Pengumuman Nomor: PENG-05/PJ.09/2019
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-05/PJ.09/2019 TENTANG PENGUNGGAHAN KEMBALI DOKUMEN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PPh BADAN YANG GAGAL DITERIMA SISTEM E-FILING | ||||
|
Sehubungan dengan pengembangan aplikasi e-Filing pada tanggal 18 April 2019, yang menyebabkan dokumen unggahan (lampiran) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang disampaikan melalui e-Filing (di luar e-form dan e-Filing melalui ASP) antara tanggal 18 April 2019 sampai dengan 10 Mei 2019 tidak terbaca oleh sistem kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Direktorat Jenderal Pajak telah mengidentifikasi SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan melalui e-Filing dengan dokumen lampiran yang diunggah tidak terbaca oleh sistem dan telah mengirimkan surel (e-mail) kepada para Wajib Pajak Badan yang terdampak berisi pemberitahuan untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT.
| |||
|
2.
|
Para Wajib Pajak yang menerima surel diharapkan segera mengunggah dokumen tersebut sebelum jangka waktu yang tertera pada surel (30 Juni 2019).
| |||
|
3.
|
Pengunggahan kembali dokumen lampiran tidak akan mengubah tanggal pada bukti penerimaan SPT Tahunan.
| |||
| DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari para Wajib Pajak. | ||||
| Demikian pengumuman ini disampaikan. Informasi lebih lanjut terkait pengumuman ini dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. | ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2019 Direktur, ttd Hestu Yoga Saksama | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.