Pengumuman Nomor: PENG-04/PJ/2018
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-04/PJ/2018 TENTANG
DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN, YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN, JENIS LEMBAGA KEUANGAN NON-PELAPOR, DAN JENIS REKENING KEUANGAN YANG DIKECUALIKAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)
| |
|
| |
|
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, dengan ini kami sampaikan Daftar Yurisdiksi Partisipan, Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, Jenis Lembaga Keuangan Non-pelapor, dan Jenis Rekening Keuangan Yang Dikecualikan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana terlampir.
| |
| Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. | |
| Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 April 2018 Direktur Jenderal, ttd. Robert Pakpahan |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.