Pengumuman Nomor: PENG-10/PJ.09/2022
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-10/PJ.09/2022 TENTANG
PENGALIHAN KEMBALI SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI APLIKASI E-SPT MENJADI E-FORM DAN E-FILING
| ||
|
| ||
| Dalam rangka efisiensi kanal pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoptimalkan aplikasi e-Form dan e-Filing untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, 1771, dan 1771$. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut. | ||
|
1.
|
DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk ".csv"). Hal Ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan;
| |
|
2.
|
Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk "csv") pada laman www.pajak.go.id terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB;
| |
|
3.
|
Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:
| |
|
|
a.
|
Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id; dan
|
|
|
b.
|
Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
|
|
4.
|
Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap;
| |
|
5.
| Bersamaan dengan terbitnya pengumuman ini, maka Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-8/PJ.09/2022 tentang Pembukaan Kembali Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-SPT, dinyatakan tidak berlaku lagi. | |
|
|
| |
|
Demikian kami sampaikan agar wajib pajak mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2022 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
ttd. Neilmaldrin Noor | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.