan Pajak
 b.Penghasilan yang Dikenakan PPh Final Badan
 c.Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Badan
3.Biaya-biaya yang Boleh dan Tidak Boleh Dikurangkan Badan
4.Harga Perolehan dan Pengalihan Harta, Penilaian dan Pemakaian Persediaan
5.Hubungan Istimewa
6.Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
7.Kompensasi kerugian
8.Penghitungan PPh Terutang Badan
 a.Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Penyesuaian Fiskal Badan
 b.Tarif Pajak (termasuk Fasilitas Pasal 31 E);
9.Pelunasan Pajak Tahun Berjalan dan Kredit Pajak Badan
10.Penghitungan Pajak Akhir Tahun dan angsuran PPh Pasal 25 Badan
11.Fasilitas selain Pasal 31 E
12.SPT Tahunan PPh Badan
2
PPh Pot/Put:
PPh Pasal 21/26
1.Penghitungan PPh 21/26 dalam tahun berjalan/masa atas:
 a.Penghasilan bruto teratur
 b.Penghasilan bruto tidak teratur
 c.Honorarium yang diterima pemberi jasa profesi
 d.Upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja
 e.Honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja
2.Perhitungan PPh 21/26 dalam kasus khusus seperti:
 a.Pegawai pindah kerja dari pusat ke cabang atau antar cabang;
 b.Pegawai yang meninggal dunia;
 c.Pegawai yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
 d.Pegawai yang menerima penghasilan dalam tahun pajak yang tidak penuh setahun.
3.Penghasilan bukan pegawai
4.PPh 21 yang bersifat final
PPh Pasal 22
1.Pengertian pemungutan
2.Objek pemungutan
3.Siapa yang wajib memungut
4.Dasar pemungutan dan tarif
5.Pengecualian dari pemungutan
6.Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
7.PPh Pasal 22 Final
PPh Pasal 26
1.Pengertian pemotongan
2.Objek pemotongan antara lain penghasilan dari pengalihan harta di Indonesia oleh WP LN
3.Siapa yang wajib memotong
4.Dasar pemotongan dan besarnya tarif
5.Pengecualian dari pemotongan
6.Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
7.Penerapan dengan tarif P3B.
8.Branch Profit Tax
9.Pengalihan Saham
PPh Pasal 4 ayat (2)
1.Pengertian pemotongan
2.Objek pemotongan
3.Siapa yang wajib memotong
4.Dasar pemotongan dan besarnya tarif
5.Pengecualian dari pemotongan
6.Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan
3
Pajak Internasional:
1.Pengertian Perpajakan Internasional
2.Ruang lingkup Perpajakan Internasional
 a.Pemajakan WP Dalam Negeri atas penghasilan dari luar negeri
 b.Pemajakan WP Luar Negeri atas penghasilan dari dalam negeri
 c.Beberapa pengertian khusus
3.Pajak Penghasilan
 a.Subjek Pajak Dalam Negeri
 b.Subjek Pajak Luar Negeri
 c.BUT
 d.Objek Pajak
 e.Pemotongan Pajak
 f.Kredit Pajak
4.P3B
 a.Pengertian P3B
 b.Tie Breaker Rule
 c.Pengertian BUT
 d.Jenis BUT
 e.Pengecualian BUT
 f.Hak Pemajakan Penuh
 g.Hak Pemajakan Terbatas
 h.Pelepasan Hak Pemajakan
 i.Ketentuan Khusus dalam P3B
5.Metode Penghindaran Pajak Berganda
6.Anti-Avoidance Measures (Anti Penghindaran Pajak)
 a.Controlled Foreign Cooperation Rules
 b.Thin Capitalization Rules
 c.Treaty Shopping
 d.Transfer Pricing
 e.Automatic Exchange Of Information (AEOI)
7.Offshore Financial Center (Tax haven)
4
Akuntansi Pajak:
1.Jurnal kewajiban dan hak perpajakan
2.Akuntansi Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
3.Akuntansi Jasa Konstruksi
4.Akuntansi Merger (Penggabungan), Acquisitions (Akuisisi) dan Consolidations (Konsolidasi), Liquidation (Likuidasi)
5.Aspek pajak terhadap akuntansi untuk pengakuan pendapatan dan biaya yang meliputi: Usaha, dan Di Luar Usaha
6.Hubungan Laporan Keuangan Fiskal dengan Laporan Keuangan Komersial
  
6.Panitia tidak menyediakan konsumsi dan/atau perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian bagi peserta.
7.Sehubungan dengan keterbatasan lahan parkir, peserta tidak diperkenankan membawa atau menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi ujian.
8.Peserta ujian wajib hadir 30 menit sebelum jadwal ujian dimulai pada lokasi ujian yang telah ditetapkan Panitia. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai tidak diperkenankan mengikuti mata ujian yang bersangkutan.
9.Peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian yang harus diulang tanpa keterangan, memberikan keterangan tanpa bukti pendukung yang sah, atau memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat diterima akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak selama 3 (tiga) periode berikutnya untuk ujian mengulang pada tingkat yang sama. Apabila ujian tersebut merupakan kesempatan mengulang terakhir, peserta tidak dapat mengikuti 3 (tiga) periode berikutnya untuk ujian baru pada tingkat yang sama.
10.Seluruh informasi tahapan ujian dan unduhan kartu ujian dapat diakses secara mandiri melalui akun peserta di alamat website https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. Kartu ujian dicetak dan dibawa bersama KTP asli saat pelaksanaan ujian.
11.Peserta ujian wajib membaca, memahami, dan mematuhi seluruh ketentuan serta persyaratan teknis pelaksanaan ujian, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat laptop, sebagaimana tercantum dalam syarat dan ketentuan, pedoman ujian, atau panduan teknis yang tersedia pada tautan resmi http://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP. Panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kendala dengan notebook/laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian. Peserta yang tidak membawa laptop, tidak diperkenankan mengikuti ujian.
12.Peserta USKP wajib mengikuti briefing sebelum pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan pada Hari Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 08.30 s.d. 11.30 WIB, secara online melalui zoom meeting (tautan: http://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP).
13.Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini tidak dipungut biaya.
14.Pertanyaan atau kendala dalam proses persiapan mengikuti ujian dapat disampaikan melalui email resmi [email protected].
15.Keputusan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat disanggah atau diganggu gugat.
         
Pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian seluruh calon peserta dan hendaknya disebarluaskan.
         
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2026
Ketua Komite Pelaksana PPSKP
ttd.
Nana Riana
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.