Pengumuman Nomor: PENG-09/KP3SKP/VII/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
PENG-09/KP3SKP/VII/2026

TENTANG

UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE II TAHUN 2026 TINGKAT A, TINGKAT B, DAN TINGKAT C (PESERTA MENGULANG)
 
 
 
 
 
 
Dalam rangka pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
A.
Peserta Ujian
 
USKP Periode II Tahun 2026 diperuntukkan khusus bagi Peserta Mengulang Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Yang dimaksud dengan Peserta Mengulang adalah peserta yang telah mengikuti USKP pada periode sebelumnya dan dinyatakan lulus pada minimal satu mata ujian. Peserta Mengulang yang berhak mendaftar pada periode ini adalah peserta yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
 
 
 
 
 
 
B.
Periode Pelaksanaan Ujian
 
USKP Periode II Tahun 2026 akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada hari Selasa sampai dengan Kamis, tanggal 11 sampai dengan 13 Agustus 2026.
 
 
 
 
 
 
C.
Periode Pendaftaran
 
Pendaftaran USKP Periode II Tahun 2026 akan dilaksanakan secara daring sesuai jadwal berikut:
  
 
Tabel 1. Periode Pendaftaran USKP Periode II Tahun 2026
 
Tingkat
Jadwal Pendaftaran
Tingkat A
13 Juli 2026 (08.00 WIB) – 17 Juli 2026 (17.00 WIB)*
Tingkat B
Tingkat C
Tingkat
Jadwal Pendaftaran
Tingkat A
13 Juli 2026 (08.00 WIB) – 17 Juli 2026 (17.00 WIB)*
Tingkat B
Tingkat C
Tingkat
Jadwal Pendaftaran
Tingkat A
13 Juli 2026 (08.00 WIB) – 17 Juli 2026 (17.00 WIB)*
Tingkat B
Tingkat C
 
*)
Pendaftaran dibuka mulai 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB dan dapat diakses 24 jam setiap hari hingga berakhir pada 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
 
 
 
 
 
 
D.
Kota Lokasi dan Kuota Peserta Ujian
 
USKP Periode II Tahun 2026 akan diselenggarakan di 28 (dua puluh delapan) kota dengan total kuota sebanyak 3.022 peserta. Rincian kota lokasi ujian beserta kuota peserta adalah sebagai berikut:
  
 
Tabel 2. Kuota Peserta USKP Periode II Tahun 2026
 
No
Kota Lokasi
Kuota Peserta Ujian   
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Total
1
Balikpapan
25
5
-
30
2
Banda Aceh
20
-
-
20
3
Bandar Lampung
50
10
-
60
4
Bandung
130
-
-
130
5
Banjarmasin
30
-
-
30
6
Batam
20
-
-
20
7
Bogor
20
5
-
25
8
Cimahi
55
20
5
80
9
Denpasar
124
15
1
140
10
Gorontalo
20
-
-
20
11
Jakarta dan Tangerang Selatan
912
200
20
1132
12
Jambi
20
-
-
20
13
Kupang
40
10
-
50
14
Makassar
70
10
-
80
15
Malang
80
10
-
90
16
Manado
50
10
-
60
17
Mataram
50
10
-
60
18
Medan
135
20
5
160
19
Padang
70
10
-
80
20
Palembang
60
5
1
66
21
Pekanbaru
90
10
-
100
22
Pontianak
24
-
-
24
23
Samarinda
20
-
-
20
24
Semarang
120
10
-
130
25
Serang
30
-
-
30
26
Surabaya
200
20
5
225
27
Ternate
20
-
-
20
28
Yogyakarta
100
15
5
120
Total
2585
395
42
3022
No
Kota Lokasi
Kuota Peserta Ujian   
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Total
1
Balikpapan
25
5
-
30
2
Banda Aceh
20
-
-
20
3
Bandar Lampung
50
10
-
60
4
Bandung
130
-
-
130
5
Banjarmasin
30
-
-
30
6
Batam
20
-
-
20
7
Bogor
20
5
-
25
8
Cimahi
55
20
5
80
9
Denpasar
124
15
1
140
10
Gorontalo
20
-
-
20
11
Jakarta dan Tangerang Selatan
912
200
20
1132
12
Jambi
20
-
-
20
13
Kupang
40
10
-
50
14
Makassar
70
10
-
80
15
Malang
80
10
-
90
16
Manado
50
10
-
60
17
Mataram
50
10
-
60
18
Medan
135
20
5
160
19
Padang
70
10
-
80
20
Palembang
60
5
1
66
21
Pekanbaru
90
10
-
100
22
Pontianak
24
-
-
24
23
Samarinda
20
-
-
20
24
Semarang
120
10
-
130
25
Serang
30
-
-
30
26
Surabaya
200
20
5
225
27
Ternate
20
-
-
20
28
Yogyakarta
100
15
5
120
Total
2585
395
42
3022
No
Kota Lokasi
Kuota Peserta Ujian   
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Total
1
Balikpapan
25
5
-
30
2
Banda Aceh
20
-
-
20
3
Bandar Lampung
50
10
-
60
4
Bandung
130
-
-
130
5
Banjarmasin
30
-
-
30
6
Batam
20
-
-
20
7
Bogor
20
5
-
25
8
Cimahi
55
20
5
80
9
Denpasar
124
15
1
140
10
Gorontalo
20
-
-
20
11
Jakarta dan Tangerang Selatan
912
200
20
1132
12
Jambi
20
-
-
20
13
Kupang
40
10
-
50
14
Makassar
70
10
-
80
15
Malang
80
10
-
90
16
Manado
50
10
-
60
17
Mataram
50
10
-
60
18
Medan
135
20
5
160
19
Padang
70
10
-
80
20
Palembang
60
5
1
66
21
Pekanbaru
90
10
-
100
22
Pontianak
24
-
-
24
23
Samarinda
20
-
-
20
24
Semarang
120
10
-
130
25
Serang
30
-
-
30
26
Surabaya
200
20
5
225
27
Ternate
20
-
-
20
28
Yogyakarta
100
15
5
120
Total
2585
395
42
3022
 
 
 
 
 
 
 
Catatan:
 
1.
Pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) kota lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan setelah permohonan pendaftaran dikirim.
 
2.
Pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) tingkat ujian.
 
3.
Pendaftar akan ditetapkan sebagai peserta ujian setelah dinyatakan lolos seleksi/verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih. Untuk memastikan ketersediaan tempat, peserta disarankan memilih lokasi ujian yang masih memiliki kuota.
 
4.
Bagi kota ujian yang menyelenggarakan USKP Tingkat A, Tingkat B dan/atau Tingkat C, Panitia dapat memberlakukan ketentuan kuota fleksibel, yaitu apabila kuota pendaftar pada salah satu tingkat ujian tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan ke tingkat ujian lainnya hingga kuota di lokasi ujian tersebut terpenuhi.
 
 
 
 
 
 
E.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
 
1.
Persyaratan
 
 
Peserta yang mendaftar wajib memenuhi seluruh ketentuan persyaratan sebagai berikut:
   
 
 
Tabel 3. Persyaratan Pendaftar USKP Periode II Tahun 2026
 
 
Persyaratan
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Ijazah Minimum
Diploma III (D-III) Akuntansi/Perpajakan, atau
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Sertifikat USKP tingkat
sebelumnya
Tidak diperlukan
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Dokumen yang Diunggah dan Ketentuannya
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar belakang putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar belakang putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf) 
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar belakang putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B (format .pdf)
Persyaratan
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Ijazah Minimum
Diploma III (D-III) Akuntansi/Perpajakan, atau
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Sertifikat USKP tingkat
sebelumnya
Tidak diperlukan
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Dokumen yang Diunggah dan Ketentuannya
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar belakang putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar belakang putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf) 
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar belakang putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B (format .pdf)
Persyaratan
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Ijazah Minimum
Diploma III (D-III) Akuntansi/Perpajakan, atau
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Sertifikat USKP tingkat
sebelumnya
Tidak diperlukan
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Dokumen yang Diunggah dan Ketentuannya
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar belakang putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar belakang putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf) 
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar belakang putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B (format .pdf)
 
 
 
 
 
 
 
2.
Tata Cara Pendaftaran
 
 
a.
Pendaftaran USKP Periode II Tahun 2026 dilakukan secara daring melalui laman aplikasi pendaftaran https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.
 
 
b.
Pendaftar mengisi data pendaftaran sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
 
c.
Pendaftar yang belum memiliki akun pendaftaran wajib melakukan registrasi dengan mengisi data pendaftaran. Pendaftar yang sudah memiliki akun pendaftaran dapat langsung masuk (login) ke laman aplikasi pendaftaran menggunakan akun Gmail yang telah terdaftar.
 
 
d.
Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan pada butir E.1, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1)
Pendaftar yang telah memiliki akun pada aplikasi registrasi, dapat menggunakan (klik) fitur “Gunakan Data Sebelumnya”. Pendaftar harus memastikan data yang tampil telah benar.
 
 
 
2)
Selanjutnya masuk ke halaman unggah dokumen. Pastikan telah mengunggah Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna putih serta Surat pernyataan peserta ujian terbaru yang telah diisi, ditandatangani, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000. Apabila sudah mengunggah dokumen terbaru, mohon untuk tidak menggunakan (klik) fitur “Gunakan Data Sebelumnya”, karena akan kembali ke dokumen sebelumnya.
 
 
 
3)
Softcopy template Surat Pernyataan Peserta Ujian (format PDF) dapat diunduh melalui tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9723/.
 
 
e.
Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan sesuai ketentuan, pendaftar melakukan submit dalam aplikasi pendaftaran.
 
 
f.
Pendaftar yang berhak mengikuti Ujian Mengulang, namanya tercantum pada lampiran ini. Jika saat melakukan registrasi muncul keterangan ‘bukan undangan’, pendaftar dapat mengisi formulir pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/kendalaUSKP.
 
 
 
 
 
 
F.
Verifikasi Pendaftaran
 
1.
Verifikasi pendaftaran dilakukan dengan cara memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran dengan urutan waktu pendaftaran dan ketersediaan kuota.
 
2.
Pendaftar dinyatakan lolos verifikasi apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada seluruh ketentuan dalam pengumuman ini.
 
3.
Pengumuman hasil verifikasi peserta, lokasi, dan alamat lokasi ujian akan disampaikan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026.
 
4.
Pendaftar dapat melihat informasi hasil verifikasi, seperti status verifikasi, alasan penolakan (jika ada), dan kartu ujian melalui akun masing-masing pada aplikasi pendaftaran.
 
 
 
 
 
 
G.
Lini Masa
 
Tabel 4 : Lini Masa USKP Periode II Tahun 2026
 
No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1
Pengumuman USKP
3 July 2026
2
Pendaftaran secara Daring**
13 s.d.17 Juli 2026
3
Pengumuman Hasil Verifikasi dan Lokasi/Unit Ujian
28 July 2026
4
Pelaksanaan Ujian
11 s.d. 13 Agustus 2026
5
Pengumuman Kelulusan
4 September 2026
6
Penerbitan Sertifikat
September–Oktober 2026
No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1
Pengumuman USKP
3 July 2026
2
Pendaftaran secara Daring**
13 s.d.17 Juli 2026
3
Pengumuman Hasil Verifikasi dan Lokasi/Unit Ujian
28 July 2026
4
Pelaksanaan Ujian
11 s.d. 13 Agustus 2026
5
Pengumuman Kelulusan
4 September 2026
6
Penerbitan Sertifikat
September–Oktober 2026
No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1
Pengumuman USKP
3 July 2026
2
Pendaftaran secara Daring**
13 s.d.17 Juli 2026
3
Pengumuman Hasil Verifikasi dan Lokasi/Unit Ujian
28 July 2026
4
Pelaksanaan Ujian
11 s.d. 13 Agustus 2026
5
Pengumuman Kelulusan
4 September 2026
6
Penerbitan Sertifikat
September–Oktober 2026
 
*)
Panitia dapat melakukan penyesuaian jadwal jika dipandang perlu.
 
**)
Periode pendaftaran daring mengacu pada butir C.
 
 
 
 
 
 
H.
Biaya Ujian
 
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini tidak dipungut biaya.
 
 
 
 
 
 
I.
Lain-lain
 
1.
Untuk memfasilitasi pembelajaran mandiri bagi peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, disediakan E-Learning Dasar-Dasar Perpajakan melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP.
 
2.
Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
 
3.
Pendaftar yang berhak mengikuti Ujian Mengulang wajib melakukan pendaftaran pada USKP periode ini. Apabila tidak melakukan pendaftaran, maka akan mengurangi kesempatan mengulang yang dimiliki.
 
4.
Kuota pendaftaran disediakan melebihi jumlah peserta mengulang yang berhak mengikuti Ujian. Oleh karena itu, pendaftar yang tidak lolos verifikasi administrasi akan berkurang kesempatan mengulangnya.
 
5.
Peserta yang sudah ditetapkan lolos verifikasi administrasi namun tidak hadir pada seluruh mata ujian yang harus diulang, baik tanpa keterangan, memberikan keterangan tanpa bukti pendukung yang sah, maupun memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat diterima akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak selama 3 (tiga) periode berikutnya untuk ujian mengulang pada tingkat yang sama. Apabila ujian tersebut merupakan kesempatan mengulang terakhir, peserta tidak dapat mengikuti 3 (tiga) periode berikutnya untuk ujian baru pada tingkat yang sama.
 
6.
Segala bentuk perubahan atau penyesuaian baik jadwal, kuota, maupun ketentuan lainnya termasuk yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) atau kondisi operasional tertentu merupakan kewenangan penuh Komite Pelaksana PPSKP dan akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi (https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/).
 
7.
Pertanyaan atau kendala dalam proses pendaftaran dapat disampaikan melalui email resmi [email protected].
 
 
 
 
 
 
Pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian seluruh calon pendaftar dan hendaknya disebarluaskan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2026
Ketua Komite Pelaksana PPSKP
ttd.
Nana Riana
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.