Pengumuman Nomor: PENG-04/PJ/2018

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-04/PJ/2018
 
TENTANG
 
DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN, YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN, JENIS LEMBAGA KEUANGAN NON-PELAPOR, DAN JENIS REKENING KEUANGAN YANG DIKECUALIKAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION)
 
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, dengan ini kami sampaikan Daftar Yurisdiksi Partisipan, Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, Jenis Lembaga Keuangan Non-pelapor, dan Jenis Rekening Keuangan Yang Dikecualikan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), sebagaimana terlampir.
 
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
 
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 5 April 2018
Direktur Jenderal,
ttd.
Robert Pakpahan
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.